PENGAWASAN yang dilakukan oleh Komisi Yudisial terhadap hakim dalam Mahkamah Konstitusi

Febri, Yoel (2017) Urgensi pengawasan terhadap Hakim Konstitusi oleh Komisi Yudisial / Yoel Febri. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

Salah satu substansi penting dari perubahan UUD NRI Tahun 1945 yaitu dibentuknya lembaga negara baru dalam rumpun kekuasaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial (KY), yang tugas dan wewenangnya diatur menurut Pasal 24B UUD 1945 merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan mempunyai 2 (dua) kewenangan konstitusional, pertama mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan kedua mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Upaya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, KY kemudian dalam UU No 22/2004 mempunyai wewenang untung melakukan pengawasan hakim konstitusi. Lalu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 05/PUU-IV/2006 wewenang tersebut dihilangkan karena dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945. Dengan hilangnya wewenang KY ini maka pengawasan hanya dilakukan oleh pengawasan internal dari dalam MK yang tidak menjamin dapat menjaga hakim konstitusi dari pelanggaran kode etik dan terlibat dalam kasus suap. Dengan adanya permasalahan ini, Apakah urgensi pengawasan oleh KY terhadap hakim konstitusi dan bagaimanakah idealnya pengawasan oleh KY terhadap hakim konstitusi ini dilakukan. Penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan didukung data wawancara dengan pihak terkait. Setelah dilakukan analisis terhadap permasalahan ini, ternyata wewenang KY untuk melakukan memang sudah dipatahkan oleh Putusan MK, namun hal itu bisa dimunculkan kembali dengan adanya pemberian wewenang melalui atribusi dari pemerintah baik itu melalui Perppu atau kembali dilakukan pembaharuan UU yang terkait dengan keterlibatan KY untuk melakukan pengawasan. Oleh sebab itu, wewenang KY ini seharusnya dapat dilaksanakan kembali, baik itu dalam hal keterlibatan KY dalam Dewan Etik MK dan Majelis Kehormatan MK, atau dalam hal keterlibatan KY dalam panitia seleksi calon hakim konstitusi.

Actions (login required)

PENGAWASAN yang dilakukan oleh Komisi Yudisial terhadap hakim dalam Mahkamah Konstitusi
View Item

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 /
  4. Articles

Setelah perubahan UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial melengkapi Mahkamah Agung. Sehingga saat ini terdapat 2 lembaga negara yang menjalankan Kekuasaan Kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sementara Komisi Yudisial lembaga negara yang tugasnya berkaitan dengan pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang salah satu kewenangannya adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Pada tahun 2006 Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 005/PUU-IV/2006 menyakatan bahwa hakim konstitusi tidaklah termasuk hakim yang menjadi obyek pengawasan oleh Komisi Yudisial. Selain itu pada 2014 Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 1,2/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa badan pengawas atau panel ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi bertentangan dengan UUD 1945. Pada saat ini hakim yang dapat diawasi secara eksternal oleh Komisi Yudisial hanyalah hakim pada lingkup peradilan Mahkamah Agung tidak termasuk hakim konstitusi. Padahal ketika pembahasan rapat PAH I BP MPR tentang Amandemen UUD 1945 bahwa objek pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial adalah mencakup seluruh hakim, termasuk hakim konstitusi dan tidak ada pembedaan istilah hakim. Maka perlu dilakukan amandemen UUD 1945 yang kelima untuk mewujudkan pengawasan hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial.

Kata kunci : Hakim Konstitusi, Pengawasan Eksternal, Komisi Yudisial.