Mengapa instrumen-instrumen hak Asasi Manusia mengikat negara-negara di dunia jelaskan

Mengapa instrumen-instrumen hak Asasi Manusia mengikat negara-negara di dunia jelaskan

Mengapa instrumen-instrumen hak Asasi Manusia mengikat negara-negara di dunia jelaskan
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK/210229957

Ilustrasi HAM

KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

HAM tersebut bersifat universal, artinya berlaku bagi siapa saja, di mana saja, dan kapan saja.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Mansia.

HAM adalah seperangkat hak yang melekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah.

Baca juga: Survei IPO: Publik Anggap Kinerja Pemerintah di Bidang Pemberantasan Korupsi dan Penegakan HAM Menurun

Instrumen HAM

Dikutip situs Komisi Nasional (Komnas) HAM, dalam pelaksanaan HAM ada intrumen yang dipakai, yakni instrumen nasional dan instrumen internasional.

Instrumen HAM adalah alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakan HAM.

Instrumen Nasional:

UUD 1945 beserta amandemenya;

  1. Tap MPR No. XVII/MPR/1998
  2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
  4. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
  5. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
  6. Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.

Instrumen Internasional:

  1. Piagam PBB 1945
  2. Deklarasi Universal HAM 1948
  3. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
  4. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  5. Instrumen HAM internasional lainnya.

Baca juga: Bertemu Partai Oposisi Australia, Jokowi Singgung soal HAM di Papua

HAM di Indonesia

Di Indonesia memiliki UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum Indonesia sebagai anggota PBB dalam penghormatan dan pelaksanaan Deklarasi Universal HAM/Universal Declaration on Human Rights (UDHR) tahun 1948 serta berbagai instrumen HAM lainnya mengenai HAM yang telah diterima Indonesia.

Tidak hanya UU, tapi juga melaksanakan amanat TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 HAM. Pada hakikanya manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia, maka harus mengedepankan nilai kemanusiaan yang adil dan beradap.

Lembaga HAM di Indonesia

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), di Indonesia memiliki lembaga-lembaga perlindungan HAM.

Lembaga tersebut dibentuk untuk menangani terjadinya pelanggaran HAM.

Berikut beberapa lembaga HAM di Indonesia:

  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomo 50 Tahun 1993. Komnas HAM dibentuk untuk melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.

Baca juga: Komnas HAM Minta Pemerintah Profiling WNI Terduga Teroris Lintas Batas

Dalam pasal 75 UU tentang HAM, Komnas HAM memiliki tujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.

Selain itu meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembang pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum yang menanganu kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat.

Pengadilan HAM ditetapkan dengan UU Nomor 26 tahun 2000.

  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

LBH merupakan organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Biasanya LBH dibentuk oleh masyarakat.

Baca juga: Komnas HAM Sebut RI Tak Punya UU Hilangkan Kewarganegaraan, Juga untuk Eks ISIS

Fungsi LBH itu pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Pembela dan melindungi HAM. LBH juga memberikan penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukim dan HAM.

Penggolongan HAM

Ada beberapa golongan HAM, yakni:

  1. Hak asasi pribadi
  2. Hak asasi politik
  3. Hak asasi ekonomi
  4. Hak asasi sosial budaya
  5. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam hukum dan pemerintahan
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Human rights are believed to have universal values, which means that they know no boundaries and time space. The universal value of human rights is confirmed in international instruments which also contain international institutions as human rights monitoring and enforcement agencies. In addition, international instruments on human rights can take the form of international customs, general principles of law recognized by civilized nations (ius cogens), and judicial decisions and teachings of legal experts. The development of international instruments on human rights has made rapid progress under the United Nations, in the form of international agreements in the form of conventions, covenants, statutes and other international standards. In addition, there are declarations, proclamations, codes of ethics, rules of action, basic principles and recommendations. . Then as part of the world community, Indonesia has ratified several international instruments on human rights. Ratification is carried out through statutory regulations in the form of Laws (UU) and Presidential Decrees (Keppres). Until 2006, there were 6 international human rights instruments that had been ratified, and 17 ILO instruments related to labor rights.

Keywords: HAM; International Institutions

Abstrak:

HAM dipercaya sebagai memiliki nilai universal, yang berarti tidak mengenal batas dan ruang waktu. Nilai universal HAM tersebut dikukuhkan dalam instrumen Internasional yang juga memuat institusi (lembaga) Internasional sebagai lembaga pengawas dan penegakan HAM. Selain itu, instrumen Internasional tentang HAM dapat berbentuk kebiasaan Internasional, prinsip umum hukum yang diakui bangsa beradab (ius cogens), dan keputusan yudisial serta ajaran para ahli hukum. Perkembangan instrumen Internasional tentang HAM, mengalami kemajuan yang pesat di bawah PBB, baik berupa perjanjian Internasional dalam bentuk konvensi, kovenan, statuta serta standar Internasional lainnya.Selain itu, terdapat deklarasi, proklamasi, kode etik, aturan bertindak, prinsip-prinsip dasar dan rekomendasi. Kemudian sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia telah meratifikasi beberapa instrumen Internasional tentang HAM. Ratifikasi dilakukan melalui peraturan perundang-undangan dalam bentuk Undang-undang (UU) dan Keputusan Presiden (Keppres). Sampai tahun 2006 terdapat 6 instrumen Internasional HAM yang telah diratifikasi, dan 17 instrumen ILO yang berkaitan dengan hak hak perburuhan.

Kata Kunci: HAM; Institusi Internasional

You're Reading a Free Preview
Page 2 is not shown in this preview.

dampak politik etis yang dilaksanakan oleh masyarakat hindia-belanda pada masa itu adalah a munculnya pedagang-pedagang hebat B munculnya kaum terpela … jar C masyarakat Indonesia menjadi Mahir berbisnis D masyarakat Indonesia menjadi lupa dengan budayanya​

pertanyaan di foto. ​

Tuliskan contoh hak di rumah di sekolah dan di masyarakat minimal 5​

mempertahankan dan mewujudkan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD NRI tahun 1945 dalam berbagai bidang kehidupan dalam kewajiban...a.Seluruh rakyat Indo … nesiab.aparatur Negarac.aparat keamanand.TNI dan Polrijawab yg benar ya kak, jangan asal jawab!!!​

6. Montesquieu, seorang ahli kebangsaan Prancis, mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif … . Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut .... a. policy making b. teori pemisahan kekuasaan policy executing law and order C. d. e. trias politika​

1. jelaskan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia yang tercermin dalam sila Pancasila!BANTU JAWAB PLISS...​

apa pasal yang mengandung alenia pertama pebukaan uud 1945?

Tuliskan contoh Kewajiban di rumah,di sekolah dan di masyarakat minimal 5Tuliskan contoh Hak di rumah,di sekolah,dan di masyarakat minimal 5​

tolong dijawab semua ​

tolong dijawab semuanya​