Makmum yang terlambat mengikuti shalat berjamaah dapat dihitung satu rakaat apabila

Orang yang masbuq, kemudian ketika masuk masjid mendapati imam dalam keadaan rukuk, maka hendaknya takbiratul ihram lalu rukuk. Dan ia sudah dapat rakaat tersebut walau tidak baca Al Fatihah.

Dalam hadits Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu:

أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ

“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhari no.783).

Baca Juga: Mas, Kok Tidak Sholat Berjama’ah?

Demikian juga Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:

Makmum yang terlambat mengikuti shalat berjamaah dapat dihitung satu rakaat apabila
Makmum yang terlambat mengikuti shalat berjamaah dapat dihitung satu rakaat apabila

من لم يدرك الإمام راكعا لم يدرك تلك الركعة

“Orang yang tidak mendapat rukuk bersama imam, maka ia tidak mendapati shalat” (HR. Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/262).

Demikian juga terdapat riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:

من أدرك الإمام راكعا، فركع قبل أن يرفع الإمام رأسه، فقد أدرك تلك الركعة

“Barangsiapa yang mendapati imam rukuk, maka rukuklah sebelum imam bangkit. Maka ia telah mendapati rakaat tersebut” (HR. Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/263).

Ini adalah pendapat jumhur ulama. Al Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:

وهذا الذي ذكرناه من إدراك الركعة بإدراك الركوع هو الصواب الذي نص عليه الشافعي , وقاله جماهير الأصحاب وجماهير العلماء , وتظاهرت به الأحاديث وأطبق عليه الناس , وفيه وجه ضعيف مزيف أنه لا يدرك الركعة

“Inilah pendapat yang kami kuatkan, yaitu didapatkannya rakaat dengan mendapati rukuk. Inilah pendapat yang benar yang dinyatakan oleh Asy Syafi’i dan juga merupakan pendapat jumhur ulama Syafi’iyyah dan juga jumhur ulama. Banyak hadits-hadits yang mendasarinya dan ini yang diterapkan oleh para ulama. Memang ada pendapat yang lemah dan aneh yang menyatakan bahwa tidak didapatkan rakaat dengan didapatkannya rukuk” (Al Majmu’, 4/112).

Baca Juga: Serba-Serbi Ramadhan: Qiyam Ramadhan

Namun al idrak (dapat rakaat) di sini ada 3 syarat. Disebutkan oleh Ibnu Badran rahimahullah:

الإدراك له ثلاثة شروط: أن يكبر المأموم قائما, و أن يركع و الإمام راكع, و أن لا يشك في أن ركوعه كان في حال ركوع الإمام أو في حال رفعه من الركوع

Al idrak (dapat rakaat) ada 3 syarat: [1] makmum bertakbir dalam keadaan berdiri (sempurna), [2] dan dia rukuk ketika imam masih rukuk, [3] dan ia tidak ragu apakah rukuknya tersebut ketika imam masih rukuk juga ataukah ketika imam sudah mulai berdiri” (Hasyiyah ‘ala Akhsharil Mukhtasharat, 120).

Jika syarat nomor 1 tidak terpenuhi, shalat tidak sah. Karena takbiratul ihram adalah rukun dan wajib dikerjakan dalam keadaan berdiri jika mampu. Jika syarat nomor 2 atau 3 tidak terpenuhi, maka belum dapat rakaat.

Dan berdasarkan hadits-hadits di atas juga, makmum masbuq yang hanya mendapati rukuk bersama imam, ia mendapatkan rakaat walaupun tidak membaca Al Fatihah. Kewajiban membaca Al Fatihan gugur darinya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan, “masbuq jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128).

Baca Juga: 

Demikian semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.Or.Id

🔍 Lelaki Muslim, Arti Tuma'ninah, Sistem Dropship, Ayat Alquran Tentang Tanda Hari Kiamat, Yahudi Adalah Dajjal

IIN MASTURA (2013) ANALISA PENDAPAT IBNU HAZM TENTANG HITUNGAN RAKAAT SHALAT MAKMUM MASBUQ YANG TIDAK MENDAPATKAN BACAAN FATIHAH IMAM. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Makmum yang terlambat mengikuti shalat berjamaah dapat dihitung satu rakaat apabila

Makmum yang terlambat mengikuti shalat berjamaah dapat dihitung satu rakaat apabila

Text
2013_2013388AH.pdf

Download (523kB) | Preview

Abstract

Rasulullah SAW. bersabda yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Ibnu Huzaimah dan Al – Hakim dari Abu Hurairoh, jika kamu datang untuk melaksanakan salat, padahal kami sedang melakukan sujud, maka sujudlah, tetapi jangan dimasukan hitungan dan jika ia memeperoleh ruku’ bersama imamnya itu, maka ia telah memperoleh satu rakaat. Hadits ini juga dijadikan dasar oleh Jumhur Ulama yang menyatakan bahwa seorang makmum disebut masbuq itu apabila ia tertinggal ruku’ bersama imam. Jika seorang makmum mendapati imam sedang ruku’, kemudian ia ruku bersama imam, maka ia mendapatkan satu raka’at dan tidak disebut masbuq. Namun Ibnu Hazm mempunyai pendapat lain Didalam kitabnya Al - Muhalla, yaitu makmum dihitung mendapat satu rakaat apabila ia dapat mengikuti bacaan surat fatihah imam ketika berdiri dan dapat menyelesaikan fatihahnya dengan sempurna, apabila ia tertinggal bacaan fatihah imam ketika berdiri dan tidak dapat menyelesaikan fatihahnya dengan sempurna maka tidak dihitung mendapat satu rakaat walaupun ia dapat mengikuti ruku’ imam dengan sempurna dan ia harus menyempurnakan jumlah rakaatnya setelah imam salam. Dari permasalahan Diatas maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat Ibnu Hazm tentang hitungan rekaat shalat makmum yang tidak mendapatkan bacaan fatihahnya imam, bagaimana metode Istinbat Ibnu Hazm dalam menentukan hitungan rekaat shalat makmum yang tidak mendapatkan bacaan fatihahnya imam dan bagaimana analisa pendapat Ibnu Hazm dalam menentukan hitungan rekaat shalat makmum yang tidak mendapatkan bacaan fatihahnya imam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan bahan hukum primer yaitu Kitab Al - Muhalla karangan Ibnu Hazam Senidiri. Sedangkan bahan hukum sekundenya yaitu buku – buku yang berhubungan dengan penelitian. Setelah disimpulakan dan tersusun dalam kerangka yang jelas, lalu dianalisa dengan menggunkan metode Conten Analysis. Adapun hasil penelitian ini yaitu bahwa alasan Ibnu Hazam mengatakan tentang hitungan rekaat shalat makmum yang tidak mendapatkan bacaan fatihahnya imam yaitu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud. Metode istimbat yang digunakan oleh Ibu Hazam dalam mengistinbatkan hukum sebagaiman disebutkan didalam kitab Al – Ihkam Fi Usul Al – Ahkam ada empat yaitu Nas Al –Qur’an, Nas kalam Rasulullah, Ijma’ dan Dalil. Sedangkan analisis penulis dengan mempertimbangkan kehati - hatian (ikhtiat) dan kejelasan dalil, penulis lebih sepakat pada pendapat Jumhur Ulama’ yang memilih bahwa jika seorang makmum dapat mengikuti ruku’ nya imam maka ia telah dihitung mendapatkan satu rakaat. Penulis mengatakan demikian dikarenakan argumentasi yang digunakan oleh Ibnu Hazm tidak secara tegas memposisikan bahwa jika bacaan fatihah tertinggal maka wajib bagi makmum untuk mengqadanya.

Actions (login required)

Makmum yang terlambat mengikuti shalat berjamaah dapat dihitung satu rakaat apabila
View Item

Makmum masbuk adalah makmum yang tidak memperoleh waktu dalam mengikuti imam sholat.

ANTARA/Aditya Pradana Putra

Lima Kriteria Seseorang Menjadi Makmum Masbuk (1)

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti  Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Makmum masbuk adalah makmum yang tidak memperoleh waktu dalam mengikuti imam (ketinggalan sholat berjamaah). Dalam buku Menjadi Makmum Masbuq yang ditulis oleh Ustadz Sutomo Abdul Nashr, seseorang dapat dikatakan makmum masbuk jika memenuhi lima kriteria. 

Baca Juga

1. Tertinggal takbiratul ihram

Seseorang dikatakan masbuk jika terlambat dari bacaan atau gerakan sholat setelah takbiratul ihram. Hal ini pernah dijelaskan imam Nawawi dalam kitab Minhaj at Thalibin di atas. 

Bahwa masbuk yang dimaksud imam Nawawi adalah mereka yang telat dari takbiratul ihram. Beliau mengatakan, “Yang dimaksud masbuk disini adalah makmum yang tidak mendapati takbiratul ihramnya imam.”

Definisi masbuk inilah yang juga diyakini oleh Al Qulyubi dalam Hasyiyahnya terhadap Kanz Ar Raghibin. Misalnya, saat mendefinisikan muwafiq sebagai lawan masbuk, beliau mengatakan, “Muwafiq adalah makmum saat awal berdiri bersama imam meski bukan pada raka’at pertama.” Artinya, bisa jadi makmum masih memiliki kesempatan membaca Al Fatihah meski tidak keseluruhan ayat dan tak mendapati takbiratul ihram imam. 

2. Tak sempat menyempurnakan Al Fatihah

Makmum yang masih sempat membaca Al Fatihah meski hanya beberapa ayat saja juga bisa disebut sebagai masbuk. Bahkan masbuk yang seperti ini disarankan tidak perlu menyibukkan diri dengan perkara-perkara sunnah.

Dia harus memprioritaskan Al Fatihah yang rukun itu, kecuali jika memang yakin Al Fatihah tetap akan terkejar meski diawali dengan menyibukkan diri dengan yang sunnah. Al Imam An Nawawi mengatakan para ulama syafi’iyyah mengatakan jika ada masbuk yang hadir berjamaah dan mendapati imam sedang membaca surat, dan ia khawatir imam akan segera rukuk sebelum ia selesai membaca Al Fatihah, maka sebaiknya dia segera langsung membaca Al Fatihah tanpa membaca iftitah dan ta’awudz terlebih dahulu. 

3. Sempat mendapati rukuk imam

Makmum masbuk adalah mereka yang masih sempat mendapati rukuk imam. Meski tidak ada kewajiban menyempurnakan raka’at atau tidak dianggap tertinggal raka’at, akan tetapi dalam istilah para ulama, mereka tetap disebut sebagai masbuk. 

Mengutip dari Imam As Syafi’i, Imam An Nawawi menuliskan, “Jika makmum masbuk mendapati imam dalam kondisi rukuk.”

Imam Syafi’i dan para ulama suafi’iyyah mengatakan jika masbuk saat imam sudah dalam kondisi rukuk, dan dia kemudian takbiratul ihram dalam kondisi berdiri dan langsung ikut rukuk imam, maka jika dia benar-benar telah sampai pada batasan rukuk minimal, yaitu bertemunya dua telapak tangan pada dua lututnya, dan pada saat yang sama imam juga masih belum bangun (dalam kondisi rukuk) dalam batasnya yang minimal, maka masbuk ini telah mendapati satu rakaat dan dihitung untuknya.

Baca juga: Lima Kriteria Seseorang Menjadi Makmum Masbuk (2-Habis)

Makmum yang terlambat mengikuti shalat berjamaah dapat dihitung satu rakaat apabila