Makalah kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Non Kementerian

Dalam menjalankan pemerintahan negara, presiden memiliki kewenangan yang kompleks. Untuk menjalankan tugasnya, seorang kepala negara dibantu oleh wakilnya yang dipilih secara bersamaan melalui pemilihan umum.

Ilustrasi kedudukan dan fungsi kementerian. Foto: Pixabay

Kedudukan presiden di Indonesia memiliki peranan sangat penting sebagai pemimpin sekaligus kepala pemerintahan. Sesuai amanat UUD 1945, presiden dibantu para menteri yang memiliki kedudukan dan fungsi tersendiri dalam pemerintahan.

Lalu apa saja kedudukan dan fungsi kementerian dalam pemerintahan di Indonesia? Berikut ulasan selengkapnya!

Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang membagi kekuasaan menjadi tiga bagian. Adapun pemisahan kekuasaan tersebut terdiri atas kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Mengutip pernyataan tokoh terkenal dalam teori pemisahan kekuasaan, John Locke, kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Termasuk otoritas untuk mengadili setiap pelanggaran yang terjadi terhadap undang-undang.

Presiden sebagai pengenkekuasaan eksekutif memiliki kewenangan untuk membentuk kementerian. Tujuannya, untuk membantu menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.

Keberadaan kementerian negara Indonesia secara jelas diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Melansir buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas kementerian negara adalah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan.

Kementerian dan pejabatnya, bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Setiap departemen memiliki tugasnya masing-masing. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 17 Ayat (3) yang berbunyi:

“Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”

Kedudukan menteri dalam sistem presidensial adalah sebagai pihak yang membantu presiden untuk menjalankan tugasnya. Dengan kata lain, menteri merupakan perpanjangan tangan presiden.

Mereka bertugas menjalankan kebijakan yang telah ditentukan sebelumnya oleh presiden. Status kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kementerian Negara, fungsi kementerian negara secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan kementerian dan urusan yang diberikan oleh presiden sesuai bidangnya.

  2. Melakukan koordinasi dan pembinaan terkait segala unsur yang berkaitan dengan bidangnya.

  3. Bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara sesuai bidangnya.

Demikian penjelasan terkait kedudukan dan fungsi kementerian dalam negara. Kementerian tidak hanya membantu presiden dalam menjalankan urusan pemerintahan, tetapi juga menjadi pengawas atas berbagai lembaga yang berkaitan.