Ketika menyembelih hewan hewan yang akan disembelih hendaknya di sunahkan di baringkan ke

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Mayoritas Masyarakat Muslim di Indonesia akan mulai melaksanakan hari Raya Idul Adha pada esok, Rabu [22/08]. Salah satu rangkaian ibadah yang dilaksanakan pada hari raya idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban.

Saat penyembelihan hewan kurban tersebut, hendaknya kaum muslimin memperhatikan adab dan rukun-rukun penyembelihan termasuk status kehalalan daging kurban yang disembelih.

Hewan Kurban yang disembelih berstatus halal, apabila terpenuhi persyaratan sebagai berikut: syarat penyembelih, syarat alat untuk menyembelih, dan syarat untuk hewan yang disembelih.

Pertama, syarat penyembelih, ada 4:

1. Berakal dan sudah tamyiz

Seorang penyembelih harus sadar dengan perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz. Seorang anak dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika dia sudah berusia 7 tahun.

2. Penganut agama samawi
Yang dimaksud penganut agama samawi adalah kaum muslim dan ahli kitab [yahudi atau nasrani]. Sembelihan orang musyrik, seperti orang hindu atau orang yang murtad, seperti orang yang tidak pernah salat, hukumnya haram dimakan. Karena orang murtad, telah keluar dari Islam.

3. Tidak sedang ihram
Orang yang sedang ihram, dilarang untuk menyembelih.

4. Adanya niat untuk dimakan dan membaca basmalah dengan lisan Orang yang menyembelih tapi untuk main-main atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan dagingnya. Demikian pula menyembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram.

Allah berfirman

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

“janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. [QS. Al An’am: 121]

Bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafii hukumnya sunah.

Kedua, syarat alat untuk menyembelih:

1. Tajam dan bisa memotong.
2. Selain kuku dan gigi. Masuk dalam syarat ini adalah alat menyembelih tidak boleh terbuat dari tulang.

Ketiga, syarat hewan yang disembelih:

1. Termasuk hewan yang halal disembelih. Hewan yang haram tidak bisa menjadi halal dengan disembelih.
2. Terpotong bagian leher yang harus dipotong dalam kondisi menyembelih normal. Tidak boleh menyembelih di selain bagian leher, kecuali dalam kondisi darurat.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan [dinukil dari Shalatul idain karya Syekh Sa’id Al Qahthani]:

  • Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
  • Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
  • Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Sebagian ulama berpendapat bahwa sembelihannya halal. Ini merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر

“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku. [HR. Al Bukhari & Muslim].

Disadur dari: Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 15372 dan Ahkam al-‘Idain karya Sa’d bin Wahf al-Qahtani.

Hal-hal yang dianjurkan ketika menyembelih:

1. Dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih kurbannya sendiri [tanpa diwakilkan]. Meskipun jika penyembelihannya diwakilkan maka kurbannya sah.
Syekh Ali bin hasan Al-Halabi mengatakan, Saya tidak mengetahui adanya perselisihan di antara ulama dalam masalah ini [anjuran menyembelih sendiri dan boleh juga diwakilkan]. [Ahkam Al idain, hal. 32]. Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri maka dianjurkan untuk ikut menyaksikan penyembelihannya.

2. Hewannya dibaringkan ke lambung kiri, orang yang menyembelih meletakkan kakinya di lehernya agar bisa menekan hewan sehingga tidak banyak bergerak.

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan beliau letakkan kaki beliau di atas leher hewan. [HR. Al Bukhari dan Muslim]

3. Membaca takbir [Allahu akbar] setelah membaca basmalah
Misalnya dengan membaca: bismillahi Allahu akbar…

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya sendiri, beliau baca basmalah dan bertakbir…. [HR. Al Bukhari dan Muslim].

4. Menyebut nama sahibul kurban ketika menyembelih

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, “Bismillah Wallaahu akbar, kurban ini atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.” [HR. Abu Daud, At Tirmudzi, dan disahihkan Al-Albani].

Demikian pula dibolehkan setelah membaca bismillah Allahu Akbar, diikuti salah satu diantara bacaan berikut,

hadza minka wa laka [HR. Abu Dawud 2795] atau hadza minka wa laka ’anni [jika disembelih sendiri] atau ’an fulan [nama shohibul kurban], jika yang menyembelih orang lain. [Tata Cara Kurban Tuntunan Nabi, hal. 92].

5. Berdoa agar Allah menerima kurbannya

Doa ini bisa dibaca setelah rangkaian bacaan di atas. Doa agar kurban diterima, “Allahumma taqabbal minni” jika menyembelih sendiri atau “Allahumma taqabbal min fulan” [nama shohibul kurban], jika yang menyembelih orang lain.

Catatan:

1. Wanita dibolehkan untuk menyembelih hewan. Status sembelihan wanita adalah sah dan halal. Dalilnya adalah

أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهَا

“Bahwa seorang budak perempuan milik Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing-kambing di Sala’ [nama tempat]. Lalu seekor kambing di antaranya terkena sesuatu, lalu budak menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai hal itu dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Makanlah kambing itu.” [HR. Bukhari, no 5081]

2. Wajib memperlakukan hewan dengan baik ketika menyembelih. Dengan melakukan cara penyembelihan yang paling mudah dan paling cepat mematikan.
Dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” [HR. Muslim].

Bolehkah membaca shalawat ketika menyembelih?

Tidak boleh membaca shalawat ketika hendak menyembelih, dengan beberapa alasan, di antaranya:
Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.

Bisa jadi ketika membaca salawat pada saat menyembelih, muncul keinginan untuk bertawasul dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih. Dikhawatirkan ini akan mengantarkan kepada kesyirikan. Bisa jadi pula dengan membaca salawat, seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah.

[Syarhul Mumti’ 7:492].

Tags: Daging KurbanPenyembelihan Kurban

Umat Muslim diharamkan menyiksa hewan qurban sebelum disembelih.

Jumat , 10 Jul 2020, 12:00 WIB

Dok BMH

Cara Menyembelih Hewan Qurban Secara Ihsan. Ilustrasi

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah qurban adalah persembahan terbaik seorang Muslim kepada Allah SWT. Maka semestinya, ibadah mulia ini dilakukan dengan cara istimewa, agar amal ini diterima. 

Baca Juga

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits dari Syaddad bin Aus ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan [baik] dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara ihsan, jika kalian menyembelih [hewan], lakukan dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” [HR. Muslim no. 1955].

Kepala Pusat Halal UGM Nanung Danar Dono mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar bisa menyembelih hewan qurban secara ahsan [baik]. Pertama, asah pisau setajam mungkin.

"Syari'at Islam tentang penyembelihan hewan mewajibkan pisau diasah super tajam. Hewan tidak boleh disembelih menggunakan pisau yang tumpul, bergerigi, apalagi gergaji," ujar dia dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat [10/6].

Ibnu Umar ra. berkata, “Rasulullah SAW. memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah].

Hadits lain dari Ibnu ’Abbas ra., beliau berkata, Rasulullah SAW mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi [sisi] kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi berkata, “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian? Hendaklah pisaumu sudah diasah sebelum engkau membaringkannya." [HR. Al Hakim no. 4/257, Al Baihaqi no. 9/280, ‘Abdur Rozaq no. 8608]

Syarat Penyembelihan Hewan Qurban Saat Covid-19 - [Republika.co.id]

Kedua, hewan jangan dibuat stres dan ketakutan. Rasulullah menegaskan kita harus berbuat baik [ihsan] ketika menyembelih hewan, termasuk hewan qurban. Hewan juga tidak boleh dibuat tersiksa ketika disembelih.

Di antara perbuatan yang dapat membuat hewan ketakutan atau stres saat akan disembelih diantaranya memperlihatkan proses pengasahan pisau dan membuat suasana sangat gaduh dan ramai. Memperlihatkan hewan yang disembelih dan atau dikuliti serta dipotong-potong anggota tubuhnya di hadapan hewan lain yang masih hidup dan membiarkan ada genangan darah di area penyembelihan dapat membuat stres hewan qurban. 

"Perbuatan membiarkan hal tersebut tidak hanya membuat hewan teraniaya saat disembelih, namun secara ilmiah juga dapat membuat kualitas daging menjadi turun," ujar dia.

Ketiga, dilarang menyiksa hewan qurban. Hewan qurban tidak boleh dipotong kakinya, tidak boleh dipotong ekornya, dan tidak boleh dikuliti jika ia belum mati secara sempurna. Apabila hewan dipotong kakinya, dipotong ekornya, atau dikuliti ketika masih hidup, maka hewan bisa kesakitan yang luar biasa. Bahkan, dalam keadaan tertentu, hewan bisa mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yang luar biasa. Hal ini tentunya diharamkan secara syari'at agama.

Selain menyakiti, memotong-motong anggota tubuh hewan ketika masih hidup atau belum mati sempurna juga akan membuat daging hewan tersebut menjadi haram. Abu Waqid al-Laitsi berkata, Rasulullah SAW. bersabda Bagian tubuh bahiimah [hewan ternak] yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai. [HR. Ibnu Majah no. 2606 dan II/1072, no. 3216; Abu Dawud VIII/60, no. 2841].

Daging bangkai itu haram dikonsumsi. Di Alquran ada empat ayat dimana Allah SWT mengharamkan memakan daging bangkai.

Keempat, pantang memutus sumsum tulang belakang. Pada saat menyembelih hewan qurban, hanyalah tiga saluran yang diizinkan untuk diputus, yaitu hulqum [saluran nafas], mari' [saluran makanan], dan wadajain [dua pembuluh darah, arteri karotis dan vena jugularis]. 

Spinal cord atau kabel sumsum tulang tidak boleh diputus pada saat proses penyembelihan. Karena pada saat hewan disembelih, maka akan nampak darah memancar sangat kuat, deras keluar, lewat lubang yang terbuka di leher bagian depan. Darah memancar kuat karena jantung berdenyut, menarik darah dari semua bagian organ dan memompanya keluar tubuh. Jantung memompa darah itu karena perintah otak yang dikirimkan lewat [kabel] sumsum tulang belakang.

"Maka jika pada saat hewan disembelih [kabel] sumsum tulang belakang tersebut juga diputus, maka jantung akan kehilangan kontak dari otak. Akibatnya, jantung segera berhenti berdetak [atau berdenyut]. Kemudian jantung tidak dapat melaksanakan tugasnya memompa darah keluar tubuh," kata dia. 

Akibatnya, akan ada darah dalam jumlah banyak tertahan di jaringan tubuh dan menjadi stok makanan yang berlimpah bagi bakteri pembusuk. Sehingga menyebabkan pertumbuhan bakteri pembusuk tidak terkendali dan daging menjadi cepat busuk. 

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Video yang berhubungan