Jelaskan pandangan anda tentang konsep pluralitas dan heterogenitas dalam PENDIDIKAN multikultural

Ola Rongan Wilhelmus, Dosen STKIP Widya Yuwana Madiun

Abstract:

Differences in language, customs, and culture in Indonesian society are reality that can not be denied. It is indeed recognized by the Indonesian nation, and will continue to happen since past, present and in times to come. The diversity of the people of Indonesia can be a blessing because it brings extraordinary cultural richness. This cultural wealth wisely when processed will be a beautiful mosaic and the force of national nasional.Kekuatan is not only necessary to strengthen the unity of the nation but also to provide a similar, equal, and fair for everyone, communities and cultures in Indonesia to participate actively in the development of the country and nation.

This paper was written to discuss the nature of multiculturalism, the potential power and social conflicts are rooted in the problems of multiculturalism, as well as education multikulturalism as a national strategy to give understanding, understanding and experience of the people and the Indonesian people about the significance of the spirit of togetherness, mutual respect, mutual love, mutual tolerance and mutual understanding between each other, although different in race, ethnicity, race, culture, religion and beliefs.

Keywords: education multikulturalism, strategy, plurality

I. Pendahuluan

Indonesia merupakan salah satu negara multikultural terbesar di dunia. Hal ini dapat dilihat dari kondisi sosio-kultural dan geografis yang begitu beragam dan luas di tanah air. Jumlah pulau besar dan kecil dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ada 13.000 pulau. Populasi penduduk Indonesia telah mencapai lebih dari 250 juta jiwa yang terdiri dari sekitar 300 suku yang menggunakan hampir 200 bahasa  yang berbeda. Penduduk Indonesia juga menganut agama dan kepercayaan yang sangat berbagam seperti, Islam, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu serta berbagai bentuk aliran kepercayaan. Keaneka ragaman dan kemajemukan suku, etnis, budya, agama dan bahasa ini merupakan suatu kekayaan luar biasa yang harus disyukuri, dirawat, dijaga dan dipelihara demi kepentingan semua pihak.

Tidak bisa disangkal bahwa gelombang globalisasi telah meruntuhkan sekat-sekat etnik, ideologi, agama, budaya, bahasa dan lain-lain. Mobilitas sosial, ekonomi, pendidikan, kebudayaan, serta politik dalam era globalisasi saat ini telah menciptakan berbagai bentuk dan jenis relasi dan kerjasama baru antara  berbagai suku, bangsa, budaya, agama. Semakin sulit ditemukan komunitas-komunitas sosial yang homogen dan monokultur. Globalisasi mengakibatkan fenomena multikultural semakin menjadi bagian dari hidup dan peradaban manusia saat ini.

Merespon fenomena multikultural ini maka perlu dikembangkan apa yang disebut pendidikan dan kesadaran multikulturalisme. Pendidikan multikulturalisme ialah pendidikan yang menekankan pengakuan, penerimaan, dan penghargaan terhadap keberagaman budaya, agama, etnis, ras, bahasa, serta budaya lain. Pengakuan terhadap keragaman budaya ini harus memiliki implikasi politis, sosial, ekonomi, dan budaya yang jelas. Salah satu tugas dan tanggungjawab penting setiap warga masyarakat Indonsia saat ini ialah memperjuangkan kesamaan hak serta kesederajatan hidup bagi setiap orang dan komunitas dari berbagai latar budaya, agama, kepercyaan, bahasa dan etnis. Pengingkaran terhadap kebutuhan komunitas manusia dan budaya untuk diakui dan dihargai secara adil dapat menjadi akar penyebab konflik sosial, ketegangan, kekerasan, dan perang yang membawa banyak korban jiwa dan materi.

Tulisan ini ditulis dengan tujuan untuk mendiskusikan hakekat multikulturalisme, potensi kekuatan dan konflik sosial yang berakar dalam persoalan multikulturalisme, serta pendidikan multikulturalisme sebagai strategi nasional memberikan pengertian, pemahaman dan sekaligus pengalaman masyarakat dan bangsa Indonesia tentang pentingnya makna semangat kebersamaan, saling menghormati, saling mengasihi, saling toleran, dan saling pengertian antara satu dengan lainnya walaupun berbeda suku, etnis, ras, budaya, agama dan kepercayaan. Tulisan ini secara berturut-turut mendiskusikan lima hal pokok yaitu: negara Indonesia merupakan hasil dari perjuangan bersama, potensi kekuatan dan konflik dalam masyarakat pluralitis, politik multikulturalisme Indonesia, serta pendidikan multikulturalisme.

II.  Negara Indonesia Merupakan Hasil Perjuangan Bersama

Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa yang multietnis dan multikultural sudah sejak awal membawa masalah legitimasi budaya. Kehadiran negara Indonesia merupakan hasil kolektif dari perjuangan bersama hampir seluruh daerah, etnis, dan masyarakat Indonesia. Perjuangan kolektif ini secara keseluruhan telah menciptakan status kesederajadan bagi semua daerah, lapisan budaya, dan masyarakat. Sejak awal bangsa Indonesia selalu menekankan pentingnya cita-cita bersama serta pengakuan dan penghargaan terhadap berbagai perbedaan budaya, agama, kepercayaan, etnis, dan  bahasa. Pengakuan dan penghargaan ini merupakan tali pengikat atau perekat kesatuan bangsa. Kesadaran akan cita-cita bersama serta pengakuan dan penghargaan terhadap keanekargaman terlihat dengan jelas dari semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Semboyan ini merupakan dasar etika kehidupan bernegara yang memberi ruang bagi kemajemukan untuk bekerjasama dan bersinergi mewujudkan cita-cita kemakmuran dan keadilan yang menjadi tujuan nasionalisme Indonesia (Sparringa, 2006).

Frasa Bhinneka Tunggal Ika berasal dari Bahasa Jawa kuno dan sering diterjemahkan dengan kalimat “berbeda tetapi satu juga.” Kata “bhinneka” artinya “beraneka ragam” atau berbeda. Kata “tunggal” artinya “satu.” Kata “ika” berarti “itu.” Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang terdiri dari aneka ragam budaya (Ki Supriyoko, 2011).

Pada konteks ini, sangat diperlukan usaha serius dan sungguh-sungguh untuk membangun dan terus memperkuat keasadaran multikulturalisme sebagai identitas nasional demi terwujud dan terpeliharanya kesatuan bangsa. Kesadaran ini hendaknya menjadi milik semua warga masyarakat Indonesia (terutama kaum muda) yang memiliki hak yang sama untuk hidup dan terlibat dalam dinamika pembangunan bangsa. Magnis Suseno (2005) menegaskan bahwa bangsa Indonesia hanya dapat bersatu bila pluralitas yang menjadi kenyataan sosial dan identitas bangsa dihargai dan dihormati. Berbagai upaya penegakan kesatuan bangsa Indonesia tidak boleh menghilangkan identitas setiap komunitas dan komponen bangsa, tetapi sebaliknya membuat setiap orang menjadi warga negara Indonesia tanpa merasa tersubordinasi, terpinggirkan, dan diperlakukan secara tidak adil.

Pemahaman yang jelas dan kesadaran yang mendalam tentang identitas bangsa Indonesia sebagai bangsa multikultural akan menyatukan setiap warga masyarakat Indonesia karena memiliki dasar untuk pemahaman diri sebagai anggota dari negara atau bangsa Indonesia serta memberikan energi dan fokus pada rasa memiliki bersama, membentuk citra diri kolektif, mengolah kebaikan yang relevan, memfasilitasi reproduksi diri komunitas dan kesinambungan antargenerasi, mempertahankan kesetiaan umum, serta menata kehidupan moral dan politik secara baik. Identitas bangsa Indnonesia sebagai bangsa multikultural ini memiliki peran penting untuk menumbuhkan perasaan saling memiliki antarkomunitas yang beranekaragam di Indonesia (bdk. Parekh, 2008). Transformasi ini dapat dilakukan melalui kebijakan politik dan pendidikan multikulturalisme.

III. Pemahaman Tentang Multikulturalisme

Multikulturalisme secara harafiah terbentuk dari kata “multi” (banyak), “kultur” (budaya), dan “isme” (aliran/paham/konsep/pandangan). Secara esensial, kata multikulturalisme mengandung arti pengakuan dan penghargaan terhadap martabat manusia yang hidup dalam suatu komunitas, negara atau bangsa dengan sistem budaya, tata nilai kehidupan, kebiasaan dan sudut pandang yang unik. Setiap individu dan komunitas masyarakat bersama dengan agama, budaya, bahasa dan kepercayaan yang unik dan melekat pada dirinya diakui, dihargai, dihormati dan diperlakukan secara adil. Nanih Mahendrawati dan Ahmad Syafei (2001) menegaskan bahwa konsep multikulturalisme tidak sekedar pengakuan dan penghargaan terhadap keanekaragaman budaya. Pengakuan tersebut hendaknya memiliki implikasi politis, sosial, ekonomi, dan budaya. Pengakuan itu hendaknya disertai dengan tanggungjawab dan perjuangan konkrit setiap warga masyarakat Indonesia untuk memperjuangkan kesamaan hak, dan kesederajatan hidup. Menyangkal kebutuhan setiap orang dan komunitas untuk diakui dan dihargai dapat menjadi penyebab konflik sosial, ketegangan, kekerasan, perang dan ancaman disintegrasi bangsa.

Dari segi ideologi, multikulturalisme mencakup gagasan, cara pandang, kebijakan, dan tindakan terhadap masyarakat yang majemuk tetapi memiliki cita-cita dan semangat kebangsaan yang sama demi identitas bangsa. Multikulturalisme sebagai ideologi menekankan bahwa setiap komunitas (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Jawa, Sumatera, Kalimantan Sulawesi, dll) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dapat mengakui, menghormati, menghargai, menerima dan menghayati keunikan suku, budaya, ras, etnik,  agama, dan kepercayaan lain. Penerimaan ini akan membuat setiap kelompok dalam bangsa ini dapat hidup bersama dan berdampingan secara damai dalam prinsip co-existence yang ditandai  dengan pengakuan dan perlindungan terhadap hak dan tanggungjawab yang sama dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, pendidikan dan lain-lain (M. Nasir Tamara & Elza Taher, 1996; Martaha Minow, 1997).

Penghayatan terhap konsep multikulturalisme akan menjadi acuan utama bagi terwujudnya kesatuan masyarakat dan bangsa Indonesia yang multikultural. Konsep multikulturalisme menekankan kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis meskipun terdiri dari beranekaragam latar belakang kebudayaan. Kesadaran dan penghayatan terhadap konsep multikulturalisme hendaknya terus menjadi sebuah kesadaran politik  bangsa dan masyarakat.

Lahirnya konsep dan gerakan multikulturalisme dalam kehidupan bangsa yang multikultural seperti Indonesia didorong oleh dua hal pokok. Pertama, kebutuhan akan pengakuan (the need of recognition) terhadap setiap individu dan kelompok masyarakat. Setiap individu dan kelompok masyarakat tidak hanya membutuhkan makanan, pakaian, rumah, tetapi juga membutuhkan pengakuan dan penghargaan terhadap keberadaan diri sendiri serta kebudayaan yang melekat pada dirinya. Pengakuan ini dapat menjadi energi keterlibatan aktif dalam pembangunan bangsa dan negara. Kedua, kebutuhan akan hak untuk berbeda (the rights to difference). Kebutuhan akan pengakuan diri dan hak untuk berbeda ini berakar dalam paham demokrasi yang menuntut pengakuan terhadap hak untuk hidup di dalam kebudayaan sendiri yang dapat disumbangkan dalam kehidupan dan demi kemajuan bersama (H. A. R. Tilaar, 2005).

IV. Potensi Kekuatan Dan Konflik Dalam Masyarakat Multikultural

Perbedaan suku, bahasa, kebiasaan dan budaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia merupakan realitas yang tidak dapat dipungkiri. Hal ini sungguh disadari oleh bangsa Indonesia, dan tetap akan terjadi semenjak dulu, sekarang maupun pada masa-masa yang akan datang. Keberagaman masyarakat Indonesia dapat menjadi berkah karena menghadirkan kekayaan budaya yang luar biasa. Kekayaan budaya ini bila diolah secara bijak akan menjadi sebuah mosaik yang indah dan menjadi kekuatan nasional. Kekuatan nasional ini bukan saja dibutuhkan untuk mempererat kesatuan bangsa tetapi juga untuk memberikan tempat yang setara, sejajar, dan adil bagi setiap orang, komunitas dan kebudayaan Indonesia untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan negara dan bangsa (Ki Supriyoko, 2011).

Peristiwa Sumpah Pemuda pada tahun 1928 yang dilakukan oleh persatuan para pemuda dari Jawa (Jong Java), Sumatra (Jong Sumatra), Sulawesi (Jong Selebes), dsb, merupakan cermin kesatuan kekuatan nasional yang diwakili oleh para pemuda dari berbagai suku bangsa di tanah air dalam mengejar cita-cita bersama yaitu kemerdekaan. Terpilihnya Soekarno (Jawa) dan  Bung Hatta (Sumatera) sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia secara kultural merupakan simbol wakil dari suku-suku bangsa Indonesia di Jawa dan luar Jawa.

Keragaman budaya ini dengan sendirinya juga mengandung potensi konflik dan musibah. Hal ini dapat dilihat dari meledaknya berbagai konflik sosial antara etnik dan kelompok agama pada berbagai daerah di Indonesia. Kekerasan terhadap etnis Cina di Jakarta tahun 1998, konflik berdarah antara umat Islam dan non-Islam di Maluku tahun 1999-2003, konflik antara masyarakat dayak dan transmigran dari Jawa di Kalimantan tengah dan Barat pada tahun 2000 telah menelan ribuah korban jiwa dan kerugian material yang sangat besar. Konflik sosial seperti ini merupakan bukti mengendornya semangat multikulturalisme dan Bhineka Tunggal Ika dalam keseharian hidup. Pembakaran, pengerusakan, dan penghancuran ratusan Gereja dan puluhan Mesjid yang terjadi selama masa Orde Baru hingga saat sekarang, gejolak sosial di Papua, Maluku, dan Aceh dapat mengancam keutuhan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Walaupun banyal dari konflik sosial ini telah terjadinya beberapa tahun silam, akan tetapi bekas luka fisik, sosial dan psikologisnya masih sangat dirasakan hingga saat ini (Ki Supriyoko, 2011).

Konflik horizontal serta ancaman disintegrasi bangsa dan negara Republik Indonesia akan terus menghantui kehidupan bangsa Indonesia yang multikultural. Situasi ini mengharuskan masyarakat dan pemerintah Indonesia untuk mencari berbagai bentuk pemikiran, konsep, dan kebijakan multikulturalisme yang cocok untuk mengakomodasi keberagaman kelompok kultural dalam masyarakat majemuk secara lebih adil tanpa mengorbankan perbedaan. Keberhasilan usaha ini akan memungkinkan setip warga masyarakat dapat bekerjasama di tengah kemajemukan untuk semakin mewujudkan cita-cita bersama yaitu: merdeka, adil, dan sejahtera. Semangat multikulturalisme dan Bhinneka Tunggal Ika perlu terus dikobarkan dan diimplementasi secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam praktek hidup berbangsa dan bernegara. Multikulturalisme dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan sebuah pondasi bagi bangsa bukan saja untuk memproklamasikan kemerdekaan, tetapi lebih daripada itu untuk menuntun perilaku dan tindakan sehari-hari (Ki Supriyoko, 2011).

V.  Politik Multikultural Indonesia

Politik multikulturalisme ialah suatu sistim pemerintahan di mana semua identitas khusus yang muncul dan berkembang di dalam masyarakat mendapat ruang. Semua kelompok dari berbagai kalangan budaya, etnik, agama, kepercayaan, dan bahasa mendapat tempat untuk menyalurkan aspirasinya serta ikut berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan bangsa dan negara. Tidak ada diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Hak untuk berperan serta dalam bidang politik dan pemerintahan terbuka lebar bagi semua kelompok etnis. Liliweri (2005) menegaskan bahwa politik multikulturalisme berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah pusat yang dirancang sedemikian rupa agar seluruh masyarakat dapat memberikan perhatian kepada kebudayaan dari semua kelompok etnik. Politik multikulturalisme ialah kebijakan politik suatu negara dalam mengelola kemajemukan dan perbedaan budaya.

Tujuan dan sasaran dari politik multikulturalisme ialah pengakuan akan kesedrajadan bagi semua komunitas dan budaya, toleransi, dan solidaritas guna menciptakan ruang publik agar berbagai ragam komunitas dapat berinteraksi untuk memperkaya budaya dan memfasilitasi partisipasi dalam gerak pembangunan bangsa (Liliweri 2005). Politik multikulturalisme di Indonesia mendapatkan perhatian besar saat menjelang dan pasca-kemerdekaan, selama pemerintahan Orde Baru dan pada masa era Reformasi.

5.1. Zaman Kemerdekaan 

Bung Karno merumuskan dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila menekankan nilai-nilai keimanan, kemanusiaan, keadilan, persatuan dan semangat hidup demokrasi. Penunjukan Soekarno sebagai Presiden pertama (18 Agustus 1945 dalam Rapat PPKI) menjadi pertanda kemenangan nilai-nilai nasionalis yang sekuler. Konsep multikulturalisme pada zaman kemerdekaan telah diterapkan dalam kebijakan politik terutama melalui berbagai upaya dan kebijakan membentuk masyarakat yang berlandaskan Pancasila serta mewujudkan suatu kebudayaan nasional yang menjadi pemersatu bagi bangsa Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika sebagai teks ideal yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan multikultural di Indonesia dan bisa menjadi wacana populis untuk menggairahkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa ditafsir secara berbeda-beda. Akibatnya terjadilah berbagai ketegangan politik, konflik dan kekerasan sosial, dan salah satunya memuncak pada pristiwa Gerakan 30 September 1965 (Nurkhoiron, 2007).

5.2. Zaman Orde Baru

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru), pembangunan bangsa terfokus pada perkembangan ekonomi. Terjadi pembatasan hak-hak politik dan kultural bagi sebagian besar komunitas atas nama persatuan dan kesatuan bangsa. Soeharto juga menciptakan citra hegemoni dengan mengendalikan militer sebagai basis kekuatan dan kekuasaanya. Budaya mayoritas dan para elit negara dijadikan bangunan makro ideologis Orde Baru. Soeharto menuntut para pejabat pemerintah menjadi anggota Golongan Karya. Partai ini memiliki dan mengelola sebuah program yang dikenal dengan nama Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Pemerintah memasukkan pandangan-pandangan hegemonis dalam segala hal. P4 dijadikan bahan hafalan yang sifatnya sangat kognitif tanpa memperhatikan proses internalisasi nilai-nilai Pancasila (Maulanusantara:2008).

Kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi dalam mengalokasikan sumber daya dan proteksi ekonomi terbatas pada golongan tertentu melahirkan ketimpangan sosial ekonomi yang sangat menyolok dan menimbulkan ketegangan antara etnis Cina dan Pribumi. Ketegangan ini memuncak pada kerusuhan buruh di Medan tahun 1994 yang melibatkan 20.000 pekerja pabrikdan sentimen serta peristiwa Mai 1998 di Jakarta (Nurkhoiron, 2007). Pemerintahan Orde Baru lebih meningkatkan penguasaan dan dominasi massa melalui demobilisasi dan deideologisasi. Praktik pembangunan melahirkan politik massa mengambang (floating mass). Kebijakan kebudayaan Orde Baru diarahkan untuk memantapkan stabilitas nasional serta menggiring kebudayaan-kebudayaan daerah menjadi tonggak-tonggak kebudayaan nasional. Akibatnya kebudayaan-kebudayan daerah (lokal) tidak mendapat perhatian dan hancur. Demikian pula agama dan etnisitas tidak dikelola berdasarkan skema multikulturalisme. Agama dan entitas sering menjadi sumber perpecahan dan konflik.

Pada masa ini pemerintah telah mengambil peran dominan dalam kebijakan multikulturalisme melalui penafsiran tunggal terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dengan maksud melestarikan kekuasaan para elit atas nama pembangunan nasional. Situasi keamanan negara dan masyarakat pada satu sisi cenderung stabil di permukaan karena pemerintah mengambil sikap represif terhadap munculnya berbagai isu, idiologi, dan ekspresi budaya lain yang dianggap menjadi ancaman dan gangguan terhadap stabilitas nasional. Kebijakan ini didukung oleh kerja militeristik yang sangat kuat melalui Dwifungsi ABRI dimana militer bukan saja hanya mengambil peran sebagai alat keamanan, tetapi juga alat politik pemerintah (Maulanusantara: 2008). Sistem pemerintahan yang represif menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang sangat besar pada tahun 1998 yang berujung pada lengsernya Suharto dari kursi kepresidenan.

5.3. Zaman Reformasi

Pada era Reformasi, politik multikulturalisme kembali menjadi wacana hangat  oleh banyak kalangan. Hal ini terjadi ketika Abdurahman Wahid atau Gus Dur menjabat sebagai Presiden RI. Gus Dur dipandang sebagai tokoh yang menghargai dan menjunjung tinggi perbedaan atau pluralitas yang ada di Indonesia. Gus Dur sering memprakarsai dialog antaragama. Demi menghilangkan sentiment anti Cina dalam pemerintahannya, komunitas Cina diakui dan diberi kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam berbagai kegiatan pembangunan bangsa. Konghucu diakui sebagai agama resmi ke enam di Indonesia (Atmadja, Nengah Bawa, 2005).

Selama era reformasi aktivitas budaya dihidupkan kembali. Masing-masing komunitas masyarakat yang berbeda diberi ruang untuk mengaktualisasi dirinya sendiri tanpa harus takut terkena diskriminasi dari pihak lain. Politik multikulturalisme mulai memperlihatkan kembali wajah yang sesungguhnya. Kebebasan berekspresi dan berpendapat diapresiasi seluas-luasnya oleh kelompok-kelompok yang selama masa pemerintahan Orde Baru tidak memiliki kesempatan untuk berkembang (Atmadja, Nengah Bawa, 2005).

Konsekuensi logis dari politik multikulturalisme pada era Reformasi ialah semangat toleransi menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Semua kelompok didorong untuk menghayati identitas kulturalnya secara konsekuen selama tidak mengganggu ketertiban bersama dan tidak menghambat kelompok lain. Bila toleransi tidak diutamakan maka konflik sosial tidak bisa terhindarkan, misalnya: tanggal 6 Februari 2011 ribuan massa menyerang rumah anggota Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Tiga orang anggota Jemaat Ahmadiyah tewas. 8 Februari  2011 massa mengamuk merusak dan membakar Gereja di Temanggung, Jawa Tengah. Demikian pula terjadi perang kelompok di Ambon, Madura dan banyak lagi konflik sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat selama era reformasi (Nurkhoiron, 2007; Maulanusantara. 2008).

Ketika isu identitas budaya dimainkan, muncul upaya kelompok-kelompok budaya dan agama membangun eksistensinya sendiri. Di beberapa tempat sejumlah kelompok Islam membangun laskar-laskar paramiliter untuk ”membela Tuhannya.” Demikian juga dipaksakannya penegakkan syariat Islam sebagai bagian dari kebijakan publik pada beberapa daerah. Propinsi Papua berjuang memaksakan diberlakukakannya Perda berbasis Injil. Muncul pula gema wacana Ajeg Bali yang dikumandangkan oleh berbagai lapisan sosial masyarakat Bali akibat terdesaknya penduduk asli dari dominasi pendatang. Maraknya artikulasi politik identitas yang membangkitkan berbagai aspirasi etnis, agama, dan isu lokalitas memang menjadi sinyal baru bagi dinamika politik mutakhir pasca-otoritarianisme Orde Baru (Nurkhoiron, 2007; Maulanusantara. 2008).

VI. Pendidikan Multikultural

Berbagai permasalahan dan konflik sosial selalu muncul dalam kaitannya dengan masalah kemajemukan budaya dan multikulturalisme, oleh karena itu perlu dicari strategi khusus untuk memecahkan persoalan berkaitan dengan kemajemukan budaya dan multikulturalisme ini. Salah satu strategi pemecahannya ialah perlu dikembangkan pendidikan multikulturalisme pada berbagai level pendidikan termasuk pendidikan tinggi. Pendidikan merupakan hak dasar setiap manusia. Secara umum, pendidikan dapat berperan sebagai metoda dan media untuk meningkatkan kualitas manusia baik dari segi intelektualitas, fisikalitas maupun personalitas agar dapat bersanding dan berkompetisi dengan yang lain. Dalam konteks bangsa, peranan umum pendidikan ialah meningkatkan mutu bangsa agar dapat duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa yang lain (Ki Supriyoko, 2011).

Dalam konteks multikulturalisme, pendidikan hendaknya memberi penghargaan terhadap realitas pluralitas. Pendidikan yang tidak memberi penghargaan terhadap realitas pluralitas akan membawa banyak dampak negatif. Penyeragaman atau sentralisasi pendidikan bukan saja akan mematikan kreativitas, tetapi dapat melahirkan sikap dan cara pandang yang tidak toleran, oleh karena itu perlu dibangun pendidikan yang berparadigma multikulturalisme.

Pendidikan multikuralisme ialah pendidikan yang berupaya mengembangkan seluruh potensi manusia untuk menghargai pluralitas dan hetrogenitas sebagai konsekuensi keragaman budaya, etnis, suku, agama dalam suatu bangsa. Pendidikan tentang keragaman kebudayaan untuk merespon perubahan demografis dan kultural dalam lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan. Pendidikan multikulturalisme memenekankan penghormatan setinggi-tingginya terhadap harkat dan martabat manusia beserta latarbelang keunikan sosial budaya yang melekat pada diri setiap orang (M. Ainul Yaqin, 2007; Dawam, 2003).

Pendidikan multikulturalisme diharapkan dapat menciptakan keharmonisan, kedamaian, keamanan, kerukunan, dan kebahagian yang sejati ditengah masyarakat, tanpa dibayang-bayangi oleh rasa khawatir dan cemas karena perbedaan-perbedaan yang ada. Pendidikan multikultural diharpkan pula dapat menanamkan wawasan pluralisme-multikulturalisme sebagai upaya komprehensif menghindari, mencegah, dan menggulangi terjadinya konflik sosial yang bernuansa entis, ras dan agama di masa-masa mendatang. Jiwa dan nafas pendidikan multikulturalisme ialah demokrasi, humanisme, pluralisme yang anti terhadap kontrol dan tekanan yang membatasi serta menghilangkan keunikan budaya dan kebebasan manusia (Ngainun Naim & Achmad Suqi, 2008; M. Ainul Yaqin, 2007).

Tujuan pendidikan multikulturalisme antara lain: pertama, mengubah tingkah laku individu untuk tidak meremehkan, melecehkan budaya orang atau kelompok lain, khusunya kalangan minoritas. Kedua, menumbuhkan sikap toleransi dalam diri individu terhadap berbagai perbedaan rasial, etnis, budaya, agama dan lain-lain. Ketiga, meningkatkan kesadaran peserta didik akan perilaku humanis, pluralis, demokratis saling menghargai dan menghormati di tengah kehidupan bersama orang lain tanpa membeda-bedakan suku, budaya etnis, agama dan status sosial. Keempat, mengakomodasi perbedaan-perbedaan, memberikan dan menjamin kesamaan hak dan kedaulatan di antara kelompok-kelompok agama, sosial, budaya dalam masyarakat (M. Ainul Yaqin, 2007; Gutek Geral L, 1997). Agar pendidikan multikulturalisme dapat mencapai tujuannya maka diperlukan beberapa prasyarat. Pertama, dibutuhkan kesadaran dan keyakinan bahwa setiap individu dan kelompok etnis itu unik yang terbungkus dalam wadah budaya, bahasa dan agama yang bergam dan bersifat lokal. Kedua, perlu dibangun dalam diri setiap orang sikap positif terhadap orang lain atau kelompok orang yang berbeda agama, budaya, suku dan bahasa. Ketiga, kurikulum pendidikan di sekolah perlu dirancang sedimikian rupa sehingga anak didik mengalami dan merasakan secara langsung makna pendidikan multikulturalisme dengan panduan guru yang memang sudah disiapkan secara baik. Keempat, hendaknya dicari persamaan dan nilai-nilai universal dari keragaman budaya dan agama yang ada sehingga aspek-aspek yang dianggap sensitif dan mudah menimbulkan konflik tidak menjadi isu dominan (Zakiyuddin Baidhawy &  Mutohharun Jinan, 2003).

Indonesia merupakan satu negara multikultural terbesar di dunia. Akan tetapi isu dan tema pendidikan multikulturalisme belum serius didiskusikan dengan baik oleh para ahli maupun para elit negara, apa lagi untuk diaplikasikan dalam tataran kurikulum pendidikan. Pada 2001, pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri telah menyarankan kepada Departemen Agama untuk mengembangkan konsep pendidikan agama berwawasan multikultural, namun sampai pada saat ini belum terdengar adanya upaya serius dari pihak pemerintah untuk tindakan lanjutan. Upaya memformalkan pendidikan yang berwawasan multikulturalisme dalam kurikulum pendidikan diperlukan komitmen (political will) dari pemerintah selaku penyelenggara negara yang paling bertanggung jawab atas terlaksana pendidikan multikulturalisme (Stephen R. Store & Lauiza Cortesao,2000; Julia Paraker, 1998).

Akhirnya, tugas para elit politik, intelektual dan civil society untuk terus mengupayakan dan menggelorakan kesadaran akan pentingnya pendidikan multikulturalisme di tengah masyarakat majemuk. Paradigma lahirnya pendidikan multikulturalisme pada berbagai negara telah menunjukkan peran penting partai-partai politik dan NGO yang hadir sebagai pejuang ras, etnis, kelas-kelas sosial, maupun kepentingan-kepentingan politik. Membangun kesadaran masyarakat tentang makna keadilan, kesetaraan, dan penghargaan atas orang lain sesungguhnya menjadi misi pokok pendidikan multikulturalisme (H.A.R.Tilaar, 2004).

VII. Penutup

Proses globalisasi telah membawa perubahan yang sangat dahsyat dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, agama dan sebagainya. Perubahan ini terjadi kian cepat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi komunikasi dan transportasi. Di tengah arus globalisasi yang membuat kehidupan manusia semakin kompleks  dan kebudayaan manusia semakin majemuk, kiranya bangsa dan masyarakat Indonesia terus mengumbandangkan kesadaran akan pentingnya pendidikan multikulturalisme.

Pendidikan multikulturalisme merupakan salah satu upaya dan strategi nasional memberikan pengertian, pemahaman dan sekaligus pengalaman kepada peserta didik tentang pentingnya makna semangat kebersamaan, saling menghormati, saling mengasihi, saling toleran dan saling pengertian antara satu dengan lainnya walaupun berbeda suku, etnis, ras, bahasa, budaya, agama dan status sosial. Pendidikan multikulturalisme merupakan bagian dari usaha komprehensif untuk menghindari, mencegah, dan menanggulangi konflik sosial yang bernuansa etnis, budaya, ras dan agama yang pernah terjadi di tanah air.

DAFTAR PUSTAKA

Ainurrafiq Dawam, Emoh Sekolah, Yogyakarta: Inspeal Ahimsa Karya Perss, 2003.

Atmadja, Nengah Bawa, 2005, “Bali Pada Era Globalisasi: Pulau Seribu Pura Tidak Seindah Penampilannya” (hasil penelitian – studi kasus pada berbagai desa), Singaraja

Bikhu Parekh, National Culture and Multiculturalism, London: Sage Publications, 1997.

Budiman, Hikmat (ed). 2005. Hak Minoritas Dilema Multikulturisme di Indonesia. Jakarta: Yayasan Interseksi/The Interseksi Foundation.

Gutek Geral L (1997) American Education in a Global Society: Making Curriculum in Internationalizing Multicultural Education.  

  1. A. R. Tilaar, Manifesto Pendidikan Nasional Tinjauan Dari Post Modernisme Dan Studi Kultural, Jakarta: Kompas, 2005.
  2. A. R. Tilaar, Perubahan Sosial dan Pendidikan: Pengantar Pedagogik Transformatif untukIndonesia, Jakarta: Grasindo, 2002.
  3. Ki Supriyoko, 2011. Kemajemukan Budaya, Jati Diri Bangsa dan Ketahanan Nasional Dalam Perspektif Pendidikan. Makalah disampaikan dalam dialog budaya daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 18-19, 2011.

Julia Paraker, Citizenship, Work and Welfare, London: Mac Millan, 1998.

Liliweri, Alo.2005. Prasangka dan Konflik, Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Multikultur. Yogyakarta: LkiS.

Lubis, Akhyar Yusuf, 2006. Deskontruksi Epistemologi Modern. Jakarta: Pustaka Indonesia Satu

  1. Ainul Yaqin, Pendidikan Multikultural Cross-Cultural Understanding Untuk Demokrasi dan Keadilan, Yogyakarta: Pilar Media, 2007.
  2. Nasir Tamara & Elza Taher (Ed), Agama dan Dialog Antar Peradaban, Jakarta: Paramadina, 1996.

Martaha Minow, “Justice Engendered”, dalam Robert E. Goodin & Philips Pettit (ed), Contemporary Political Philosophi, Blackwell Publisher, Oxford, 1997.

Maulanusantara. 2008. “Menepis Prasangka, Memupuk Toleransi Untuk Multikulturalisme”. Artikel dalam maulanusantara.wordpress.com, posting 30 April 2008.

Nanih Mahendrawati & Ahmad Syafei, Pengembangan Masyarakat Islam: Dari Ideologi, Strategi samapai Tradisi, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001.

Ngainun Naim & Achmad Suqi, Pendidikan Multikultural Konsep dan Aplikasi, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2008.

Nurkhoiron, M. 2007. “Minoritisasi dan Agenda Multikulturalisme di Indonesia: Sebuah Catatan Awal”, dalam Hak Minoritas Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa. Editor: Marsudi Noorsalim, dkk. Jakarta: Yayasan Interseksi/The Interseksi Foundation

Parekh, Bhiku. 2007. Rethinking Multikulturalism Keberagaman Budaya dan Teori Politik. Yogyakarta: Kanisius.

Sparringa, Daniel. 2006. “Multikulturalisme Indonesia: Nilai-nilai Baru untuk Indonesia Baru (sebuah Jawaban terhadap Kemajemukan)”. Makalah disampaikan dalam seminar tentang “Pendidikan Nilai-nilai Kehidupan Ditinjau dari Berbagai Perspektif Ilmu” yang diselenggarakan oleh Universitas Atmajaya, Jakarta, 18 November 2006.

Stephen R. Store and Lauiza Cortesao, Multiculturalism and Educational Policy in a Global Contex, 2000.

Zakiyuddin Baidhawy &  Mutohharun Jinan (ed), Agama dan Pluralitas Budaya Lokal, Surakarta: Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2003.