Jelaskan mengenai pers sebagai lembaga ekonomi

Kenapa Undang-undang Pers tidak memberikan kemungkinan adanya peraturan pelaksana dari pemerintah seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri sebagaimana ada pada undang-undang lainnya??

Dibandingkan dengan undang-undang lain, Undang-undang Pers memiliki suatu keistimewaan yang tidak dimiliki undang- undang lainnya, yakni Undang-undang Pers menganut prinsip swaregulasi. Maksudnya segala peraturan yang menyangkut pelaksanaan dari Undang-undang Pers tidak dimuat oleh pemerintah, melainkan oleh masyarakat pers sendiri. Pembuatan peraturan pelaksanaan Undang-undang Pers oleh masyarakat pers sendiri inilah yang dinamakan prinsip swaregulasi. 

Swaregulasi dikaitkan dengan salah satu fungsi Dewan Pers. Menurut pasal 15 ayat 2 huruf f Undang-undang Pers, salah satu fungsi dari Dewan Pers adalah ”memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.” Berdasarkan ketentuan inilah jika Undang-undang Pers membutuhkan peraturan pelaksanaan untuk menjabarkannya, tidak dibuat oleh pemerintah tetapi oleh organisasi pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers. Sebagai contoh dalam pasal 5 ayat 2 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya disebut, ”Pers wajib melayani hak jawab.” Bagaimana pelaksanaan hak jawab itu sama sekali tidak diatur dalam Undang-undang Pers. Untuk memperjelas hal inilah kemudian Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers membahas dan membuat peraturan tentang hak jawab. Maka lahirlah Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Dalam peraturan ini dijabarkan secara rinci bagaimana pelaksanaan hak jawab yang dimaksud oleh Undang-undang Pers. 

Ketentuan pasal 15 ayat 2 huruf f inilah salah satu ”keutamaan” dari Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut ketentuan ini, Dewan Pers berfungsi”memfasilitasi organisasiorganisasi pers menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas kewartawanan.” Inilah yang dimaksud dengan ”keutamaan” atau salah satu ”mahkota” dari Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan ini memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan peraturan di bidang pers yang sesuai dengan sifat hakekat pers. Hal ini merupakan pengakuan resmi yang sangat tegas terhadap prinsip mengatur diri sendiri untuk bidang pers. 

Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 2004 badan-badan yang dibentuk oleh peraturan setingkat undang-undang dapat membuat peraturan di bidangnya. Dengan demikian, Peraturan Dewan Pers mempunyai dasar hukum yang sangat kuat. Sebagai peraturan yang dibuat berdasarkan turunan dari undang-undang, Peraturan Dewan Pers tidak saja mengikat masyarakat pers sendiri, tetapi juga semua pihak yang terkait dengan pers, termasuk yang bukan masyarakat pers.

Dilihat dari arti katanya, ”memfasilitasi” bermakna membuat segala sesuatu menjadi mudah. Arti ”mempermudah” disini bukan hanya menyediakan sarana dan prasarana yang memungkinkan organisasi pers menyusun peraturan di bidang pers, tetapi juga termasuk menyiapkan konsep, melaksanakan pendataan atau riset, menyediakan tenaga ahli atau pakar, mengorganisir proses pembuatannya dan seterusnya.

Pengalaman jejak sejarah bangsa Indonesia terbukti, pemerintah yang mana pun, jika diberi peluang, cenderung untuk memperlemah kemerdekaan pers dengan berbagai cara, termasuk jika perlu menabrak ketentuan undang-undang bermacam dalil. Contohnya menurut Undang-undang No. 11 Tahun 1966 pers tidak boleh dibredel dan tidak perlu izin dari pemerintah. Tetapi dalam praktek pemerintah memakai ”masa transisi” yang terdapat dalam pasal 20 Undang-undang No. 11 Tahun 1966 untuk tetap mengendalikan pers dengan izin. Dalam hal ini pemerintah ”menafsirkan” masa transisi sekitar 20 tahun! Begitu pula pada periode berikutnya, pemerintah tetap ”mengendalikan” pers melalui Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Alasannya pemerintah waktu itu, SIUPP tidak ada kaitannya dengan isi tetapi dengan perusahaan pers. Nah, kalau perusahaan pers dinilai menyimpang oleh pemerintah, dengan serta merta pemerintah dapat membatalkan SIUPP yang sudah diberikan, tetapi pemerintah bersikeras tidak melakukan pembredelan!

Latar belakang seperti ini membuat para pembuat Undangundang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers berkeyakinan, jika kepada pemerintah diberikan kewenangan untuk membuat peraturan pelaksana dari Undang-undang tentang Pers, apapun tingkatan dan bentuknya, akan tetap cenderung memanfaatkannya untuk membentengi diri dari pers sekaligus mengurangi kemerdekaan pers. Maka pilihannya pun jatuh kepada sikap tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah membuat peraturan pelaksanaan dari Undang-undang tentang Pers. Sebaliknya agar Undangundang Pers tetap dapat operasional, kewenangan untuk membuat peraturan pelaksanaannya diserahkan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi pers membuatnya. Itu pun tidak dalam bentuk cek kosong melainkan harus melibatkan masyarakat pers. Inilah yang disebut self regulasi, yakni kewenangan untuk mengatur diri sendiri.

Jelaskan mengenai pers sebagai lembaga ekonomi
Ilustrasi mesin ketik. ©Shutterstock/dbannie

Merdeka.com - Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu nilai-nilai yang terkandung di dalamnya adalah menjamin kemerdekaan masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya, baik berupa lisan maupun tulisan. Oleh karena itu, fungsi pers selain untuk memberikan informasi, juga sebagai sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya.

Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

Berdasarkan definisi pers di atas, hal ini dapat dipahami bahwa pers adalah lembaga sosial yang memiliki sifat independen dan memiliki kewenangan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Selain itu, pers juga memiliki kemerdekaan untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan pikiran melalui lisan maupun tulisan.

Melansir dari laman dewanpers, pers yang bebas dan bertanggung jawab berperan penting dalam masyarakat demokratis dan menjadi unsur pokok dalam mewujudkan negara yang demokratis. Sehingga pers dituntut dapat memenuhi hak masyarakat dalam mengetahui informasi secara akurat, jujur, dan berimbang.

Oleh karena itu, kebebasan pers harus tetap dijunjung tinggi sebagai salah satu upaya penegakan demokrasi di Indonesia dan dapat menjalankan fungsi pers dengan baik.

2 dari 7 halaman

Jelaskan mengenai pers sebagai lembaga ekonomi

©2014 Merdeka.com/careercast.com

Pers di Indonesia sudah ada sejak lama, bahkan sebelum negara Indonesia diproklamasikan. Pers juga digunakan oleh para pendiri bangsa ini sebagai alat perjuangan. Dalam perkembangannya, pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak-hak warga negara untuk mendapatkan informasi serta menyampaikan aspirasi.

Secara sederhana, pers adalah semua media dalam bentuk media cetak seperti majalah, koran, tabloid, dan berbagai buletin di kantor berita. Sedangkan pers dalam arti luas meliputi semua media masa seperti televisi, radio, media cetak, dan berbagai media online.

Pers memiliki peranan penting dalam sebuah negara demokrasi seperti di Indonesia, sebab pers menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, media komunikasi, serta kontrol masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut pasal 33 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Dilansir dari Liputan6.com berikut ini penjelasan dari masing-masing fungsi tersebut:

3 dari 7 halaman

Salah satu fungsi pers yang paling penting ialah sebagai media informasi. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai berbagai hal, seperti informasi ekonomi, politik, hobi, dan berbagai bidang lainnya. Oleh karena itu, pers memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang.

Di samping itu, pers juga memiliki tanggung jawab dalam menyebarkan beragam informasi untuk mendukung kemajuan masyarakat. Oleh karena itu, pers juga berperan penting dalam proses pembangunan yang tengah dilakukan setiap warga negara.

4 dari 7 halaman

Jelaskan mengenai pers sebagai lembaga ekonomi
©Pixabay

Dalam perkembangannya, pers juga turut andil dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Sebagai media pendidikan, pers berperan penting dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia.

Informasi yang telah disebarluaskan melalui media tentunya berfungsi untuk mendidik, mencerdaskan, dan dapat mendorong seseorang untuk berbuat kebaikan.

5 dari 7 halaman

Menurut UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1, dikatakan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai media hiburan.

Adapun bentuk hiburan yang disajikan oleh pers tetap pada aturan yang berlaku, di mana hiburan harus tetap mendidik dan tidak melanggar nilai moral, HAM, agama, dan peraturan lain yang tidak diperbolehkan.

6 dari 7 halaman

Jelaskan mengenai pers sebagai lembaga ekonomi
©2015 Merdeka.com

Fungsi pers berikutnya ialah untuk mengontrol, mengoreksi, mengkritik sesuatu yang bersifat konstruktif atau tidak membangun.

Dalam pelaksanaannya, pers juga berfungsi untuk mengawasi jalannya birokrasi, sehingga dapat mencegah terjadinya penyelewengan, seperti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan berbagai penyimpangan lainnya.

7 dari 7 halaman

Selain sebagai media hiburan dan kontrol masyarakat, pers juga merupakan lembaga ekonomi. Di mana media massa tidak hanya bertujuan untuk menghidupi penerbit media massa sendiri, tetapi dituntut mampu membantu atau menyerap lapangan pekerjaan.

Sehingga pers diharapkan dapat berorientasi kepada kepentingan publik daripada kepentingan bisnis.

[jen]