Jelaskan hubungan laporan keuangan dengan pinjaman uang ke bank

Jelaskan hubungan laporan keuangan dengan pinjaman uang ke bank
Arah hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah ke depan telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 yaitu alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyusunan Undang-Undang ini bukanlah bertujuan untuk resentralisasi, tetapi merupakan upaya untuk penguatan akuntabilitas dan harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah.

Terdapat 4 pilar yang melandasi penyusunan Undang-Undang ini. Pilar pertama, meminimalisir ketimpangan vertikal antara jenjang pemerintahan baik pusat, provinsi, kabupaten, dan kota, serta ketimpangan horizontal antar pemerintah daerah pada level yang sama. Untuk itulah terdapat beberapa perbaikan dalam kebijakan khususnya terkait Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk meminimumkan ketimpangan tersebut, yaitu dengan melakukan reformulasi DAU dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi di mana DAU untuk masing-masing daerah dialokasikan berdasarkan Celah Fiskal tidak lagi menambah formula Alokasi Dasar.

Selanjutnya, DAK yang lebih difokuskan untuk prioritas nasional sehingga DAK Reguler dilebur dalam formulasi DAU. Pengelolaan Transfer ke Daerah yang berbasis kinerja di mana pemerintah juga dapat memberikan insentif fiskal bagi Pemerintah Daerah sebagai apresiasi kepada daerah yang memiliki kinerja baik dalam memberikan layanan publik dengan kriteria tertentu. Selain itu adanya perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati, di mana saat ini sudah bisa menggunakan skema Sukuk Daerah yang sebelumnya hanya Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah. Selanjutnya sinergi pendanaan lintas sumber pendanaan yang ada berupa sinergi pendanaan APBD dan Non-APBD seperti Belanja K/L, BUMN/D, Swasta, dan Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah lain.

Pilar kedua yaitu mengembangkan sistem pajak daerah dengan mendukung alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien. Kebijakan yang dirumuskan dalam menguatkan sistem perpajakan daerah yaitu melalui harmonisasi pengaturan dengan tetap memberikan dukungan terhadap dunia usaha, mengurangi retribusi atas layanan wajib yang sudah seharusnya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah dengan melakukan rasionalisasi retribusi dari 32 menjadi 18 layanan, menciptakan basis pajak baru melalui sinergi Pajak Pusat dengan Pajak Daerah berupa konsumsi, properti, dan sumber daya alam. Selain itu adanya opsen perpajakan daerah antara Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan berupa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Opsen beberapa 3 jenis Pajak Daerah tersebut tidak akan menambah beban bagi Wajib Pajak tetapi split langsung pembayaran Wajib Pajak ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pilar ketiga yaitu mendorong peningkatan kualitas belanja di daerah karena belanja daerah didanai dari uang rakyat, baik berupa pajak daerah maupun transfer dari Pemerintah Pusat. Oleh sebab itu, menjadi sebuah keharusan untuk bisa memberikan dampak yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat di daerah. Untuk meningkatkan kualitas belanja daerah tersebut, dalam Undang-Undang ini diarahkan untuk penguatan disiplin penganggaran dan sinergi belanja daerah, pengelolaan TKDD berbasis kinerja dan TKDD diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik. Pengaturan belanja daerah yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain batasan belanja pegawai maksimal 30 persen, batasan belanja infrastruktur layanan publik minimal 40 persen selain kewajiban pemenuhan belanja wajib yang lain sesuai dengan amanat pengaturan perundang-undangan. Berdasarkan data di DJPK, saat ini belanja APBD didominasi oleh belanja pegawai dengan rata-rata mencapai 32,4 persen, bahkan untuk beberapa daerah ada yang mencapai sekitar 50 persen, sedangkan untuk besaran belanja infrastruktur sangat rendah, baru mencapai 11,5 persen. Pemenuhan baik belanja pegawai dan belanja infrastruktur tersebut tidak dilakukan sekaligus namun dilakukan secara bertahap selama 5 tahun dan 3 tahun.

Pilar keempat yaitu harmonisasi belanja pusat dan daerah, agar dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang optimal sekaligus tetap menjaga kesinambungan fiskal. Dalam RUU HKPD dirumuskan desain Transfer ke Daerah yang dapat berfungsi sebagai counter-cyclical policy, penyelarasan kebijakan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengendalian defisit APBD, dan refocusing APBD dalam kondisi tertentu. Selain itu juga perlunya sinergi Bagan Akun Standar (BAS) sehingga dapat dilakukan penyelarasan program, kegiatan, dan output.

Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah diperlukan sebagai upaya gotong-royong untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang ditetapkan dan banyaknya jenis program dan kegiatan yang ada di daerah dapat membuat daerah tidak fokus apa yang harus dilakukan. Jumlah program dan  kegiatan di daerah mencapai 29.623 program dan 263.135 kegiatan, jumlah yang sangat banyak membuat alokasi untuk masing-masing menjadi kecil.

Hadirnya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ini diharapkan dapat memperbaiki desain desentralisasi dan juga otonomi daerah yang sudah ada sejak tahun 2001 sehingga bisa berkelanjutan serta akuntabel. Selain itu, Undang-Undang ini dapat memperkuat peran serta Pemerintah Daerah dalam bersinergi dengan Pemerintah Pusat untuk bersama-sama mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, dari Sabang hingga sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. 

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja

Membuka sebuah bisnis memanglah tidak mudah, terlebih Anda juga akan membutuhkan modal. Besar atau kecilnya modal yang Anda butuhkan tergantung dari bisnis yang akan Anda jalankan. Untuk mendapatkan modal dasar, biasanya seseorang akan mengajukan pinjam uang di Bank. Pinjam uang di Bank memang lebih efektif ketika Anda memerlukan modal dana yang cukup besar untuk membangun usaha atau keperluan lainnya. Lalu, bagaimana caranya pinjam uang di Bank? Simak penjelasannya di bawah ini!

Jenis Pinjaman di Bank

Sebelum membahas bagaimana cara pinjam uang di Bank, Anda harus pahami terlebih dahulu jenis pinjam uang di Bank yaitu:

  1. Pinjaman Beragun

    Pinjaman beragun merupakan pinjaman yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuka usaha, dengan syarat debitur memberikan agunan atau jaminan. Barang atau aset yang bisa dijadikan agunan cukup beragam, mulai dari sertifikat rumah, BPKB, hingga produk investasi, seperti surat deposito dan obligasi.

    Pada pinjam uang di Bank beragunan, jumlah pinjaman tergantung kepada agunan yang diberikan. Kisarannya, mulai dari 70-80% nilai jual agunan. Contohnya, jika Anda menggadaikan sertifikat rumah senilai Rp 500 juta, maka Anda bisa dapatkan pinjaman hingga Rp 380 juta. Suku bunga pinjaman beragunan mulai dari 9-13% per tahun dengan tenor pinjaman hingga 30 tahun. Selain bunga, nasabah juga dikenakan biaya appraisal untuk menilai harga agunan, mulai dari Rp 300 ribu hingga jutaan rupiah.

  2. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

    Kredit tanpa agunan atau KTA Bank tidak jauh berbeda dengan pinjaman online dari fintech (financial technology). Kedua pinjaman ini sama-sama tidak mewajibkan agunan, sehingga lebih mudah buat diajukan siapa pun.

    Namun, bunga KTA bank bisa tiga kali lebih rendah dibandingkan bunga dan biaya pinjaman online fintech. Kisaran bunga KTA mulai dari 11,8-24% per tahun. Adapun, tenor pinjaman KTA mulai dari 1 sampai 5 tahun, dengan plafon pinjaman mulai dari Rp 1-500 juta. Dibandingkan pinjaman beragunan, proses pencairan dana KTA bisa lebih cepat karena tak ada proses penaksiran aset terlebih dulu. Bahkan beberapa bank menjanjikan proses pengajuan pinjaman dalam satu hari.

    Cara Pinjam Uang di Bank

    Ketika Anda ingin mengajukan pinjam uang di Bank memang memiliki beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi. Berikut adalah beberapa cara pinjam uang di Bank:

  3. Buat Pihak Bank Yakin dengan Bisnis Anda

    Biasanya pihak Bank akan menanyakan untuk apa Anda melakukan pinjam uang di Bank tersebut. Jika Anda menjelaskan untuk membuka sebuah bisnis, cobalah untuk meyakinkan pihak Bank mengenai bisnis yang akan Anda jalani. Pihak Bank biasanya akan mempertimbangkan beberapa hal menyangkut data calon peminjam. Jelaskan mengapa Anda harus pinjam uang di Bank untuk usaha Anda. Jelaskan bagaimana usaha Anda memiliki prospek yang bagus di masa mendatang. Bila perlu, siapkan proposal bisnis Anda untuk menunjukkan kesungguhan Anda dalam menjalankan bisnis tersebut.

  4. Lengkapi Persyaratan yang Ditentukan Pihak Bank

    Lengkapilah persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Bank. Pihak Bank biasanya akan memeriksa kelengkapan persyaratan nasabahnya yang ingin melakukan pinjam uang di Bank dengan sangat teliti dan seksama. Jika persyaratan tidak dilengkapi dengan baik, maka kemungkinan besar pengajuan pinjaman tidak akan disetujui.

    Beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk pinjam uang di Bank biasanya berupa dokumen pribadi nasabah seperti:

    • Foto copy KTP
    • Foto copy NPWP
    • Foto copy buku tabungan
    • Kartu keluarga
    • Laporan keuangan
    • Slip gaji
    • Dan dokumen pendukung lainnya.

    Berikutnya, biasanya pihak bank akan meminta Anda untuk menyerahkan surat-surat kepemilikan barang yang dimiliki sebagai bentuk jaminan jika Anda pinjam uang di Bank. Barang jaminan tersebut biasanya akan digunakan untuk menutupi dana pinjaman yang dipinjamkan kepada Anda jika pada periode pengembalian pinjaman tersebut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

CIMB Niaga merupakan pilihan tepat bagi Anda jika Anda ingin mengajukan pinjam uang di Bank untuk kebutuhan usaha Anda. Untuk membantu Anda dalam menjalankan usaha, CIMB Niaga menawarkan beberapa jenis pinjaman untuk membiayai usaha Anda, sesuai dengan kebutuhan Anda. Fasilitas pembiayaan dari CIMB Niaga memiliki tiga jenis yaitu:

  1. Pembiayaan Modal kerja

    Untuk fasilitas pembiayaan yang satu ini merupakan fasilitas pembiayaan yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek Anda. Tujuan dan manfaat dari fasilitas ini adalah:

    • Membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek
    • Membantu Anda dalam mengatur arus kas yang lebih baik
    • Mempermudah Anda dalam menata usahakan transaksi rutin/harian

    Adapun fitur-fitur yang ditawarkan dari fasilitas ini adalah:

    • Proses pembiayaan cepat dan mudah serta ditangani oleh Relationship Manager yang berkompeten di bidangnya
    • Tingkat suku bunga/imbal hasil yang bersaing dan menarik
    • Jangka waktu pembiayaan selama 12 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Anda
    • Pembiayaan tersedia dalam fasilitas konvensional dan fasilitas Syariah

    Jika Anda ingin mengajukan pinjam uang di Bank CIMB Niaga menggunakan fasilitas pembiayaan modal kerja, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda lengkapi, yaitu:

    • Nasabah merupakan Perorangan/Badan Usaha (PT, CV)
    • WNI yang berdomisili di Indonesia, untuk Badan Usaha minimal 60% saham dimiliki oleh WNI
    • Memiliki pengalaman usaha minimal 4 tahun
    • Memenuhi seluruh persyaratan yang diatur secara spesifik untuk Pembiayaan Modal Kerja di Bank CIMB Niaga
  2. Pembiayaan Supply Chain

    Fasilitas yang satu ini merupakan solusi finansial terbaik untuk mata rantai bisnis Anda dari hulu ke hilir. Pembiayaan supply chain bertujuan untuk membantu pengelolaan arus kas dan likuiditas serta, dapat meningkatkan kapasitas produksi dan perluasan usaha Anda. Adapun fitur-fitur yang ditawarkan adalah:

    • Kemudahan dalam bertransaksi, kapan dan dimanapun secara real time melalui jaringan electronic banking
    • Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel dan dapat diperpanjang
    • Pembiayaan tersedia dalam fasilitas konvensional dan fasilitas Syariah

    Jika Anda ingin mengajukan pinjam uang di Bank CIMB Niaga menggunakan fasilitas pembiayaan supply chain, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda lengkapi, yaitu:

    • Nasabah merupakan Perorangan/Badan Usaha (PT, CV)
    • Memiliki Surat Rekomendasi dari Perusahaan Inti/Principal yang telah bekerjasama dengan Bank CIMB Niaga
    • Memenuhi seluruh persyaratan yang diatur secara spesifik untuk Program Pembiayaan Distributor/Supplier di Bank CIMB Niaga
  3. Pembiayaan Investasi

    Pembiayaan investasi merupakan fasilitas pembiayaan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang, baik untuk investasi baru maupun untuk ekspansi bisnis Anda. Fasilitas ini untuk Anda yang berencana untuk melakukan rehabilitasi, modernisasi aset, perluasan usaha, relokasi tempat usaha, maupun pendirian proyek baru dimana sumber pembayaran dapat berasal dari hasil usaha Anda dan/atau dari aset yang dibiayai. Tujuan dan manfaat dari fasilitas ini adalah:

    • Membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan modal kerja jangka panjang dalam rangka mengembangkan rencana investasi/ekspansi bisnis
    • Membantu Anda terutama dalam mengatur arus kas dari usaha selama jangka waktu pinjaman

     Adapun fitur-fitur yang ditawarkan adalah:

    • Proses pembiayaan cepat dan mudah serta dihandle oleh Relationship Manager yang berkompeten di bidangnya
    • Tingkat suku bunga/imbal hasil yang bersaing dan menarik
    • Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 10 tahun
    • Pembiayaan tersedia dalam fasilitas konvensional dan fasilitas Syariah

    Jika Anda ingin mengajukan pinjam uang di Bank CIMB Niaga menggunakan fasilitas pembiayaan investasi, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda lengkapi, yaitu:

    • Nasabah merupakan Perorangan/Badan Usaha (PT, CV)
    • WNI yang berdomisili di Indonesia, untuk Badan Usaha minimal 60% saham dimiliki oleh WNI
    • Memiliki pengalaman usaha minimal 4 tahun
    • Memenuhi seluruh persyaratan yang diatur secara spesifik untuk Pembiayaan Investasi di Bank CIMB Niaga

Jika Anda sudah memahami bagaimana cara pinjam uang di Bank dan ingin melakukan pinjam uang di Bank CIMB Niaga, Anda dapat mendatangi cabang Bank terdekat atau pelajari informasi lebih lanjut dengan klik di sini!