Jelaskan dua contoh penyimpangan yang terjadi pada masa awal kemerdekaan Indonesia

a. Masa Awal Kemerdekaan Beberapa penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa itu adalah: 1) Berubahnya fungsi Komite Nasional Pusat dari Pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislative dan ikut menentukan GBHN, berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. 2) Pada tanggal 3 November 1945, Pemerintah mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden tentang pembentukan partai-partai politik, dimana partai politik dapat memimpin segala aliran paham yang ada di masyarakat.

3) Perubahan system cabinet presidensiil menjadi cabinet parlementer berdasarkan usulan Badan Pekerja Nasional Pusat tangga 11 November 1945, bersamaan dengan diumumkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.

b. Masa Orde Lama (1959-1965) Dalam pelaksanaan UUD 1945 semasa Orde Lama juga mengalami berbagai penyimpangan, diantaranya: 1) Belum dibentuknya lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945, seperti MPR, DPR, DPA, dan BPK, semuanya masih bersifat sementara. 2) Demokrasi berdasarkan Pancasila diubah menjadi Demokrasi Terpimpin serta Ideologi Pancasila menjadi Ideologi Nasionalis, Agama, dan Komunis (Nasakom). 3) MPRS menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang dikenal dengan Manfesto Politik (Manipol) yang intinya dikenal dengan UUD 1945, Sistem Demokrasi, Ekonomi, dan Komunis (USDEK) sebagai GBHN yang bersifat tetap, berdasarkan TAP MPRS No.1/MPRS/1960. 4) MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. 5) Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955 karena DPR tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh Pemerintah, dan membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR). 6) Pemimpin lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri negara, bahkan Presiden sendiri menjadi anggota DPA. 7) Hak Budget DPR tidak berjalan setelah tahun 1960, karena Pemerintah tidak pernah mengajukan RAPBN kepada DPR untuk mendapat persetujuan. 8) Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur di dalam konstitusi, yaitu Front Nasional. 9) Politik Luar Negeri Bebas Aktif diselewengkan menjadi politik poros-porosan, dengan memihak ke Blok Komunis, dan membuat Indonesia keluar dari PBB pada tanggal 19 September 1960. c. Masa Orde Baru (1966-1998) Dalam pelaksanaan UUD 1945 pada masa Orde Baru juga mengalami berbagai penyimpangan, yaitu: 1) Pelaksanaan UUD 1945 semasa orde baru lebih cenderung berpihak kepada rezim yang berkuasa daripada upaya menegakkan kedaulatan rakyat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 itu sendiri, yang bertentangan dengan tujuan awalnya. 2) MPR dijadikan corong presiden yang tidak akan mengubah UUD. 3) Tidak ada mekanisme checks and balances dalam system pemerintahan. 4) Terjadi pemusatan kekuasaan ditangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter, kekuasaan presiden tak terbatas meliputi kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif. 5) Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis dan tidak adanya rencana suksesi kepemimpinan. 6) Dengan adanya fusi antarpartai politik, sehingga hanya ada dua partai politik dan satu Golkar yang telah memberangus system demokrasi dengan single majority yang sama dengan one party system. 7) Terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya. 8) Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta terjadinya pelanggaran HAM. 9) Adanya pasal-pasal dalam UUD 1945 yang multitafsir serta terjadinya monopoli penafsiran Pancasila, yang ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.

10) Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur di dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas.

d. Masa Reformasi/Era Global
Pada era reformasi, penyimpangan terhadap UUD 1945 terbagi atas dua masa, yaitu masa sebelum Amandemen dan masa sesudah Amandemen UUD 1945.

⇒Penyimpangan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa reformasi sebelum Amandemen UUD 1945, diantaranya: 1) Belum terlaksananya kebijakan pemerintahan Habibie karena pembuatan perundang-undangan menunjukkan tergesa-gesanya, sekalipun perekonomian menunjukkan perbaikan dibandingkan saat jatuhnya Presiden Soeharto. 2) Adanya perseteruan antara DPR dan Presiden Abdurahman Wahid yang berlanjut dengan Memorandum I dan II berkaitan dengan “Brunei Gate” dan “Bulog Gate”, kemudian MPR memberhentikan presiden karena dianggap melanggar haluan negara. 3) Baik pada masa pemerintahan Abdurahman Wahid maupun Megawati, belum terselesaikan masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah, dan ancaman disintegrasi lainnya, bahkan Timor Timur yang dulunya provinsi ke-27 berpisah dari Indonesia menjadi sebuah negara yang merdeka. 4) Belum maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN, kasus-kasus pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran, pemulihan investasi, kredibilitas aparatur negara, utang domestic, kesehatan, dan pendidikan serta kerukunan beragama. ⇒Penyimpangan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa reformasi setelah Amandemen UUD 1945, diantaranya: 1) Pemilihan umum tahun 2009 banyak kesalahan-kesalahan dalam perhitungan suara dan masih banyak rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih, tetapi namanya belum terdaftar dalam pemilihan, merupakan penyimpangan terhadap Pasal 22E Ayat 1. 2) Anggaran pendidikan yang digunakan masih kurang dari 20%, dan sampai sekarang pun anggaran tersebut belum sepenuhnya memenuhi 20%, merupakan penyimpangan terhadap Pasal 31 Ayat 4. 3) Masih banyak anak-anak Indonesia yang terlantar di pinggir jalan, terutama di kota-kota besar, belum mendapat pendidikan, sehingga mereka belum memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tidak dapat meningkatkan kualitas hidupnya, merupakan penyimpangan terhadap Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 1.

4) Masih banyak kasus-kasus pembunuhan, mutilasi, dan kejahatan-kejahatan lainnya, yang merupakan pelanggaran HAM, dan sampai sekarang belum dapat perlindungan, merupakan penyimpangan terhadap Pasal 28D Ayat 1.

Jakarta -

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia disahkan pada 18 Agustus 1945. Penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan dilaksanakan sejak disahkan.

Penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan mengalami pasang surut. Sejumlah upaya muncul untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dengan ideologi lainnya, seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya yaitu adanya upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila.

Tantangan penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan yakni sebagai berikut:

- Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII)

Pemberontakan DI/TII dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo.

Pemberontakan DI/TII ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari'at Islam.

Di sisi lain, gerakan DI/TII bertentangan dengan ajaran Islam. Pengikutnya melakukan perusakan dan pembakaran rumah-rumah penduduk, pembongkaran jalan-jalan kereta api, perampasan harta benda milik penduduk, dan penganiayaan terhadap penduduk.

Kartosuwiryo bersama para pengikutnya baru bisa ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962.

- Pemberontakan PKI di Madiun

Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun dipimpin oleh Muso pada tanggal 18 September 1948. Pemberontakan PKI di Madiun bertujuan untuk mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis.

- Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)

Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil.

Pemberontakan RMS bertujuan untuk membentuk negara sendiri yang didirikan tanggal 25 April 1950. Pulau-pulau terbesar RMS adalah Pulau Seram, Ambon, dan Buru. Pemberontakan RMS di Ambon ditangani militer Indonesia pada bulan November 1950, namun konflik di Seram masih berlanjut sampai Desember 1963.

Kekalahan RMS di Ambon berujung pada pengungsian pemerintah RMS ke Seram. Pemerintah RMS kemudian mendirikan pemerintahan dalam pengasingan di Belanda pada tahun 1966.

- Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)

Pemberontakan APRA terjadi pada tanggal 23 Januari 1950 dengan melakukan serangan dan menduduki kota Bandung, serta menguasai markas Staf Divisi Siliwangi. Gerakan APRA bertujuan untuk mempertahankan bentuk negara federal di Indonesia, serta memiliki tentara sendiri bagi negara-negara RIS.


Pemberontakan ini digagalkan Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri RIS waktu itu dengan melakukan perundingan dengan Komisi Tinggi Belanda untuk percepatan pembubaran Republik Indonesia Serikat dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.

Angkatan Perang Ratu Adil atau APRA didirikan Kapten KNIL Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949. Raymond memandang dirinya sebagai "Ratu Adil" yang diramalkan akan membebaskan Indonesia dari tirani.

- Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)/Permesta

Pemberontakan PRRI/Permesta terjadi pada 1957-1958. Gerakan ini merupakan bentuk koreksi untuk pemerintahan pusat yang dipimpin Presiden Soekarno yang dianggap melanggar undang-undang, sentralistis, dan tidak adil dengan mengabaikan pembangunan di daerah.

Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta
(Permesta) dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Ventje Sumual di Sumatra dan Sulawesi.

- Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Di masa awal kemerdekaan, sempat terjadi perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan, konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

NKRI melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama itu dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.

Dekrit Presiden 1959 dikenal dengan sebutan Dekrit 5 Juli 1959. Isi Dekrit 5 Juli 1959 yaitu membubarkan Badan Konstituante, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berlaku kembali dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 tidak berlaku, serta segera akan dibentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara).

Penerapan Pancasila saat itu lebih diarahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.

Nah, demikian penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan. Selamat belajar, detikers!

Simak Video "Anak Farida Nurhan Ngaku Hamil, Ternyata Cuma Prank!"


[Gambas:Video 20detik]
(twu/lus)