Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut tercantum pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 ayat 3. Artinya negara hukum adalah negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek Peraturan Perundang-undangan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar. Peraturan Perundang-undangan juga memiliki tata urutan sendiri. Show Dalam konteks negara hukum terdapat berbagai jenis dan jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan. Tata urutan Peraturan Perundang-undangan mengandung makna bahwa Peraturan Perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan peraturan perundang-undangan harus jelas, hal ini dikarenakan peraturan yang lebih tinggi akan dijabarkan oleh yang lebih rendah. Dalam UU Nomor 12 tahun 2011 disebutkan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh dan tidak dibenarkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya. Hal demikian untuk mewujudkan kepastian hukum. (Baca juga: Memahami Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia) Selain itu, terdapat system of norms yang berbentuk tingkatan seperti tangga piramida. Setiap tangga terdapat kaidah-kaidah dan puncaknya disebut kaidah dasar. Kaidah dasar tersebut adalah UUD 1945 dibawahnya disebut peraturan, dan dibawahnya lagi disebut ketetapan. Dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 terdapat dua istilah penting, yaitu sumber hukum dasar nasional dan tata urutan perundangan. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945. Adapun tata urutan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
Ilustrasi hukum. Berikut Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Sementara peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juga dijelaskan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Baca juga: Apa Itu Globalisasi? Inilah Pengertiannya, Lengkap dengan Faktor Pendorong dan Pengaruhnya Baca juga: Hutan Kota: Pengertian, Fungsi, dan Manfaat Hutan Kota bagi Kehidupan Masyarakat Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Berdasarkan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 4. Peraturan Pemerintah (PP) Ilustrasi hukum - Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan terkait makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Tata urutan perundang-undangan merupakan pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Artinya, setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentengan dengan peraturan yang berada di atasnya. Baca juga: Mengenal Peribahasa: Pengertian Peribahasa, Jenis Peribahasa, dan Contoh-contohnya Baca juga: Mengenal Wawasan Nusantara: Pengertian, Hakikat, Asas hingga Tujuannya Ilustrasi (Freepik)Semisal, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan membuat ketetapan, maka ketetapan itu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu karena, dalam tata urutan perundang-undangan, ketetapan MPR berada di bawah UUD 1945. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Dikutip dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Adapun peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Jakarta - Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU N0.12 Tahun 2011 terkait jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yakni:
Makna Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan di IndonesiaDalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. Tata urutan ini dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:
Berikut masing-masing penjelasan soal tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia: UUD 1945Dari buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, UUD adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara. Ketentuan yang tercantum dalam pasal UUD 1945 adalah ketentuan tertinggi yang pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR dan UU. Ketetapan MPRKetetapan MPR berada di urutan kedua tertinggi tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia. Ketetapan MPR dibagi dua, yaitu:
Undang Undang (UU)Suatu UU berlaku mutlak setelah diundangkan dalam Lembaran Negara (tempat pengundangan peraturan-peraturan negara agar supaya sah berlaku) oleh Sekretaris Negara. Adapun tanggal mulainya berlaku menurut tanggal ditentukan dalam UU itu sendiri. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU)Pasal 22 UUD 1945 mengatur soal PERPU, antara lain:
Peraturan Pemerintah dan Keputusan PresidenTata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia selanjutnya yaitu Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden. Peraturan Pemerintah adalah peraturan pelaksanaan dari undang-undang. Untuk membuat suatu peraturan pemerintah tidak harus secara tegas dinyatakan atau disebutkan oleh undang undang yang menjadi dasarnya. Misalnya dengan menggunakan kalimat "untuk selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah" Adapun Presiden berhak mengeluarkan keputusan Presiden yang berisi keputusan yang sifatnya khusus (einmalig yakni berlaku atau mengatur suatu hal tertentu saja). Peraturan DaerahTata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia yang berada di tingkat paling akhir adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda adalah bentuk aturan pelaksana undang-undang sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan peraturan daerah bersumber dari kewenangan yang telah ditentukan suatu undang-undang. Peraturan daerah juga dapat dibentuk untuk mengatur hal-hal yang kewenangan untuk mengatur hal-hal tersebut tidak diatur secara eksplisit oleh suatu undang-undang. Perda dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan ketentuan UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) dan (4). Peraturan daerah terbagi dari Peraturan pemerintah Provinsi dan daerah. Peraturan Daerah ini isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. (izt/imk) |