Berapa lama umkm cair setelah daftar

Berapa lama umkm cair setelah daftar

ILUSTRASI - Jadwal pencairan BPUM hingga Desember 2021 dan cara ambil di BRI serta BNI. /PIXABAY/Raten Kauf

BERITA DIY - Ketahui jadwal pencairan bantuan dalam program BPUM yang rencananya dilakukan pada September 2021, serta cara ambil BLT UMKM melalui BRI dan BNI.

Penyaluran atau pencairan bantuan BPUM bagi para pelaku usaha yang sebelumnya telah terdaftar diketahui dilakukan mulai September 2021. Proses penyaluran tersebut dilakukan sebagai kelanjutan dari tahap sebelumnya.

Penyaluran bantuan BPUM ini sendiri telah menargetkan sejumlah pelaku usaha, jumlah yang akan menerima sejumlah dana dari program BLT UMKM ini bahkan mencapai jumlah 500 ribu orang.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Tutup! Cek BPUM September Bukan di eform.bri.co.id, Login Link Ini untuk Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Meski demikian, bagi para pelaku usaha yang akan melakukan pencairan bantuan tak perlu terburu-buru. Sebab pemerintah melalui Kemenkop UKM telah memastikan akan menambah waktu atau jadwal penyaluran. 

Penambahan waktu penyaluran atau pencairan tersebut rencananya bahkan akan diperpanjang hingga akhir tahun tepatnya pada bulan Desember 2021.

Hal ini menunjukkan bahwa penyaluran berlangsung cukup lama, sebab jika dihitung berdasarkan waktu penyaluran awal tahap 1 sudah berlangsung sedari awal tahun 2021, maka hal ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Baca Juga: Jangan Cek BLT UMKM di Eform BRI Tahap 3, Banpres BPUM Tidak Bakal Cair ke 8 Pelaku UKM Ini September 2021

Lebih lanjut, untuk proses pencairan yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha dapat melalui 2 bank yaitu BRI dan BNI. Namun sebelumnya pelaku usaha harus memastikan diri telah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Untuk bank BRI, dapat melakukan pengambilan nomor antran melalui fitur reservasi online yang bisa dilakukan dengan mengakses laman resmi yaitu https://eform.bri.co.id/bpum.

Ilustrasi. BLT UMKM Rp 600 Ribu Segera Cair, Simak Dokumen yang Dibutuhkan, Syarat Penerima & Cara Daftar.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut dokumen yang dibutuhkan, syarat, dan cara daftar BLT UMKM yang akan cair pada tahun 2022, selengkapnya dalam artikel ini. 

BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Dilansir dari Tribunnews.com, pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

"Akan segera dilaksanakan [pemberian BLT UMKM] dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Diketahui, BLT UMKM 2022 sudah disetujui Presiden Joko Widodo [Jokowi] untuk dilanjutkan.

BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.

Belum diketahui secara pasti, kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.

Namun, sambil menunggu bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar dapat menyimak syarat dan cara daftar BLT UMKM pada tahun lalu berikut ini.

Baca juga: BLT UMKM Rp 600 Ribu Kembali Cair, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Data yang Dibutuhkan

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 600 Ribu yang Segera Cair Tahun 2022

Pekerja bersiap menyablon sajadah di industri rumahan pembuatan sablon sajadah di kawasan Kebon Melati, Jakarta, Rabu [1/9/2021]. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah [UKM] mencatat realisasi penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro [BPUM] atau BLT UMKM di 2021 sudah mencapai Rp 14,21 triliun yang setara dengan 92,35 persen dari total anggaran tahun ini yang sebesar Rp 15,36 triliun.[TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN]

Dokumen yang Dibutuhkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

Ilustrasi Uang BLT - Batas Waktu Pencairan Banpres UMKM, Cek Status di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Banpres Produktif Usaha Mikro [ BPUM] UMKM kembali diperpanjang. Pemerintah membuka pendaftaran untuk pengusaha UMKM mendapatkan bantuan ini hingga Agustus 2021.

BPUM UMKM atau BLT UMKM ini diberikan pemerintah pada masyarakat sebagai upaya peningkatan perputaran perekonomian.

Banpres UMKM ini diberikan pada 12 juta pelaku usaha untuk tahap 3 di 2021.

Setiap peserta program BPUM UMKM ini akan mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.

Adapun batas waktu pencairan hanya 90 hari, jangan sampai terlambat mencairkan bantuan UMKM.

Bagi peserta yang telah terdaftar bisa mengecek statusnya di link resmi bank penyalur di banpresbpum.id untuk nasabah BNI atau eform.bri.co.id untuk nasabah BRI.

Baca juga: Cara Cek Pencairan BLT Dana Desa Mei 2021, BLT UMKM, BLT PKH & BPNT, Klik Link sid.kemendesa.go.id

Baca juga: BLT UMKM Mei 2021 Rp 1,2 Juta, Cek Status Penerima di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Banpres UMKM tahap 3 diberkan waktu 90 hari untuk dicairkan penerimanya setelah uang di kreditkan pada rekening masing-masing.

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menuturkan "batas akhir pencairan BLT UMKM setiap penerima akan berbeda satu sama lain" saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Selasa 27 April 2021.

Mengenai keputusan kapan penyaluran terakhir dari BLT UMKM ini, sepenuhnya ada di tangan Kemenkop dan UKM.

Halaman selanjutnya arrow_forward

Sumber: Tribun Pontianak

ILUSTRASI - Jadwal pencairan BPUM hingga Desember 2021 dan cara ambil di BRI serta BNI. /PIXABAY/Raten Kauf

BERITA DIY - Ketahui jadwal pencairan bantuan dalam program BPUM yang rencananya dilakukan pada September 2021, serta cara ambil BLT UMKM melalui BRI dan BNI.

Penyaluran atau pencairan bantuan BPUM bagi para pelaku usaha yang sebelumnya telah terdaftar diketahui dilakukan mulai September 2021. Proses penyaluran tersebut dilakukan sebagai kelanjutan dari tahap sebelumnya.

Penyaluran bantuan BPUM ini sendiri telah menargetkan sejumlah pelaku usaha, jumlah yang akan menerima sejumlah dana dari program BLT UMKM ini bahkan mencapai jumlah 500 ribu orang.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Tutup! Cek BPUM September Bukan di eform.bri.co.id, Login Link Ini untuk Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Meski demikian, bagi para pelaku usaha yang akan melakukan pencairan bantuan tak perlu terburu-buru. Sebab pemerintah melalui Kemenkop UKM telah memastikan akan menambah waktu atau jadwal penyaluran. 

Penambahan waktu penyaluran atau pencairan tersebut rencananya bahkan akan diperpanjang hingga akhir tahun tepatnya pada bulan Desember 2021.

Hal ini menunjukkan bahwa penyaluran berlangsung cukup lama, sebab jika dihitung berdasarkan waktu penyaluran awal tahap 1 sudah berlangsung sedari awal tahun 2021, maka hal ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Baca Juga: Jangan Cek BLT UMKM di Eform BRI Tahap 3, Banpres BPUM Tidak Bakal Cair ke 8 Pelaku UKM Ini September 2021

Lebih lanjut, untuk proses pencairan yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha dapat melalui 2 bank yaitu BRI dan BNI. Namun sebelumnya pelaku usaha harus memastikan diri telah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Untuk bank BRI, dapat melakukan pengambilan nomor antran melalui fitur reservasi online yang bisa dilakukan dengan mengakses laman resmi yaitu //eform.bri.co.id/bpum.

06 Jan 2022, 22:22 WIB - Oleh: Tresia

tangkapan layar eform.bri.co.id situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek status pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta via BRI

Bisnis.com, Jakarta - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah [UMKM] bisa mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT pada 2022 untuk membantu kondisi ekonomi di tengah pandemi.

Pelaku UMKM bisa menerima bantuan uang tunai sebesar Rp1,2 juta. Untuk penerima BLT UMKM, Anda dapat mengecek daftar penerima maupun reservasi pencairan bantuan UMKM melalui situs link eform.bri.co.id, sebagai informasi bagi setiap penerima yang memenuhi syarat dapat melakukan pencairan BPUM sebesar Rp 1,2 juta hanya dapat dilakukan sekali.

Dan untuk bansos penerima BPUM [bantuan produktif usaha mikro] dapat memilih bank pencairan secara online, sehingga penerima tidak mengalami antrean yang panjang di tengah pandemi. 

Simak syarat untuk mencairkan dan mendapat BLT UMKM 2022:

  1. Penerima wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
  2. Penerima wajib membawa e- KTP
  3. Penerima juga harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat. 
  4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi  pesan SMS pemberitahuan penerima Banpres Produktif BPUM.

Adapun syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan tersebut pada tahap berikutnya, Anda bisa mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota 

 Berikut adalah syarat mendapat BLT UMKM:

  1. Wajib Warga Negara Indonesia [WNI] dan berdomisili di Indonesia
  2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk elektronik [e-KTP]
  3. Pemohon harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM.
  4. Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK 
  5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.
  6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD.
  7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Untuk peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM, pastikan Anda sudah mengikuti proses dan memenuhi syarat agar dapat mencairkan bantuan, dan Anda bisa segera melakukan pengecekan pada link berikut //eform.bri.co.id/bpum 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Novita Sari Simamora

Video yang berhubungan