Hasil tes pcr lion air berapa lama

CNN Indonesia

Senin, 18 Okt 2021 13:05 WIB

Hasil tes pcr lion air berapa lama

Lion Air Group menawarkan tarif tes PCR seharga Rp250 ribu untuk calon penumpang mereka. Itu mulai berlaku Sabtu (16/10). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kelompok maskapai penerbangan nasional Lion Air Group menawarkan tarif tes PCR seharga Rp250 ribu untuk calon penumpang mereka. Harga yang berlaku mulai Sabtu (16/10) lalu itu diberikan di fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah Jabodetabek dan keberangkatan dari Bandara Soekarno Hatta (CGK) serta Bandara Halim Perdanakusuma (HLP).

Sementara untuk faskes di wilayah lain seperti Batam, Surabaya, Sidoarjo, dan Makassar dikenakan tarif tes PCR sebesar Rp350 ribu. Ketentuan ini berlaku bila calon penumpang berangkat dari Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Sultan Hasanuddin (UPG), dan Bandara Juanda (SUB).

Untuk tarif tes antigen masih diberlakukan secara nasional sebesar Rp35 ribu dengan keberangkatan dari Bandara sesuai persyaratan perjalanan udara.

Selain itu, terdapat sejumlah syarat agar penumpang dapat menikmati fasilitas ini. Di antaranya calon penumpang memiliki tiket penerbangan Lion Air Group seperti Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

Kemudian, voucher dapat dibeli bersamaan dengan membeli tiket. Bagi calon penumpang yang belum melakukan tes PCR bisa membeli voucher antigen 3 jam sebelum keberangkatan dan voucher PCR 30 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang yang tidak memiliki voucher dapat melakukan uji kesehatan di jejaring faskes Lion Air Group yang dapat diakses di New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan. Proses pengambilan hasil tes PCR dapat dilakukan 1x24 jam.

Apabila penumpang diketahui menyintas Covid-19 maka jadwal keberangkatan harus diubah atau meminta pengembalian dana tiket (refund) tanpa biaya tambahan.

Lion Air akan menerbangkan penumpang dengan syarat sudah melakukan uji kesehatan Covid-19, menyimpan data hasil tes Antigen maupun PCR, proses validasi di aplikasi PeduliLindungi berjalan dengan baik, hingga mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.

(fry/agt)

TOPIK TERKAIT

Selengkapnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group mulai melakukan penyesuaian tarif tes Covid-19 jenis Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sesuai arahan dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Adapun tarif tes RT-PCR yang ditawarkan sebesar Rp 195.000 khusus wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Lokasi tesnya sendiri berada di Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) serta Satu Laboratorika Utama (SWABAJA).

Sedangkan untuk harga tes RT-PCR area Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Manado ditetapkan sebesar Rp 225.000. Penyesuaian tarif tes RT-PCR Lion Air Group ini berlaku mulai Jumat (29/10/2021).

"Lion Air Group dan faskes kerja sama mendukung program pemerintah dalam pengendalian penyebaran virus corona (Covid-19) serta bagian usaha memastikan keamanan dan setiap calon penumpang dalam bepergian menggunakan pesawat udara telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya, Jumat.

Baca juga: Garuda Indonesia Berikan Promo Tes PCR Seharga Rp 260.000

Pelaksanaan tes RT-PCR yang berada di 7 kota tersebut bisa dilakukan di Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan Mitra Medika Medan, Satu Laboratorika Utama Batam, Satu Laboratorika Utama Semarang, Satu Laboratorika Utama Surabaya, Unicare Medical Clinic Bali, Satu Laboratorika Utama Makassar, dan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara (RS ODSK) Manado.

Adapun persyaratan tes RT-PCR sebagai berikut:

1. Khusus calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air), pembelian tiket (issued ticket) dan informasi perjalanan udara diperoleh melalui kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.

2. Voucher bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket (issued ticket).

3. Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan RT-PCR, maka dapat melakukan pembelian voucher RT-PCR hingga 30 jam sebelum keberangkatan dengan menunjukkan kode pemesanan melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id, www.batikair.com, atau agen perjalanan.

4. Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Laboratorium yang Tak Patuhi Aturan Harga Tes PCR

5. Pemberlakuan khusus di jejaring SWABAJA hanya dilakukan dengan mekanisme pembayaran sistem voucher.

6. Proses pengambilan sampel RT-PCR harap dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan), maka voucher tidak berlaku.

7. Apabila hasil uji dinyatakan positif Covid-19 maka calon penumpang mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya.

"Pemberlakuan voucher terbaru dan terjangkau uji kesehatan telah disesuaikan dengan permintaan dan dinamika pasar yang berkembang. Lion Air Group optimis, ketersediaan layanan uji kesehatan mampu memberikan nilai lebih dan kemudahan setiap calon penumpang agar bisa merencanakan perjalanan udara sehat, aman dan menyenangkan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kemenkes telah menerbitkan surat edaran terkait penetapan batas tarif tertinggi tes RT-PCR yang mulai berlaku 27 Oktober 2021. Untuk Pulau Jawa dan Bali, harga tes RT-PCR ditetapkan sebesar Rp 275.000, sedangkan untuk di luar Pulau Jawa sebesar Rp 300.000.

Baca juga: Tarif Terbaru Tes PCR Tak Berlaku bagi Rumah Sakit yang Dapat Bantuan Pemeriksaan dari Pemerintah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Hasil tes pcr lion air berapa lama

Hasil tes pcr lion air berapa lama
Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi tes PCR dan CT value

KOMPAS.com - PT Lion Air Group memberlakukan tarif terbaru tes Covid-19 menggunakan PCR untuk enam wilayah di Indonesia.

Tarif ini berlaku untuk pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT, pesawat Wings Air dengan kode penerbangan IW, dan pesawat Batik Air dengan kode penerbangan ID.

Mulai hari ini, Sabtu (16/10/2021), pelayanan uji kesehatan pengambilan dan pengujian sampel akan dikenai biaya Rp 250.000-Rp 350.000.

Baca juga: Keluhan Harga Tes PCR hingga Rp 1,2 Juta, ke Mana Harus Melapor?

Tarif tes PCR Lion Air

Berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Corporate Communications Strategit PT Lion Air Danang Mandala Prihantoro, berikut rinciannya:

Harga test PCR ini berlaku khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SWABAJA di Jabodetabek.

Untuk keberangkatannya, berasal dari Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma.

Ini berlaku khusu di mitra jejaring fasilitas kesehatan SWABAJA di Batam, Kepulauan Riau, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, serta jejaring rumah sakit Sheila Medika Sidoarjo dan Surabaya.

Keberangkatan dari Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Juanda Surabaya.

Sementara itu, harga Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Antigen) sebesar Rp 35.000 masih berlaku secara nasional di mitra kerjasama fasilitas kesehatan, dengan keberangkatan dari bandara sesuai persyaratan perjalanan udara yang berlaku.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat PPKM 5-18 Oktober 2021

Syarat tes PCR Lion Air

Ditegaskan bahwa tarif dan layanan ini hanya berlaku bagi calon penumpang yang mempunyai tiket penerbangan Lion Air Group.

Voucher dapat dibeli bersamaan saat pembelian tiket.

Sementara itu, bagi calon penumpang yang telah mempunyai tiket pesawat Lion Air Group dan belum melakukan RDT-Antigen atau RT-PCR, maka dapat membeli voucher RDT-Antigen hingga 3 jam sebelum keberangkatan dan RT-PCR hingga 30 jam sebelum keberangkatan, dengan menunjukkan kode pemesanan.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

Calon penumpang yang belum mempunyai voucher, dapat melakukan uji kesehatan di fasilitas yang bekerjasama, dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi, kemudian membayar secara langsung.

Proses pengambilan sampel untuk RT-PCR dilakukan maksimal 1 x 24 jam sebelum kebernagkatan, dan apabila sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam), maka voucher tidak berlaku.

Jika hasil uji positif, maka dapat dilakukan proses reschedule atau refund tanpa biaya tambahan.

Baca juga: Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Ini Daftar Tarif Tes PCR dan Antigen

Syarat penumpang pesawat

Sebelum melakukan perjalanan, setiap calon penumpang wajib melakukan kesehatan Covid-19.

Penumpang memiliki aplikasi Pedulilindungi, dan telah terintegrasi dengan hasil tes pemeriksaan dan sertifikat vaksin nasional.

Setelah itu, dilakukan proses validasi dan pemeriksaan dokumen, meliputi memindai kode batang (scan barcode) dari PeduliLindungi, menunjukkan surat hasil uji kesehatan corona hasil negatif, dan pemeriksaan petugas dari dokumen kesehatan tersebut.

Lalu, dilakukan pemeriksaan keamanan pertama oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

Selanjutnya, pemeriksaan keamanan kedua oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

Ditegaskan, seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara, dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Cara Mengisi e-HAC via PeduliLindungi, Syarat Perjalanan Internasional

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.