Show Jakarta, CNN Indonesia -- Sistem ganjil genap mulai diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta mulai mulai Senin (25/10). Sebelumnya, sistem ganjil genap ini hanya diterapkan di tiga ruas jalan di ibu kota. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada konferensi pers, Jumat (22/10) menyebutkan sistem ganjil genap ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Kemudian, kebijakan ini juga berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Berikut daftar 13 ruas jalan yang terkena pemberlakuan sistem ganjil genap: 1. Jalan Sudirman Sambodo menuturkan bahwa sistem ganjil genap di 13 ruas jalan ini berlaku hari ini. "Berlaku mulai Senin besok tanggal 25 Oktober," ujarnya. (dis/ugo) [Gambas:Video CNN] Sejumlah jalan di Jakarta masih terkena ganjil genap meski sudah masuk PPKM Level 2. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta memperpanjang aturan ganjil genap kendaraan di 13 ruas jalan di Ibu Kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua pada tanggal 8-14 Maret 2022. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan nomor 124 tahun 2022 tentang petunjuk teknis ganjil genap dipantau di Jakarta, Kamis (10/3/2022). Adapun 13 ruas jalan penerapan ganjil genap tersebut juga tidak ada perubahan dan masih tetap sama dengan sebelumnya, yakni: 1) Jalan M.H. Thamrin; 2) Jalan Jenderal Sudirman; 3) Jalan Sisingamangaraja; 4) Jalan Panglima Polim; 5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang; 6) Jalan Tomang Raya; 7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto; 8) Jalan Gatot Subroto; 9) Jalan M.T. Haryono; 10) Jalan H.R. Rasuna Said; 11) Jalan D.I. Panjaitan; 12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan 13) Jalan Gunung Sahari. Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00. Aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sedangkan tiga lokasi wisata yakni Ancol, Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) juga masih tetap sama tidak ada pemberlakuan ganjil genap. JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan perluasan ganjil-genap hingga 31 Desember 2018. Dalam Pergub 106 Tahun 2018 yang mengatur perpanjangan ini, ada sejumlah segmen jalan yang tidak akan terkena penindakan. Berikut segmen jalan yang dimaksud:
Arus lalu lintas dari timur ke barat:
Arus lalu lintas dari barat ke timur:
Arus lalu lintas dari timur ke barat:
Arus lalu lintas dari barat ke timur:
Arus lalu lintas dari timur ke barat:
Arus lalu lintas dari barat ke timur:
Arus lalu lintas dari utara ke selatan:
Arus lalu lintas dari selatan ke utara:
Arus lalu lintas dari utara ke selatan:
Arus lalu lintas dari selatan ke utara:
Perluasan ganjil-genap diperpanjang sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat, yakni mulai pukul 06.00-10.00dan 16.00-20.00. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan. Ruas ganjil genap di mana saja?Berikut 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap:. Jalan Pintu Besar Selatan.. Jalan Gajah Mada.. Jalan Hayam Wuruk.. Jalan Majapahit.. Jalan Medan Merdeka Barat.. Jalan MH Thamrin.. Jalan Jenderal Sudirman.. Jalan Sisingamangaraja.. Berapa ruas jalan ganjil genap Jakarta?Liputan6.com, Jakarta Perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta kini menjadi 26 titik setelah ada penambahan 13 ruas jalan baru. Berlaku Senin hingga Jumat, skema ini terbagi dalam dua sesi.
Apakah Google Maps bisa ganjil genap?Google Maps akan secara otomatis mengarahkan penggunanya melewati jalur terbaik dan bebas ganjil genap. Pengguna juga secara tidak langsung akan terhindar dari tilang karena menghindari jalur ganjil genap.
Apakah sistem ganjil genap berlaku di jalan tol?JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem ganjil genap telah berlaku di sejumlah gerbang tol di DKI Jakarta. Bagi kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi hukum berupa tilang oleh petugas kepolisian.
|