Home » Penataan Ruang » Klasifikasi dan Hirarkhi Penataan Ruang
Klasifikasi tentang penataan ruang diatur dalam UURI No. 26/2007 Bab II Pasal 4-5. Berdasarkan peraturan ini, penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan. Sedangkan penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis Nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota (Anonimus, 2007). Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam Penataan Ruang (UURI No. 26/2007 Bab II Pasal 6) meliputi: 1. Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan: a. Kondisi fisik wilayah NKRI yang rentan terhadap bencana; b. Potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; serta c. Geostrategi, geopolitik dan geoekonomi; 2. Penataan ruang wilayah Nasional, penataan ruang wilayah provinsi dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan saling melengkapi (komplementer); 3. Penataan ruang wilayah Nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan Nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan; 4. Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5. Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undangundang tersendiri.
Dalam setiap penyusunan Rencana Tata Ruang, setidaknya harus memperhatikan empat hal yaitu : (1) penduduk dan sosial; (2) ekonomi; (3) lingkungan dan (4) teknologi. Sosial Ekonomi Lingkungan Teknologi
©2020 Direktorat Jenderal Tata Ruang Pernyataan yang menunjukkan peran APBN terhadap kegiatan perekonomian adalah Keeping $20 in currency to be able to but gasoline, money is performing which function? permintaan terhadap barang mengalami penurunan dari 60 unit menjadi 20 unit karena adanya peningkatan harga dari Rp 500 menjadi Rp 700. Fungsi Permint … Belanja pemerintah daerah berupa pembelian Mobil dinas,pendirian bumd baru,pembuatan saluran irigasi bagi masyarakat, penambahan ruas Jalan kabupaten … Cara yang dapat digunakan penyedian jasa untuk mengurangi keberagaman dan menciptakan konsistansi Jelaskan berbagai perubahan atau evolusi konsep pemasaran pada era produksi, era penjualan, era konsep pemasaran dan era relasi pelanggan. Diketahui PT XYZ memiliki rencana penjualan tahun 2020 secara total sebanyak 20 000 unit masing masing triwulan sama. Perusahaan menetapkan persediaan … Pada tanggal 3 januari 2022 pt abc menukar sebuah mesin Kegiatan ekonomi masyarakat sangatlah penting hal ini karena Apakah bapak Ahmad dapat mengajukan keberatan atas SPPT PBB yang dirasa terlalu tinggi jumlah pajaknya? dan kemukakanlah alasan serta persyaratannya Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah sebagai berikut :
Jadi, jawaban yang tepat adalah C. |