Barang dari luar negeri disebut

Bagikan

“orang atau badan yang melakukan kegiatan impor (importir)”

Otoritas Jasa Keuangan

“orang atau serikat dagang (perusahaan) yang memasukkan barang-barang dari luar negeri; pengimpor: perusahaan itu ditunjuk pemerintah sebagai -- dan penyalur cengkih”

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Importir adalah orang atau lembaga perantara dagang yang mendatangkan barang dari luar negeri. Barang yang diimpor tersebut bisa digunakan sebagai produksi atau untuk tujuan konsumsi. Pengertian lain Importir yaitu orang atau lembaga yang melakukan kegiatan Impor.

Kegiatan impor sendiri tentu saja memiliki dampak positif maupun dampak negatif untuk perekonomian Indonesia. Salah satu dampak positifnya adalah semakin berkembangnya jasa importir di Indonesia yang nantinya juga akan membantu proses masuknya barang dari luar negeri menjadi lebih lancar serta praktis.

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

  • Approved-Traders
    Approved-Traders merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus diistimewakan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pula yang dipandang perlu oleh pemerintah.
  • Import-Merchant
    Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
  • Importir Umum
    Importir Umum adalah perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai importir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
  • Sole Agent Importer
    Sole Agent Importer adalah perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia, lalu mengangkat perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.
  • Importir Terbatas
    Guna memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN, maka pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan). Izin yang diberikan dalam bentuk API-T (Angka Pengenal Importir Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atas nama Menteri Perdagangan.

Sesuai dengan UU No 7. Tahun 2015, pihak importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang tengah diimpor. Apabila importir melakukan pelanggaran atau tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor, maka akan dikenakan sanksi administratif yaitu dicabutnya perizinan, persetujuan, pengakuan, dan penetapan di bidang Perdagangan.

Dalam melakukan kegiatan impor, pihak importir tentu juga harus mematuhi peraturan yang telah diberlakukan oleh Bea dan Cukai terkait barang apa saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, beberapa di antaranya yang dilarang adalah makhluk hidup, obat terlarang, perdagangan manusia maupun hewan, benda yang mengandung pornografi, dan senjata api berbahaya.

Untuk dapat menjadi importir yang terpercaya, Anda harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

  1. Telah mempunyai perusahaan berbadan hukum dengan dokumen lengkap yang terdiri dari akte perusahaan, NPWP, SIUP, surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, dan dokumen dasar perusahaan lainnya.
  2. Memiliki dokumen API beserta nomor registrasi importir yang resmi didapatkan dari Departemen Perdagangan/Kementerian Perdagangan.
  3. Memiliki NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan nomor registrasi yang telah diperoleh setelah melakukan registrasi ke Bea Cukai.
  4. Memiliki dan menyiapkan dokumen API untuk importir secara umum.
  5. Memiliki dan menyiapkan dokumen APi untuk importir produsen yang memiliki pabrik.

Bagikan

"n: pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri."

Kamus Besar Bahasa Indonesia

"Pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas; jasa yang diterima dari luar negeri, seperti asuransi, transpor, tenaga asing diperhitungkan juga sebagai impor (import)."

Otoritas Jasa Keuangan

Impor adalah sebuah kegiatan transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara. Proses impor umumnya adalah kegiatan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim dan penerima. Bisa dibilang, impor adalah kebalikan dari kegiatan ekspor yang merupakan kegiatan transportasi barang atau komoditas yang dikirim ke luar negeri.

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Barang dari luar negeri disebut

Kegiatan impor memiliki beberapa tujuan, berikut tujuan dari kegiatan impor:

  • Mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri.
  • Memperkuat posisi neraca pembayaran.
  • Memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Kegiatan impor memiliki beberapa manfaat bagi negara yang melakukan kegiatan ini, manfaat tersebut adalah:

  • Memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa dihasilkan oleh negara karena faktor geografis maupun keterbatasan lainnya.
  • Memperoleh bahan baku.
  • Memperoleh teknologi modern.

Full Container Load

Full container load adalah jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Pengiriman barang untuk jenis pengiriman ini dilakukan oleh satu pengirim saja. Container yang digunakan berisi barang-barang milik satu pengirim ke negara tujuan dengan satu importir.

Less Than Container Load

Less than container load adalah jenis pengiriman barang dengan menggunakan container yang berisi barang-barang lebih dari satu pengirim yang akan dikirim ke negara tujuan yang sama.

Indonesia melakukan kegiatan impor untuk mendatangkan barang-barang konsumsi, bahan baku, bahan penolong, dan bahan modal. Berikut pengertian mengenai masing-masing produk impor Indonesia:

  1. Barang konsumsi, merupakan barang yang dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, susu, beras, dan daging.
  2. Bahan baku dan bahan penolong, merupakan barang yang digunakan untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku atau bahan pendukung seperti kertas, bahan kimia, dan kendaraan bermotor.
  3. Bahan modal, merupakan barang yang digunakan untuk modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer, alat berat.