Bagikan “orang atau badan yang melakukan kegiatan impor (importir)” Otoritas Jasa Keuangan “orang atau serikat dagang (perusahaan) yang memasukkan barang-barang dari luar negeri; pengimpor: perusahaan itu ditunjuk pemerintah sebagai -- dan penyalur cengkih” Kamus Besar Bahasa Indonesia Importir adalah orang atau lembaga perantara dagang yang mendatangkan barang dari luar negeri. Barang yang diimpor tersebut bisa digunakan sebagai produksi atau untuk tujuan konsumsi. Pengertian lain Importir yaitu orang atau lembaga yang melakukan kegiatan Impor. Kegiatan impor sendiri tentu saja memiliki dampak positif maupun dampak negatif untuk perekonomian Indonesia. Salah satu dampak positifnya adalah semakin berkembangnya jasa importir di Indonesia yang nantinya juga akan membantu proses masuknya barang dari luar negeri menjadi lebih lancar serta praktis.
Sesuai dengan UU No 7. Tahun 2015, pihak importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang tengah diimpor. Apabila importir melakukan pelanggaran atau tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor, maka akan dikenakan sanksi administratif yaitu dicabutnya perizinan, persetujuan, pengakuan, dan penetapan di bidang Perdagangan. Dalam melakukan kegiatan impor, pihak importir tentu juga harus mematuhi peraturan yang telah diberlakukan oleh Bea dan Cukai terkait barang apa saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, beberapa di antaranya yang dilarang adalah makhluk hidup, obat terlarang, perdagangan manusia maupun hewan, benda yang mengandung pornografi, dan senjata api berbahaya. Untuk dapat menjadi importir yang terpercaya, Anda harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
Bagikan "n: pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri." Kamus Besar Bahasa Indonesia "Pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas; jasa yang diterima dari luar negeri, seperti asuransi, transpor, tenaga asing diperhitungkan juga sebagai impor (import)." Otoritas Jasa Keuangan Impor adalah sebuah kegiatan transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara. Proses impor umumnya adalah kegiatan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim dan penerima. Bisa dibilang, impor adalah kebalikan dari kegiatan ekspor yang merupakan kegiatan transportasi barang atau komoditas yang dikirim ke luar negeri. Kegiatan impor memiliki beberapa tujuan, berikut tujuan dari kegiatan impor:
Kegiatan impor memiliki beberapa manfaat bagi negara yang melakukan kegiatan ini, manfaat tersebut adalah:
Full Container Load Full container load adalah jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Pengiriman barang untuk jenis pengiriman ini dilakukan oleh satu pengirim saja. Container yang digunakan berisi barang-barang milik satu pengirim ke negara tujuan dengan satu importir. Less Than Container Load Less than container load adalah jenis pengiriman barang dengan menggunakan container yang berisi barang-barang lebih dari satu pengirim yang akan dikirim ke negara tujuan yang sama. Indonesia melakukan kegiatan impor untuk mendatangkan barang-barang konsumsi, bahan baku, bahan penolong, dan bahan modal. Berikut pengertian mengenai masing-masing produk impor Indonesia:
|