Empat syarat yang harus ada sebelum hukuman dera atau rajam dilakukan pada pelaku zina

johnprattbooker.com

Menuduh (ilustrasi)

Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --

Berzina termasuk salah satu dosa besar yang memiliki hukuman had. Konsekuensi hukumannya tidak main-main. Jika pelaku zina sudah menikah, hukuman rajam menjadi ancamannya. Beratnya hukuman zina membuat tuduhan terhadap perbuatan ini termasuk dalam tudingan yang serius. Zina selain berdampak pada dosa seorang hamba, juga berdampak secara sosial. Seseorang yang berzina akan dianggap lingkungan sebagai orang yang harus dijauhi. Perbuatan zina juga bisa menimbulkan berbagai rentetan masalah sosial lainnya. Zina bisa menghancurkan sebuah rumah tangga, lahirnya anak hasil zina, hilangnya nasab, dan tercemarnya nama baik keluarga. Karena itu, dibandingkan tuduhan kejahatan dan pelanggaran lainnya, tuduhan zina adalah sesuatu yang berat. Seseorang yang menuduh zina orang lain mesti mengajukan bukti-bukti yang kuat dan cukup berbelit. Pada zaman Rasulullah SAW, belum pernah didapati seorang hakim mengadili perbuatan zina. Yang ada hanya pengakuan langsung dari pelaku yang minta untuk diberlakukan hukuman zina terhadap dirinya. Islam sangat menghargai privasi seseorang. Aib pada dasarnya harus dijaga. Tidak diperkenankan menyebarluaskan aib orang lain. Kecuali memang diungkapkan dalam peradilan demi tegaknya hukum. Apalagi, perbuatan zina cenderung dilakukan secara tertutup sehingga amat sulit pembuktiannya. Seperti halnya zina yang dosanya amat serius, menuding zina juga perbuatan yang serius pula. Jika tidak terbukti, tuduhan itu justru berbalik kepada yang menuduh. Hukuman karena menuding zina sembarangan juga siap menunggu. Islam datang dengan menjunjung tinggi kehormatan seseorang. Maka tak heran, tudingan zina harus memenuhi beberapa syarat dan tingkatan yang cukup banyak. Menuduh zina dalam bahasa syariat dinamakan dengan qazaf. Secara pengertian, qazaf bermakna melemparkan tuduhan zina kepada orang lain yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya. Qazaf berpotensi melahirkan hukum had bagi yang dituduh jika terbukti atau bagi penuduh jika mengada-ada. Jika ia hanya menuduh seseorang lain mencuri, minum arak, murtad, termasuk juga mencaci yang bisa menjatuhkan kehormatan kemudian tidak terbukti, ia hanya dikenakan hukuman takzir. Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang melemparkan tuduhan zina kepada perempuan-perempuan yang terpelihara kehormatannya, kemudian mereka tidak membawa empat orang saksi, maka cambuklah mereka dengan 80 kali cambukan dan janganlah kamu menerima penyaksiannya itu selama-lamanya, karena mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS an-Nur [24]:4) Amat berat konsekuensi dan langkah yang harus dilakukan orang yang melakukan qazaf. Ia harus memenuhi syarat yang diterima persaksiannya. Kemudian, ia harus membawa empat saksi yang memiliki prasyarat spesifik. Jika gagal membuktikan tuduhannya, justru sang penuduh harus diberikan hukuman had cambuk sebanyak 80 kali. Selain itu, persaksiannya di masa depan tidak akan diterima karena cacat yang pernah ia lakukan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi orang yang melakukann qazaf adalah berakal, baligh, dan tidak terpaksa. Artinya, tuduhan orang gila atau anak kecil tidak dapat diterima. Sementara orang yang dituduh juga mesti memiliki beberapa syarat. Di antaranya beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan menjaga diri dari zina. Menurut ulama, ada tiga cara yang bisa dilakukan dalam qazaf. Pertama tuduhan secara jelas (sharih), yakni menyebutkan tuduhan dengan perkataan yang jelas jika ia menuding seseorang melakukan zina. Ia paham konsekuensi dari tuduhannya tersebut. Kedua, secara kinayah atau kiasan. Tuduhannya dengan menggunakan perkataan yang tidak langsung bermakna menuding zina. Namun, bisa diartikan jika ucapannya tersebut adalah tudingan seseorang melakukan perbuatan zina.  Ketiga dengan sindiran (ta'ridh). Dengan ucapan yang amat bias yang belum tentu menuding seseorang melakukan zina. Jika niatnya adalah menuding zina, hukum qazaf bisa diberlakukan. Namun, jika niatnya tidak menuding zina, hukumannya cukup takzir. Soal empat orang saksi dalam tudingan zina juga memiliki syarat yang cukup detail. Saksi tersebut harus memenuhi kriteria, laki-laki, baligh, berakal, adil, beragama Islam. Kemudian keempatnya haruslah melihat perbuatan zina dengan mata kepala sendiri dan dalam waktu dan tempat yang sama. Keterangan saksi haruslah jelas. Salah satu hikmah di balik keharusan ada empat orang saksi dalam kasus tuduhan zina adalah beratnya dosa menuduh zina. Serta, kewajiban untuk berhusnuzan dan menutupi aib orang lain dalam sistem masyarakat Islam. Sebab, bila tuduhan itu benar benar-benar bisa dibuktikan, ancaman hukumannya juga tidak main-main, yaitu penghilangan nyawa kedua pelakunya. Hukuman cambuk 100 kali di depan umum dan diasingkan selama setahun bila pelaku zina itu belum pernah menikah sebelumnya. n

Kutipan: Secara pengertian, qazaf bermakna melemparkan tuduhan zina kepada orang lain yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya.

Disarikan dari Dialog JUmat Republika

Empat syarat yang harus ada sebelum hukuman dera atau rajam dilakukan pada pelaku zina

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Imam Malik dan Imam Syafii berpedoman pada sabda Nabi SAW

Wordpress.com

Fatwa (ilustrasi).

Rep: A Syalaby Ichsan Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP di dorong untuk mem pidanakan pelaku zina. Terutama setelah kandasnya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Meski demikian, dalam literatur fikih klasik, zina adalah persetubuhan yang terjadi di luar pernikahan yang sah karena bukan syubhat dan di luar kepemilikan budak– pada masa budak masih ada.

Hukuman bagi para pezina relatif. Sesuai dengan perbedaan penggolongan mereka yang dibagi menjadi empat. Pertama, berstatus muhshan, baik sudah tidak berkeluarga alias janda atau duda maupun yang masih berkeluarga alias suami atau istri, yang ber status bujang alias jejaka atau ga dis, yang berstatus merdeka mau pun budak lelaki atau perempuan.

Jenis hukuman zina atau hadd terbagi menjadi tiga, yakni hu kuman rajam, dera, dan hukuman pengasingan atau penjara. Tulis an dalam rubrik "Fatwa" yang disadur dari kitab Bidayatul Muj tahid karya Ibnu Rusyd ini akan membahas bagaimana pembuk tian praktik zina menurut para imam mazhab.

Para ulama sepakat jika zina ditetapkan berdasarkan pengakuan dan kesaksian. Pertama, berdasarkan pengakuan. Menurut Imam Malik dan Imam Syafii, satu kali pengakuan sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman. Pendapat ini juga dikemukakan Dawud, Abu Tsaur, ath-Thabari, dan sebagian ulama lainnya.

Imam Malik dan Imam Syafii berpedoman pada sabda Nabi SAW, "Pergilah kamu hai, Unais, menemui istri orang ini. Kalau ia mengaku maka rajamlah ia," tan pa menyebutkan berapa kali peng akuannya. Namun, menurut Imam Abu Hanifah berikut mur id-muridnya dan Abu Laila, hu kuman bisa dijatuhkan karena ada pengakuan empat kali yang dikemukakan satu per satu. Pen dapat ini pun diamini oleh Imam Ahmad dan Ishaq.

Ulama-ulama Kufah berpedoman pada hadis Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, Nabi SAW ber sabda, "Sesungguhnya beliau me nolak pengakuan Maiz sampai ia mengaku empat kali, kemudian beliau baru menyuruh untuk me rajamnya." Beberapa hadis pun memberi keterangan senada.

Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud, Maiz bin Malik diki sahkan merupakan seorang anak yatim. Dia pernah berzina dengan budak wanita dari suatu kampung. Ia lalu bergegas menemui Rasulullah. Maiz berkata,"Wahai Rasulullah, aku telah berzina maka laksanakanlah hukum Kitabullah terhadapku!" Beliau ber pa ling darinya. Maka, Maiz meng ulangi lagi.

"Wahai Rasulullah, aku telah berzina maka laksanakanlah hu kum Kitabullah terhadapku!" Beliau berpaling. Maiz mengulanginya lagi, "Wahai Rasulullah, aku telah berzina maka laksana kanlah hukum Kitabullah terhadapku!" Ia ulangi hal itu hingga empat kali. Rasulullah SAW ke mudian bersabda, "Engkau telah mengatakannya hingga empat kali, lalu dengan siapa kamu melakukannya?" Maiz menjawab, "Dengan Fulanah."

Beliau bertanya lagi, "Apakah menidurinya?" Ma'iz menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi, "Apa kah kamu menyentuhnya?" Maiz menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi, "Apakah kamu menyetu buhi nya?" Ma'iz menjawab, "Ya." Akhirnya Rasulullah SAW meme rin tahkan untuk merajamnya.

Para ulama sepakat jika seseorang mengaku berzina, kemudian ia menarik kembali pengakuannya, penarikannya ini bisa di terima. Kecuali menurut penda pat Ibnu Laila dan Utsman al- Bat ti. Di samping itu, Imam Sya fii pun mengungkapkan, tobat bisa menggugurkan hukuman hadd. Ini berdasarkan lanjutan dari ha dis dalam riwayat Imam Abu Dawud di atas.

"... Sesungguhnya ketika dira jam dan terkena batu, Maiz mela ri kan diri. Beberapa orang saha bat mengejar dan berhasil me nang kapnya. Ia lalu berkata ke pa da mereka, 'Kembalikan aku kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.' Tetapi mereka lalu membunuhnya dengan cara rajam. Mereka kemudian mence ritakan itu kepada Nabi Sha lla llahualaihiwasallam. Beliau ber sabda, 'Mengapa kalian tidak membiarkannya? Sebab, mungkin ia akan bertobat dan Allah berkenan menerima tobatnya.'"

Selain pengakuan, para ulama sepakat perbuatan zina dapat ditetapkan berdasarkan kete rang an para saksi. Berbeda de ngan perkara lain, penetapan zina harus dengan keterangan empat saksi. Ini berdasarkan QS an-Nur ayat 4. "Kemudian, mereka tidak mendatangkan empat orang saksi...."

Para ulama sepakat jika sya rat para saksi itu harus adil. Me reka melihat dengan mata kepala sendiri saat terjadi penetrasi dan diucapkan dengan kata-kata yang jelas. Bukan dengan katakata sindiran. Mereka juga se pakat bahwa di antara syaratsyarat kesaksian yang lain harus sama soal waktu maupun tempatnya, kecuali menurut pendapat yang dikutip Imam Abu Hanifah tentang istilah zawayah.

Artinya, empat orang saksi ter sebut harus melihat langsung hubungan seks oleh orang yang dituduh berzina di suatu tempat. Kesaksian mereka ditolak jika keterangan tentang tempatnya oleh yang satu berbeda dengan ke terangan saksi lainnya. Walla hu alam. 

Empat syarat yang harus ada sebelum hukuman dera atau rajam dilakukan pada pelaku zina

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...