Dalil naqli yang menjelaskan dasar hukum jual beli yakni

Dari paparan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa keuntungan dalam bertransaksi online atau jual beli online sama-sama menguntungkan kedua belah pihak, baik itu produsen ataupun konsumen.Dengan demikian, jual beli online bisa menjadi salah satu pilihan yang tepat bagi masyarakat yang ingin membuka usaha.

Adapun kerugian yang di peroleh dari kegiatan jual beli online antara:

  1. Produk tidak dapat dicoba

Dalam transaksi online, produk yang ditawarkan bermacam-macam bentuk, ukuran, warna, bahan dan lain sebagainya.Ketika kita membeli produk tersebut kita tidak dapat mencoba produk yang diinginkan, hanya saja terdapat ukuran dan keterangan produk.Jadi kita hanya bisa memilih pruduk tanpa mencobanya.

  1. Standar dari barang tidak sesuai.

Produk yang ditawarkan hanya bisa dilihat melalui alat  berbentuk digital atau sejenisnya. Dalam hal ini pembeli hanya bisa melihat barang melalui foto atau gambar, jadi seringkali terjadi dalam pembelian online barang yang dibeli tidak sesuai dengan barang yang dipesan.

  1. Biaya pengiriman yang mahal

Biasanya pembelian online yang kita lakukan berada ditempat yang berjauhan, sehinggan kita harus mengeluarkan biaya tambahan dalam pengiriman barang yang kita pesan.Karena dalam hal ini, tidak semua produk yang kita inginkan berada dalam satu tempat atau dekat dengan rumah kita. Tentunya kita akan melakukan pengiriman.

Kemudahan dalam mengakses internet menjadikan kegiatan ini mudah bagi penipu untuk menipu para komsumen. Dimana penipu akan menjualkan banyak jenis barang di internet  yang kemudian konsumen akan membeli dan memesan, tanpa mengetahui apakah itu penjualan resmi. Yang akibatnya konsumen sudah mengirimkan uang pembelian barang tetapi barang yang dipesan tidaklah sampai kepada konsumen.

 Dari penjelasan diatas, penulis meyimpulkan kerugian dalam jual beli online juga perlu dipertimbangkan lagi.Ada baiknya setiap konsumen perlu memperhatikan serta berhati-hati dalam transaksi ini, agar terhindar dari segala Sesutu yang terkait dengan kerugian. Kita perlu jeli dan focus dalam memperhatikan perusahaan atau produsen yang memasarkan produk, agar terhindar dari penipuan.

Berbisnis melalui online merupakan suatu sarana yang mempermudah masyarakat dalam kegiatan bermuamalah.Jual beli online merupakan salah satu kegiatan muamalah yang diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya.Jual beli online ini sendiri banyak diminati masyarakat, karna mempermudah dalam pekerjaan.Dalam membuka usaha jenis ini, kita perlu melakukan pembaharuan untuk menciptakan usaha-usaha yang menarik minat banyak konsumen, sehingga usaha yang dikembangkan dapat berkembang baik didalam maupun luar negeri. Tidak lupa pula dalam berbisnis jenis ini kita perlu memperhatikan ketentuan yang berasal dari syariat islam serta tidak melanggar Undang-undang.

Kemudian sebagai konsumen, kita perlu memperhatikan dengan baik dalam memilih kegiatan muamalah jenis ini, dikarenakan banyaknya penipuan yang terjadi.Kita perlu lebih jeli dan teliti dalam memilih jasa dan produk yang ditawarkan. Agar terhindar dari segala sesuatu yang merugikan diri kita.

Jakarta -

Agama Islam juga mengatur permasalahan jual beli bagi umatnya. Bahkan aturan dasar hukumnya termaktub dalam kitab suci Al Quran dan hadits.

Melansir dari laman resmi Teknik Industri Universitas Islam Indonesia (UII), Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syariat-Nya. Sebagaimana yang tercantum dalam QS Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS Al Baqarah: 275)

Artinya, Islam tidak melarang segala bentuk jual beli selama tidak merugikan salah satu pihak dan tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Allah SWT juga tidak melarang umat muslim dalam mencari rezeki melalui jual-beli. Hal ini termaktub dalam firman Allah QS Al Baqarah ayat 198:

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ

Artinya: "... Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu." (QS Al Baqarah: 198)

Masih mengutip dari sumber yang sama, berikut ini syarat-syarat praktik jual beli yang sesuai dengan ajaran Islam, di antaranya adalah sebagai berikut.

Syarat-syarat Jual-Beli dalam Islam

1. Transaksi jual beli dilakukan dengan ridha dan sukarela
Kegiatan jual-beli dibolehkan dalam Islam, bila tidak ada unsur paksaan di dalamnya. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An Nisa: 29)

2. Objek jual-beli bukan milik orang lain

Objek jual-beli yang dibolehkan dalam Islam adalah objek milik sendiri. Rasulullah SAW bersabda:

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Artinya: "Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu," (HR. Abu Dawud).

Namun, seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila telah mendapatkan izin dari pemilik barang.

3. Transaksi jual-beli dilakukan secara jujur

Transaksi jual-beli yang sesuai dengan syariat Islam hendaknya dilakukan dengan jujur. Rasullulah SAW bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

Artinya: "Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka," (HR. Ibnu Hibban)

Salah satu transaksi yang jujur dapat dilakukan melalui ukuran timbangan yang sesuai dengan hitungan. Allah berfirman:

أَوْفُوا الْكَيْلَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُخْسِرِينَوَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ

وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

Artinya: "Sempurnakanlah takaran jangan kamu termasuk orang-orang yang merugi, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus, dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan," (Q.S. Asy Syu'araa: 181-183).

4. Transaksi jual-beli barang yang halal

Selain kepemilikan sendiri, transaksi jual-beli juga harus memperdagangkan barang yang halal. Hal ini sesuai dengan salah satu riwayat hadits, Rasullullah SAW bersabda:

وَإِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْئٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

"Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya." (HR Abu Daud dan Ahmad).

5. Objek jual beli dapat diserahterimakan

Barang yang menjadi objek jual-beli, haruslah barang yang dapat diserah terimakan segera dari penjual kepada pembeli. Rasullullah bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Artinya: "Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan," (HR. Muslim).

Itulah penjelasan mengenai dasar hukum jual beli yang terdapat dalam Al Quran dan hadits. Semoga kita semua dijauhkan dari transaksi jual-beli yang dilarang Allah SWT ya, sahabat hikmah! Aamiin.

Simak juga 'Bertemu Sekjen IIFA, PBNU Bahas Soal Fatwa-Islam Moderat':

[Gambas:Video 20detik]

(nwy/nwy)

Islam memiliki aturan tentang kehidupan umatnya, termasuk penjelasan dari ayat Alquran tentang jual beli. Sebab, jual beli menjadi salah satu cara mendapatkan rezeki yang baik dan bahkan dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Dalam Islam dalil jual beli harus sangat diperhatikan saat melakukan transaksi, agar kedua pihak mendapat jaminan hak dan kewajiban terpenuhi dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam? Begini Pendapat Ulama!

Ayat Alquran tentang Jual Beli

Dalil naqli yang menjelaskan dasar hukum jual beli yakni

Foto: Doa Dagangan Laris -2.jpg

Foto: Orami Photo Stock

Dari penelitian yang dilakukan oleh IAIN Palopo menunjukan, dasar hukum jual beli adalah mubah (boleh). Akan tetapi pada saat situasi tertentu, jual beli bisa menjadi wajib dan juga bisa berhukum haram.

Oleh karena itu, beberapa ayat Alquran tentang jual beli ini bisa menjadi pegangan saat akan bertransaksi, baik sebagai penjual atau pun pembeli.

Ayat Alquran tentang jual beli terdapat di beberapa surat, yakni:

1. Ayat Alquran tentang Jual Beli dan Larangan Riba

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ – البقرة

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya,” (QS Al-Baqarah: 275).

2. Ayat Alquran tentang Jual Beli dan Larangan Menjual Barang Haram

يَآيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ والأَنْصَابُ والأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. – المائدة

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (QS Al-Ma’idah: 90).

3. Ayat Alquran tentang Jual Beli dan Pentingnya Aqad

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu,” (QS Al Maidah: 1).

4. Ayat Alquran tentang Jual Beli yang Tidak Boleh Mengganggu Ibadah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi,” (QS Al Munafiqun: 9).

Baca Juga: Mengenal Khiyar, Aturan Jual-Beli dalam Islam yang Menenteramkan

Hadits tentang Jual Beli

Dalil naqli yang menjelaskan dasar hukum jual beli yakni

Foto: Mengenal Khiyar, Aturan Jual-Beli dalam Islam yang Menenteramkan

Foto: Orami Photo Stock

Setelah ayat Alquran tentang jual beli, beberapa hadits di bawah ini mengalami penjelasan mengenai beberapa transaksi yang biasa ada saat proses jual beli. Beberapa di antaranya yakni:

5. Hadits tentang Jual Beli dan Syaratnya

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَ: ( إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ, وَالْمَيْتَةِ, وَالْخِنْزِيرِ, وَالْأَصْنَام فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَرَأَيْتَ شُحُومَ اَلْمَيْتَةِ, فَإِنَّهُ تُطْلَى بِهَا اَلسُّفُنُ, وَتُدْهَنُ بِهَا اَلْجُلُودُ, وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا اَلنَّاسُ? فَقَالَ: لَا هُوَ حَرَامٌ , ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اَللَّهُ اَلْيَهُودَ, إِنَّ اَللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ, ثُمَّ بَاعُوهُ, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Jabir Ibnu Abdullah RA bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: “Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala,”

Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?” Beliau bersabda: “Tidak, ia haram,”

Kemudian setelah itu Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya,” (HR Muttafaq Alaihi).

6. Hadits tentang Perselisihan Penjual dan Pembeli

عَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( إِذَا اِخْتَلَفَ اَلْمُتَبَايِعَانِ لَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ, فَالْقَوْلُ مَا يَقُولُ رَبُّ اَلسِّلْعَةِ أَوْ يَتَتَارَكَانِ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Ibnu Mas’ud RA berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Apabila dua orang yang berjual beli berselisih, sedang di antara mereka tidak ada keterangan yang jelas, maka perkataan yang benar ialah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka membatalkan transaksi,” (HR Imam yang Lima).

Baca Juga: Mengerikan! Ini Fakta Jual Beli ASI di Internet

7. Hadits tentang Jual Beli dan Riba

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( اَلرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى اَلرِّبَا عِرْضُ اَلرَّجُلِ اَلْمُسْلِمِ ) رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ مُخْتَصَراً, وَالْحَاكِمُ بِتَمَامِهِ وَصَحَّحَهُ

Dari Abdullah Ibnu Mas’ud RA bahwa Nabi SAW bersabda: “Riba itu mempunyai 73 pintu, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang muslim,” (HR Ibnu Majah).

8. Hadist tentang Jual Beli dan Barang yang Diperjualbelikan

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمُ فَبَاعُوْهَا وَ أَكَلُوْ أَثْمَانِهَا وَإِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْئٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ. – رواه أحمد و أبو داود

Dari Ibnu Abbas, Nabi SAW bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karean telah diharamkan kepada mereka lemak-lemak (bangkai) namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya Allah jika mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka haram pula hasil penjualannya,” (HR Ahmad dan Abu Dawud).

9. Hadits tentang Jual Beli yang Mabrur

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: التَّاجِرُ الصَّدُوْقُ الأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَلصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ – رواه الترمذى

Dari Abi Sa’id, dari Nabi Muhammad SAW bersabda: “Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan syuhada,” (HR Tirmidzi)

Itulah beberapa ayat Alquran tentang jual beli yang bisa menjadi inspirasi bagi orang yang hendak melaksanakan transaksi yang sesuai dengan syariat Islam.

Sumber

  • http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/1247/1/Parni.pdf
  • https://blog.evermos.com/ayat-alquran-tentang-jual-beli/
  • http://swm.co.id/hadits-hadits-tentang-muamalah/
  • https://quran.kemenag.go.id/