Upaya perlindungan dan pemajuan ham secara represif dilakukan dengan cara

Profil Menteri

Tentang Kami

Struktur Organisasi

AKIP

Kinerja

Lembar Informasi

Perwakilan

Upaya perlindungan dan pemajuan ham secara represif dilakukan dengan cara

PROSES PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM

Sejak memperoleh kemerdekaan, pemerintah Indonesia telah memiliki komitmen untuk menegakkan dan menghormati HAM. Upaya ini dilakukan secara preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Selain itu, pemerintah juga melakukan cara lain, yaitu membentuk lembaga – lembaga yang bertujuan melindungi HAM.

1.      Upaya Preventif

Upaya preventif ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Upaya preventif dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran HAM. Upaya preventif dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif bagi penegakan dan penghormatan HAM.upaya preventif dilakukan melalui beberapa cara sebagai berikut.

a.      Membentuk PERPU nasional tentang HAM, sebagai salah satu bentuk usaha yang dilakukan pemerintah dalam upaya penghormatan dan penegakan HAM. Beberapa peraturan nasional dan ratifikasi instrumen internasional yang dilakukan pemerintah sebagai berikut:

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  • Ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial tahun 1999
  • Ratifikasi konvenan hak ekonomi, sosial, dan budaya.

b.      Membentuk lembaga HAM, seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

c.       Melaksanakan pendidikan HAM kepada masyarakat.

d.      Menyosialisasikan pentingnya kontrol masyarakat terhadap upaya – upaya penegakan HAM.

e.      Mengubah paradigma aparat pemerintah dari penguasa menjadi pelayan masyarakat.

f.        Meningkatan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya bentuk pelanggaran HAM dari pemerintah.

2.      Upaya Represif

Upaya represif merupakan bentuk usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya penghormatan dan penegakan HAM. Upaya ini dilakukan  setelah terjadinya pelanggaran terhadap HAM,  karena upaya represif merupakan penindakan pelanggaran terhadap HAM yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Upaya represif dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti berikut:

  • Memberikan pelayanan dan konsulatasi serta mendampingi dan memberikan pembelaan kepada masyarakat yang menghadapi perkara HAM.
  • Menerima pengaduan dari korban pelanggaran HAM.
  • Proses penanganan HAM melalui Komnas HAM, pengadilan HAM, dan pengadilan HAM ad hoc.
  • Melakukan pencarian data, informasi, dan fakta atas peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM.
  • Menyelesaikan perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

3.      Pembentukan Kelembagaan HAM di Indonesia

Pembentukan kelembagaan HAM merupakan usaha yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam upaya penghormatan dan penegakan HAM. Berikut beberapa lembaga yang dibentuk dalam upaya penegakan HAM:

a.      Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Komnas HAM merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah dalam upaya penegakan HAM. Komnas HAM dibentuk pada tahun 1993 berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993. Untuk memperkuat kedudukan Komnas HAM maka DPR dan pemerintah membentuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pada Bab VII pasal 75 – 99 tentang Komnas HAM.

Tujuan Pembentukan Komnas HAM

Berdasarkan pasal 75 UU No. 39 Tahun 1999 pembentukan Komnas HAM memiliki tujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia  Indonesia seutuhnya dan kemampuannya dalam berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan.

Fungsi dan Wewenang Komnas HAM

Fungsi Komnas HAM diantaranya fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Komnas HAM berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 berwenang melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM, dan berdasarkan UU No. 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

·      

KOMPAS.com – Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang secara alamiah melekat pada diri setiap manusia sejak ia dilahirkan dan bersifat langgeng.

HAM merupakan standar normatif yang bersifat universal bagi perlindungan hak-hak dasar itu dalam lingkup nasional maupun global. Tak hanya itu, HAM juga menjadi instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia.

Secara konstitusional, HAM diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai Pasal 34. Pemerintah pun telah secara khusus menerbitkan sejumlah aturan mengenai hak asasi manusia, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 1999.

Baca juga: Jenis Pelanggaran HAM: Ringan dan Berat

Hambatan dalam penegakan HAM di Indonesia

Banyak hambatan yang tidak dapat dihindari dalam menegakkan HAM di Indonesia. Salah satu hambatan tersebut ada dalam sistem hukum pidana.

Dalam sistem hukum pidana yang ada, asas legalitas menegaskan bahwa hukum tidak diberlakukan surut terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum undang-undang dikeluarkan atau diundangkan.

Artinya, hukum yang baru dibuat sekarang tidak bisa menghukum perbuatan di masa lalu.

Selain itu, substansi peraturan perundang-undangan yang ada dinilai kurang lengkap sehingga memberikan peluang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

Hal ini sebagai dampak dari hambatan lain yang juga mendasar, yaitu masih lemahnya kesadaran dan tanggung jawab berbangsa dan bernegara dalam menghasilkan produk peraturan perundang-undangan.

Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia

Rentetan kasus pelanggaran HAM yang terjadi menjadi pelajaran bagi bangsa dan negara Indonesia. Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, Indonesia tentu menentang pelanggaran hak asasi manusia.

Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan HAM. Upaya pemerintah ini harus didukung oleh seluruh rakyat Indonesia agar berjalan maksimal.

Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk menegakkan dan melindungi HAM di antaranya:

  • Memasukkan HAM ke dalam UUD 1945 dan melakukan penyesuaian terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan penegakan HAM,
  • Menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai instrumen nasional HAM,
  • Membentuk Komisi Nasional HAM dan Pengadilan HAM, serta lembaga-lembaga lain yang berwenang dalam penegakan HAM,
  • Menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM dengan menyeret para pelakunya ke pengadilan HAM.

Baca juga: Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAM

Bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAM di antaranya dilakukan dengan cara:

  • Tidak mentolerir setiap pelanggaran HAM yang terjadi,
  • Melaporkan terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga yang berwenang,
  • Melakukan penelitian atau menyebarluaskan informasi mengenai HAM, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM,
  • Mengajukan usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain,
  • Mendukung upaya penegakan HAM, namun tetap bersikap kritis.

Referensi:

Widayati, Sri. 2019. Hak Asasi Manusia. Tangerang: Loka Aksara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.