Contoh Kasus PELANGGARAN kode etik di Indonesia

Contoh Kasus PELANGGARAN kode etik di Indonesia

Kode etik merupakan prinsip-prinsip moral yang melekat pada suatu profesi dan menjadi acuan perilaku perseorangan atau korporasi yang harus diikuti pelaku aktivitas profesional tersebut.

Profesi-profesi di dunia ini, khususnya profesi hukum memiliki kode etik yang harus ditaati dan dijunjung tinggi sebagai bagian dari nama baik suatu profesi.

Sesuai yang termaktub dalam Kode Etik Advokat Indonesia bahwa Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) sehingga setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.

Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

Baca juga: Mengenal Regulasi dan Tantangan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

Dalam kasus Bambang Widjojanto, yang bersangkutan dilaporkan oleh teman sejawatnya yaitu Sandi Situngkir, Robinson, dan Abednego. Bambang dinilai melanggar kode etik advokat lantaran mengemban jabatan publik sekaligus praktisi hukum di waktu bersamaan.

Bambang disebut masih menjadi Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta bidang pemberantasan korupsi. Hal tersebut dilarang dalam Kode Etik Advokat Indonesia BAB III Tentang Kepribadian Advokat Pasal 3 huruf I yang berbunyi:

“Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.”

Dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pasal 20 menyebutkan bahwa:

  1. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
  2. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
  3. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.

Atas dugaan pelanggaran tersebut Bambang Widjojanto dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Pengaduan tersebut akan diteruskan kepada komisi pengawas untuk diperiksa.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa terlapor melangar Kode Etik Advokat Indonesia maka sanksi yang akan menimpa terlapor beragam mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian. Menilik dari UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pasal 7 ayat (1) sanksi yang diatur antara lain:

a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
d. pemberhentian tetap dari profesinya.

Kemudian sanksi diatur lebih lanjut sebagaimana termaktub dalam ayat (2) yaitu:

“Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat”

Sanksi-sanksi mengenai pelanggaran tersebut juga diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 16 yang berbunyi:

  1. Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
  2. Peringatan biasa.
  3. Peringatan keras.
  4. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.
  5. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
  6. Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat dapat dikenakan sanksi:
    • Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat.
    • Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.
    • Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
    • Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
  7. Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan.
  8. Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar Advokat.

Jadi, terlapor atas nama Bambang Widjojanto dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 7 dan Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 16 dengan pertimbangan dan keputusan oleh Hakim Dewan Kehormatan.

Penulis: Maylia Wahyu Dwiputri
Mahasiswi Sarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Pos terkait

  • Contoh Kasus PELANGGARAN kode etik di Indonesia

    Aplikasi SIPP Berperan Penting dalam Mengoptimalkan Pengelolaan Arsip Perkara di PA Sidoarjo

  • Contoh Kasus PELANGGARAN kode etik di Indonesia

    Hukum Syara’ Mengatur Segala Aspek Kehidupan Manusia

  • Contoh Kasus PELANGGARAN kode etik di Indonesia

    Hukum Menikahi Wanita yang Hamil di Luar Nikah

  • Contoh Kasus PELANGGARAN kode etik di Indonesia

    Hati Tenang Disinari dengan Cahaya Hidup Islam

  • Contoh Kasus PELANGGARAN kode etik di Indonesia

    Indahnya Kepemimpinan Berfikir dalam Islam

  • Contoh Kasus PELANGGARAN kode etik di Indonesia

    Hubungan Hukum Islam dan Hukum Internasional

Apa contoh pelanggaran kode etik?

Polisi yang melakukan korupsi, menggunakan narkoba, memeras, menipu, dan lainnya merupakan contoh pelanggaran kode etik profesi dan juga tindakan melanggar hukum.

Apa saja contoh penerapan kode etik dalam kehidupan sehari hari?

Contoh Etika dalam Kehidupan Sehari-hari.
Menunjukkan Sikap Hormat Kepada Orang Lain. Menunjukkan sikap hormat kepada orang lain merupakan salah satu dari contoh etika dalam kehidupan sehari-hari. ... .
2. Tidak Memandang Rendah Orang Lain. ... .
3. Berperilaku Sopan. ... .
Menghargai Perbedaan Pendapat. ... .
Membantu Orang Lain yang Membutuhkan..

Berikan contoh dan jelaskan apa saja pelanggaran etika bisnis?

5 Kesalahan yang Melanggar Etika Berbisnis.
Melakukan Tindakan Spamming. ... .
Melakukan Tag Secara Acak. ... .
Menggunakan Foto Produk Orang Lain. ... .
Tidak Aktif dan Tidak Kreatif..

3 Apa saja penyebab pelanggaran etika?

1.1 Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika : 1. Kebutuhan Individu 2. Tidak Ada Pedoman 3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi 4. Lingkungan Yang Tidak Etis 5. Perilaku Dari Komunitas 1.2 Sanksi Pelanggaran Etika : 1. Sanksi Sosial Skala relatif kecil, dipahami sebagai ...