Contoh hutan lindung produksi konservasi Taman Buru dan hutan Suaka Alam yang ada di ntt

Apa yang disebut hutan produksi? Berdasarkan ciri-cirinya, ada beberapa jenis hutan produksi yang perlu diketahui. Berikut ulasan lengkapnya.

Indonesia memiliki lahan hutan yang sangat luas. Menurut data dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, lahan hutan di Indonesia mencapai 50,1% dari luas daratan. Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa lahan yang diisi oleh sumber daya alam hayati, terutama pepohonan, dan tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan di alam sekitarnya.

Berdasarkan fungsinya, hutan terbagi atas tiga jenis, yaitu hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi. Hutan produksi yang ada di Indonesia berbentuk hutan alam yang dieksploitasi untuk kebutuhan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Ada juga hutan produksi yang merupakan hutan buatan, misalnya hutan jati, hutan mahoni, dan hutan pinus.

Apa Itu Hutan Produksi?

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang hasilnya bisa dipakai atau diambil, baik dalam bentuk kayu maupun non-kayu. Pemanfaatan hutan produksi contohnya sebagai lahan untuk membangun kawasan tertentu atau sebagai sumber hasil hutan yang bisa diperdagangkan.

Manfaat hutan produksi adalah untuk kebutuhan masyarakat yang memiliki izin untuk mengelolanya. Selain itu, hasil hutan produksi juga berguna sebagai bahan baku industri.

Supaya penggunaannya dilakukan secara bertanggung jawab, ada yang disebut Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. Salah satunya, pengelola hutan produksi, baik pemerintah daerah maupun perusahaan swasta, harus memiliki izin usaha.

Beberapa jenis izin usaha yang diperlukan adalah Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).

Di Indonesia, penyebaran hutan tergolong heterogen. Dari Sabang hingga Merauke, hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi tersebar secara merata. Di antara ketiganya, hutan produksi bisa dibilang paling luas, yaitu sekitar 72 hektare dari seluruh luas hutan di Indonesia.

Sebagian besar hutan produksi yang merupakan hutan alam berada di Pulau Kalimantan. Sementara itu, hutan produksi dalam bentuk hutan tanaman ada di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.

Jenis-Jenis Hutan Produksi

Contoh hutan lindung produksi konservasi Taman Buru dan hutan Suaka Alam yang ada di ntt

Ada beberapa jenis hutan produksi yang dibedakan berdasarkan kondisinya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, hutan produksi dibagi atas:

·         Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor jenis tanah, kelas lereng, dan intensitas hutan yang memiliki nilai antara 125-174 setelah dikalikan dengan angka penimbang. Hutan ini berada di luar kawasan hutan suaka alam, hutan lindung, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru.

Pada jenis hutan ini, eksploitasi tidak dapat dilakukan dalam skala besar atau intensitas tinggi. Pasalnya, letak hutan biasanya berada di daerah pegunungan sehingga topografinya cenderung curam. Eksploitasi Hutan Produksi Terbatas harus menerapkan sistem tebang pilih.

·         Hutan Produksi Tetap (HP)

Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor jenis tanah, kelas lereng, dan intensitas hutan yang memiliki skor di bawah 125 setelah dikalikan dengan angka penimbang. Hutan ini bukan termasuk kawasan hutan suaka alam, hutan lindung, taman buru, atau hutan pelestarian alam.

Cara eksploitasi Hutan Produksi Tetap dapat dilakukan menyeluruh. Teknik yang digunakan dapat berupa tebang habis atau tebang pilih. Kondisi kawasan hutan ini biasanya ditandai dengan topografi yang landai, rendah risiko erosi, serta hujan dengan curah sedikit.

·         Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)

Jenis hutan produksi lainnya adalah Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Ini merupakan kawasan hutan produksi yang bersifat tidak produktif dan produktif. Secara ruang, lahan hutan produksi ini bisa dicadangkan untuk kegiatan pembangunan di luar kehutanan. Artinya HPK bisa menjadi lahan pengganti untuk tukar menukar di kawasan hutan.

Selain itu, dalam Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, ada dua jenis hutan produksi berdasarkan kawasan di dalamnya, yaitu:

·         Hutan Tanaman Industri (HTI)

Hutan Tanaman Industri adalah kawasan hutan yang ada dalam hutan produksi. Manfaatnya adalah untuk meningkatkan potensi serta kualitas hutan produksi itu sendiri, yaitu melalui cara budidaya. Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan bahan industri. Kegiatan yang dilakukan antara lain, persiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, kegiatan panen, dan pengolahan.

·         Hutan Tanaman Rakyat

Jenis hutan yang kedua adalah Hutan Tanaman Rakyat, yaitu hutan dengan skala yang kecil. Luas areanya sekitar 5-10 hektare per kepala keluarga. Pengelolaan hutan ini melibatkan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan peluang kepada masyarakat supaya dapat mengantisipasi kekurangan di bidang industri.

Ada pun tempat yang diperbolehkan untuk tujuan Hutan Tanaman Rakyat adalah kawasan tidak produktif, padang ilalang, tanah kosong, dan yang tidak memerlukan izin. Tanaman yang bisa ditanam antara lain tanaman hutan berkayu dan tanaman budidaya tahunan berkayu.

Ciri-Ciri Hutan Produksi

Contoh hutan lindung produksi konservasi Taman Buru dan hutan Suaka Alam yang ada di ntt

Untuk lebih mengenal apa itu hutan produksi, ketahui apa saja ciri-ciri atau karakteristik yang menandai lahan hutan yang produknya bisa digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik izin usaha.

·         Terdapat Satu Jenis Tanaman

Salah satu ciri hutan produksi adalah merupakan lahan yang terdiri atas satu jenis tanaman saja. Beberapa tanaman yang umum ditanam untuk memenuhi kebutuhan industri adalah pohon karet, pohon akasia, atau pohon jati.

·         Dipergunakan untuk Konsumtif

Hutan produksi adalah hutan yang dipergunakan untuk kebutuhan konsumtif. Artinya, hutan ini ditanami dengan pohon untuk ditebang atau diambil hasilnya. Sebagai contoh, pohon akasia di hutan produksi bisa ditebang sebagai bahan dasar produksi kertas.

·         Area Hutan Terbilang Luas

Hutan produksi biasanya berada di area yang sangat luas. Pasalnya, hasil hutan dipergunakan untuk kebutuhan yang sangat banyak.

·         Dikelola Perusahaan Swasta atau Pemerintah Daerah

Ciri lain hutan produksi adalah dikelola oleh perusahaan swasta atau pemerintah daerah yang telah memiliki izin usaha. Hal ini berkaitan dengan luasnya area hutan dan banyaknya hasil hutan yang harus dikelola.

·         Berada dalam Pengawasan Ketat

Hutan produksi tidak bisa dikelola secara asal atau sembarang orang. Ada pengawasan yang ketat dari pemerintah sebagai pemberi izin pengelolaan kepada perusahaan swasta terkait. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Berdasarkan jenisnya, hutan produksi dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu hutan rimba dan hutan budidaya atau hutan buatan. Keduanya memiliki ciri yang berbeda.

Hutan rimba terdiri atas lebih dari satu jenis pohon. Penebangan terhadap pohon di hutan rimba harus dilakukan secara terpilih atau berhati-hati. Pohon-pohon yang masih kecil tidak boleh ikut ditebang meskipun kawasan tersebut termasuk dalam kategori hutan produksi.

Hutan budidaya adalah jenis hutan yang dikelola oleh manusia secara sengaja. Pohon-pohon ditanam di satu kawasan dan biasanya hanya terdiri atas satu pohon saja. Sementara itu, penebangan dapat dilakukan sesuai usia pohon.

Nah, inilah ulasan mengenai jenis-jenis hutan produksi yang perlu Anda ketahui berkaitan dengan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.

Ingin mengikuti Pelatihan PHPL? namun masih bingung lembaga pelatihan mana yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui  atau 0819-1880-0007. Jangan lupa Follow Instagram kami di mutu_institute, untuk mengetahui informasi terbaru dari kami.