Cara membuat obat bius hirup dari obat tetes mata

JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polsek Metro Tamansari menangkap TH (40) alias Hendi Handoko yang merupakan pelaku penipuan dengan modus obat bius terhadap RZ (44).

Aksi keji TH dilakukan usai dirinya dan RZ melakukan hubungan intim di sebuah hotel yang berada di Tamansari, Jakarta Barat.

Kejadian bermula ketika TH dan RZ berkenalan dalam aplikasi pencarian jodoh.

Usai berhubungan intim, TH memasukkan obat bius yang terdiri dari obat tidur dan tetes mata ke dalam minuman RZ.

"Setelah melakukan hubungan intim korban mandi dan kemudian pelaku lakukan aksinya dengan mencampurkan minuman Jco rasa cokelat itu dengan obat Antimo 4 butir, obat tetes mata merek Insto, ada juga pil obat tidur herbal dicampurkan ke satu botol minuman," ucap Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/4/2020) petang.

Baca juga: Setelah Kisahnya Viral, Dodo Pengemudi Ojol Kembali Tempati Kontrakannya

RZ yang sudah meminum minuman yang bercampur dengan obat-obatan pun tertidur lelap.

Saat RZ tidur, TH pun mengambil HP dan sejumlah uang tunai milik RZ.

"Kemudian minuman diberikan kepada korban, setelah diberikan korban lemas terlelap setelah sudah tidak sadarkan diri pelaku ambil barang-barang korban antara lain 2 unit handphone dan uang Rp 3 juta," ucap Ghafur.

Usai mengambil semua barang berharga milik RZ, TH pun meninggalkan RZ.

Tewas usai dibawa ke rumah sakit

Ketika sadar, RZ berusaha bangun dan mencoba untuk pergi. Namun kuatnya pengaruh obat bius membuat RZ tidak sadar secara sempurna.

Akhirnya RZ jatuh dari tangga lantai dua ke lantai satu gedung hotel.

"Dari keterangan dokter dan CCTV kami telusuri bahwa korban memang keluar kamar dengan badan oleng. Jatuh dari tangga lantai 2 ke lantai 1," ujar Ghafur.

Baca juga: Iba Melihat Pengemudi Ojol, Wilandini Tetap Bayar 11 Order Fiktif GrabFood

Usai terjatuh RZ dilarikan ke Rumah Sakit Husada, namun nyawa RZ tidak tertolong.

Polisi mengonfirmasi luka yang ada di tubuh RZ merupakan luka jatuh dari tangga.

Polisi kejar dan tangkap TH

Dari peristiwa ini polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TH pada 2 April 2020 silam

"Kemudian tanggal 2 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB anggota Satreksrim Polsek Metro Tamansari di bawah pimpinan Kompol Diki telah berhasil melakukan penangkapan orang yang diduga pelaku ya inisal TH namun dia pakai nama palsu Hendi Handoko," ucap Ghafur.

TH pun dibawa ke Polsek Tamansari. Akibat aksi kejahatannya, TH dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Banyak cara dilakukan para pelaku kejahatan dalam melumpuhkan korban. Seperti aksi Dinda Aristya Wardani, 28. Dengan modal obat tetes mata merek Insto, warga Kauman, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung ini berhasil membawa kabur mobil rental.

“Modusnya memberikan air mineral kepada korban yang sudah dicampur obat tetes mata Insto sebanyak lima tetes,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (6/4/2021).

Setelah minum air mineral itu, korban mengalami pusing kepala, dan sakit perut. Saat sadar, korban sudah berada di rumah sakit. Sedangkan mobil rental yang disopiri korban raib dibawa kabur pelaku. Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Polrestabes Semarang.

Pelaku sendiri berhasil diamankan di SPBU Sukun, Banyumanik, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 18.30. Penangkapan tidak sampai 24 jam setelah pelaku beraksi Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 10.30.

Indra Mardiana menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Soim Fajrianto, 31, warga Magelang dihubungi pelaku di Temanggung. Saat itu, pelaku minta diantar ke Kota Pekalongan. “Korban sopir rental mobil. Setelah terjadi komunikasi disepakati biayanya Rp 700 ribu,” katanya.

Baca juga:  Kapolres Ikut Masak, Bagikan 700 Nasbung

Dari Temanggung, pelaku menuju Magelang dan bertemu korban. Korban lalu mengantar pelaku dengan mobil Toyota Cayla bernopol AA 9378 CT. Sampai Kota Semarang, pelaku minta untuk diantar ke Pati terlebih dahulu. “Karena kelelahan, korban dan pelaku sempat menginap di dalam mobil yang diparkir di pinggir jalan,” jelasnya.

Dari Pati, pelaku dan korban kembali ke Semarang untuk meneruskan perjalanan menuju Pekalongan. Di tengah jalan, mereka istirahat di SPBU. Nah, saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Ia meracuni korban dengan cara mencampur air mineral dengan obat tetes mata Insto.“Setelah minum air mineral, korban mengalami pusing dan sakit perut. Begitu sadar, korban sudah berada di rumah sakit,” katanya.

Baca juga:  Sebanyak 93.609 Pemilih Masuk DPT

Pelaku sendiri diketahui kabur membawa mobil korban. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya keberadaan pelaku terdeteksi di SPBU Sukun. Saat itu juga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolrestabes Semarang.

Keterangan pelaku, setelah melumpuhkan korban, ia sempat mengundang taksi online Grab. “Pelaku minta sopir Grab itu mengemudikan mobil korban. Saat itu, korban diantar ke rumah sakit. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban,” jelasnya.

Indra mengatakan, pelaku menjalankan aksinya sendirian. Namun tidak bisa mengemudikan mobil. Karena itu, ia menggunakan jasa taksi online. Pelaku sudah sempat memberi uang Rp 100 ribu kepada korban.

“Sopir kita jadikan saksi karena dia tidak tahu. Hasil interogasi sasaran pelaku pengemudi mobil rental. Sebenarnya ke Pekalongan itu tidak ada tujuan. Hanya untuk alibi saja,” katanya.

“Saat ke Pati dan Kudus juga sama, tidak jelas. Dia itu penginnya instan. Begitu dapat mobil, langsung jual. Mobil korban sempat ditawarkan Rp 10 juta. Sebelumnya juga pernah laku Rp 10 juta,” bebernya.

Baca juga:  Buka Dapur Umum, Bagikan Ratusan Bungkus Nasi

Hasil pengembangan polisi, pelaku diketahui pernah melakukan kejahatan serupa di Kudus. Kasusnya ditangani aparat Polres Kudus. Selain itu, juga pernah melakukan aksi pencurian mobil di wilayah Kabupaten Kendal. “Pelaku ini residivis. Pelaku juga baru keluar dari Lapas Wanita Bulu pada April 2020 lalu,” katanya.

Pelaku mengaku menggunakan obat tetes mata Insto dicampur air mineral yang dibeli di minimarket di sebuah SPBU di Kota Semarang. Ia mencampurkan obat tetes mata itu saat korban ke kamar mandi.“Saya campur lima tetes. Setelah diminum, selang 15 menit, dia (korban) merasa pusing, mual dan muntah-muntah,” ujarnya.

Ia mengaku belajar modus kejahatan ini dari teman-temannya di Jogja. Rencananya, mobil hasil kejahatan itu akan dijual, lalu uangnya dipakai senang-senang di Kota Gudeg. (mha/aro)