Berapa nilai zakat fitrah dengan uang

Rabu, 27 April 2022 | 05:42 WIB

Berapa nilai zakat fitrah dengan uang

Ilustrasi zakat. Inilah besaran zakat jika dikonversi uang untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya (Sumber: islamichelp.org.uk)

Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Idul Fitri tinggal menunggu hari, artinya zakat fitrah sudah harus ditunaikan. Berikut ini merupakan besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang di beberapa wilayah.

Besaran zakat Fitrah jika dibayarkan dalam bentuk zakat uang ini berbeda-beda antar daerah. Zakat fitrah sendiri dalam hukum Islam dibolehkan untuk dikonversi menjadi uang.

Dilansir dari Baznaz.org, pembolehan ini berdasarkan fatwa dari ulama seperti Yusuf Qardhawi membolehkan zakat fitrah ditunaikand alam bentuk uang yang setara dengan dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Untuk nominalnya sendiri disesuaikan dengan harga setempat.  Contohnya, di DKI Jakarta sendiri, erdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Untu waktunya, zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.

Berikut ini KOMPAS.TV Rangkum untuk besaran zakat fitrah wilayah DKI Jakarta, Jabodetabek dan Wilayah-wilayah di Jawa Barat.

DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa. 

Jabodetabek

Berdasar SK Ketua Baznas No 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2022, nilai zakat fitrah 2,5 kg setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Banten dan Sekitarnya 

Baznas Banten juga telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa. Apabila diuangkan, besaran zakat fitrah 2022 di Banten setara dengan Rp 30 ribu per jiwa.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Kota Cilegon: Rp 35.000
  • Kota Tangerang: Rp 35.000
  • Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000, Rp 40.000, dan Rp 50.000
  • Kabupaten Serang: Rp 30.000
  •  Kabupaten Pandeglang: Rp 30.000
  • Kabupaten Tangerang: Rp 35.000

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Keluarga: Arab, Latin dan Terjemahan

Jawa Barat

Sementara itu, di Jawa Barat  berbeda antar kota atau kabupaten, yaitu berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 57 ribu.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 seperti dikutip Baznas Jawa Barat.

Berikut rinciannya:

Kota Bogor Rp 45 ribu

- Kabupaten Subang Rp 30 ribu

- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu

- Kota Cimahi Rp 30 ribu

- Kota Bandung Rp 32 ribu

- Kabupaten Sumedang Rp 32.500

Halaman :

Sumber : Kompas TV

REKOMENDASI UNTUK ANDA

Powered by

Berapa nilai zakat fitrah dengan uang




Video Pilihan

BERITA LAINNYA


Jakarta, NU Online 
Kewajiban umat Muslim setelah selesai puasa Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Kewajiban ini dimulai sejak terbenamnya matahari sore Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat ‘Ied. Dasar syariat zakat fitrah sendiri salah satunya hadits Rasulullah saw berikut:


فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ 


Artinya, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)


Pada dasarnya, sesuatu yang dikeluarkan untuk zakaf fitrah adalah makanan pokok dengan bobot satu sha’ atau jika di Indonesia berupa beras setara ukuran 2,7 kg atau 3,0 liter. Hal ini mengikuti pendapat Imam asy-Syafi'i.


Pendapat ini juga merupakan didukung mayoritas ulama, dan masih sangat banyak diikuti oleh masyarakat umum. Ini juga terkait Keputusan Muktamar ke-4 NU tahun 1929 yang tidak membolehkan zakat penghasilan tanah dengan uang, termasuk zakat fitrah.


Hanya, di zaman modern seperti sekarang menuntut semua agar lebih praktis, termasuk dalam membayar zakat yang akan lebih simpel jika menggunakan uang.


Imam asy-Syafi'i yang juga sependapat dengan mayoritas ulama memang tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang (qimah). Akan tetapi, mempertimbangkan kepraktisan maka Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah memutuskan tentang kebolehan konversi zakat dengan uang dengan mengacu pada ulama yang membolehkan.


Berikut adalah beberapa rekomendasi dari LBM PBNU dalam keputusan tersebut:


1. Yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.


2. Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.


3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.


Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Musthofa Asrori

Berapa zakat fitrah uang 2022?

Berdasar SK Ketua Baznas No 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2022, nilai zakat fitrah 2,5 kg setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang?

Bahwa Zakat Fitrah yang dibenarkan adalah dengan bahan makanan pokok. Dan boleh ditegaskan bahwa panitia pengelola tidak menerima Zakat Fitrah dengan bentuk uang.

Apakah bisa membayar zakat fitrah dengan uang seharga 2 5 kg beras?

Adapun zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau bisa juga diganti dengan nominal uang yang telah ditetapkan badan amil zakat setiap daerah.