Syarat waktu pembayaran zakat mal adalah

KOMPAS.com - Zakat merupakan sejumlah harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam dan diperuntukkan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).

Zakat juga termasuk dalam salah satu rukun Islam yang berarti bahwa tidak sempurna keimanan seseorang tanpa menunaikan kewajiban berzakat.

Perintah menunaikan zakat bahkan disebut dalam Al Quran sebanyak 32 kali, di antaranya adalah:

"Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk," (QS al-Baqarah:43).

Baca juga: Sekilas tentang Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW juga bersabda:

"Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang-orang kaya kalian kemudian aku berikan kepada orang-orang faqir dari kalian," (HR. Bukhari Muslim).

Zakat secara umum memiliki dua jenis, yaitu zakat badan (zakat nafs) dan zakat harta benda (zakat mal).

Zakat badan

Syarat waktu pembayaran zakat mal adalah
KOMPAS.COM/ROSYID AZHAR Malam pasang lampu (Tumbilotohe) di Gorontalo dilakukan masyarakat untuk menyambut datangnya Idul Fitri. Dulunya kegiatan ini untuk membantu proses distribusi zakat fitrah

Untuk jenis pertama, zakat diri biasa dikenal dengan zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Kewajiban zakat tersebut tertera dalam hadis berikut:

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah.

Pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal. Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya adan keluarganya saat hari raya.

Zakat Fitrah dikeluarkan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa, seperti dalam hadis berikut:

"Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelym shalat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, maka itu menjadi sedekah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadis di atas juga menjelaskan bahwa waktu dikeluarkannya zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan dengan batas maksimal sebelum shalat Idul Fitri.

Baca juga: Beragam Hal yang Perlu Diketahui soal Malam Lailatul Qadar

Zakat harta benda

Syarat waktu pembayaran zakat mal adalah
Kompas/Wawan H Prabowo Lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU DI Yogyakarta menggelar kampanye sadar zakat di perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta, Jumat (4/9/2009).

Jenis zakat yang kedua adalah zakat mal atau zakat harta benda, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan ketika harta seseorang telah mencapai satu nisab dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul).

Dalam hal ini, satu nisab setara dengan 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dikeluarkannya zakat), menurut laman resmi Badan Amil Zakat Nasional.

Jika harta seseorang telah mencapai satu nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Caranya, jumlah harta kepimilikan selama satu tahun dikalikan 2,5 persen.

Sebagai catatan, tak ada ketentuan waktu dikeluarkannya zakat mal. Jika harta telah mencapai satu nisab dalam satu tahun, maka saat itulah zakat mal harus dikeluarkan.

Karena jenis harta benda banyak bentuknya, maka zakat mal pun memiliki sejumlah kategori.

Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib mengatakan ada lima jenis harta yang wajib dizakati.

"Zakat wajib dikeluarkan pada lima jenis harta, yaitu binatang ternak, barang berharga, hasil pertanian, buah-buahan, dan barang dagangan," kata Muhammad bin Qasim.

Sementara Syekh Nawawi dalam Nihayatuz Zain menyebut ada delapan jenis harta yang wajib dizakati.

"Zakat mal wajib di dalam delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing," kata Syekh Nawawi.

Baca juga: Bayar Zakat, Infaq, dan Sedekah Kini Bisa Pakai GoPay? Ini Langkah-langkahnya...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Kapan waktu untuk membayar zakat mal?

Meski demikian, ia menyampaikan waktu terbaik untuk membayarkan zakat ini adalah di akhir Ramadhan, yakni di waktu tergelincirnya matahari di hari terakhir Ramadhan sampai khotib naik mimbar menjelang Salat Idul Fitri 1 Sayawal.

Apa syarat wajib mengeluarkan zakat mal?

Syarat wajib zakat adalah berada dalam kekuasaan penuh (milik) orang yang membayar zakat atau muzakki. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha terkait maksud dari syarat ini. Perbedaan tersebut terletak pada apakah kepemilikan di tangan, kepemilikan pengelolaan, atau kepemilikan asli.