Merdeka.com - Warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri maupun campuran dapat menginput data dosis tambahan untuk pengajuan verifikasi vaksin (Vaksin Non Indonesia) melalui website vaksinln.dto.kemkes.go.id. Sebelumnya, penerima vaksin luar negeri hanya bisa mengajukan verifikasi data vaksinnya satu kali saja. “Namun sekarang, mereka bisa menginput dosis vaksin tambahan, baik kedua dan seterusnya. Hal ini juga diperuntukkan bagi mereka penerima vaksin luar negeri gabungan dengan vaksin di Indonesia (dosis campuran),” kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji dikutip dari siaran pers, Jumat (15/4). Bagi WNI yang menerima vaksinasi dosis primer lengkap di luar negeri dapat melanjutkan vaksinasi ketiga (booster) di Indonesia melalui vaksin program pemerintah. Tiket vaksinasi ketiga akan muncul di aplikasi PeduliLindungi. Dengan pembaruan yang ada, Setiaji berharap fitur penambahan dosis ini semakin memudahkan WNI maupun WNA yang mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri untuk dapat mengklaim sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi, sehingga mereka bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman di ruang publik. 2 dari 2 halaman
Setiaji mengungkap cara input dosis vaksin luar negeri tambahan di aplikasi PeduliLindungi. Berikut rinciannya: 1. Kunjungi website vaksinln.dto.kemkes.go.id 2. Login dengan akun yang telah mendapat persetujuan 3. Klik ‘Apply Additional Verification Request’ untuk memulai 4. Data pribadi akan muncul sesuai pengajuan sebelumnya 5. Masukan hanya jumlah dosis tambahan data vaksin luar negeri yang ingin diverifikasi 6. Setiap pengajuan yang sukses akan mendapatkan status “Open” 7. Proses verifikasi membutuhkan waktu 3 sampai 5 hari kerja 8. Status pengajuan “Approved” atau “Rejected” akan diberitahukan melalui email 9. Jika pernah klaim sebelumnya, sertifikat dosis tambahan akan muncul secara otomatis. Bila belum pernah melakukan klaim sertifikat sebelumnya, maka dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini: 1. Buka aplikasi PeduliLindungi 2. Registrasi atau login dengan akun terdaftar 3. Pilih menu “Sertifikat Vaksin” lalu klik “Klaim Sertifikat” 4. Masukan data-data yang diperlukan 5. Pastikan sudah sesuai, lalu konfirmasi dengan pilih “Periksa” 6. Sertifikat VaksinLN (VNI) akan muncul di menu “Sertifikat Vaksin”. (mdk/ray) Baca juga:
Tangkapan layar laman website vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk pengajuan dosis tambahan penerima vaksin luar negeri. ANTARA/Andi Firdaus.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan RI memfasilitasi sertifikat vaksin COVID-19 bagi para penerima program vaksinasi dari luar negeri dengan syarat mengajukan dosis tambahan. "Sebelumnya, penerima vaksin dari luar negeri hanya bisa mengajukan verifikasi data vaksinnya satu kali saja. Namun sekarang, mereka bisa menginput dosis vaksin tambahan, baik kedua dan seterusnya," kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI Setiaji melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam. Ia mengatakan ketentuan itu berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menerima vaksinasi COVID-19 di luar negeri maupun jenis vaksin campuran. Saat ini seluruh pelaku perjalanan luar negeri dapat menginput data vaksinasi dosis tambahan untuk pengajuan verifikasi vaksin luar negeri (vaksin non-Indonesia) melalui website vaksinln.dto.kemkes.go.id, kata Setiaji. Baca juga: Kemlu tingkatkan pengakuan sertifikat vaksin COVID-19 di negara mitra Baca juga: G20 dukung Indonesia keluarkan sistem verifikasi sertifikat vaksin Selain itu, bagi WNI yang menerima vaksinasi dosis primer lengkap di luar negeri dapat melanjutkan vaksinasi ketiga (booster) di Indonesia menggunakan vaksin program pemerintah. Tiket vaksinasi ketiga akan muncul di aplikasi PeduliLindungi. Dengan pembaruan yang ada, Setiaji berharap fitur penambahan dosis ini semakin memudahkan WNI maupun WNA yang mendapatkan vaksin COVID-19 di luar negeri untuk dapat mengklaim sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi, sehingga mereka bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman di ruang publik. Adapun cara input dosis vaksin luar negeri tambahan di aplikasi PeduliLindungi dengan mengunjungi website vaksinln.dto.kemkes.go.id, kemudian login dengan akun yang telah mendapat persetujuan. Selanjutnya peserta dapat mengklik 'Apply Additional Verification Request' untuk memulai. Data pribadi akan muncul sesuai pengajuan sebelumnya. "Lalu masukan hanya jumlah dosis tambahan data vaksin luar negeri yang ingin diverifikasi," katanya. Setiap pengajuan yang sukses akan mendapatkan status Open. Proses verifikasi membutuhkan waktu tiga sampai lima hari kerja. "Status pengajuan Approved atau Rejected akan diberitahukan melalui email. Jika pernah klaim sebelumnya, sertifikat dosis tambahan akan muncul secara otomatis," katanya. Bila belum pernah melakukan klaim sertifikat sebelumnya, maka dapat mengikuti opsi lain dengan cara membuka aplikasi PeduliLindungi, registrasi atau login dengan akun terdaftar, pilih menu “Sertifikat Vaksin” lalu klik “Klaim Sertifikat”. Selanjutnya peserta memasukkan data-data yang diperlukan. Pastikan sudah sesuai, lalu konfirmasi dengan pilih “Periksa". "Sertifikat VaksinLN (VNI) akan muncul di menu 'Sertifikat Vaksin'," katanya.*Baca juga: Kemenkes harap sertifikat vaksin setiap negara diakui negara lain Baca juga: Malaysia akui sertifikat vaksin dari Vietnam COPYRIGHT © ANTARA 2022
Rabu, 15 Sep 2021 03:40 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (Foto: CNN Indonesia/Muhammad Ikhsan) Jakarta, CNN Indonesia --Ketua Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan pihaknya sudah mengakomodasi sertifikat vaksin Covid-19 dari luar negeri ke aplikasi PeduliLindungi. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia yang ingin melakukan kegiatan di fasilitas umum namun terkendala sertifikat vaksin luar negeri. Selama ini, PeduliLindungi hanya memuat sertifikat vaksin yang dibuat di dalam negeri oleh Kementerian Kesehatan. "Hari ini kami perkenalkan fitur baru di PeduliLindungi supaya WNI-WNA bisa mengakses aplikasi walaupun sertifikat vaksin Covid-19 berasal dari luar negeri. Ini untuk memudahkan WNI, WNA yang sudah dapat vaksin di luar negeri agar bisa mengakses fasilitas umum," jelas Setiadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/9). Sejumlah merek vaksin Covid-19 yang digunakan di luar negeri pun sudah dimasukkan, misalnya, Pfizer, AstraZeneca, Sinovac, Sinopharm, Moderna, Johnson&Johnson, dan Sputnik. Pengguna aplikasi yang mendapat vaksin Covid-19 di luar negeri tinggal mengisi data diri dan data vaksinasi yang kemudian bakal diverifikasi oleh Kemenkes dan Kedutaan. Untuk WNI yang mendapat vaksinasi Covid-19 di luar negeri, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak Kemenkes. Sementara untuk WNA, proses verifikasi akan dilakukan oleh kedutaan negara yang bersangkutan. "Proses verifikasi paling lama 3x24 jam sampai bisa diklaim sertifikat vaksinnya," kata Setiadi. Cara daftar sertifikat vaksin Covid-19 dari luar negeri: - Mendaftar dan ajukan verifikasi di laman vakinln.dto.kemkes.go.id - Setelah mendaftar, kemudian mengisi data diri termasuk alamat email, foto identitas, serta data vaksinasi Covid-19 yang didapat - Data tersebut akan diverifikasi oleh Kemenkes atau Kedutaan maksimal 3x24 jam - Hasil verifikasi akan dikirimkan lewat email yang terdaftar saat proses pendaftaran awal. Pengguna harus mengkonfirmasi hasil evaluasi tersebut melalui email - Setelah proses konfirmasi selesai, melakukan pendaftaran dan login di aplikasi PeduliLindungi - Pengguna lalu mengaktifkan status vaksinasi di fitur 'Vaksin Covid-19' dan mengisi data diri - Setelah itu masuk ke laman PeduliLindungi.id pilih menu cek sertifikat dan lengkapi data, akan ada QR code setelah data lengkap - Kemudian buka kembali aplikasi PeduliLindungi dan pilih scan QR code. Sertifikat vaksin akan otomatis tersedia di fitur 'Vaksin Covid-19' dalam aplikasi PeduliLindungi (mln/arh)Saksikan Video di Bawah Ini:
TOPIK TERKAIT Selengkapnya |