Berapa lama berkas dilimpahkan ke kejaksaan

Oleh:

Antara Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari berkas perkara (P16) kasus tindak pidana unlawful killing yang melibatkan dua oknum Polisi Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Jaksa Peneliti hanya memiliki waktu paling lama tujuh hari untuk menentukan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan (P19) ke penyidik Bareskrim Polri.

Dalam berkas perkara tersebut, menurut Leonard hanya ada dua orang tersangka berinisial FR dan MYO. Pasalnya, tersangka yang ketiga berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan tabrakan motor.

Baca Juga : Bareskrim Polri Kirim Berkas Perkara Unlawful Killing ke JPU

"Berkas perkara itu masih dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," tutur Leonard, Kamis (29/4/2021).

Leonard menjelaskan jika berkas perkara tersebut masih kurang syarat formil dan materil maka akan dikembalikan kepada tim penyidik Bareskrim Polri diikuti dengan petunjuk dari Jaksa Peneliti.

Kendati demikian, Leonard tidak menjelaskan lebih rinci berapa jumlah Jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tindak pidana unlawful killing tersebut.

"Nanti kita lihat syarat formil dan materilnya dulu," katanya.

Polri melimpahkan berkas perkara tiga oknum Polisi tersangka unlawful killing ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa pelimpahan tahap satu itu dilakukan pada Senin 26 April 2021 kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.

"Jadi terkait update kasus KM 50, berkas perkara sudah dilimpahkan atau tahap I ke JPU pada hari Senin 26 April 2021 sekitar pukul 13.00 WIB," kata Ramadhan, Selasa (27/4/2021).

Menurut Ramadhan, penyidik Bareskrim Polri kini tengah menunggu tindaklanjut dari JPU terkait berkas perkara tiga oknum Polisi yang menembak mati empat anggota Laskar FPI.

 Jika JPU menyatakan berkas perkara itu lengkap atau P21, kata Ramadhan, penyidik bakal langsung melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan para tersangka.

"Jadi JPU akan mempelajari dulu berkas perkara itu. Jika ada yang harus diperbaiki, maka akan diperbaiki. Jika sudah cukup syarat materil dan formilnya, maka dinyatakan lengkap (P21)," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : polri, polda metro jaya, bareskrim, Kejaksaan Agung

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Jakarta -

Berkas perkara tersangka Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dilimpahkan Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tersebut akan segera diteliti.

"Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka, tersangka FS, tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM," sebut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya dilansir dari detikNews, Jumat (19/8/2022).

Tim JPU kini akan meneliti berkas tersebut apakah sudah lengkap sesuai syarat materiil dan formil. Nantinya, jika telah lengkap, maka berkas perkara akan siap disidangkan.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut.

Selanjutnya, Ketut menjelaskan selama proses penelitian berkas perkara, jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Adapun 4 orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Brigadir J

Sebelumnya, Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan Jumat (19/8) kemarin.

"Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Adapun berkas keempat tersangka yang dilimpahkan adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini diketahui Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind pembunuhan Brigadir J.

Berikut peran keempat tersangka:

  1. Peran Bharada RE adalah melakukan penembakan terhadap korban, yakni Brigadir J.
  2. Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.
  3. Tersangka KM adalah turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
  4. Peran Irjen Ferdy Sambo adalah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Simak Video "Dugaan Pelecehan ke Istri Sambo: Dulu Duren Tiga, Kini Magelang"



(asm/tau)

Nama Diklat :
Tahun :
Ruang lingkup inovasi :
Cluster inovasi :
Inovator :
Jabatan :
Instansi pengirim :
Pemda :
Latar Belakang: Manfaat: Milestone:

Oleh: Soemarno, S.H., M.H.

(Ketua Komisi Kejaksaan RI.)

Proses bolak-balik berkas perkara pidana dari polisi ke kejaksaan memang kerap terjadi, hal ini  karena tidak adanya aturan yang jelas mengenai koordinasi pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum. Dalam KUHAP prapenuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b yang berbunyi: “Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.”

Adapun isi Pasal 110 KUHAP secara keseluruhan adalah:

1)    Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.

(2)   Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

(3)   Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

(4)   Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

Atas dasar Pasal 110 KUHAP tersebut dalam proses prapenuntutan dituntut semangat dan kemauan dari penyidik dan penuntut umum untuk menuntaskan penyidikan dalam skema waktu yang cepat dan segera, tidak menunda-nunda pengembalian berkas perkara atau pelimpahan berkas ke pengadilan jika syarat formil dan materiil dan alat buktinya sudah memadai.  Jikapun terdapat praktik-praktik yang tidak cepat dan segera, maka perlu dicari penyebabnya.

Permasalahan dalam tahapan prapenuntutan ini memang sudah timbul sejak  KUHAP diberlakukan karena KUHAP tidak memberikan penormaan mengenai batasan berapa kali penutut umum mengembalikan berkas penyidikan kepada penyidik.

Dengan tidak ditentukannya berapa kali penyerahan atau penyampaian kembali berkas perkara secara timbal balik dari penyidik kepada penuntut umum atau sebaliknya, maka kemungkinan selalu bisa terjadi berkas perkara bolak-balik dari penyidik ke penuntut umum  atau sebaliknya. Atas dasar pendapat penuntut umum hasil penyidikan tambahan penyidik dinyatakan belum lengkap, berkas perkara bisa berlarut-larut, mondar-mandir dari penyidik kepada penuntut atau sebaliknya, sehingga kondisi bolak-balik perkara yang demikian ini justru mengurangi efesiensi penyidikan. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian Hukum dan berpotensi merugikan para pencari keadilan.

Sebenarnya dalam KUHAP istilah bolak-balik tidak dikenal, namun istilah bolak-balik berkas perakara ini sudah lazim digunakan pada saat prapenuntutan perkara. Terjadinya bolak-balik berkas perkara ini karena masing-masing memiliki argumen yang logis dan dapat dibenarkan, namun belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.

Pengembalian berkas perkara dari penuntut umum untuk diperbaiki oleh penyidik sesuai dengan pentunjuk yang diberikan oleh penuntut umum kadang-kadang oleh penyidik sulit untuk dipenuhi karena mungkin dianggap sebagai mengada-ada, dan di luar dari konteks perkaranya.

Di satu sisi alasan dari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk diperbaiki sesuai dengan petunjuk penuntut umum adalah untuk memperkuat JPU dalam menyusun dakwaannya dan melakukan penuntutan di persidangan, agar jangan sampai ada terdakwa yang bebas di pengadilan karena bila terdakwa bebas maka tugas Prapenuntutan tidak berhasil dan penuntut umum dianggap tidak profesional dalam melakukan pembuktian terhadap dakwaannya dalam proses penuntutan. Di samping alasan tersebut, alasan lainnya yaitu bila penuntut umum tidak dapat mempertahankan dakwaannya, penuntut umum selaku pihak yang mewakili kepentingan publik dan korban sekaligus akan dituntut untuk mempertanggunjawabkannya, baik pertanggungjawaban dari aspek profesinya dan aspek yuridisnya, yang akan berpengaruh kepada pembinaan karier JPU yang bersangkutan.

Beda penafsiran terhadap suatu pasal memang bukan hal baru dalam ranah hukum. Dalam sebuah majelis hakim, misalnya, kerap terjadi perbedaan pendapat antara sesama anggota sehingga muncul dissenting opinion yang dituangkan dalam putusan. Begitu pula dalam konteks hubungan penyidik dan penuntut umum, beda penafsiran yang kerap terjadi diantara mereka seringkali berakibat bolak-baliknya berkas perkara.

Tarik ulur berkas perkara pidana antara penyidik dengan penuntut umum sebenarnya sudah ada solusinya dengan mekanisme yang sudah disepakati, apabila penyidik Polri sudah tidak dapat mengembangkan penyidikannya maka penyidik menyatakan bahwa penyidikan sudah optimal, dan selanjutnya penuntut umum  menggunakan mekanisme dalam Undang-Undang Kejaksaan pasal 30 ayat (1) huruf d yaitu melakukan pemeriksaan tambahan. Masalahnya kewenangan pemeriksaan tambahan ini dibatasi baik obyek pemeriksaan maupun waktunya, sehingga akhirnya dalam praktek tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.

Untuk mengatasi terjadinya bolak-balik berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum, maka begitu penyidik sudah mulai melakukan penyidikan, penyidik memberitahukan telah mulai dilakukan penyidikan ke kejaksaan dan kemudian kejaksaan selain mengirimkan P.16 ke penyidik juga menyampaikan bahwa penyidik dalam kasus tersebut sudah bisa berkoordinasi secara setiap saat dengan jaksa P.16 sehingga penyidik dan jaksa P.16 dapat langsung berkoordinasi pada saat prapenuntutan. Karena dengan adanya semangat dan kemauan untuk berkoordinasi baik secara yuridis maupun non-yuridis  akan tercipta suatu hubungan yang baik dan dapat satu pandangan dalam kasus tersebut serta akan menghilangkan nilai-nilai egois antara penyidik dan penuntut umum dalam menjalankan suatu proses penegakan hukum.

Hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum ini sangat penting karena akan berdampak pada penanganan perkara pidana itu sendiri khususnya pada tahap prapenuntutan. Untuk itu perlu dibangun system integrasi antara penyidik dan penuntut umum pada tahap prapenuntutan.

Mudah-mudahan dengan penyempurnaan KUHAP akan memberi solusi yang komprehensif yaitu dengan membatasi berapa kali berkas boleh dikembalikan oleh jaksa penuntut umum, dan perluasan waktu dan obyek dalam melakukan pemeriksaan tambahan sehingga suatu perkara pidana dapat ditangani secara optimal dan tuntas. KUHAP yang baru seharusnya memberikan batasan yang definitif berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan. Selama ini, sepanjang belum memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil, bolak-balik berkas perkara bisa terjadi hingga berlipat kali tak terbatas. Oleh karenanya penyidik atau penuntut umum harus mempunyai semangat dan kemauan dan harus berani mengambil sikap apakah perkara perlu dihentikan atau segera dilimpahkan ke pengadilan, bila dihentikan masih ada alat kontrol melalui lembaga praperadilan demi kepastian hukum.