Balik nama bpkb mobil berapa lama

Jika AutoFamily baru saja membeli mobil bekas, membayar biaya balik nama mobil sudah menjadi satu kewajiban yang tidak mungkin dilewatkan. Tahukah Anda bahwa biaya balik nama mobil juga bergantung pada harga mobil bekas yang Anda beli. Biasanya untuk melakukan proses mutasi dan balik nama mobil bekas, AutoFamily perlu mengikuti berbagai prosedur serta mengeluarkan sejumlah biaya. Bagaimana ketentuan dan prosedur biaya mutasi dan balik nama mobil bekas yang dimaksud? Simak penjelasan di bawah ini ya, AutoFamily.

Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Mutasinya

Terdapat dua prosedur yang biasanya harus Anda lakukan setelah beli mobil bekas, yaitu mutasi dan balik nama mobil.

Biasanya, prosedur mutasi mobil bekas dilakukan terlebih dahulu. Dengan melakukan prosedur ini, maka plat nomor mobil bekas yang dibeli akan berubah menjadi baru saat berpindah domisili. Hal ini wajib dilakukan bagi Anda yang membeli mobil dengan lokasi di luar dari domisili tempat tinggal. 

Selanjutnya, barulah Anda bisa mengurus balik nama mobil tersebut. Proses balik nama sendiri merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik awal ke pemilik yang baru. Dengan mengurus balik nama, kendaraan bermotor tersebut akan resmi menjadi milik Anda. Hal ini akan mempermudah dalam mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tentu saja, ada biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus kedua prosedur ini. Berikut adalah informasi mengenai biaya mutasi dan biaya balik nama mobil.

1. Biaya Mutasi Mobil Bekas

Untuk biaya mutasi, Anda setidaknya harus menyiapkan sejumlah dana. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, biaya mutasi mobil bekas yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa komponen. Jika diakumulasikan, jumlah total biaya mutasi mobil senilai Rp945.000.

Berikut ini adalah rinciannya:

  • Tarif penerbitan STNK Rp200 ribu 

  • Tarif penerbitan TNKB Rp100 ribu 

  • Biaya cetak atau ganti BPKB Rp375 ribu 

  • Biaya Surat Mutasi Rp250 ribu 

  • Biaya cek fisik kendaraan Rp25 ribu

CEK SPESIFIKASI TOYOTA SUPRA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM

2. Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Setiap daerah memiliki prosedur dan biaya Bea balik nama kendaraan bekas yang berbeda-beda. Semua prosedur dan biaya dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi AutoFamily untuk mengecek biaya balik nama mobil secara online sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat.

Berikut adalah rincian biaya balik nama mobil bekas:

  • BBN-KB: di Jakarta, biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB; 

  • SWDKLLJ: menurut kebijakan pemerintah, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.

Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya pendaftaran sesuai kebijakan tiap Samsat. Umumnya untuk pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp75.000-100.000.

Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang harus dibayarkan jika kamu balik nama mobil. Kisaran biayanya yaitu Rp143.000.

Baca Juga: Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terkini

Prosedur Balik Nama Mobil Bekas

Untuk mengurus balik nama mobil, Anda perlu mengetahui bahwa proses balik nama untuk mobil bekas maupun baru sama-sama dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengurusan di Samsat tempat mobil terdaftar dan di tempat Anda berada. Keduanya dilakukan agar penerbitan STNK dan penerbitan BPKB sesuai dengan pemilik kendaraan bermotor yang baru.

Anda disarankan untuk mencari informasi terkait peraturan proses balik nama mobil di tempat Anda. Mengapa demikian? Umumnya setiap daerah mempunyai syarat atau cara balik nama kendaraan yang berbeda-beda termasuk biaya balik nama mobil bekas. 

Secara umum, berikut ini adalah alur dari proses balik nama mobil.

1. Tahap Pertama Proses Balik Nama

Tahapan pertama dilakukan di kantor Samsat pada daerah domisili tempat mobil terdaftar. Berikut adalah proses balik nama mobil tahap pertama (tempat mobil Anda terdaftar):

  1. Datangi Samsat di daerah mobil Anda terdaftar. 

  2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas Samsat akan mengecek fisik mobil Anda termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya. 

  3. Kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil. 

  4. Berikan dokumen persyaratan yang Anda bawa serta formulir ke petugas Samsat untuk selanjutnya melakukan mutasi ke samsat tujuan sesuai dengan KTP. 

  5. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap mobil. 

  6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke Samsat tujuan Anda.

Baca Juga: Info Terkini Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Mobil

2. Tahap Kedua Proses Balik Nama

Setelah mengikuti semua proses di tahap pertama, Anda bisa masuk ke tahap kedua, yaitu datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP. Tahap kedua merupakan proses balik nama mobil sesuai dengan KTP Anda:

  1. Datangi samsat tujuan Anda. 

  2. Melakukan cek fisik kendaraan, petugas Samsat akan mengecek fisik mobil Anda. Pada saat yang bersamaan, Anda diharuskan mengisi dokumen yang diberikan dari loket 1. 

  3. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas Samsat. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB. 

  4. Mengisi formulir yang diberikan dan sertakan fotokopi KTP dan lunasi biaya mutasi balik nama mobil. 

  5. Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil Anda ke loket BPKB online. Anda akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi. 

  6. Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang. 

  7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya STNK dan simpanlah bukti pembayarannya. 

  8. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK. 

  9. Setelah itu, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Pelat Nomor. Anda akan diberikan pelat nomor baru. 

  10. Anda akan menerima STNK dan BPKB sesuai dengan data pemilik kendaraan bermotor yang baru.

Baca juga: Cara Mengurus BPKB Mobil yang Hilang

Dokumen yang Wajib Dibawa

Agar tidak repot atau bolak-balik saat mengurus balik nama mobil, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan. Secara umum, dokumen yang harus Anda persiapkan adalah:

  • Kartu Identitas Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang baru dan fotokopi. 

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

  • Kuitansi pembelian mobil bekas & versi fotokopi yang sudah dilengkapi materai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli mobil.

  • Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat).

Dengan membawa seluruh berkas ini, maka semua proses bisa berjalan lancar.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi Sinar dengan Praktis

Nah, itu dia penjelasan mengenai biaya mutasi dan biaya balik nama mobil bekas beserta prosedurnya. Hal lain yang tidak kalah penting selanjutnya adalah memastikan mobil Toyota bekas AutoFamily selalu dalam kondisi prima dan terawat. Auto2000 siap membantu AutoFamily dengan pelayanan dan perawatan terbaik untuk seluruh suku cadang dan perangkat mobil lainnya. AutoFamily juga dapat menikmati berbagai paket layanan service dari kami untuk mendapatkan servis perawatan berkala maupun pekerjaan perbaikan umum yang berkaitan dengan mesin, sasis/rangka kendaraan, serta kelistrikan untuk seluruh model Toyota.

Kunjungi Dealer Toyota sekarang juga dan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis mobil terbaik persembahan Toyota, seperti mobil Toyota Supra dan Toyota Alphard. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi, dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang membeli mobil bekas, sebaiknya mengetahui berapa biaya balik nama mobil dan tata cara mengurusnya. Biaya balik nama mobil tentu akan jauh lebih murah jika mengurus sendiri. Syaratnya Anda harus memiliki waktu luang dan menyediakan sejumlah uang yang cukup untuk membayar administrasi biaya balik nama mobil. Meski demikian, sebagian orang lebih memilih menggunakan biro jasa atau calo dengan alasan tidak punya waktu dan tidak mengerti cara mengurusnya. Karena itu, wajar jika biaya balik nama mobil akan lebih mahal. Biaya balik nama mobil setiap daerah sebenarnya bervariasi alias tidak sama. Pasalnya, biaya balik nama mobil ini mengacu pada kebijakan atau peraturan pajak masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, biaya balik nama mobil juga tergantung pada berapa besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) nya atau harga mobil bekas. Balik nama sendiri adalah proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum. Baca Juga: Bayar Pajak Motor Tak Perlu Lagi ke Samsat, Begini Caranya Tidak hanya BPKB yang harus di balik nama, namun Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK juga harus di balik nama. Dengan melakukan balik nama mobil, kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik pemilik baru, sehingga akan memudahkan dalam berbagai urusan, terutama terkait pajak tahunan kendaraan. Seringkali orang tidak mengetahui berapa biaya balik nama mobil beserta persyaratannya yang harus dipenuhi. Padahal prosedur balik nama mobil maupun mutasi sebenarnya cukup mudah. Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Motor via Online, Tak Perlu Keluar Rumah

Cara cek biaya balik nama mobil online

Untuk mengetahui berapa biaya balik nama mobil, Anda dapat mendatangi kantor samsat di daerah tempat Anda tinggal. Selain itu, cek biaya balik nama mobil juga kini dapat dilakukan secara online. Bagi Anda yang tinggal di Jawa Barat, cek biaya balik nama mobil secara online dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
  • Buka websiter bapenda.jabarprov.go.id.
  • Pilih menu samsat dan klik pajak kendaraan bermotor
  • Anda akan diminta memasukkan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi
  • Masukkan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor (hitam, kuning, merah)
  • Masukkan captcha yang sudah disediakan nomornya, lalu Klik cari.
  • Selanjutnya, layar handphone atau komputer akan menampilkan informasi detail mengenai kendaraan Anda, termasuk jumlah pajak-pajak yang harus dibayarkan atau biaya balik nama kendaraan.
Baca Juga: Mau Balik Nama Motor? Ini Biaya dan Cara Mengurus Balik Nama

Biaya balik nama mobil

Dikutip dari Kompas.com, beberapa komponen biaya balik nama mobil di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. Karena setiap daerah memiliki perbedaan biaya balik nama mobil, pemilik kendaraan bisa mengacu pada biaya balik nama yang berlaku di DKI Jakarta sebagai patokan. Pada saat melakukan balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Di antaranya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB. Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor Terbaru Lebih Murah Jika Dilakukan Sendiri Penentuan BBNKB untuk kendaraan seken, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama untuk kendaraan seken, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Berikut rincian biaya balik nama mobil terbaru:
  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 375.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000 atau lebih.
  • Biaya cek fisik mobil: Rp 25.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000
Biaya balik nama mobil di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia mobil. Baca Juga: Ada Diskon dan Penghapusan Pajak Kendaraan untuk Warga Jakarta, ayo manfaatkan! Apabila mempunyai mobil lebih dari satu, pajak kendaraan bermotor yang akan dikenakan adalah progresif. Artinya akan mengalami kenaikan sesuai dengan jumlah mobil yang dimiliki. Besaran PKB adalah persentase tarif pajak dikalikan dengan nilai jual kendaraan. PKB untuk kepemilikan mobil pertama adalah sebesar 2 persen, kepemilikan kedua 2,5 persen, kepemilikan ketiga sebesar 3 persen, dan seterusnya.

Syarat dokumen balik nama mobil

Setelah mengetahui berapa biaya balik nama mobil, maka pemilik kendaraan harus menyiapkan kelengkapan berkas syarat sebelum mendatangi kantor Samsat setempat. Berikut syarat-syaratnya:
  • Fotocopy kuitansi pembelian mobil dengan materai
  • Fotocopy KTP pemilik baru Fotocopy STNK
  • Fotocopy BPKB Fotocopy dokumen cek fisik
Untuk berjaga-jaga, sebaiknya pemilik kendaraan juga membawa dokumen asli saat mengurus balik nama mobil.

Prosedur balik nama STNK dan BPKB

Prosedur balik nama STNK
  • Datangi kantor Samsat Kunjungi loket cek fisik, lakukan pembayaran di loket dan petugas akan memeriksa kendaraan
  • Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, pemilik mobil mendatangi loket pendaftaran balik nama STNK, mintalah formulir Isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil
  • Setelah formulir diisi, lengkapi dengan dengan fotocopy yang sudah dibawa lalu serahkan ke petugas Samsat Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan petugas biasanya akan meminta BPKB asli
  • Setelah dokumen lengkap, petugas akan mengarahkan pada proses pembayaran di loket untuk membayar tagihan
  • Setelah itu, pemilik mobil hanya perlu menunggu panggilan untuk menerima bukti bayar STNK baru biasanya baru akan terbit antara 2-5 hari kerja, petugas akan memberikan tanggal waktu pengambilan
  • Saat waktu pengambilan, pemilik mobil hanya perlu membawa bukti pembayaran tagihan
  • Setelah STNK berhasil dibalik nama, maka tahapan selanjutnya adalah balik nama BPKB.
Syarat yang diperlukan dalam balik nama BPKB adalah fotocopy STNK baru, fotocopy KTP pemilik baru, fotocopy lembar cek fisik, fotocopy kuitansi pembelian, dan BPKB asli. Berikut prosedur balik nama BPKB:
  • Datangi kantor Polda Ambil nomor antrean dan formulir pendaftaran balik nama untuk diisi
  • Setelah formulir diisi, lengkapi dengan syarat dokumen yang sudah dibawa dan serahkan ke loket balik nama BPKB
  • Lakukan pembayaran di loket
  • Pemilik mobil lalu akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama
  • Datang ke kantor Polda sesuai jadwal pada tanda terima untuk pengambilan BPKB.
Demikian informasi seputar biaya balik nama mobil serta prosedur dan persyaratannya. Perlu dicatat bahwa biaya balik nama mobil bisa berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan wilayah tempat Anda tinggal. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Balik Nama Mobil Jika Mengurus Sendiri?" Penulis : Nur Jamal Shaid Editor : Muhammad Idris Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Balik nama bpkb mobil berapa lama