Aturan yang berkaitan dengan suatu kepercayaan seseorang dalam tatanan masyarakat disebut norma

Oleh Liputan6.com pada 12 Jan 2019, 13:45 WIB

Diperbarui 12 Jan 2019, 13:45 WIB

Aturan yang berkaitan dengan suatu kepercayaan seseorang dalam tatanan masyarakat disebut norma

Perbesar

Ilustrasi. (via betterworldinternational.org)

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Indonesia kaya akan ragam budaya yang tentu disertai dengan banyaknya norma di dalamnya. Norma diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Dengan adanya norma yang berlaku di kehidupan maka akan terjadi keteraturan dalam bermasyarakat. 

  • 6 Hal Ini Diketahui oleh Pilot, tapi Tak Disadari Penumpang Pesawat

Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “norm” yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun beberapa orang mengatakan bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, “mos” yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma/nor·ma/ merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Setiap warga masyarakat harus menaati yang berlaku, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

Kalau diambil sebuah kesimpulan, norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat. Orang yang ingin hidup harmonis maka wajib mematuhi aturan atau ketentuan tersebut jika tidak ingin mendapatkan sanksi baik sanksi hukum atau sanksi sosial.

Ada macam macam norma yang ada dalam tatanan masyarakat Indonesia. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber Sabtu (12/1/2019) macam macam norma yang wajib kamu ketahui jika tidak ingin mendapatkan sanksi baik hukum atau sosial.

Sila pertama yang tertulis dalam Pancasila berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” yang berarti setiap warga negara Indonesia bebas menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya, bertoleransi serta menghormati satu sama lain.

Macam macam norma yang harus dipatuhi oleh masyarakat ada norma agama yang harus ditaati bagi penganutnya sesuai kepercayaan masing-masing. Norma agama merupakan peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan yang Maha Asa. Norma ini bersifat dogmatis, tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah.

Macam macam norma ini memiliki sanksi bagi pelanggarnya.  Dalam norma agama memiliki sanksi atau hukuman. Sanksi dalam norma agama tidak langsung diberikan saat itu juga, namun sanksi atau hukaman dalam norma agama didapati setelah manusia meninggal dunia yaitu berupa siksa neraka. Contoh norma agama seperti mengerjakan ibadah shalat 5 waktu bagi umat Islam, menghormati kedua orang tua berbuat baik kepada sesame serta menjauhi larangan-larangan yang dianjurkan agama.

Macam macam norma yang harus ditaati  yang kedua yaitu norma hukum. Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh lembaga kekuasaan negara yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum sehingga bisa melindungi kepentingan orang lain misalnya berkaitan dengan jiwa, badan,kehormatan dan kekayaan harta benda.

Macam macam norma ini hadir karena memilik mamfaat dan kegunanan. Dengan adanya norma hukum akan tercipta tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai. Masyarakat yang taat norma bisa menciptakan kehidupan yang adil. Bagi para pelaku yang melanggar akan dikenai sanksi berupa kurungan penjara atau denda yang dipaksakan oleh pemerintah yang berwenang. Contohnya kewajiban harus membayar pajak atau menanti dalam berlalu lintas serta banyak norma hukum lainnya.

Macam macam norma yang harus kamu pahami selanjutnya ada namanya norma susila atau kesusilaan. Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk sesuai kabaikan yang ada dalam diri masing masing orang. Dengan adanya norma susila ini akan mendorong manusia untuk berbuat baik serta mencegah manusia untuk melakukan perbuatan yang buruk.

Macam macam norma dibuat untuk tujuan yang baik. Salah satunya norma susila yang menata tindakan manusia dalam pergaulan sosial sehari-hari, seperti pergaulan antara pria dan wanita. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan tutur kata sikap dan perilaku setiap individu melalui teguran hati nuraninya sendiri. Contoh norma susila seperti mempunyai sikap jujur dan adil dalam masyarakat, tidak menfitnah orang lain atau selalu menolong orang lain.

Macam macam norma yang harus kamu pahami selanjutnya adalah norma kesopanan yang biasa disebut dengan norma sopan santun, tata krama, atau adat istiadat. Norma kesopanan yang khas dan aktual akan berbeda antara masyarakat satu dengan yang lainnya kerana Indonesia memilki beragam suku budaya masing-masing.

Namun, dalam macam macam norma yang ada, norma kesopanan adalah ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma ini didasari oleh beberapa hal di antaranya, yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Norma inilah yang mengatur pergaulan dengan orang lain. Beberapa contoh peraturan tak tertulis tersebut antara lain memakai pakaian yang sopan saat menghadiri acara formal atau sekolah, tidak boleh meludah di depan orang lain dan sebagainya.

Macam macam norma di atas merupakan salah satu yang wajib kalian ketahui. Semua norma yang sudah dibahas memiliki fungsi dan kegunaan seperti :

1. Dasar memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan-aturan yang terdapat dalam norma serta mencapai tujuan bersama masyarakat,2. Pedoman dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat dan mengatur tingkah laku masyarakat sesuai nilai yang berlaku,3. Menciptakan keteraturan dan stabilitas dalam bermasyarakat serta ketertiban atau keadilan dalam lingkungan masyarakat,4. Menciptakan kenyamanan, kemakmuran, dan kebahagiaan anggotanya serta menciptakan keselarasan hubungan setiap anggotanya.

Reporter: Heri Setiawan

Lanjutkan Membaca ↓

Aturan yang berkaitan dengan suatu kepercayaan seseorang dalam tatanan masyarakat disebut norma

Norma sosial adalah kebiasaan umum atau aturan yang menjadi pedoman perilaku yang sudah ada dalam suatu kelompok masyarakat dan memiliki batasan wilayah tertentu.[1] Batas norma sosial adalah perilaku yang pantas bagi suatu kelompok masyarakat, sehingga juga dapat disebut sebagai kaidah sosial atau peraturan sosial. Norma sosial berkembang melalui interaksi sosial dalam bentuk sosialisasi hingga menjadi lembaga sosial.[2]

Norma sosial merupakan perwujudan nilai sosial dalam bentuk peraturan, kaidah, atau hukuman.[3] Keberadaan norma bersifat memaksa individu atau suatu kelompok masyarakat agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pelanggaran yang dilakukan terhadap norma sosial yang berlaku akan memperoleh hukuman.[4] Peranan utama dari adanya norma sosial adalah menciptakan interaksi sosial yang tertiib dan teratur dalam suatu masyarakat.[5]

Norma sosial terbentuk karena adanya kebutuhan masyarakat terhadap keteraturan dan ketertiban sosial yang menentukan identitas masyarakat. Pembentukan norma sosial diawali melalui proses pengenalan dan pengakuan nilai sosial dalam masyarakat. Setelah itu, norma yang telah diakui dijadikan sebagai bagian dari kepribadian oleh tiap individu dalam masyarakat.[6] Awalnya, norma sosial terbentuk sebagai hasil dari proses bermasyarakat yang tidak disengaja. Pada perkembangannya, norma sosial dibuat secara sadar dan disengaja.[7] Norma sosial yang berkembang dalam suatu kehidupan sosial mencakup adat istiadat, sopan santun, dan kebiasaan dalam sebuah masyarakat.[1]

Dalam suatu masyarakat, norma sosial meruapakan hasil dari kesepakatan bersama di dalam suatu masyarakat tertentu. Antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya dapat terdapat perbedaan maupun persamaan dalam hal norma sosial. Norma sosial dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan sosial budaya yang terjadi dalam suatu masyarakat. Selain itu, para pelanggar norma sosial dalam manyarakat akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksi sosial yang cukup berat di dalam masyarakat dapat berupa pemberian tindakan atau hukuman. Sedangkan sanksi sosial yang lebih ringan seperti penolakan atau pengucilan dalam kegiatan masyarakat.[8]

Sesuatu dapat disebut sebagai norma sosial berdasarkan pada tekanan sosial terhadap anggota-anggota masyarakat untuk melaksanakan suatu nilai sosial. Suatu aturan yang tidak memiliki tekanan sosial tidak dapat disebut sebagai norma sosial. Suatu aturan dalam masyarakat hanya dapat disebut sebagai norma sosial jika aturan itu diterapkan sebagai pedoman berperilaku.[9]

 

Berjabat tangan setelah menyelesaikan pertandingan olahraga merupakan contoh dari norma sosial.

Cara adalah merupakan sesuatu suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Sanksi yang diberikan hanya berupa celaan. Norma ini mempunyai kekuatan yang lemah dibandingkan dengan norma yang lain.[10]

Kebiasaan

Kebiasaan merupakan perilaku yang dianggap wajar dalam suatu masyarakat tertentu. Pewarisan kebiasaan dilakukan secara turun-temurun oleh generasi sebelumnya kepada generasi berikutnya melalui adat-istiadat. Setiap masyarakat memiliki kebiasaan yang berbeda-beda. Kewajaran dari kebiasaan tidak ditentukan oleh hukum, melainkan melalui pengendalian sosial yang tidak ketat.[11] Kebiasaan adalah sebuah bentuk perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan cara yang sama. Hal ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut menyukai perbuatan itu. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran, dan dipergunjingkan.[10]

Tata kelakuan

Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya. Pelanggaran terhadap norma kebiasaan akan dianggap aneh tetapi pelanggaran terhadap tata kelakuan akan dikucilkan atau dikutuk oleh sebagian besar masyarakat.[12] Tata kelakuan berguna bagi masyarakat dalam memberikan batasan-batasan kelakuan dari para anggotanya. Selain itu, tata kelakuan juga menjadi penanda atau ciri khas dari individu dalam suatu masyarakat tertentu serta dapat membangun persaudaraan antaranggota masyarakat.[13]

Adat istiadat

Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota lainnya.[14]

Hukum

Hukum adalah aturan-aturan berupa ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam kehidupan masyarakat. Pembuatan hukum bertujuan untuk mencapai keamanan, ketertiban, dan keadilan. Hukum terbagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis berwujud kitab undang-undang, sedangkan hukum tidak tertulis hanya diyakini keberadaannya secara adat.[15] Hukum merupakan norma sosial yang paling tegas. Sanksi dikenakan kepada para pelanggar hukum. Penegakan hukum bagi para pelanggar hukum dilakukan oleh lembaga penegak hukum.[16]

Mode

Mode adalah norma sosial yang terbentuk akibat peniruan gaya hidup suatu masyarakat yang berbeda. Perkembangan norma sosial berbentuk mode terjadi sangat cepat sehingga sering terjadi kesenjangan sosial. Mode terbentuk melalui perilaku individu yang ingin dipandang berbeda dalam suatu masyarakat.[17] Mode selalu berubah-ubah berdasarkan pandangan kebaruan sesuatu. Penggunaan suatu mode umumnya dilakukan secara massal.[18]

Berdasarkan sanksi yang diberikan

Norma agama

Norma agama merupakan aturan yang dibuat oleh para penganut agama dengan berdasar kepada kitab suci. Sanksi yang diperoleh berupa sanksi pada norma kesusilaan atau kesopanan, kemudian ditambah dengan sanksi berupa perasaan berdosa dan hukuman di akhirat.[19] Sumber utama dari norma agama adalah firman Tuhan.[20]

Norma kesusilaan

Norma kesusilaan merupakan norma yang membuat aturan tentang cara bersikap dan bertingkah laku bagi setiap anggota masyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan berupa sikap mementingan diri sendiri. Hukuman yang diperoleh berupa rasa tidak tenang atau gelisah.[19] Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani sehingga mampu membedakan antara perbuatan baik dan perbuatan buruk.[20]

Norma kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang menetapkan tingkah laku setiap anggota masyarakat sesuai dengan tingkah laku yang telah ada pada masyarakatnya. Hukuman yang diperoleh oleh pelanggarnya berupa pengucilan, cemohan atau sikap marah dari masyarakat.[19]

Norma hukum

Norma hukum adalah norma yang dibuat secara terencana dan memiliki sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya. Pembuat dan pengawas pelaksanaan norma hukum yaitu badan peradilan dan aparatur sipil negara. Sanksi yang diberikan berupa denda, hukuman kurungan, atau hukuman mati.[19] Norma hukum terwujud dalam bentuk perintah dan larangan.[20]

Berdasarkan tingkat keresmiannya

Norma resmi

Norma resmi adalah pedoman bagi semua anggota masyarakat yang dirumuskan secara rasional dan diwajibkan untuk dilaksanakan secara jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang. Bentuknya berupa sistem hukum yang dimiliki masyarakat modern yang disusun menjadi undang-undang, keputusan dan peraturan. Pengenalan norma resmi dilakukan dengan cara penyebarluasan informasi. Pembuatan norma resmi lebih mengutamakan etika dan pandangan tentang perbuatan baik dan perbuatan buruk.[21]

Norma tidak resmi

Norma tidak resmi adalah pedoman bagi masyarakat yang dirumuskan secara tidak jelas dan tidak wajib dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat. Kebiasaan bertindak dalam masyarakat menjadi pembentuk norma tidak resmi. Bagi masyarakat, norma tidak resmi bersifat lebih memaksa dibandingkan dengan norma resmi. Penerapan norma tidak resmi ditemukan dalam lingkungan keluarga, perkumpulan yang tidak resmi, dan paguyuban.[21]

Norma sosial memiliki peranan yang berkaitan dengan nilai sosial. Peran utama dari norma sosial adalah mewujudkan nilai sosial di dalam masyarakat. Norma menjadi cara untuk membentuk pola kelakuan yang diharapkan terwujud sebagai nilai sosial.[22]

  1. ^ a b "Norma sosial dan norma hukum, apa ya bedanya?". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-11-03. 
  2. ^ Ruswanto 2009, hlm. 19.
  3. ^ Suhardi dan Sunarti 2009, hlm. 15.
  4. ^ Sudarmi dan Indriyanto 2009, hlm. 26.
  5. ^ Suhardi dan Sunarti 2009, hlm. 17.
  6. ^ Widianti 2009, hlm. 25.
  7. ^ Waluya 2009, hlm. 31.
  8. ^ Rangkuty, Rakhmadsyah Putra (2018). Modal Sosial dan Pemberdayaan Perempuan (Kajian Modal Sosial dalam Pemberdayaan Perempuan Melalui Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan) (PDF). Lhokseumawe: Unimal Press. hlm. 61–62. ISBN 978-602-464-038-5.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  9. ^ Waluya 2009, hlm. 32.
  10. ^ a b Budiati 2009, hlm. 35.
  11. ^ Rahman, M. T. (2011). Glosari Teori Sosial (PDF). Bandung: Ibnu Sina Press. hlm. 80. ISBN 978-602-99802-0-2.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  12. ^ Budiati 2009, hlm. 35-36.
  13. ^ Sukardi dan Rohman 2009, hlm. 42.
  14. ^ Budiati 2009, hlm. 36.
  15. ^ Widianti 2009, hlm. 26.
  16. ^ Widianti 2009, hlm. 27.
  17. ^ Ruswanto 2009, hlm. 42.
  18. ^ Sudarmi dan Indriyanto 2009, hlm. 30.
  19. ^ a b c d Elisanti dan Rostini 2009, hlm. 42.
  20. ^ a b c Sukardi dan Rohman 2009, hlm. 43.
  21. ^ a b Ruswanto 2009, hlm. 40.
  22. ^ Elisanti dan Rostini 2009, hlm. 43.

  1. Budiati, A. C. (2009). Sosiologi Kontekstual: Untuk SMA dan MA Kelas X (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-219-1. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-03.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
  2. Elisanti dan Rostini, T. (2009). Sosiologi 1: untuk SMA / MA Kelas X (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-744-8. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-06.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
  3. Ruswanto (2009). Sosiologi: SMA / MA Kelas X (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-746-2. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-11-07. Diakses tanggal 2020-11-06.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  4. Sudarmi, S., dan Indriyanto, W. (2009). Sosiologi 1: Untuk Kelas X SMA dan MA (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-209-2. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-06.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
  5. Suhardi dan Sunarti, S. (2009). Sosiologi 1: Untuk SMA/MA Kelas X Program IPS (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-208-5. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-09-30. Diakses tanggal 2020-11-06.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
  6. Sukardi, J.S., dan Rohman, A. (2009). Sosiologi: Kelas X untuk SMA / MA (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-747-9. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-11-05. Diakses tanggal 2020-11-06.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
  7. Waluya, B. (2009). Sosiologi 1: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-738-7. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-11-27. Diakses tanggal 2020-11-06.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
  8. Widianti, W. (2009). Sosiologi 1 : untuk SMA dan MA Kelas X (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-068-745-5. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-23. Diakses tanggal 2020-11-06.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)Pemeliharaan CS1: Tanggal dan tahun (link)
  • (Inggris) Entri Social Norms di Stanford Encyclopedia of Philosophy oleh Cristina Bicchieri and Ryan Muldoon
  • Kebudayaan
  • Penyimpangan sosial
  • Nilai sosial
  • Konflik
  • Pendidikan norma
  • Sosialisasi, Sosialisme dan Sosiologi
  • Etika politik
  • Kelompok sosial
  • Anomie suatu keadaan situasi tanpa norma.
  • Rendah hati
  • Berlagak atau jumawa
  • Kurang ajar
  • Pengkambinghitaman

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Norma_sosial&oldid=20849382"