Apakah motor kredit ada asuransi kecelakaan

Asuransi pada sepeda motor bisa saja diklaim jika terjadi dua hal, yaitu jika motor dicuri dan jika terjadi kecelakaan. Sebenarnya baik motor yang dibeli dengan cara kredit atau cicil tetap bisa mendapatkan asuransi.

Namun cara klaim asuransi motor kredit kecelakaan Adira memiliki beberapa catatan agar klaim tersebut bisa didapatkan.

DAFTAR ISI ARTIKEL

  • 1 Ketentuan dan Syarat Klaim Asuransi Motor Kredit
    • 1.1 Cara pembelian motor
    • 1.2 Surat dari kepolisian
    • 1.3 Tingkat kerusakan
      • 1.3.1 Sebarkan ini:
      • 1.3.2 Posting terkait:

Ketentuan dan Syarat Klaim Asuransi Motor Kredit

Agar bisa mendapatkan klaim dari kendaraan motor yang dimiliki meskipun dibeli dengan kredit, berikut ini beberapa ketentuan dan syarat yang perlu diketahui. Baca Adira Finance Kredit Motor Kawasaki , Apa Saja Syaratnya?

Advertisements

  1. Cara pembelian motor

Meskipun pembelian sepeda motor dilakukan dengan cara kredit, asuransi untuk motor tersebut tetap bisa didapatkan. Namun jangan lupa untuk menuliskan cara pembelian tersebut agar nantinya pihak asuransi bisa mengetahui sehingga proses klaim bisa berjalan dengan mudah.

  1. Surat dari kepolisian

Jika terjadi kecelakaan pada kendaraan sepeda motor yang dimiliki, jangan lupa untuk meminta atau membuat surat dari kepolisian mengenai keterangan kecelakaan yang terjadi. Lengkapi surat tersebut sehingga proses klaim bisa disetujui.

  1. Tingkat kerusakan

Meski dibeli dengan kredit, sepeda motor tetap bisa mendapatkan asuransi. Namun pihak leasing akan mengecek tingkat kerusakan yang terjadi pada motor. Motor harus mengalami kerusakan lebih dari 75% agar bisa mendapatkan asuransi.

Laporkanlah kerugian yang Anda alami dalam waktu 5 hari kerja sejak terjadinya kerugian. Pelaporan klaim dapat Anda lakukan melalui:

1. Melapor Klaim

    • Datang langsung ke kantor Adira Insurance terdekat.
    • Telepon ke Adira Care 1500 456
    • Kirim SMS ke 0812 111 3456
    • Laporkan via Autocillin Mobile Claim (khusus autocillin)
    • Laporkan via web adira https://asuransiadira.com/hubungi

2. Siapkan Dokumen

    • Siapkan dokumen asuransi sesuai produk.
    • Sertakan form klaim sesuai produk yang telah diisi.
    • Serahkan segera dokumen asuransi dan form klaim ke Adira.
    • Foto-foto yang diambil sesaat setelah kejadian yang memperlihatkan kerugian yang dialami.

3. Survey & Analisa Klaim

Beberapa jenis klaim memerlukan proses survey terhadap objek pertanggungan. Hal ini ditujukan untuk mengetahui secara jelas penyebab terjadinya kerugian dan sebagai proses estimasi total kerugian yang dialami.

Advertisements

4. Hasil Analisa dan Penilaian Klaim

Setelah keseluruhan dokumen dan hasil survey di analisa, Tim Klaim Adira akan memberikan penilaian terhadap kliam yang diajukan. Sumber asuransiadira

Jadi pihak leasing akan membantu klaim asuransi jika terjadi kerusakan lebih dari 75%. Jika kurang dari itu maka pihak leasing tidak akan membantu proses klaim asuransi.

Jadi cara klaim asuransi motor kredit kecelakaan Adira tetap bisa dengan mudah didapatkan asalkan syarat di atas bisa dipenuhi. Namun jangan lupa untuk berkomunikasi dengan pihak asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dengan begitu proses klaim bisa berjalan lancar tanpa ada kendala. Baca Cara Menghitung Pelunasan Kredit Mobil Adira 2018

Setelah semua ketentuan dan syarat seperti di atas terpenuhi, hal yang perlu dilakukan selanjutnya adalah mengurus administrasi langsung ke pihak asuransi. Jangan lupa juga untuk membawa Surat Keterangan Kecelakaan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Ditambah dengan Kartu Identitas dan juga berkas yang penting untuk dibawa seperti STNK atau surat-surat motor lainnya.

Sebenarnya ada cara klaim asuransi motor kredit kecelakaan Adira yang mudah tanpa perlu repot ke kantor dengan membawa motor yang rusak. Sekarang ini ada asuransi online yang siap memberikan asuransi bagi motor yang mengalami kecelakaan meskipun motor tersebut didapatkan secara kredit. Cukup cari di internet asuransi yang sudah sangat terpercaya.

Cara klaim untuk motor yang mengalami kecelakaan juga sebenarnya tidak terlalu sulit. Prosesnya memang memakan waktu mencapai satu bulan. Namun pemilik sepeda motor bisa melakukan klaim dan bisa mendapatkan uang pengganti seharga satu unik motor dengan patokan harga tertinggi.

Jadi nantinya uang pengganti tersebut bisa digunakan untuk melunasi cicilan atau kredit motor yang sebelumnya sudah mengalami kecelakaan. Sedangkan uang sisanya bisa digunakan untuk DP motor baru secara kredit. Jangan lupa juga untuk mengasuransikan motor baru.

Sekarang tidak perlu khawatir mengenai asuransi sepeda motor meskipun didapatkan dengan cara kredit. Bagaimanapun cara mendapatkan motor, baik cash atau kredit tetap bisa mendapatkan asuransi asal bisa memenuhi ketentuan dan syarat yang diberikan. Baca Ini Syarat Pengambilan BPKB Motor Di Adira Terbaru

Cara klaim asuransi motor kredit kecelakaan Adira bukanlah hal yang sulit. Jadi pastikan motor yang dibeli sudah diasuransikan sehingga saat terjadi kecelakaan bisa langsung mendapatkan ganti dengan memenuhi ketentuan dan syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan asuransi tersebut.

Kredit motor apakah ada asuransi?

Asuransi motor kredit sendiri adalah produk asuransi yang akan nasabah dapatkan ketika membeli kendaraan roda dua dengan cara mencicil atau kredit. Nah, selama masa kredit, ada kemungkinan motor yang digunakan mengalami kerusakan akibat kecelakaan hingga risiko pencurian.

Apakah kredit motor di FIF ada asuransinya?

Setiap pembelian kredit motor Honda melalui kami mendapatkan asuransi dari perusahaan pembiayaan (FIF, Adira, WOM, OTO) selama masa kredit.

Apa saja yang ditanggung asuransi motor?

Asuransi motor adalah produk asuransi yang menjamin perlindungan, pertanggungan, dan ganti rugi dari risiko kecelakaan, kerusakan, maupun kehilangan sepeda motor.

Apakah asuransi motor?

Merupakan polis standar yang dikeluarkan oleh AAUI yang digunakan di Indonesia dan dirancang untuk menutup pertanggungan gabungan yakni: Pertanggungan atas kendaraan bermotor itu sendiri. Pertanggungan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga.