KOMPAS.com - Masyarakat bisa mengecek pinjaman online (pinjol) ilegal atau legal melalui WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Show Perlu diketahui, penting untuk terlebih dahulu memastikan legalitas penyedia pinjol agar tidak terjebak pada pinjol ilegal. Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di OJK. Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Baca juga: Ciri Pinjol Ilegal dan Tips Transaksi Amannya...d Berikut cara memeriksa pinjol ilegal atau legal melalui WhatsApp resmi OJK: Cara cek pinjol ilegal atau legal via WhatsApp OJK
Baca juga: Waspada, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya Pinjol legalApabila pinjol yang dicek legal, balasan yang akan muncul adalah keterangan lengkap mengenai aplikasi pinjol beserta pernyataan bahwa telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kompas.com mencoba mengecek legalitas pinjol Kredivo. Berikut balasannya: "PT FinAccel Finance Indonesia (Kredivo) terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk mengetahui Direktori Kantor Lembaga Pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK silahkan klik pranala berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/lembaga-pembiayaan/default.aspx." Baca juga: Tidak Meminjam tapi Ditagih Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkannya Pinjol ilegalSementara itu, untuk aplikasi pinjol ilegal, balasan yang akan muncul adalah keterangan ilegalnya. Untuk pinjol ilegal, Kompas.com mengecek Fintech Wall In, berikut balasannya: "Fintech Wall In — Aplikasi Pinjaman dengan Bunga Rendah TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal). Untuk mengetahui perbedaan Fintech Lending legal dan ilegal, Bapak/Ibu silahkan klik pranala berikut : https://www.instagram.com/p/B1YimB3n9YM/?igshid=v4kadsufjkqw." Baca juga: Bermasalah dan Merugikan, Mengapa Masih Banyak Orang yang Akses Pinjol? Update total pinjol berizinANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Sinak daftar 104 pinjaman online OJK atau pinjaman online yang terdaftar di OJK alias pinjaman online resmi.Hingga 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan, atau berkurang 1 dari sebelumnya. Adapun pinjol yang dicabut izinnya oleh OJK adalah Uang Teman, yang dijalankan oleh PT Digital Alpha Indonesia. OJK tidak mendetailkan alasan pencabutan pinjol tersebut. "Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman)," tulis OJK, dikutip dari laman ojk.go.id, 16 Maret 2022. Dengan dicabutnya izin Uang Teman, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah berizin dari OJK. "Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK. Baca juga: Ramai soal Driver Gojek yang Ditangkap karena Mengantarkan Pesanan Madu Anggur, Ini Penjelasan Polisi Risiko pinjol ilegalANTARA FOTO/Didik Suhartono Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengingatkan, jika lembaga tempat meminjam sudah dipastikan legal dan terdaftar di OJK, hal berikutnya adalah mengajukan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan. Pertimbangkan kemampuan finansial untuk membayar pinjaman. Jangan sampai tidak mampu membayar saat jatuh tempo. "Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, 18 Mei 2021. Berikut risiko jika terjerat pinjol ilegal:
Baca juga: Tidak Meminjam tapi Ditagih Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkannya Ciri-ciri pinjol ilegalAsosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, memang ada sindikat pinjaman online ilegal yang sengaja menjerumuskan seseorang dalam perilaku gali lubang tutup lubang saat mengajukan pinjaman. "Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita happy ending akibat pinjol ilegal," kata Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansah dikutip dari Kompas.com, (13/9/2021). Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:
Baca juga: Duduk Perkara Transfer Tiba-tiba Uang Rp 1,5 Juta Sempat Disebut dari Pinjol, Ini Faktanya KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Apakah Pinjol Kredivo legal?Kredivo juga merupakan pinjol legal yang terdaftar di OJK sejak 21 maret 2018 lalu. Untuk membuktikan apakah Kredivo benar-benar terdaftar di OJK , anda dapat melakukan pengecekan sendiri melalui website resmi OJK yaitu di www.ojk.go.id atau melalui Whatsapp resmi OJK di nomor telepon 081-157-157-157.
Apakah Kredivo aman dan terdaftar OJK?Kredivo telah terdaftar dan diawasi oleh OJK per tanggal 21 Maret 2018 dengan nomor registrasi S-236 / NB.213 / 2018. Jadi Kredipal ga perlu khawatir untuk menggunakan layanan-layanan Kredivo.
Apakah Kredivo itu resmi?Kredivo Resmi Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan - Kredivo. Tanggal 21 Maret 2018 menandakan satu lagi pencapaian kami: Kredivo resmi terdaftar dan mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apakah ada DC lapangan Kredivo?Selain Akulaku, terdapat pinjol lainnya yang punya dc lapangan untuk menagih utang ke debitur yakni Kredivo.
|