Apakah motor bodong bisa bikin surat baru

Apakah motor tua bebas pajak? Motor tua tidak bebas pajak dan harus tetap membayar pajak. Jika kendaraan mati, maka harus juga membayar denda.

Untuk itu anda bisa menunggu pemutihan agar tidak terkena denda

Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2019, Motor tua akan tetap terkena tilang jika melanggar peraturan lalu lintas, motor juga tua juga bisa dikenakan tilang apabila TNKB kadaluarsa atau tidak memiliki STNK.

Untuk itu sangat disarakan untuk pemiliki motor antik untuk selalu membayar pajak dan memperbarui surat kendaaranya.

Salah satu masalah motor tua adalah BPKB atau STNK yang sudah hilang atau pajak motor yang mati. Cara satu satunya adalah dengan mengurus surat-suratnya kembali.

Berikut ini adalah langkah mengurusnya.

Mengurus Pajak Dan Plat Nomor Mati

  1. Siapkan BPKB dan STNK dan KTP.
  2. Lakukan cek fisik di loket cek fisik kendaraan
  3. Serahkan Syarat pembayaran pajak
  4. Bayar pajak di loket pembayaran pajak
  5. Ambil STNK dan TNKB baru
  6. Ambil BPKB 2 minggu kemudian setelah di cetak ulang

Agar tidak kurang saat membayar pajak, silahkan cek dulu denda pajak anda via aplikasi cek pajak kendaraan.

Apakah bisa Mengurus Motor Bodong ? jika motor tersebut adalah benar-benar milik anda, anda bisa membuat semua surat-surat nya kembali. Dengan cara mengurusnya di Samsat dan kepolisian setempat.

Mengurus BPKB Motor Tua Yang Hilang

  1. Buat laporan kehilangan
  2. Siapkan SIM atau KTP
  3. Siapkan Fotokopi BPKB yang lama (nomor BPKB)
  4. Siapkan Fotokopi STNK
  5. Cek fisik kendaraan yang dilegalisir
  6. Buat berita acara dari Reskrim
  7. Buat surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian
  8. Buat surat pernyataan kehilangan
  9. Buat berita kehilangan di 2 media cetak
  10. Surat keterangan dari Bank bahwa BPKB tidak dijaminkan

Untuk lebih detailnya silahkan tanyakan di samsat di kota anda, karena kami sendiri belum tau peraturan dari masing-masing samsat. Bisa jadi langkah diatas tidak sama dengan yang diberlakukan di Samsat kota anda.

Jual Surat Motor Tua

Apakah boleh membeli surat motor tua? Pada dasarnya menjual surat motor tua boleh saja, yang tidak boleh adalah menyalah gunakan surat motor tua untuk melanggar peraturan pemerintah.

Salah satu alasan kenapa seseorang membeli surat motor tua adalah karena ingin digunakan sebagai pelengkap surat kendaraan motor nya yang hilang, dan dengan membeli surat motor lain, maka motor nya bisa kembali lengkap.

Sayangnya cara ini melanggar pasal penipuan 263 Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP).

Jika memang surat anda hilang anda bisa mengurusnya kembali di samsat, daripada harus membeli surat kendaraan yang sudah tidak terpakai.

Mendengar kata murah, siapa sih yang tak tergiur? Apalagi barang yang ditawarkan sebuah kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang jadi impian orang banyak.

Ya, kendaraan dengan iming-iming harga murah biasanya ditawarkan dalam status bekas, di mana sang penjual tidak melengkapinya dengan surat-surat, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Jika OLXer mengetahui hal tersebut, sebaiknya urungkan niat membeli sepeda motor atau mobi. Sebab, membeli kendaraan tanpa STNK atau BPKB bisa disebut bodong.

Nah, berikut ini kita akan membahas kerugian jika membeli sepeda motor dan mobil bodong

Pertama, jika membeli kendaraan bodong, maka hal itu masuk dalam kategori tindak kejahatan dan dapat dijerat pasal 55 sub pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman empat tahun penjara.

Apabila OLXer membeli mobil atau motor bodong, maka Anda hal itu bisa saja jadi indikasi dari hasil pencurian. Hal ini karena OLXer tak bisa menunjukan surat-surat secara lengkap. Sebaliknya OLXer bisa disangka penadah.

Kedua, jika memiliki kendaraan tanpa STNK, OLXer pasti sering merasa cemas di jalan raya karena khawatir terkena razia yang waktu dan tempatnya tak bisa diprediksi.

Ketiga, jika waktunya membayar pajak lima tahunan atau ganti plat, setidaknya yang dibutuhkan yaitu KTP, STNK dan BPKB asli. Alhasil, jika mobil dan motor bodong, tentu saja ketiga surat-surat tersebut tidak ada. Alhasil pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat gagal dilakukan.

Keempat, pemilik sah yang melaporkan kehilangan ke pihak berwajib, bisa saja langsung menangkap Anda dimana saja. tentunya, Anda tak bisa berkilah karena tak dilengkapi STNK atau tidak mampu menunjukan kepemilikan BPKB.

Kelima, mobil dan motor bodong tidak memiliki nilai jual. Contoh, ketika ingin melakukan pinjaman uang ke bank, OLXer tak bisa melakukannya, karena tak memiliki BPKB.

Keenam, apabila OLXer sudah membeli mobil atau motor bodong, maka harus siap untuk dijual kembali akan susah. Bahkan harganya akan semakin merosot.

Adapun agar terhindari dari penjual kendaraan bodong, berikut ini beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu:

1. Cek secara seksama kelengkapan surat-surat, mulai dari STNK, BPKB, sampai faktur pembelian

2. Jangan mudah tergiur dengan harga murah. Disini OLXer perlu memiliki rasa curiga.

3. Beli kendaraan di tempat yang kredibel dan memiliki history penjualan yang baik sesuai rekomendasi.

4. Lakukan pengecekan secara menyeluruh mulai dari bodi, interior, hingga mesin.

Apakah bisa buat surat surat motor Bodong?

Ternyata motor dan mobil bodong bisa diterbitkan surat-surat baru. Aturan itu termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berapa harga bikin surat surat motor?

Biaya pembuatan STNK baru 2022 untuk motor adalah sebesar Rp 100.000 per penerbitan. Besaran biaya tersebut juga berlaku untuk kendaraan roda tiga. Adapun biaya perpanjang STNK 5 tahunan untuk roda dua dan roda tiga juga sama, yakni sebesar Rp 100.000 per penerbitan setiap 5 tahun sekali.

Apa hukumnya membeli motor bodong?

"Maka membeli motor bodong adalah sah. Cuma Anda dalam pemakaiannya terbatas, karena ada aturan polisi. Jual beli itu sah, karena barangnya barang beneran," ucap Buya Yahya. Hanya saja, pembeli juga harus menaati aturan polisi, karena ada hukum yang berlaku saat seseorang berkendara di jalan raya.

Beli motor STNK only apakah aman?

Jawabannya tidak aman. Karena bisa jadi di kemudian hari akan mendapatkan masalah karena tidak ada BPKB. Apapun alasan misal mengaku pemilik motor tidak sengaja menghilangkan BPKB, atau menggadaikan. Apapun alasannya, Anda tidak direkomendasikan transaksi jual beli sepeda motor STNK only.