BincangMuslimah.Com – Ada sebuah hadis yang populer mengenai pelarangan perempuan yang keluar tanpa izin suami. Hadis ini selalu digunakan sebagai legitimasi untuk mutlak melarang perempuan keluar rumah tanpa izin. Ia diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, begini teks hadisnya: Show عن ابن عمر رضي الله عنه قال: رأيت امرأة أتت إلى النبي صلى الله عليه وسلم وقالت يا رسول الله ما حق الزوج على زوجته؟ قال: حقه عليها ألأ تخرج من بيتها إلا بإذنه فإن فعلت لعنها الله وملائكته الرحمة وملائكة الغضب حتى تتوب أو ترجع، قالت يا رسول الله وإن كان لها ظالما؟ قال وإن كان ظالما Artinya: Dari Ibnu Umar Ra berkata, “aku melihat seorang perempuan mendatangi Rasulullah dan bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja hak suami atas istrinya? Rasulullah Saw menjawab: hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami. Apabila ia melakukannya maka ia dilaknat oleh malaikat rahmat dan malaikat ghodob (marah) sampai ia bertaubat. Wanita itu bertanya: wahai Rasulullah, sekalipun sang suami berbuat zalim? Rasul menjawab Ya, sekalipun ia berbuat zalim.” (HR. Abu Daud) Dalam beberapa kitab fiqih, hadis ini masuk pada cabang “Hak-hak Suami Istri”. Ternyata hadis ini tidak mutlak pelarangan pada istri untuk keluar tanpa izin, sebab istri pun memiliki hajat dan kebutuhan yang bahkan kebutuhannya untuk keluarga. Dalam kitab Kifayat an-Nabiih fi Syarhi at-Tanbih, Imam Ibnu Rof’ah dari kalangan mazhab Syafii membolehkan istri keluar rumah jika sang suami mempersulit pemberian nafkah. Bahkan dalam keadaan seperti ini sang suami tidak diperbolehkan untuk melarang istri. Sebab sang istri keluar demi memenuhi kebutuhan rumah tangga. Baca Juga: Bolehkah Suami Melarang Istri Keluar Rumah untuk Belajar? Syekh Wahbah Zuhailli dalam Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu juga menjelaskan perihal hadis ini. Seorang suami bahkan makruh melarang istrinya untuk keluar rumah saat mendapati kabar bahwa ayahnya meninggal. Hal itu yang disepakati oleh ulama mazhab Syafii. Karena pelarangan tersebut justru menyebabkan istri melarikan diri dan berbuat durhaka. Bahkan bagi kalangan ulama mazhab Hanafi seorang istri boleh keluar tanpa izin suaminya apabila salah satu orang tuanya sakit. Seorang suami juga tidak boleh melarang istri keluar jika ia ingin belajar untuk mempelajari suatu ilmu atau mengajar. Sehingga pelarangan yang disebutkan dalam hadis tersebut bukanlah pelarangan mutlak. Seorang istri boleh keluar tanpa izin suami jika terdapat kepentingan yang bersifat syariat. Wallahu a’lam bisshowaab. TerkaitKata Kunciistri keluar rumah, keluar rumah, Perempuan bekerja, suami istri Baca Selanjutnya: Hukum Menghisap Kemaluan SuamiJangan Lewatkan: Apakah Ayah Tiri Bisa Merubah Status Yatim bagi Anak?RekomendasiHukum Muslim Bekerja di Perusahaan Non Muslim Istri Berkata Kasar Kepada Suaminya, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam? Apakah Boleh Wanita Karir Bekerja Pada Saat Iddah? Banyak Anak Banyak Rezeki, Benarkah? Ditulis oleh Zahrotun Nafisah Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah Komentari Komentari Batalkan balasanTerbaruKeajaiban Istighfar; Kisah Imam Ahmad dan Penjual Roti KajianKampanye 16 HAKTP; Upaya Pemberantasan Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan Muslimah TalkPandangan Ulama Indonesia Terhadap Fenomena Mengkafirkan Sesama Muslim KajianKeutamaan Membaca Ayat Kursi Menurut Hadis Nabi KajianMakna Karakteristik Moderat dalam Agama Islam KajianMeneguhkan Peran Ulama Perempuan di KUPI II, Kamaruddin Amin: Otoritas Keilmuan Perempuan Diakui dalam Islam Apakah Keluar rumah harus izin suami?Dilansir dari laman NU melalui INews.id, Kamis, 19 Mei 2022, hukum istri keluar rumah tanpa seizin suami menurut syari'at Islam ternyata tidak diperbolehkan. Terlebih jika dapat mendatangkan mudharat, maka tindakan tersebut bisa digolongkan sebagai bentuk pembangkangan seorang istri terhadap suami atau nusyuz.
Bolehkah seorang istri melarang suami pergi?1. Hukum istri melawan suami dalam Islam adalah haram. Dalam Islam, istri yang tidak patuh, tidak peduli, bahkan sampai berani melawan suami disebut dengan nusyuz.
Kenapa istri keluar rumah harus izin suami?Izin Suami Jadi Bukti Rasa Percaya
Izin dari suami bisa menjadi bukti rasa percaya seorang suami kepada istrinya. Seperti saat istri ingin keluar rumah karena ada urusan penting. Istri harus meminta izin kepada suami terlebih dahulu, agar suami tidak berpikiran yang aneh-aneh kepada istrinya.
Apakah istri berhak mengatur suami?Meski suami diperbolehkan untuk membantu kebutuhan atau tugas istri, namun jika sampai meninggikan suaranya atau sambil marah-marah, maka hukum istri menyuruh-nyuruh suami adalah haram atau berdosa jika dilakukan. Sebab, suami adalah pemimpin dalam rumah tangga.
|