Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan uji emisi bagi motor dan mobil yang akan dimulai pada 13 November 2021. Lantas apa itu uji emisi dan bagaimana biaya hingga syarat lulus yang perlu diperhatikan? Dilansir dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, uji emisi adalah pengujian kinerja dan tingkat efisiensi pembakaran pada mesin kendaraan bermotor. Pengujian emisi dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot yang akan dilakukan selama kurang lebih 5-7 menit. Kadar kandungan yang dideteksi pada kendaraan antara lain: Karbon monoksida, karbon dioksida, oksigen, nitrogen oksida dan hidrokarbon. Uji emisi ini dapat berdampak baik bagi lingkungan dan kesehatan pada kendaraan. Bagi pengendara yang melakukan uji emisi akan mengetahui kadar hasil pembakaran pada mesin yang bisa berdampak pada lingkungan. Baca Juga: Permintaan Tinggi, Dinas LH DKI Jakarta Janji Tambah Tempat Uji Emisi Denda Tidak Lulus Uji Emisi Jika kendaraan tidak lulus uji emisi maka pemilik kendaraan akan mendapatkan sanksi yang akan berlaku mulai pada 13 November 2021. Saksi tersebut berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 dan 286. Sanksi yang diberlakukan bagi motor paling banyak sekitar Rp 250.000,00- dan mobil akan dikenakan paling banyak Rp 500.000,00-. Bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi akan diberikan bukti yang dapat ditunjukkan kepada kepolisian bila ada pengecekan saat berkendara. Syarat Lulus Uji Emisi Baca Juga: Informasi Uji Emisi Motor Terbaru: Jadwal, Biaya dan Daftar Lokasi Kendaraan bermotor yang memiliki umur di bawah 3 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan uji emisi. Sementara itu kendaraan yang memiliki umur di atas 3 tahun wajib untuk melakukan uji emisi. Berikut ini adalah syarat lulus uji emisi yang harus diperhatikan.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai uji emisi, standar kendaraan, serta ketentuan batas ambang dalam pengujian emisi. Uji emisi merupakan upaya pengujian guna mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi monitor khusus. Upaya uji emisi dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran pada mesin kendaraan, baik mobil maupun motor. Namun, dalam pengujian tersebut, terdapat beberapa ketentuan khusus untuk jenis kendaraan tertentu untuk lulus sesuai kriteria. Dikutip dari men.lhk.go.id, pelaksanaan uji emisi dilakukan mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas. Baku Mutu Emisi Kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri LH Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus. Sebagai contoh, di Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan wajib uji emisi di wilayah Jakarta sesuai Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Apa saja standar dan ketentuan khusus kendaran secara lengkap untuk dilakukan pengujian emisi? Baca juga: Ini Cara Toyota Indonesia Ikut Kontribusi Turunkan Emisi CO2 Baca juga: Indonesia Menuju COP26, Komunitas Peduli Krisis Iklim Ajak Jokowi Bersama Cegah Darurat Emisi Standar Kendaraan untuk Uji Emisi Dilansir mypertamina.id, berikut beberapa jenis kendaraan yang dapat menjalani uji emisi:
Uji emisi menjadi salah satu dari tujuh strategi untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. Pencemaran udara sudah sejak lama menjadi permasalahan lingkungan di ibu kota. Masalah tersebut bahkan menyeret nama Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan sebagai bagian dari pihak yang bersalah atas polusi udara Jakarta. Pengujian emisi kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam Perda tersebut khusunya pasal 19 diterangkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan. Aturan serupa juga terdapat di Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang menerangkan bahwa seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Provinsi DKI Jakarta per Juni 2019, kurang lebih ada 193,416 mobil pribadi yang melakukan uji emisi. Angka tersebut tentu masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki warga DKI Jakarta. Berbicara mengenai pengujian emisi, mungkin masih banyak diantara kita yang belum mengetahui tentang pengujian emisi ini. Untuk itu mari kita simak uraian dibawah ini tentang uji emisi mulai dari pengertian sampai biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan uji tersebut. Baca JugaUji emisi adalah pengujian kendaraan bermotor yang tujuannya untuk mengurangi gas rumah kaca dan udara berbahaya dari mesin kendaraan bermotor. Dalam jakarta.go.id, pengujuan emisi gas dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas di kenalpot kendaraan. Pengujuan ini dilakukan saat kendaraan dalam kondisi hidup. Namun alat elektronik di dalam kendaraan seperti radio, lampu, atau pendingin udara harus dalam keadaan mati. Pengujian dilakukan 5 – 7 menit, dan saat selesai kadar pada asap kendaraan akan dicatat. Pengujian ini akan mendeteksi beberapa zat kimia seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), karbon dioksida (CO2), oksigen (O2), dan nitrogen oksida (NO). DLH Provinsi DKI Jakarta juga akan mengeluarkan sertifikast lulus pengujian emisi kepada setiap kendaraan yang lulus uji tersebut. Syarat Uji Emisi KendaraanUntuk bisa lulus uji emisi, ada beberapa syarat kelulusan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut, sebagai berikut:
Baca JugaUji emisi bisa dilakukan di berbagai tempat seperti bengkel pengujian emisi, kios pengujian emisi, maupun kendaraan layanan uji emisi. Informasi lebih lengkap mengenai lokasi pengujian ini bisa diakses melalui aplikasi e-uji emisi yang telah disediakan oleh DLH DKI Jakarta. Berikut ini beberapa lokasi uji emisi yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Baca Juga
Baca JugaSaat melakukan pengujian emisi ini, ada biaya yang harus dibayarkan. Humas DLH DKI Jakarta dalam kompas.com, menjelaskan bahwa biaya uji emisi berbeda sesuai dengan perhitungan bengkel. Humas DLH juga menuturkan bhawa uji emisi untuk sepeda motor Rp50.000 – Rp60.000. Akan tetapi untuk pengujian yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah, biayanya gratis. Jadi, saat Anda melakukan pengujian emisi biaya yang harus dibayarkan belum tentu sama di setiap tempat. Anda bisa memilih tempat yang paling sesuai dengan budget yang dimiliki. |