Apa yang dimaksud dengan tunjangan kinerja

h Kepemimpinan, yaitu kemampuan untuk mempengaruhi orang lain sehingga dapat diarahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas. 53 Sedangkan menurut Peraturan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 menyangkut Penilaian Kinerja Pegawai yang tercantum pada pasal 8 i penilaian kinerja pegawai didasarkan pada kehadiran kerja dan capaian kinerja pegawai, ii penilaian capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan kontrak kinerja yang telah disepakati antara atasan langsung dengan pegawai yang bersangkutan, dan; iii penilaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 54

C. Tunjangan Kinerja 1. Pengertian Tunjangan Kinerja

Menurut kamus besar bahasa Indonesia yang diterbitkan tahun 2008, tunjangan kinerja adalah berupa pemberian hadiah penghargaan atau jasa, bayaran, imbalan atau kompensasi atau upah. 55 Tunjangan kinerja adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan dari Prestasi Kerja dalam bentuk uang selain gaji pokok, tunjangan 53 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS 54 Peraturan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama 55 Departemen Pendidikan Nasional, Op Cit, h. 1163 jabatan, dan tunjangan lainnya yang berlaku nasional yang ditetapkan pemerintah. 56 Menurut Menpan tunjangan kinerja dimaksud untuk mendorong Sumber Daya Manusia SDM untuk bertumbuh menjadi manusia berkualitas, memelihara SDM yang produktif sehingga tidak pindah ke sektor swasta dan membentuk SDM dengan perilaku yang berorientasi pada pelayanan serta mengurangi tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN. Selain itu, tunjangan kinerja diharapkan dapat menciptakan persaingan positif antara pegawai, akan terlihat sekali mana pegawai yang benar-benar rajin, mana yang mengikuti arus saja, mana pegawai yang pemalas, mana pegawai yang rajin bekerja, mana yang tidak rajin bekerja dan seterusnya, sehingga akan terpacu suasana dan bersemangat untuk membangun dan mengembangkan diri.. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan seluruh Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan reformasi birokrasi diberikan penghargaan dalam bentuk tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan diharapkan dananya bersumber dari efisiensi atau optimalisasi pagu anggaran belanja Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah dan peningkatan penerimaan yang dihasilkan. Tunjangan kinerja diberikan 56 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2013 secara bertahap sesuai kemajuan, keberhasilan atau capaian pelaksanaan reformasi birokrasi seperti Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan kinerja yang diberikan kepada kementerian atau lembaga tersebut bervariasi tergantung pada tingkat capaian reformasi birokrasi instansi masing-masing. Agar terdapat kesenggangan dalam pemberian besaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri yang adil dan layak yang sesuai dengan bobot pekerjaan dan tanggung jawab serta tingkat indeks kamahalam daerah dimana Pegawai Negeri tersebut bekerja, dan untuk memacu produktifitas serta menjamin kesejahteraan Pegawai Negeri. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang merupakan fungsi dan keberhasilan pelaksana reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja Pegawai Negeri tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana Pegawai Negeri tersebut bekerja. 57 Secara teoritis dapat dibedakan dua tunjangan kinerja, yaitu yang mengacu kepada teori Karl Mark dan yang mengacu kepada teori Neo- klasik. Kedua teori tersebut masing-masing memiliki kelemahan. Oleh karena itu, sistem pengupahan yang berlaku dewasa ini selalu berada diantara dua sistem tersebut. Berarti bahwa tidak ada satupun pola yang dapat berlaku umum. Yang perlu dipahami bahwa pola manapun yang 57 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 akan dipergunakan seyogianya disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai tunjangan kinerja masing-masing institusiorganisasi dan mengacu kepada rasa keadilan bagi kedua belah pihak institusi dan karyawan. Adapun ciri-ciri pegawai yang produktif menurut Dale Timpe dalam Husein Umar adalah: 1. Cerdas dan dapat belajar dengan relatif cepat. 2. Kompeten secara profesional. 3. Kreatif dan inovatif. 4. Memahami pekerjaaan. 5. Belajar dengan cerdik, menggunakan logika, efisien, tidak mudah macet dalam pekerjaan. 6. Selalu mencari perbaikan-perbaikan, tetapi tahu kapan harus terhenti. 7. Dianggap bernilai oleh atsannya. 8. Memiliki catatan prestasi yang baik. 9. Selalu meningkatkan diri. 58 Tunjangan kinerja idealnya memang ditujukan untuk meningkatkan produktifitas dan kedisiplinan serta mengubah budaya kerja pegawai. Hal tersebut tidaklah mudah, penerapan tunjangan memerlukan pengawasan atasan langsung dalam menilai kinerja pegawai di bawahnya. 58 Husein Umar, Riset Sumber Daya Manusia dalam Organisasi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005, h. 13 Jika tidak maka banyak pegawai yang “mencari – cari” cara untuk mendapatkan tunjangan kinerja tersebut. Tim penilai dan pengawas kinerja harus dapat menerapkan aspek – aspek penilaian kinerja secara objektif. Aspek – aspek penilaian kinerja yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja menurut hasil studi Lazer dan Wikstrom yaitu: 1. Kemampuan teknis, yaitu kemampuan menggunakan pengetahian metode, teknis, dan peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan tugas serta pengalaman dan pelatihan yang diperolehnya. 2. Kemampuan konseptual, yaitu kemampuan untuk memahami kempleksitas perusahaan dan penyesuaian bidang gerak dari unit masing-masing ke dalam bidang operasional perusahaan secara menyeluruh, yang pada intinya individual tersebut memahami tugas, fungsi serta tanggung jawabnya sebagai seorang karyawan. 3. Kemampuan hubungan interpersonal, yaitu antara lain kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain, memotivasi karyawan, melakukan negosiasi, dan lain-lain. 59

2. Dasar Hukum Tunjangan Kinerja

Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan dari perusahaan, lembaga, atau institusi tempat bekerja. Umumnya, tunjangan tergabung bersama gaji bulanan.

Tambahan ini merupakan uang yang diberikan atau dialokasikan secara rutin untuk tujuan tertentu. Detail jenis dan besarannya biasa tertera secara detail pada slip gaji atau laporan penghasilan dari perusahaan atau lembaga pemberi kerja.

Tunjangan terbagi menjadi 2 jenis

Tunjangan untuk pekerja umumnya dibagi menjadi dua golongan, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. 

Tunjangan tetap

Tunjangan tetap adalah bantuan yang diberikan secara rutin setiap bulan kepada pekerja dan keluarganya. Pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok. 

Contohnya, tunjangan perumahan, tunjangan keluarga, dan lain sebagainya. Tunjangan tetap ini tidak dipengaruhi oleh faktor kehadiran, kinerja maupun prestasi.

Tunjangan tidak tetap

Tunjangan tidak tetap adalah pemberian upah kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pekerja dan keluarganya. Jumlahnya dipengaruhi oleh perhitungan yang sifatnya per jam, harian, atau sesuai kesepakatan. 

Contohnya adalah tunjangan transportasi dan tunjangan makan. Kedua tunjangan tersebut biasanya diberikan berdasarkan jumlah kehadiran pekerja.

10 Jenis tunjangan karyawan

Setiap perusahaan dan lembaga memiliki kebijakan masing-masing tentang jenis tunjangan untuk karyawannya. Berikut ini adalah beberapa contoh tunjangan yang diberikan kepada pekerja swasta maupun PNS.

1. Tunjangan makan siang

Tunjangan makan siang dapat berbentuk uang atau makanan yang disediakan pihak perusahaan. Biasanya jumlah makanan yang diberikan disesuaikan dengan kehadiran karyawan. Dengan begitu, jika karyawan tidak hadir maka tunjangan ini akan dianggap hangus.

2. Tunjangan transportasi

Seperti tunjangan makan siang, tunjangan transportasi juga hanya diberikan kepada karyawan yang hadir ke kantor. Sebab tunjangan jenis ini digunakan untuk mempermudah karyawan menjangkau lokasi kerja. Bentuk tunjangannya bisa berupa uang atau sebuah layanan antar-jemput.

3. Tunjangan beras

Tunjangan beras khusus diberikan kepada PNS, baik masih aktif maupun sudah pensiun. Tunjangan beras diberikan sebesar 10 kilogram per orang, maksimal empat orang jika mengacu kepada keluarga inti, yaitu orang tua dan dua orang anak.

4. Tunjangan umum

PNS yang tidak memiliki jabatan struktural maupun fungsional tetap mendapatkan tunjangan umum sesuai peraturan PP No. 12 Tahun 2006. Besarnya antara Rp175 ribu hingga Rp190 ribu sesuai golongan masing-masing.

5. Tunjangan anak dan istri

Tunjangan ini diberikan hanya kepada pekerja yang sudah menikah dan sudah memiliki anak. Batasan tunjangan anak bagi PNS diberikan maksimal hingga tiga anak. Namun, biasanya perusahaan swasta memiliki kebijakan masing-masing terkait hal ini. 

Bagi PNS, merujuk pada PP No. 7 Tahun 1977, besarnya tunjangan istri adalah 10 persen dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak adalah dua persen per orang.

6. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada pekerja untuk mendukung tanggung jawab yang diemban. Nama lainnya adalah tunjangan fungsional. Sewajarnya semakin tinggi jabatan, maka semakin besar tunjangan yang didapatkan.

Bagi PNS, tunjangan jabatan seperti ini sudah diatur dalam PP No. 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural dan fungsional. Besaran tunjangan struktural bagi PNS berkisar antara Rp500 ribu sampai dengan Rp5 juta tergantung golongan dan jabatan.

7. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja biasanya sangat berkaitan dengan kinerja periode sebelumnya. Oleh karena itu, tunjangan ini hanya diberikan ketika ada peningkatan kinerja atau pencapaian target yang sudah ditetapkan sebelumnya.

8. Tunjangan pensiun

Tunjangan pensiun dimaksudkan untuk mensejahterakan karyawan di masa tua. Tujuannya agar tunjangan ini bisa menjadi tabungan di hari tua. Dan agar karyawan yang pensiun tersebut bisa menikmati hidup layak meski tidak bekerja lagi.

9. Tunjangan kesehatan

Kesehatan karyawan adalah salah satu yang menjadi prioritas dalam tunjangan ini. Hal itu demi melindungi produktivitas kerja karyawan. Cara agar kesehatan karyawan tetap terjaga yaitu, dengan melakukan check up serta pemeriksaan rutin.

10. Tunjangan hari raya

Pemberian THR kepada PNS dan Polri diberikan sebagai upah di luar gaji dalam rangka menyambut hari raya. Tunjangan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari raya keluarga.

[Baca: Jangan Sia-Siakan Tunjangan! Alokasikan untuk Proteksi Jiwa demi Benefit hingga Rp1,5 Miliar buat Jamin Masa Depan Anak-Anak]

Tujuan tunjangan untuk karyawan

Perusahaan memberikan tunjangan ke karyawannya pasti memiliki tujuan tertentu. Sebab tunjangan memiliki manfaat yang dapat berpengaruh karyawan dan perusahaan. Tujuan dan manfaat dari pemberian tunjangan antara lain:

Meningkatkan produktivitas karyawan

Dengan memberikan tunjangan, karyawan akan merasa diapresiasi hasil kerjanya. Selain itu hal ini bisa membuat karyawan lebih nyaman dalam melakukan pekerjaannya. Maka produktivitas karyawan dalam bekerja juga akan meningkat dengan sendirinya. 

Jika sudah seperti ini, para karyawan akan berlomba meningkatkan dan menjaga kinerjanya untuk tetap produktif dan fokus saat bekerja.

Ternyata selain bermanfaat bagi karyawan, perusahaan juga dapat untung dari memberikan tunjangan ini. Keuntungannya yaitu bisa meningkatkan kualitas dari perusahaan itu sendiri, dengan begitu bisnis yang dijalankan juga semakin lancar. Karena kedua pihak masing-masing sudah merasakan manfaatnya, maka dengan sendirinya akan tercipta suasana yang harmonis antara karyawan dan perusahaan.

Mempertahankan karyawan berkualitas

Karyawan yang memiliki kualitas dan loyalitas tinggi biasanya mudah dilirik oleh perusahaan kompetitor. Kemudian perusahaan kompetitor akan membujuk karyawan untuk pindah ke perusahaannya. 

Nah manfaat tunjangan di sini yaitu perusahaan bisa dengan mudah mempertahankan posisi karyawan berkualitas ini. Karena karyawan sudah merasa nyaman dan diapresiasi ketika bekerja di perusahaannya saat ini.

Menjaga kesehatan mental karyawan

Hal-hal mengenai kestabilan finansial bisa memicu timbulnya kesehatan mental seseorang. Perusahaan bisa menjadi pihak yang dirugikan jika kesehatan mental karyawannya terganggu.

Nah peran dari tunjangan karyawan ini bisa menjadi solusi bagi kestabilan finansial si karyawan. Dengan begitu, karyawan akan terhindar dari gangguan kesehatan mental, sebab merasa aman dengan finansial mereka. 

Untuk menarik para pelamar kerja baru

Ketika masa recruitment tiba, tentu perusahaan akan lebih mudah menarik para pelamar kerja baru untuk bergabung di perusahaannya. Sebab tak sedikit jobseeker yang mencari pekerjaan selain melihat gaji pokok juga melihat tunjangan yang didapat dari perusahaan yang dilamarnya.

Dasar hukum pemberian tunjangan pekerja yang diatur oleh Undang-Undang

Tunjangan yang diatur oleh Undang-Undang hanyalah tunjangan tetap. Sedangkan untuk tunjangan tidak tetap diatur oleh masing-masing perusahaan. 

Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan merupakan salah satu tunjangan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 99 yang membahas tentang adanya Jaminan Sosial yang diberikan kepada para pekerja.

Kemudian ada juga Tunjangan Hari Raya atau yang lumrah disebut THR. Tunjangan ini diberikan kepada masing-masing karyawan sesuai dengan Hari Raya Keagamaannya. Ketentuan soal pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki minimal 3 bulan masa kerja atau lebih secara terus menerus.

Tunjangan jenis ini minimal dibayarkan satu bulan gaji, sedangkan untuk pekerja yang masa kerja belum ada 12 bulan maka dihitung dengan cara prorate. 

Perhitungan pajak tunjangan

Berdasarkan aturan mengenai PTKP (Penghasilan Tidak Kena  Pajak) pada pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2008, menjelaskan bahwa kamu dinyatakan sebagai wajib pajak jika memiliki gaji setara atau lebih dari Rp54 juta per tahun atau Rp4.5 juta per bulan.

Berdasarkan peraturan tersebut, jika gaji kotor kamu Rp6 juta per bulan, maka berikut ini contoh perhitungannya.

  • Gaji Bulanan Rp4.000.000 atau Rp48.000.000 (Disetahunkan).
  • Tunjangan Tetap Rp1.000.000 atau Rp12.000.000 (Disetahunkan).
  • Tunjangan Tidak Tetap Rp1.000.000 atau Rp12.000.000 (Disetahunkan).
  • THR dalam setahun Rp4.000.000.
  • Bonus dalam setahun Rp4.000.000.
  • Iuran pensiunan bulanan Rp600.000.
  • PTKP Rp54.000.000.
  • Penghasilan kena pajak Rp6.820.000.
  • PPh 21 Terutang Rp409.200.
  • PPh 21 Rata-rata per bulan Rp34.100.
  • Penghasilan Bersih yang diterima tahun ini Rp71.190.800.

Perbedaan tunjangan dan gaji

Gaji dan tunjangan merupakan dua hal yang berbeda jika dilihat dari maknanya. Sebab gaji merupakan bentuk balas jasa atau penghargaan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya secara teratur. Dan gaji ini merupakan hal pokok atau wajib diberikan perusahaan setiap bulannya ketika karyawan masih terikat perjanjian kerja.

Sedangkan tunjangan adalah salah satu unsur balas jasa yang diberikan dalam nilai rupiah dan dimaksudkan untuk meningkatkan semangat kerja karyawannya. Tunjangan diberikan diluar gaji pokok karyawan. Dengan kata lain tunjangan merupakan bonus yang kamu dapat, dan buah dari hasil kerja yang kamu lakukan. 

Perbedaan tunjangan dan jaminan

Ada perbedaan antara tunjangan dan jaminan bagi pekerja. Tunjangan sifatnya diberikan secara langsung, sedangkan jaminan diberikan perusahaan untuk menanggung beban biaya yang semestinya dikeluarkan pekerja. 

Dana jaminan tidak didasari kepada kinerja atau hitungan absensi. Dana jaminan tidak dibayarkan bersamaan dengan gaji juga. Contoh jaminan:

Jaminan menjadi salah satu komponen yang berhak didapatkan oleh pekerja untuk mengurangi risiko tertentu selama masih aktif bekerja di perusahaan selain gaji tetap. Dari sisi perusahaan, pemberian jaminan berimplikasi kepada peningkatan semangat dan loyalitas pekerjanya juga.

Itulah beberapa jenis, manfaat dan Undang-Undang yang mengatur mengenai tunjangan. Kamu juga bisa berkonsultasi lebih jauh dengan Lifepal mengenai tunjangan yang apa saja yang wajib kamu dapat dari perusahaan tempat kamu bekerja. Serta lebih detail mengenai cara hitung pajak tunjangan.

FAQ seputar tunjangan karyawan

Punya masalah finansial yang belum beres-beres? Konsultasikan masalahmu kepada pakarnya di Tanya Lifepal.