Apa yang dimaksud dengan status Awas pada gunung berapi

KOMPAS.TV - Indonesia merupakan negara dengan aktivitas gunung api terbanyak di dunia yang memiliki 127 gunung api dan terletak di jalur cincin api (Ring of Fire).

Salah satu aktivitas gunung berapi di Indonesia yang terjadi beberapa waktu terakhir yaitu Gunung Semeru, yang mengeluarkan awan panas guguran (APG) pada Sabtu (04/12/2021).

Kendati ada peningkatan aktivitas, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan status Gunung Semeru masih pada level II atau waspada.

Tingkat aktivitas gunung berapi di Indonesia terbagi menjadi 4 status/level sebagai dasar peringatan dini bencana gunungapi, yaitu:

1. Normal (Level I)

Level satu atau Normal adalah tidak adanya kelainan pada gunung api seperti perubahan aktivitas berdasarkan pengamatan dari hasil visual, kegempaan/seismik, dan kejadian vulkanik lainnya.

Dalam tingkat ini, gunung berapi masih dikatakan aman dan tidak meletus hingga waktu tertentu.

Baca Juga: Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru Kemungkinan Direlokasi ke Lahan Milik Perhutani

2. Waspada (Level II)

Level waspada menunjukkan adanya peningkatan aktivitas gunungapi secara visual atau seismik di atas normal, serta adanya sedikit perubahan aktivitas magma, tektonik, dan hidrotermal.

Catatan MAGMA Indonesia per Jumat (10/12/2021) menunjukkan ada 17 gunung berapi berstatus waspada di Indonesia.

3. Siaga (Level III)

Status siaga akan diberikan ke gunung berapi yang mengalami peningkatan kegiatan seismik secara intensif, adanya perubahan secara visual atau aktivitas kawah. Pada level ini, perubahan aktivitas gunung berapi cenderung diikuti letusan.

Gunung api aktif yang berstatus siaga di Indonesia yaitu Gunung Ili Lewotolok (NTT), Gunung Merapi (DIY-Jawa Tengah), dan Gunung Sinabung (Sumatera Utara).

4. Awas (Level IV)

Status awas menandakan bahwa gunung api akan segera atau sedang meletus. Menjelang letusan utama, letusan awal pada gunung berapi mulai terjadi dalam bentuk abu atau asap.

(*)

Grafis: Arief Rahman

Penulis : Gempita-Surya

Sumber : diolah dari berbagai sumber

tirto.id - Status waspada merupakan salah satu tingkatan aktivitas gunung berapi. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) status waspada diberikan pada gunung berapi yang mengalami peningkatan aktivitas dari status normal.

Walaupun terdapat peningkatan aktivitas, pada status ini tindakan evakuasi biasanya belum dilakukan. Selain pengecekan secara berkala, pada status ini instansi pemerintah atau lembaga berwenang biasanya mulai mempersiapkan rencana evakuasi dan memberikan sosialisasi pada masyarakat setempat. Bisa dibilang kondisi ini merupakan satu level lebih tinggi dibanding status normal, namun belum masuk kondisi siaga.

Perubahan aktivitas tersebut diukur berdasarkan beberapa faktor pengamatan, termasuk aktivitas seismik (kegempaan), pengamatan visual pada kawah, dan pengamatan gejala-gejala vulkanisme lainnya.

Aktivitas gunung berapi sendiri ditandai dalam empat status, yaitu normal, waspada, siaga, dan awas. Masing-masing status menandakan kondisi aktivitas gunung berapi pada suatu periode tertentu.

Pemberian status aktivitas gunung berapi itu merupakan satu dari upaya mitigasi dan tanggap bencana apabila terjadi bencana gunung meletus. Keempat status gunung berapi tersebut memiliki makna dan tingkatan atau level yang berbeda. Berikut makna status pada gunung berapi.

Apa saja tingkatan status dalam gunung berapi?

1. Status Normal (Level 1)

Status normal diberikan pada gunung berapi aktif yang tidak mengalami aktivitas membahayakan. Menurut BNPB status ini diberikan berdasarkan pengamatan, baik dari hasil visual, kegempaan, maupun gejala vulkanik. Pada level ini, lembaga yang berwenang akan melakukan pengamatan, survei, serta penyelidikan secara rutip tekait gunung berapi.

2. Status waspada (Level 2)

Status waspada diberikan apabila gunung berapi yang mulai menampakkan kelainan aktivitas, baik secara visual, kegempaan, hasil pemeriksaan kawah, maupun gejala vulkanik lainnya. Apabila gunung berapi masuk dalam status ini, lembaga yang berwenang akan melakukan sosialisasi pada masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana.

3. Status siaga (Level 3)

Status siaga akan diberikan apabila aktivitas gunung berapi mulai muncul secara nyata. Gunung berapi yang masuk dalam status ini mulai mengalami peningkatan aktivitas secara intensif baik pada gejala seismik, letusan, maupun gejala vukanis lainnya. Pada status ini, lembaga yang berwenang sudah harus menyiapkan sarana darurat dan melakukan koordinasi di wilayah rawan bencana.

4. Status Awas (Level 4)

Status awas diberikan pada gunung berapi yang akan atau sedang meletus. Gejala menjelang erupsi atau letusan biasanya berupa kemunculan awan panas, abu, atau asap. Pada kondisi ini, lembaga berwenang harus mengevakuasi wilayah-wilayah sekitar yang rawan bencana.

Apa yang harus dilakukan saat gunung meletus?

Dalam buku saku yang dirilis BNPB ada sejumlah kondisi berbahaya dalam situasi gunung meletus yang harus diwaspadai.

Kondisi pertama adalah awan panas yang biasanya bergerak turun melalui lembah. Kondisi kedua adalah aliran lava panas yang dapat merusak segala bentuk infrastruktur dan pemukiman. Kondisi ketiga adalah gas beracun yang mematikan serta sulit diidetifikasi karena tidak berwarna dan tidak berbau.

Kondisi keempat adalah lontaran material atau pijar yang bersifat merusak dan bersuhu tinggi. Kondisi kelima adalah hujan abu yang dapat membahayakan sistem pernapasan, pencernaan, dan pengelihatan. Lalu, kondisi keenam adalah banjir lahar dingin yang dapat menyebabkan kerusakan infastruktur.

Tindakan evakuasi yang tepat dapat menyelamatkan diri dari risiko bahaya gunung meletus. Untuk menghadapi risiko bencana tersebut, BNPB menyebutkan beberapa hal yang perlu dilakukan saat menghadapi bencana gunung meletus, antara lain:

  1. Menjauh dari lokasi yang disarankan oleh instansi berwenang wilayah setempat.
  2. Menjauh dari lembah atau daerah aliran sungai agar tidak terdampak awan panas maupun banjir lahar dingin.
  3. Menghindari tempat terbuka dan mencari tempat yang dapat melindungi diri dari abu letusan gunung berapi.
  4. Menggunakan kacamata pelindung untuk menghindari mata dari abu vulkanik.
  5. Menghindari penggunaan lensa kontak.
  6. Menggunakan masker atau kain basah untuk menutup mulut dan hidung.
  7. Menggunakan pakaian tertutup untuk melindungi tubuh, seperti baju lengan panjang, celana panjang, dan topi.

Baca juga: Berita Gunung Merapi 8 April: 5 Kali Guguran Lava ke Barat Daya

Baca juga artikel terkait ARTI WASPADA GUNUNG API atau tulisan menarik lainnya Yonada Nancy
(tirto.id - ynd/wta)


Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Kontributor: Yonada Nancy


Subscribe for updates Unsubscribe from updates

tirto.id - Letusan gunung api adalah bagian dari aktivitas vulkanik. Letusan gunung api juga dikenal dengan istilah "erupsi". Dilansir dari laman BNPB, bahaya letusan gunung api meliputi awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami, dan banjir lahar.

Akan tetapi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Badan Geologi memiliki sistem peringatan dini sebagai bentuk mitigasi bencana gunung api.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, mitigasi bencana gunung api adalah tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat. Sistem peringatan dini berfungsi untuk memberikan informasi terkait status Merapi.

Sistem peringatan juga berfungsi untuk mengarahkan penduduk dalam mengambil tindakan-tindakan yang terancam bahaya. Menurut laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Badan Geologi, terdapat empat tingkat peringatan dini untuk mitigasi bencana letusan Merapi. Empat tingkat tersebut yaitu, Aktif Normal, Waspada, Siaga, dan Awas.

Sejak tahun 1672 hingga 2010, Gunung Merapi sudah lebih dari 80 kali mengalami erupsi. Jeda waktu istirahat Gunung Merapi yaitu, antara 1 sampai 18 tahun atau rata-rata 4 tahun.

Tingkatan Status Gunung Merapi

1. Level 1 (Normal)

Level normal ini diberikan untuk gunung api aktif yang tidak memiliki aktivitas membahayakan atau aktivitas magma. Status normal juga diberikan pada gunung api yang memiliki aktivitas vulkanis yang cenderung masih dasar.

Dengan kata lain, aktivitas Merapi berdasarkan data pengamatan instrumental dan visual tidak menunjukkan adanya gejala yang menuju pada kejadian letusan.

Dalam level ini, instansi terkait melakukan pengamatan rutin serta survei dan penyelidikan pada gunung api.

2. Level 2 (Waspada)

Status waspada diberikan pada gunung api yang memiliki aktivitas di atas level normal. Status ini juga ditandai dengan meningkatnya aktivitas seismik, vulkanis, serta ada sedikit perubahan pada aktivitas magma, tektonik, dan hidrotermal.

Dalam level dua, pihak berwenang akan melakukan penilaian bahaya, pengecekan sarana, dan pelaksanaan piket terbatas. Kemudian, badan berwenang akan melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Dengan kata lain, dalam level dua ini, aktivitas Merapi merujuk pada data pengamatan instrumental dan visual yang menunjukkan peningkatan kegiatan di atas aktif normal. Pada tingkat waspada, peningkatan aktivitas tidak selalu diikuti aktivitas lanjut yang mengarah pada letusan atau erupsi.

Meski demikian, level dua masih memungkinkan apabila status Merapi kembali ke keadaan normal. Pada tingkat waspada, pihak berwenang mulai melakukan penyuluhan di desa-desa yang berada di kawasan rawan bencana Merapi

3. Level 3 (Siaga)

Gunung api yang mengalami letusan atau menimbulkan bencana akan langsung diberikan status siaga. Hal ini ditandai dengan peningkatan intensif pada aktivitas seismik.

Letusan dapat terjadi dalam waktu dua minggu apabila data peningkatan aktivitas terus berlanjut. Sehingga, pada level ini, instansi terkait akan melakukan sosialisasi pada wilayah yang terancam, menyiapkan sarana darurat, melakukan koordinasi harian, hingga piket penuh.

Dengan kata lain, peningkatan aktivitas Merapi terlihat semakin jelas, baik secara instrumental maupun visual. Oleh sebab itu, berdasarkan evaluasi, dapat disimpulkan bahwa aktivitas Merapi dapat diikuti oleh letusan.

Dalam kondisi siaga, penyuluhan dilakukan secara lebih intensif. Sasarannya adalah penduduk yang tinggal di kawasan rawan bencana, aparat di jajaran Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (SATLAK PB), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta para relawan. Di samping itu, masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana sudah siap jika diungsikan sewaktu-waktu.

4. Level 4 (Awas)

Status awas akan diberikan kepada gunung api yang akan segera atau sedang meletus. Selain itu, status ini juga diberikan sebagai tanda bahwa ada keadaan yang akan menimbulkan bencana.

Pemberian status ini ditandai apabila gunung api mengalami letusan pembukaan disertai dengan abu dan asap. Dalam level ini, letusan berpotensi terjadi dalam waktu 24 jam.

Pada situasi level awas, tindakan yang harus dilakukan adalah mengevakuasi wilayah-wilayah sekitar yang berpotensi terdampak bencana. Instansi terkait wajib melakukan koordinasi harian serta piket penuh.

Dengan kata lain, analisis dan evaluasi data secara instrumental atau visual cenderung menunjukkan bahwa kegiatan Merapi menuju pada atau sedang memasuki fase letusan utama.

Pada kondisi Awas, masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana atau diperkirakan akan dilanda awan panas sudah diungsikan agar menjauh dari daerah ancaman bahaya awan panas.

Baca juga:

  • Arti Status Waspada Gunung Api dan Seberapa Bahayanya?
  • Status Gunung Merapi Terkini, Beda Awan Panas Letusan & Guguran
  • BMKG Imbau Warga Flores Timur Waspada Banjir Bandang Susulan

Baca juga artikel terkait STATUS GUNUNG MERAPI atau tulisan menarik lainnya Ega Krisnawati
(tirto.id - ega/ale)


Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Ega Krisnawati


Subscribe for updates Unsubscribe from updates