2 menit Banyak orang masih belum mengetahui apa itu NPL atau Non Performing Loan. Jika kamu salah satunya pada artikel ini, 99.co Indonesia akan menjelaskan secara sederhana dan jelas tentang Non Performing Loan tersebut. Show Perencanaan keuangan yang penuh ketidakpastian sering kali menimbulkan permasalahan yang pelik, terlebih di masa pandemi seperti saat ini. Adapun permasalahan yang sering terjadi adalah proses restrukturisasi yang menimbulkan NPL. Kira-kira, apa sih yang dimaksud NPL? Yuk, simak penjelasannya pada uraian di bawah ini! Apa Itu NPL?Secara umum, NPL adalah suatu kredit yang bermasalah yang terdiri atas kredit berklasifikasi kurang lancar, diragukan, dan juga macet. Nah, permasalahan tersebut sering menjadi salah satu parameter penting penilaian kinerja perbankan maupun institusi keuangan lainnya. Pasalnya, semakin banyak angka rasio Non Performing Loan pada sebuah bank, bisa dikatakan ada fungsi yang salah sehingga dampaknya akan bermasalah dalam jangka panjang. Sementara itu, jika semakin kecil rasio persentase NPL pada sebuah lembaga keuangan, bisa dipastikan kinerjanya sangat baik. Status Gagal Bayar NPLTerkait masalah gagal bayar kredit, bank sentral menggolongkan dalam lima status:
Ciri-Ciri Bank Mengalami NPLSecara umum, kriteria yang bank yang mengalami NPL adalah sebagai berikut:
Proses Perhitungan NPLRasio NPL merupakan komponen penting yang harus diperhitungkan industri perbankan saat menghitung pembagian total kredit yang tidak atau belum dibayarkan nasabah (total kredit bermasalah). Total kredit tersebut dalam suatu institusi perbankan nantinya akan dinyatakan dalam bentuk rupiah. Selanjutnya, angka pembagian itu dikalikan dengan 100% untuk memperoleh persentase dengan asumsi berupa
Walaupun begitu, setiap lembaga keuangan harus mencari cara untuk menaikkan kinerja keuangan sehingga rasio Non Performing Loan menjadi semakin rendah. Dampak NPL pada Industri Properti dan KPRDalam industri properti, Non Performing Loan selalu dikaitkan dengan kredit macet sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap pokok pinjaman maupun nominal yang dibayarkan. Kemudian, permasalahan tersebut juga berpengaruh pada reputasi debitur sehingga menghasilkan dampak sebagai berikut:
Keuntungan Beli Rumah NPLBagi nasabah KPR yang mengalami kredit bermasalah, biasanya rumah akan disita dan kemudian dilelang oleh pihak bank. Nantinya, rumah-rumah yang berstatus NPL akan dijual kembali ke masyarakat melalui sistem lelang. Membeli rumah lelang tersebut secara umum tergolong sangat menguntungkan, bahkan bisa dibeli dengan harga yang lebih murah dengan lokasi yang strategis. Tujuan lelang rumah bagi perbankan diharapkan bisa menarik kredit dari para nasabah sehingga dapat menutupi kerugian bayar maupun wanprestasi. *** Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya! Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia. Jika sedang mencari rumah di Bandung, bisa jadi Kenari Kebonkopi Alamasri adalah jawabannya. Cek saja di 99.co.id dan rumah123.com untuk menemukan rumah idamanmu! 12 Aug 2013, 11:14 WIB - Oleh: Bisnis.com, JAKARTA – Belum lama ini kita pernah membaca berita tentang NPL. Isinya: Penyaluran kredit oleh perbankan kepada sektor UKM dirasa penting untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkualitas. Namun, sisi negatif dari didorongnya perbankan menyalurkan sejumlah dana besar kepada sektor UKM akan menimbulkan NPL yang besar. Hal itu menjadi sebuah dilema karena sulit mencari pihak mana yang bersalah. Apa yang dimaksud NPL alias Rasio Non Performing Loan? NPLmerupakan salah satu indikator kesehatan kualitas aset bank. NPL yang digunakan adalah NPL neto yaitu NPL yang telah disesuaikan. Penilaian kualitas aset merupakan penilaian terhadap kondisi aset Bank dan kecukupan manajemen risiko kredit. Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, semakin tinggi nilai NPL (diatas 5%) maka bank tersebut tidak sehat. NPL yang tinggi menyebabkan menurunnya laba yang akan diterima oleh bank. Penurunan laba mengakibatkan dividen yang dibagikan juga semakin berkurang sehingga pertumbuhan tingkat retun saham bank akan mengalami penurunan. Rasio Non Performing Loan (NPL) merupakan salah satu rasio untuk mengukur kualitas kredit BPR, dihitung dengan rumus: NPL = Kredit Non Lancar / Kredit. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : bank indonesia, kredit, kur, npl, kamus ekonomi Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Apa itu NPL – Non Performing Loan Dengan NPL akan membuat bank dapat menilai berapa banyak modal yang dimiliki oleh bank tersebut. NPL berkaitan dengan kredit bermasalah, tidak semua bank memiliki nasabah yang rajin membayar kreditnya, namun ada juga nasabah yang terlambat membayar kreditnya, tidak hanya sebulan atau dua bulan namun sampai berbulan-bulan. Semakin banyak angka rasio NPL pada sebuah bank bisa dipastikan bahwa ada yang salah sama fungsi kinerja bank tersebut, dampak negatif yang ditimbulkan pun semakin banyak. Sedangkan semakin kecil rasio persentasi dari sebuah NPL bisa dipastikan bahwa kinerja bank dan fungsi bank tersebut sudah bekerja dengan baik. Fungsi dasar sebuah bank adalah sama yaitu untuk menghubungkan antara kedua belah pihak, pihak pertama adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan ingin menyimpanm uangnya di bank sedangkan pihak kedua adalah pihak yang membutuhkan dana sehingga pihak tersebut mengajukan kredit atau pinjaman ke bank. Nasabah yang mengajukan kredit dan pinjaman ke bank terdiri dari beberapa tipe, tipe pertama adalah nasabah yang rajin dalam membayar kreditnya sedangkan nasabah yang kedua adalah nasabah yang tidak rajin membayar kredit sehingga kreditnya macet. Kredit yang macet inilah yang menyebabkan angka rasio persentase NPL meningkat drastis. Jika satu nasabah yang kreditnya macet sudah menambah persentase rasio dari angka NPL, lalu bagaimana jika kondisinya pada bank tersebut banyak nasabah yang kreditnya macet? tentu angka rasio persentasi NPL pada sebuah bank akan semakin meningkat dengan begitu bank akan gagal dalam menjalankan fungsinya. Masalah Yang Ditimbulkan Akibat Tingginya NPL 1. Masalah Likuiditas pada bank tersebut Likuiditas adalah masalah dimana bank tidak mampu membayar pihak ketiga. Pihak ketiga disini dimaksudkan adalah pihak yang bekerja pada bank tersebut, dengan begitu bank akan terancam pengurangan pegawai dan karyawan yang bekerja di bank tersebut. 2. Rentabilitas Rentabilitas merupakan masalah dimana utang yang telah dikeluarkan kepada nasabah yang bermasalah tidak dapat ditagih kembali. Hal ini dikarenakan nasabah selalu mangkir dari tagihan kredit kepada bank yang bersangkutan, atau nasabah sudah melarikan diri. Hal ini sering terjadi pada bank yang memiliki angka rasio NPL tinggi. Jika sudah begitu pihak bank akan merasa kesulitan dalam melakukan penagihan. Sehingga hutang pun tidak bisa kembali. 3. Solvabilitas Masalah solvabilitas merupakan masalah bagi pihak intern bank. Masalah itu berupa modal yang ada di dalam bank tersebut berkurang dan bank akan kesulitan dalam melakukan fungsinya. Kredit Yang Dimasukkan Dalam Kriteria NPL 1. Kredit yang kurang lancar, kredit yang kurang lancar sudah termasuk digolongkan dalam NPL. Kredit kurang lancar dibagi menjadi lima kriteria, kriteria pertama adalah adanya tunggakan atau keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan bunganya yang sudah melebihi batas pembayaran selama 90 hari. Kriteria yang kedua adalah terjadinya cerukan dan sering, kriteria ketiga adalah mutasi rekening lebih kecil atau rendah, kriteria keempat adalah adanya pelanggaran atas kontrak yang terdapat perjanjian dengan waktu lebih dari 90 hari dan yang terakhir adalah adanya masalah keuangan para debitur. 2. Kredit Yang Diragukan, hal ini meliputi dua kriteria yaitu kriteria pertama tunggakan angsuran pokok dan bunga yang sudah melebihi waktiu 180 hari, kriteria kedua adalah cerukan yang sifatnya permanen 3. Kredit macet Jadi itulah beberapa macam krefit yang dapat dikategorikan dalam NPL dan mungkin artikel ini sudah cukup menjelaskan tentang apa Itu NPL- Non Performing Loan. |