duniatambang.co.id – Bumi banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Kekayaan alam yang melimpah di dalam kerak maupun perut bumi ini untuk menikmatinya harus dilakukan penambangan terlebih dahulu. Di Indonesia, penggolongan bahan galian diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Show Baca juga: Pertambangan: Orde Baru VS Reformasi Ditinjau dari Undang-Undang yang Berlaku Penggolongan bahan galian menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, bahan galian dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
UU Nomor 4 Tahun 2009 yang berlaku saat ini merupakan penyempurnaan UU No 11 tahun 1967. Pasal 34 UU Nomor 4 Tahun 2009 mengatur usaha pertambangan dikelompokkan menjadi pertambangan mineral dan pertambangan batubara. Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud terbagi menjadi beberapa golongan yaitu sebagai berikut.
Terdapat perbedaan mendasar penggolongan bahan galian berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1967 dan UU Nomor 4 Tahun 2009. UU Nomor 11 Tahun 1967 menekankan aspek politis yang dikaitkan dengan kepentingan ketahan dan pertahanan nasional. Sedangkan, pada UU Nomor 4 Tahun 2009, pengolongan bahan galian menekankan pada aspek teknis yaitu berdasarkan pada kelompok atau jenis bahan galian. (MS)
Hai, Quipperian! Ayo, siapa yang mampir ke sini karena masih penasaran sama materi barang tambang? Kalau begitu, pilihan kamu tepat banget karena sudah mau klik artikel ini. Sebab, Quipper Blog akan mengupas tuntas, nih. Daripada berlama-lama, langsung saja yuk simak pembahasannya di bawah ini! Pengertian Barang TambangBerdasarkan sifat pembaharuannya, sumber daya alam dibagi jadi 2 jenis, yakni sumber daya alam yang bisa diperbarui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Barang tambang termasuk dalam sumber daya alam tak dapat diperbarui karena sebagian besar telah terbentuk sejak zaman purba dan butuh waktu sangat lama bila hendak diperbarui kembali. Barang tambang merupakan sumber daya alam, baik berupa bukan mineral, mineral logam, maupun mineral bukan logam yang berasal dari dalam bumi. Pembentukannya membutuhkan waktu yang sangat lama, bahkan sampai berjuta-juta tahun, untuk itulah barang tambang termasuk dalam SDA tak dapat diperbarui. Klasifikasi Barang TambangBerdasarkan manfaat dan kegunaannya, menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1967, barang tambang dibagi dalam 3 golongan, yaitu sebagai berikut. Barang ini termasuk dalam barang tambang strategis dan berperan penting bagi perekonomian negara. Contohnya, batu bara, minyak bumi, gas alam, nikel, tembaga, dan timah. Golongan yang satu ini disebut sebagai barang tambang vital dan penting bagi kehidupan banyak orang. Contohnya, emas, belerang, perak, tembaga, platina, dan lain-lain. Tambang yang dikelola oleh masyarakat dan digunakan untuk keperluan industri. Contohnya, fosfat, kaolin, gipsum, batu gamping, marmer, gips, dan lain-lain.
Proses TerbentukTernyata ada beberapa macam proses pembentukan barang ini loh, Quipperian. Apa saja?
Jenis-jenis Barang TambangQuipperian, ada banyak banget lho jenis-jenis dari hasil bumi ini. Apa saja sih? Cari tahu di bawah ini, ya.
A) Berikut yang termasuk mineral logam:
B) Berikut yang termasuk mineral bukan logam:
Gimana Quipperian tentang penjelasan di atas? Semoga cukup menambah pengetahuan kamu, ya! Eits, kalau kamu masih belum puas sama pembahasan di atas, langsung saja yuk subscribe Quipper Video. Di sana kamu bisa belajar sama para tutor keren lewat video, rangkuman, dan latihan soal. Mau materi apa saja ada semua! Cusss, kepoin dan sampai jumpa di artikel lainnya! Penulis: Serenata |