Apa pengertian hak dan kewajiban

Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Meskipun mempunyai perbedaan pengertian, tetapi hak dan kewajiban selalu beriringan. Untuk bisa menjawab apa perbedaan hak dan kewajiban, tentunya kita harus tahu dulu pengertian keduanya. Dengan mengetahui artinya akan lebih mudah untuk memahami apa saja perbedaan dari keduanya.

Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara berimbang agar tercapai kehidupan yang nyaman dan aman dimanapun. Setiap orang mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin dan penuh rasa tanggung jawab, agar bisa memperoleh apa yang menjadi haknya. Begitu juga para siswa saat berada di lingkungan sekolah harus mentaati peraturan sebagai kewajibannya.

Perbedaan Antara Hak dan Kewajiban

Pengertian hak adalah suatu kesempatan untuk mendapatkan sesuatu yang kita butuhkan atau inginkan. Namun meskipun begitu dalam hak seseorang terdapat batasan-batasan yang harus ditaati agar tidak mengganggu kepentingan orang lain. Batasan tersebut berupa norma sosial, agama, etika, hukum dan sebagainya.

Sedangkan apa yang dimaksud dengan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya. Jika seseorang telah melakukan dengan baik apa yang menjadi kewajibannya maka dia akan mendapatkan haknya sesuai kapasitasnya. Contohnya siswa yang mentaati peraturan jam masuk sekolah maka dia akan mendapatkan ilmu pengetahuan di dalam kelas sesuai haknya.

Contoh Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Kita hidup dan tinggal di negara Indonesia sebagai WNI tentunya memiliki hak dan kewajiban.  Apa perbedaan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) akan lebih jelas dengan melihat beberapa contohnya berikut ini sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD 1945: 

1. Hak Warga Negara

UUD 1945 telah secara jelas menyebutkan apa yang menjadi hak-hak dari warga negara diantaranya yaitu :

  • Hak hidup dan untuk mempertahankan hidup (Pasal 28 bagian A)
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28 bagian I ayat 1)
  • Hak untuk beragama sesuai keyakinan masing-masing (Pasal 29).
  • Hak untuk membela negara (Pasal 30)

Untuk mengetahui secara lebih lengkap mengenai hak warga negara pemerintah telah menuangkannya secara jelas melalui UUD 1945 mulai dari Pasal 27 hingga Pasal 34. 

2. Kewajiban Warga Negara

Agar bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya maka seseorang harus melaksanakan kewajibannya. Apa sajakah kewajiban sebagai warga negara itu inilah beberapa diantaranya.

  • Taat dan tunduk pada hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1)
  • Menghormati hak orang lain agar tercipta ketertiban hidup dalam masyarakat (Pasal 28J ayat pertama)
  • Wajib untuk ikut pendidikan dasar (Pasal 31 Ayat 2).
  • Wajib tunduk dan mentaati batasan-batasan yang ditetapkan melalui Undang-Undang (Pasal 28J ayat kedua).
  • Ikut serta menjaga pertahanan serta keamanan negara (Pasal 30 ayat 1).

Hak dan kewajiban warga negara diatur melalui Undang-Undang Dasar 1945 agar bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Begitu juga dengan peraturan dan tata tertib di sekolah dibuat agar setiap siswa dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. 

Memahami apa perbedaan hak dan kewajiban bagi setiap siswa akan membantu tercipta suasana belajar yang kondusif dan nyaman agar mendukung tercapainya prestasi anak didik. Pelaksanaan hak dan kewajiban siswa telah berjalan dengan baik di sekolah swasta unggulan, seperti SMA Dwiwarna (Boarding School). 

Siswa siswi mendapatkan haknya dengan baik seperti memperoleh fasilitas dan kualitas pendidikan yang unggul. Di satu sisi lainnya, siswa dan siswi juga berkewajiban belajar dengan baik dan giat, supaya bisa meraih prestasi maksimalnya. 

Apa pengertian hak dan kewajiban
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kedudukan hak dan kewajiban merupakan landasan utama yang dimiliki oleh setiap warga negara. Keduanya punya peranan penting meski bertolak belakang, namun perbedaan hak dan kewajiban melahirkan keseimbangan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Namun pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Salah satu alasannya ialah karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Namun, tak jarang ada warga negara yang juga lebih menuntut hak daripada kewajibannya.

Jika hal ini dibiarkan, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk itu, pemahaman perbedaan hak dan kewajiban harus ada pada setiap warga negara, baik itu pejabat maupun rakyat. Berikut Merdeka.com rangkum melansir dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

2 dari 4 halaman

Perbedaan Hak dan Kewajiban Warga Negara

 

Apa pengertian hak dan kewajiban

©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu

Tujuan mengetahui perbedaan hak dan kewajiban tidak lain ialah untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban itu sendiri. Kuncinya adalah dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.

Hak dan kewajiban merupakan dua istilah yang tak bisa terpisahkan. Hak dan kewajiban terkait satu sama lain. Perbedaan hak dan kewajiban dapat diibaratkan sebuah koin logam yang memiliki dua sisi, melihatnya dari sudut pandang yang berbeda namun berada dalam satu kesatuan yang sama.

Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan seseorang.

Mudahnya, setiap warga negara yang menjalankan kewajibannya akan mendapatkan haknya. Inilah perbedaan hak dan kewajiban yang sangat mendasar demi tercapainya keseimbangan untuk memperoleh hak dan kewajiban.

3 dari 4 halaman

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Apa pengertian hak dan kewajiban
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Berikut pengertian hak dan kewajiban yang mendasari perbedaan hak dan kewajiban bagi warga negara. 

Pengertian Hak 

Prof. Dr. Notonagoro menjelaskan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. 

Sedangkan pengertian hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Hak bisa diartikan sebagai kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, atau derajat serta martabat.

Seringkali hak disandingkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini untuk mencapai kehidupan yang layak, keberadaan HAM memang sangat penting demi tercapainya hak warga negara. HAM merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat universal, sedangkan hak warga negara diatur dalam UUD 1945. 

Pengertian hak ini akan membantu mempermudah pemahaman perbedaan hak dan kewajiban warga negara. 

Pengertian Kewajiban 

Hak Asasi Manusia yang bersifat universal melahirkan kewajiban yang harus dijalankan berdampingan. Sebagaimana dalam bab 1 Pasal 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berbunyi “Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”.

Sedangkan menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau suatu keharusan. 

4 dari 4 halaman

Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Apa pengertian hak dan kewajiban
©2015 Merdeka.com

Contoh hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Contoh ini juga memperjelas perbedaan hak dan kewajiban warga negara.

Hak Warga Negara Indonesia  

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.”

5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.

9. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia 

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.”

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

[Ibr]

Jelaskan pengertian apa itu hak dan kewajiban?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sedangkan pengertian kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.

Apa yang dimaksud dengan pengertian hak?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Apa yang dimaksud dengan pengertian kewajiban?

Jawaban ini terverifikasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan atau dilakukan. atau, Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Apa perbedaan antara hak dan kewajiban?

Hak, kita dapatkan sejak lahir hingga akhir hidup kita. Oleh karena, semua orang harus menghormati hak orang lain, tanpa terkecuali. Sedangkan kewajiban biasanya kita dapatkan setelah memiliki tugas pada jenjang tertentu.