Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.
Subjek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah:
yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyerahan kendaraan bermotor pertama ke penyerahan berikutnya. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terutang pada saat penyerahan kendaraan bermotor.
Berapa tarif pajak bea balik nama kendaraan bermotor?Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen).
Apakah kalau kita beli mobil bekas harus bea balik nama?JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan balik nama bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) merupakan hal yang wajib dilakukan untuk jika melakukan pembelian mobil bekas. Ini dilakukan guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terhindar dari salah sasaran tilang elektronik.
|