Apa itu bea balik nama kendaraan bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor. 

  1. Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
  2. Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
    1. kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat; dan
    2. kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
  3. Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (2), adalah:
    1. kereta api;
    2. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
    3. kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asa timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
    4. kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
  4. Termasuk penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (1), meliputi :
    1. penguasaan kendaraan bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dianggap sebagai penyerahan, kecuali penguasaan kendaraan bermotor karena perjanjian sewa beli;
    2. pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia kecuali untuk:
      • dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
      • diperdagangkan;
      • dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan
      • digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
  5. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada angka (4) huruf b angka 3, tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut – turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah Indonesia.

Subjek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah:

  1. Orang pribadi;
  2. Badan;

yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor.

  1. Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah:
    1. Orang pribadi;
    2. Badan;

    yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.

  2. Dalam hal Wajib Pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.

  1. Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
  2. Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (1), ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor;
  3. Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (2), ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
  4. Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada angka (3), adalah harga rata – rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
  5. Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :
    1. harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
    2. penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
    3. harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
    4. harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
    5. harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;
    6. harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan
    7. harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
  6. Penghitungan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (1) sampai dengan angka (5), dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan;
  7. Penghitungan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (6), ditinjau kembali setiap tahun.

  1. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing – masing sebagai berikut :
    1. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
    2. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
  2. Khusus untuk kendaraaan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing – masing sebagai berikut:
    1. penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen);
    2. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).

  1. Besaran pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak;
  2. Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.

Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyerahan kendaraan bermotor pertama ke penyerahan berikutnya.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terutang pada saat penyerahan kendaraan bermotor.

  1. Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan;
  2. Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan;
  3. Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka (2), paling sedikit berisi : nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan;
    1. nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan;
    2. tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
    3. nomor polisi kendaraan bermotor;
    4. lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
    5. khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal.

Berapa tarif pajak bea balik nama kendaraan bermotor?

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen).

Apakah kalau kita beli mobil bekas harus bea balik nama?

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan balik nama bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) merupakan hal yang wajib dilakukan untuk jika melakukan pembelian mobil bekas. Ini dilakukan guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terhindar dari salah sasaran tilang elektronik.