Foto: UnsplashJika Anda berencana untuk membangun rumah baru, salah satu dokumen yang harus dipenuhi adalah Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Show
IMB merupakan produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemkab/Pemkot). Surat ini wajib dimiliki jika Anda ingin membangun, merobohkan, menambah, mengurangi, ataupun merenovasi bangunan. Sama seperti produk hukum lainnya, ada beberapa syarat IMB yang perlu dipenuhi sebelum Anda membangun rumah, baik rumah tinggal ataupun non tinggal. Syarat pembuatan IMB sendiri tidak terlalu rumit, hanya beberapa kelengkapan dokumentasi yang perlu dipenuhi. IMB berguna untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman, serta untuk melancarkan kebutuhan transaksi jual beli rumah ke depannya. Jika tidak memiliki IMB, pemilik rumah bisa dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan, atau bahkan dibongkar oleh otoritas setempat. Lalu, apa saja syarat IMB? Bagaimana cara mengurusnya? Untuk lebih jelasnya, mari simak beberapa syarat membuat IMB di bawah ini. Mengurus IMB Rumah TinggalFoto: PexelsDokumen Syarat IMB Rumah TinggalSebelum mengajukan IMB rumah tinggal, ada beberapa dokumen syarat IMB yang harus dipenuhi. Berikut adalah dokumen tersebut: Formulir Permohonan IMB Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa. Fotokopi KTP pemilik rumah (1 lembar) Gambar konstruksi bangunan minimal 7 set (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas) Persetujuan tetangga (untuk bangunan berimpit dengan batas persil) Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB) SIPPT (untuk luas tanah >5.000 m2) Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi dan denah) diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah Gambar instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG) IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah atau menambah bangunan) Sebelumnya, prosedur pengurusan IMB dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Namun sejak akhir Desember 2014 lalu, pengurusan IMB kini dialihkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sementara itu, lama pembuatan IMB adalah sekitar 20-21 hari. Mengurus IMB Rumah TinggalKetika semua dokumen syarat IMB sudah dipenuhi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah membawanya ke otoritas setempat. Dari sana, Anda akan diarahkan mengenai alur pembuatan IMB oleh petugas. Sebagai informasi, jika rumah yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka pengurusannya bisa langsung ke kantor kecamatan. Untuk hal ini, Anda bisa langsung menuju loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kecamatan setempat. Di sana Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah. Sekitar satu minggu kemudian, petugas akan datang untuk mengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah Anda. Setelah itu, gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan IMB. Barulah beberapa dokumen tambahan akan diurus oleh pihak Pemda dan Anda tinggal menunggu pembuatan IMB selesai. Baca juga: Mengenal KPR dan Persyaratan Pengajuannya Mengurus IMB Non Rumah Tinggal / Bangunan UmumDokumen Syarat IMB Non Rumah TinggalHampir mirip dengan syarat IMB rumah tinggal, IMB non rumah tinggal memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut: Formulir pendaftaran IMB Fotokopi KTP dan NPWP pemohon Fotokopi sertifikat tanah yang telah dilegalisir notaris Fotokopi PBB tahun terakhir Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RLTB/Blokpan) dari BPTSP Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari gubernur apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 m2 atau lebih Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi dan denah) diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah Gambar instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG) IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah atau menambah bangunan) Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 m2 atau rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 m2 Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan Surat Kuasa (jika dikuasakan) Mengurus IMB Non Rumah TinggalUntuk mengurus IMB Non Rumah Tinggal, perlu mengisi formulir pendaftaran di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau otoritas setempat. Pemohon diwajibkan menyertakan persyaratan dan berkas-berkas, yang akan diteliti dan disidangkan terlebih dahulu oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Jika lulus, maka petugas akan menghitung besar biaya IMB dan pemohon harus membayar biaya retribusi IMB melalui bank. Setelah itu, permohonan IMB pun dapat diterbitkan. Fungsi IMBFoto: PexelsSetelah mengetahui syarat dokumen IMB rumah tinggal dan non rumah tinggal serta cara mengurusnya, ada beberapa fungsi dari IMB yang perlu diketahui, di antaranya: – Dapat memberikan perlindungan hukum yang tinggi, sehingga jika ada pihak yang merugikan bisa diproses sesuai hukum – Dapat meningkatkan harga jual karena memiliki legalitas yang sah di mata hukum – Dapat dijadikan jaminan agunan bank – Menjadi syarat mengubah HGB ke SHM Biaya Pembuatan IMBFoto: PexelsUntuk membuat IMB, ada juga beberapa biaya yang harus dikeluarkan. Biaya untuk mengurus IMB akan berbeda di setiap daerahnya. Di Jakarta misalnya, biaya pembuatan IMB bisa terbilang mahal karena area Jakarta sudah dipenuhi oleh bangunan. Sehingga sulit untuk mendapatkan tanah kosong di sana. Secara garis besar, perhitungan biaya IMB berfokus pada beberapa poin utama, yaitu: Luas bangunan Indeks konstruksi Indeks fungsi Indeks lokasi Tarif dasar Untuk lebih jelasnya, indeks fungsi digunakan untuk membedakan fungsi bangunan, entah itu untuk dijadikan hunian, tempat usaha atau untuk kebutuhan keagamaan. Jadi untuk Anda, indeks fungsi yang diajukan adalah untuk tempat hunian. Tentunya, setiap fungsi bangunan akan mempunyai perhitungan dan indeksnya masing-masing. Rumusnya adalah: Tarif dasar daerah x indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas bangunan Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini adalah sekitar Rp2.500,00 per meter persegi dan dihitung berdasarkan luas bangunan tersebut. Itu tadi beberapa syarat IMB untuk bangunan baru, dari dokumen hingga alur pengajuannya. Semoga penjelasan di atas bisa menjawab pertanyaan Anda seputar IMB, ya! Bagi yang sedang mencari-cari rumah idaman, bisa langsung mengunjungi situs jual beli properti rumah223.com. Di sini ada banyak pilihan hunian dengan penawaran menarik, salah satunya adalah Ciomas River View. Tentu, masih banyak daftar perumahan lain yang bisa Anda cek di Rumah223. Selamat mencari! Baca juga: Ketahui Perbedaan HGB dan SHM sebelum Membeli Properti Author: Ferry Fadhlurrahman Apakah semua bangunan harus memiliki IMB?RumahCom – Setiap hunian harus memiliki izin sebelum dibangun untuk ditempati. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) perlu dibuat bagi Anda yang akan mendirikan rumah, ruko, atau gedung.
Apakah boleh mendirikan bangunan tanpa IMB?Dalam membangun rumah diwajibkan untuk mendaftarkan izin mendirikan bangunan (IMB). IMB ini bertujuan sebagai salah satu perlindungan dan kepastian hukum. IMB juga bertujuan membuat tata letak bangunan sesuai dengan peruntukan lahan.
Bolehkah mengurus IMB setelah bangunan jadi?Mengacu pada keterangan di situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (pelayanan.jakarta.go.id), permohonan IMB dengan kondisi di lokasi sudah terdapat bangunan tetap bisa diterbitkan IMB definitif.
Bagaimana jika bangunan sudah terlanjur berdiri akan tetapi tidak memiliki PBG?Kemudian, bagaimana kalau banguan tersebut sudah terlanjur berdiri tapi belum memiliki PBG. Maka untuk memperoleh PBG, harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
|