A. Update Juknis BOS Madrasah 2022 Show Juknis BOS Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdrijenpendis) Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOP RA (Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal) Dan BOS Madrasah (Bantuan Operasional Sekolah Madrasah) Tahun Anggaran 2022. Diktum Kesatu Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2022, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2022, bahwaSatuan Biaya Dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah adalah sebagai berikut: 1) Satuan Pendidikan jenjang Raudlatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun; 2) Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp. 900.000, per siswa, per tahun; 3) Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp.1.100.000,- per siswa, per tahun; dan 4) Satuan Pendidikan Jenjang Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan sebesar Rp.1.500.000,- per siswa, pertahun. Selengkapnya silahkan download Juknis BOS Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2022 (disini) B. Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun 2021 dan Juknis BOP Madrasah 2021 / 2022 Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021. Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MI MTS MA MAK (Madrasah) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul Athfal dan Tahun Anggaran 2021. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020. Isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6572 Tahun 2020 pada diktum Pertama menyatakan bahwa menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MI MTS MA MAK (Madrasah) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul Athfal (RA) Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Sedangkan pada Kedua menegaskan bahwa Petunjuk Teknis tersebut merupakan pedoman bagi Tim Pengelolan Bantuan Operasional pada tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021. Adapun tujuan diberikan dana BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP RA adalah untuk membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa; membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggungjawab satuan pendidikan; mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru COVID-19; mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan pcnyebaran COVID-19 di lingkungan RA dan Madrasah. Sebagaimana diketahui karena perbedaan tahun anggaran dan tahun ajaran. Dalam tahun anggaran 2021 nanti akan terkaper juga tahun ajaran 2021/2022, maka Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP Raudhatul Athfal RA berlaku untuk tahun ajaran 2020/2021 dan tahun ajaran 2021/2022. Adapun Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini meliputi Pengelolaan Dana Bantuan, Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Bantuan, Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Monitoring, Pengawasan dan Sanksi, serta Layanan dan Penanganan atas Pengaduan Masyarakat. Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021, mulai tahun depan, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam. Selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota. Sedangkan untuk penyaluran Dana BOP pada RA dan Dana BOS pada MIN tetap dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Demikian halnya dengan penyaluran Dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN, tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri yang bersangkutan. Dalam rangka mengatisipasi masih diberlakuknya pembelajaran jarak jauh, dalam Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021 dinyatakan bahwa BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya paket data untuk siswa maksimal 150 ribu per bulan/siswa, sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa, guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN. Lalu berapa alokasi BOS Madarasah dan BOP RA Tahun 2020 ? Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MI MTS MA MAK (Madrasah) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul Athfal dan Tahun Anggaran 2021, bahwa Satuan Biaya BOP dan BOS tahun ini sama dengan 2020. Untuk BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun. Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MI MTS MA MAK (Madrasah) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul Athfal dan Tahun Anggaran 2021, melalui link di bawah ini Link download Salinan dan Lampiran Kepdirjen Pendis Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021 (disini) Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.hhajjajajaj C. Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun 2020 dan Juknis BOP Madrasah 2020/2021 Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun 2020/2021 dan Juknis BOP RA Tahun 2020/2021. Kementerian Agama melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal (RA) tahun 2020 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Adapaun yang mejadi pertimbangan diterbitkan Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK Tahun 2020) dan Juknis BOP RA Tahun 2020 adalah: a) untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; b) untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional. DIKTUM KESATU Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini. Sedangkan DIKTUM KEDUA Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 TentangJuknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK Tahun 2020/2021) dan Juknis BOPRA Tahun 2020/2021, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2020/2021. Link download Juknis BOS MI MTS MA MAK tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020 ----disini--- Link download Juknis BOS Madrasah MI MTS MA dan BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021(disini) D. Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun 2019
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis BOS MI MTS MA MAK Kemenag Tahun 2019/2020 (Juknis BOS Madrasah Tahun 2019) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019. Juknis BOS ini berlaku untuk tahun pelajaran
2018/2019 Semester 2 dan Tahun pelajaran 2019/2020 semester 1) Juknis BOS MI MTS MA MAK Kemenag Tahun 2019/2020 (Juknis BOS Madrasah Tahun 2019) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar, perlu adanya program Bantuan Operasional Sekolah yang dapat menunjang proses belajar mengajar di madrasah; b) bahwa dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019, perlu dibuat petunjuk teknis BOS dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019. Pada point Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 tentang Juknis BOS MI MTS MA MAK Kemenag Tahun 2019/2020 (Juknis BOS Madrasah Tahun 2019), menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Pada point Kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 tentang Juknis BOS MI MTS MA MAK Kemenag Tahun 2019/2020 (Juknis BOS Madrasah Tahun 2019),ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis BOS Madarasah ini merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 atau tahun pelajaran 2018/2019 Semester 2 dan Tahun pelajaran 2019/2020 semester 1) Pada lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 tentang Juknis BOS MI MTS MA MAK Kemenag Tahun 2019/2020 (Juknis BOS Madrasah Tahun 2019), dinyatakan bahwaPetunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah. Adapun Tujuan ditetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 bertujuan: b) Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019; a) Memperlancar proses pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat guna. Pengertian BOS, menurut Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS. Apa saja Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah) ? Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019) menegaskan bahwa secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk: 1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta. 2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri. 3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta. Beparapa besaran Dana BOS yang diterima Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK). Pada Juknis BOS MI MTS MA MAK Kemenag Tahun 2019/2020 (Juknis BOS Madrasah Tahun 2019) dinyatakan bahwa Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 1. Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun 2. Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun 3. Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun Untuk apa saja penggunaan Dana BOS BOS Madarasah Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK) dan Apa larangan penggunaan Dana BOS BOS Madarasah Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK) silahkan download dan baca Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) Kemenag Tahun 2019 Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019. Link download Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) Kemenag Tahun 2019 ---disini--- Link download Juknis BOS Madrasah MI MTS MA dan BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021(disini) Link download Juknis BOS Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2022 (disini) Demikian informasi tentang Juknis BOS MI MTS MA MAK Kemenag Tahun 2022-2023 (Juknis BOS Madrasah Tahun 2022). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. = Baca Juga =Kapan pencairan BOS Kemenag 2022?Madrasah yang telah dinyatakan lolos verifikasi dokumen pada portal BOS, akan mulai diproses pencairan dana ke rekening madrasah mulai tanggal 30 Agustus 2022.
Kapan bos kemenag tahap 2 tahun 2022 cair?Dikutip dari laman resmi BOS Kemenag, dana BOS tahap 2 sudah cair mulai Jumat, 5 Agustus 2022. Disebutkan dana berkisar lebih dari Rp 2,5 triliun untuk 49.063 madrasah.
Berapa dana BOS per siswa 2022?Khusus untuk jenjang SD, rentang nilai satuan biaya peserta didik per tahun yang paling rendah adalah Rp900.000 dan satuan biaya per peserta didik per tahun paling tinggi adalah Rp1.960.000.
Penggunaan Dana BOS 2022 untuk apa saja?Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
|