Pengumuman!Sesuai surat Dirjen Bina Konstruksi PUPR kepada BKPM pada tanggal 19 April 2021 maka saat ini: Show
Sudah tidak ada lagi penyebutan SIUJK, tapi digantikan dengan Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi PTSP sudah tidak lagi mengeluarkan SIUJK Untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia maka wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar (SBU dan SKK) Seluruh perizinan berusaha sektor konstruksi dikeluarkan melalui OSS Dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja maka sangat berpengaruh terhadap ketentuan dan pengaturan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. Simak pembahasan dibawah ini! Izin KonstruksiKualifikasi KecilHarga semurah IDR25 Call Us
Kenapa Harus Memiliki Izin Jasa Konstruksi?Izin Jasa Konstruksi atau dahulu disebut SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) adalah izin usaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha Jasa Konstruksi sesuai dengan amanat UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi Dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja, maka perolehan perizinan berusaha terkait jasa konstruksi saat ini terdiri dari (1) SBU (2) Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan (3) NIB yang sudah terverifikasi Dasar Hukum Izin Jasa KonstruksiBerikut ini adalah pengaturan & regulasi kegiatan Jasa Konstruksi di Indonesia
Jasa Konstruksi Pasca UU Cipta KerjaKetentuan UU Cipta Kerja mengubah pengaturan jasa konstruksi menjadi lebih mudah dan simpel.
Peraturan Yang Terdampak Dari UU Cipta Kerja:
Saat ini perizinan jasa konstruksi berbasis Risk Based Approach (RBA), dimana jenis perizinan konstruksi dipilah berdasarkan jenis risiko serta terdapat kebiijakan khusus bagi UMKM. Perubahan pengaturan jasa konstruksi yang disebabkan oleh UU Cipta Kerja beserta dengan peraturan turunannya, memberikan dampak bagi penyelenggaraan sektor Jasa Konstruksi, antara lain:
Klasifikasi KonstruksiBerdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, perizinan berusaha pada sektor jasa konstruksi telah ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat risiko yang terbagi atas: (1) Jasa Konsultansi Konstruksi (2) Pekerjaan Konstruksi dan (3) Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. KonsultanMemberikan kegiatan pelayanan jasa perencana, pengawas dan manajemen konstruksi yang dilakukan oleh seseorang atau badan usaha sebagai Konsultan Konstruksi Terbagi menjadi 2 (dua) jenis klasifikasi: A. Klasifikasi Umum
B. Klasifikasi Spesialis
Untuk detail subklasifikasi misal kode AR001 untuk Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian bisa lihat cheatsheet Subklasifikasi Konstruksi
KontraktorMemberikan pelayananan untuk mengerjakan proyek pembangunan, perbaikan, pemeliharaan, renovasi dan lain-lain sebagai Kontraktor Terbagi menjadi 2 (dua) jenis klasifikasi: A. Klasifikasi Umum
B. Klasifikasi Spesialis
Untuk detail subklasifikasi misal kode BG001 untuk Konstruksi Gedung Hunian bisa lihat cheatsheet Subklasifikasi Konstruksi EPCMemberikan pelayanan untuk mengerjakan jasa konstruksi terintegrasi atau EPC (engineering, procurement and construction) yaitu gabungan pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi Terintegrasi
Untuk detail subklasifikasi misal kode ST007 untuk Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan bisa lihat cheatsheet Subklasifikasi Konstruksi Kualifikasi Konsultan KonstruksiKualifikasi sesuai dengan UU Jasa Konstruksi dan UU Cipta Kerja akan menentukan batas kemampuan usaha dan nilai pekerjaan tender Untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang konsultan konstruksi, pelaku usaha bisa memilih bidang usaha berdasarkan KBLI 2020 dan kode subklasfikasi Konsultan KecilBatas nilai pekerjaan Kualifikasi Kecil: Nilai per-proyek maksimal Rp 1 miliarMerupakan kegiatan Konsultan Konstruksi dengan Kualifikasi Kecil dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun Klasifikasi UmumKlasifikasi Umum termasuk kegiatan: Arsitektur, Rekayasa, Rekayasa Terpadu, Arsitektur Lanskap & Perencanaan Wilayah. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Untuk pengajuan baru tidak dipersyaratkan penjualan tahunan atau lebih kecil Rp 1 miliar dengan Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 100 juta Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 7 (tujuh) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 6 (enam) Tidak dipersyaratkan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Klasifikasi SpesialisKlasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Konsultasi Ilmiah & Teknis dan Pengujian & Analisa Teknis. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Tidak dipersyaratkan Minimal total aset Rp 500 juta Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 7 (tujuh) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh) Tidak dipersyaratkan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Konsultan MenengahBatas nilai pekerjaan Kualifikasi Menengah: Nilai per-proyek maksimal Rp 2,5 miliarMerupakan kegiatan Konsultan Konstruksi dengan Kualifikasi Menengah dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun Klasifikasi UmumKlasifikasi Umum termasuk kegiatan: Arsitektur, Rekayasa, Rekayasa Terpadu, Arsitektur Lanskap & Perencanaan Wilayah. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Lebih dari Rp 1 miliar Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 250 juta Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh) Tidak dipersyaratkan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Klasifikasi SpesialisKlasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Konsultasi Ilmiah & Teknis dan Pengujian & Analisa Teknis. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Tidak dipersyaratkan Minimal total aset Rp 500 juta Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 7 (tujuh) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh) Tidak dipersyaratkan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Konsultan BesarBatas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar: Nilai per-proyek tak terhinggaMerupakan kegiatan Konsultan Konstruksi dengan Kualifikasi Besar dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun Klasifikasi UmumKlasifikasi Umum termasuk kegiatan: Arsitektur, Rekayasa, Rekayasa Terpadu, Arsitektur Lanskap & Perencanaan Wilayah. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Lebih dari Rp 2.5 miliar Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 500 juta Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 8 (delapan) Tidak dipersyaratkan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Klasifikasi SpesialisKlasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Konsultasi Ilmiah & Teknis dan Pengujian & Analisa Teknis. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Tidak dipersyaratkan Minimal total aset Rp 500 juta Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 7 (tujuh) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh) Tidak dipersyaratkan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Konsultan PMABatas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk PMA: Nilai per-proyek tak terhinggaMerupakan kegiatan Konsultan Konstruksi dengan Kualifikasi Besar untuk PMA dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun Klasifikasi UmumKlasifikasi Umum termasuk kegiatan: Arsitektur, Rekayasa, Rekayasa Terpadu, Arsitektur Lanskap & Perencanaan Wilayah. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Lebih dari Rp 2.5 miliar Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 500 juta Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 8 (delapan) Tidak dipersyaratkan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Klasifikasi SpesialisKlasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Konsultasi Ilmiah & Teknis dan Pengujian & Analisa Teknis. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Tidak dipersyaratkan Minimal total aset Rp 500 juta Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 7 (tujuh) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh) Tidak dipersyaratkan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Konsultan BUJK Asing Perwakilan
Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk BUJK Asing Kantor Perwakilan: Nilai per-proyek tak terhinggaMerupakan kegiatan Konsultan Konstruksi dengan Kualifikasi Besar untuk BUJK Asing Kantor Perwakilan dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun Klasifikasi UmumKlasifikasi Umum termasuk kegiatan: Arsitektur, Rekayasa, Rekayasa Terpadu, Arsitektur Lanskap & Perencanaan Wilayah. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Lebih dari Rp 10 miliar Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 500 juta Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 8 (delapan) Tidak dipersyaratkan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Klasifikasi SpesialisKlasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Konsultasi Ilmiah & Teknis dan Pengujian & Analisa Teknis. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Tidak dipersyaratkan Minimal total aset Rp 500 juta Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 8 (delapan) Tidak dipersyaratkan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Kualifikasi Kontraktor KonstruksiKualifikasi sesuai dengan UU Jasa Konstruksi dan UU Cipta Kerja akan menentukan batas kemampuan usaha dan nilai pekerjaan tender Untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang kontraktor konstruksi, pelaku usaha bisa memilih bidang usaha berdasarkan KBLI 2020 dan kode subklasfikasi Kontraktor KecilBatas nilai pekerjaan Kualifikasi Kecil: Nilai per-proyek maksimal Rp 2.5 miliarMerupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Kecil dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun Klasifikasi UmumKlasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Untuk pengajuan baru tidak dipersyaratkan penjualan tahunan atau lebih kecil Rp 2.5 miliar Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 300 juta Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 6 (enam) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 5 (lima) Paling sedikit 1 (satu) peralatan per-subklasifikasi Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Klasifikasi SpesialisKlasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Persiapan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Prapabrikasi, Penyewaan Peralatan, Instalasi, Penyelesaian Bangunan. Untuk detail pekerjaan konsruksi yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Minimal kesediaan aset Rp 5 miliar Minimal total aset Rp 5 miliar Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh) Paling sedikit 2 (dua) peralatan per-subklasifikasi Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Kontraktor MenengahBatas nilai pekerjaan Kualifikasi Menengah: Nilai per-proyek maksimal Rp 50 miliarMerupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Menengah dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun Klasifikasi UmumKlasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Lebih dari Rp 2.5 miliar Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 3 miliar Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 7 (tujuh) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 6 (tujuh) Paling sedikit dua (dua) peralatan per-subklasifikasi Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Klasifikasi SpesialisKlasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Persiapan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Prapabrikasi, Penyewaan Peralatan, Instalasi, Penyelesaian Bangunan. Untuk detail pekerjaan konsruksi yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Minimal kesediaan aset Rp 5 miliar Minimal total aset Rp 5 miliar Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh) Paling sedikit 2 (dua) peralatan per-subklasifikasi Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Kontraktor BesarBatas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk PMA: Nilai per-proyek diatas 25 miliar sampai tak terhinggaMerupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Besar dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun Klasifikasi UmumKlasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Lebih dari Rp 50 miliar sampai tak terhingga Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 25 miliar Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh) Paling sedikit 3 (tiga) peralatan per-subklasifikasi Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Klasifikasi SpesialisKlasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Persiapan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Prapabrikasi, Penyewaan Peralatan, Instalasi, Penyelesaian Bangunan. Untuk detail pekerjaan konsruksi yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Minimal kesediaan aset Rp 5 miliar Minimal total aset Rp 5 miliar Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh) Paling sedikit 2 (dua) peralatan per-subklasifikasi Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Kontraktor PMABatas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk PMA: Nilai per-proyek diatas 25 miliar sampai tak terhinggaMerupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Besar untuk PMA dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun Klasifikasi UmumKlasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Lebih dari Rp 50 miliar sampai tak terhingga Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 25 miliar Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh) Paling sedikit 3 (tiga) peralatan per-subklasifikasi Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Klasifikasi SpesialisKlasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Persiapan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Prapabrikasi, Penyewaan Peralatan, Instalasi, Penyelesaian Bangunan. Untuk detail pekerjaan konsruksi yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Minimal kesediaan aset Rp 5 miliar Minimal total aset Rp 5 miliar Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh) Paling sedikit 2 (dua) peralatan per-subklasifikasi Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Kontraktor BUJK Asing Perwakilan
Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk BUJK Asing Kantor Perwakilan: Nilai per-proyek diatas 35 miliar sampai tak terhinggaMerupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Besar untuk BUJK Asing Kantor Perwakilan dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun Klasifikasi UmumKlasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Lebih dari Rp 100 miliar sampai tak terhingga Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 35 miliar Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer Paling sedikit 5 (lima) peralatan per-subklasifikasi Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Klasifikasi SpesialisKlasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Persiapan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Prapabrikasi, Penyewaan Peralatan, Instalasi, Penyelesaian Bangunan. Untuk detail pekerjaan konsruksi yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Minimal kesediaan aset Rp 10 miliar Minimal total aset Rp 10 miliar Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 8 (delapan) Paling sedikit 5 (lima) peralatan per-subklasifikasi Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Kualifikasi EPC / TerintegrasiKualifikasi EPC adalah bidang usaha yang menggabungkan kegiatan Konsultan dan Kontraktor Untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang EPC, pelaku usaha bisa memilih bidang usaha berdasarkan KBLI 2020 dan kode subklasfikasi EPC BesarBatas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar: Nilai per-proyek diatas Rp 50 miliar sampai tak terhinggaMerupakan kegiatan EPC Konstruksi dengan Kualifikasi Besar dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun
Lebih dari Rp 50 miliar Kemampuan keuangan Rp 25 miliar Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) dan 2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 8 (delapan) Paling sedikit 3 (tiga) per sub-klasifikasi Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan EPC PMABatas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar: Nilai per-proyek diatas Rp 50 miliar sampai tak terhinggaMerupakan kegiatan EPC Konstruksi dengan Kualifikasi Besar dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun
Lebih dari Rp 50 miliar Kemampuan keuangan Rp 25 miliar Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) dan 2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 8 (delapan) Paling sedikit 3 (tiga) per sub-klasifikasi Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan EPC BUJK Asing Perwakilan
Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk EPC BUJK Asing Kantor Perwakilan: Nilai per-proyek diatas Rp 50 miliar sampai tak terhinggaMerupakan kegiatan EPC Konstruksi dengan Kualifikasi Besar untuk BUJK Asing Kantor Perwakilan dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun
Lebih dari Rp 100 miliar Kemampuan keuangan Rp 35 miliar Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer Paling sedikit 5 (lima) per sub-klasifikasi Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan Pricing SIUJKInfiniti Legal bisa membantu kamu untuk mengurus SIUJK untuk kelas Kecil, Menengah, Besar, PMA dan BUJKA Kantor Perwakilan Asing 100% Proses Izin Konstruksi yang kami lakukan:2 Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) 2 Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) SIUJK Konsultan KecilMaks. proyek Rp 1 miliarHarga semurah IDR25 20 JutaSIUJK Konsultan MenengahMaks. proyek Rp 2.5 miliarHarga semurah IDR25 Call UsSIUJK Konsultan BesarMaks. proyek > Rp 2.5 miliar sampai tak terhinggaHarga semurah IDR25 Call UsSIUJK Konsultan PMAMaks. proyek > Rp 2.5 miliar sampai tak terhinggaHarga semurah IDR25 Call UsSIUJK Konsultan BUJKA Kantor PerwakilanMaks. proyek > Rp 10 miliar sampai tak terhinggaHarga semurah IDR25 Call UsSetup SIUJK Konsultan!Isi form online. Mudah dan cepat SIUJK Kontraktor KecilMaks. proyek Rp 2.5 miliarHarga semurah IDR25 20 JutaSIUJK Kontraktor MenengahMaks. proyek Rp 25 miliarHarga semurah IDR25 Call UsSIUJK Kontraktor BesarMaks. proyek > Rp 25 miliar sampai tak terhinggaHarga semurah IDR25 Call UsSIUJK Kontraktor PMAMaks. proyek > Rp 25 miliar sampai tak terhinggaHarga semurah IDR25 Call UsSIUJK Kontraktor BUJKA Kantor PerwakilanMaks. proyek > Rp 35 miliar sampai tak terhinggaHarga semurah IDR25 Call UsSetup SIUJK Kontraktor!Isi form online. Mudah dan cepat SIUJK EPC BesarMaks. proyek > Rp 50 miliar sampai tak terhinggaHarga semurah IDR25 Call UsSIUJK EPC PMAMaks. proyek > Rp 50 miliar sampai tak terhinggaHarga semurah IDR25 Call UsSIUJK EPC BUJKA Kantor PerwakilanMaks. proyek > Rp 100 miliar sampai tak terhinggaHarga semurah IDR25 Call UsProses Pengurusan Izin KonstruksiProses pengurusan izin konstruksi di Infiniti Legal sangat mudah dan cepat. Dari konsultasi awal kami perlu mengetahui jenis pekerjaan apa yang akan kamu lalukan serta besaran pekerjaan yang akan dijalankan. Kemudian kami akan memberikan saran terbaik jenis kualifikasi konstruksi apa yang cocok dengan bisnis kamu. Proses pengurusan kami dari awal sampai akhir akan sebagai berikut:
Divisi Legal InfinitiDivisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar, pembubaran perusahaan, pengurusan SIUJK serta jasa legalitas lainnya. Kami berpengalaman dalam mengurus SIUJK mulai dari sebelum berlaku OSS (proses manual), OSS versi 1.0 dan 1.1 hingga sekarang OSS versi RBA. Sehingga kami sangat paham memiliki pengetahuan dan mampu memberikan solusi terbaik. Lihat Semua Layanan Legal F.A.QPertanyaan yang sering ditanyakan! Ya tentu saja, untuk pendaftaran SKK diperlukan minimal 1 (satu) orang tenaga ahli yang bertanggungjawab terhadap urusan teknik dan subklasifikasi konstruksi Sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja yang baru, bahwa salah satu kewajiban persyaratan kualifikasi konstruksi adalah pemenuhan peralatan konstruksi. Infiniti Legal siap membantu kamu untuk mempersiapkan daftar peralatan konstruksi yang wajib ada Proses sertifikasi SKK dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang terintegrasi dengan OSS. Cheatsheet Subklasifikasi KonstruksiPengurusan SIUJK hanya semudah ini!Proses kami sangat mudah dibanding yang lain. Kami berbeda! Saya ingin langsung menggunakan jasa Infiniti. Minta Proposal disini! Minta Proposal Cek KBLI 2020Infiniti menyediakan tabel KBLI 2020 yang mempermudah kamu untuk mencari bidang usaha yang sesuai. Kamu juga bisa donwload file KBLI 2020 dalam bentuk PDF yang telah kami kompresi. Cek Zonasi JakartaInfiniti menyediakan fitur peta zonasi Jakarta untuk kamu melakukan pengecekan. Tracking Pekerjaan!Kamu akan diberikan link tracking untuk dapat memantau status pekerjaan. Kenapa harus ada fitur tracking?Kami percaya bahwa kepuasan klien adalah yang paling utama. Dan untuk menjamin kualitas pekerjaan yang kami lakukan senantiasa optimal, per September 2019 kami merilis fitur Tracking Pekerjaan. Lihat Contoh Tracking
Update Oktober 2022Whatsapp Business API Whatsapp Business API untuk pelayanan yang prima Lebih Cepat dan Praktis
Podcast & Live StreamingDi era pandemi, Infiniti menambahkan bonus fitur Podcast dan Live Streaming yang bisa membantu bisnis kamu!
Fitur PodcastPodcast hanya tersedia di Infiniti @PIK Jakarta Utara
Fitur Live StreamingLive streaming tersedia di semua lokas Infiniti Infiniti BlogBaca Panduan Bisnis di IndonesiaYang Mereka Katakan!Lihat review positif dari pengguna atas layanan yang kami berikan
Review- dmm gim Pelayananya makin Ok. Staff sangat cepat respon dan very helpful, fasilitas untuk meeting bisa disemua infinite ini sangat bagus sekali. - ismail shodiq Pelayanan oke respon cepat dan ga perlu keluar rumah top banget pokoknya Lihat Semua Testimonial Dipercaya oleh banyak perusahaanSejak tahun 2017 Infiniti telah dipercaya lebih dari 3.000++ perusahaan baik dalam dan luar negeri. Minta Proposal!Konsultan kami akan segera menghubungi kamu secepatnya Atur Janji KonsultasiAtur Janji KonsultasiPilih sesuai dengan kebutuhan kamu
😊 Kamu ✋ Infiniti Superapp
|