Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Pengumuman!Sesuai surat Dirjen Bina Konstruksi PUPR kepada BKPM pada tanggal 19 April 2021 maka saat ini:

Sudah tidak ada lagi penyebutan SIUJK, tapi digantikan dengan Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi

PTSP sudah tidak lagi mengeluarkan SIUJK

Untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia maka wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar (SBU dan SKK)

Seluruh perizinan berusaha sektor konstruksi dikeluarkan melalui OSS

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja maka sangat berpengaruh terhadap ketentuan dan pengaturan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. Simak pembahasan dibawah ini!

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Izin Konstruksi

Kualifikasi Kecil


Harga semurah

IDR25 Call Us

Apabila kamu bergerak di bidang konstruksi, maka izin usaha yang wajib kamu miliki adalah Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi dengan pengawasan sektoral oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kenapa Harus Memiliki Izin Jasa Konstruksi?

Izin Jasa Konstruksi atau dahulu disebut SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) adalah izin usaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha Jasa Konstruksi sesuai dengan amanat UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi

Dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja, maka perolehan perizinan berusaha terkait jasa konstruksi saat ini terdiri dari (1) SBU (2) Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan (3) NIB yang sudah terverifikasi

Dasar Hukum Izin Jasa Konstruksi

Berikut ini adalah pengaturan & regulasi kegiatan Jasa Konstruksi di Indonesia

NoPeraturanTentangDownload
1UU No. 2/2017 Jasa Konstruksi
Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering
2UU No. 11/2020 Cipta Kerja
Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering
3PP No. 5/2021 Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering
4Permen PUPR No. 6/2021 Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor PUPR
Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering
5Permen PUPR No. 7/2021 Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi
Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Jasa Konstruksi Pasca UU Cipta Kerja

Ketentuan UU Cipta Kerja mengubah pengaturan jasa konstruksi menjadi lebih mudah dan simpel.

SemulaMenjadi
Wewenang Izin BUJKN: Pemerintah Kota/Kabupaten
Izin BUJKA: Kementerian PUPR

Pengawasan BUJKN: Pemerintah Kota/Kabupaten
Pengawasan BUJKA: Kementerian PUPR

Izin BUJKN & BUJKN: Pemerintah Pusat Melalui OSS, verifikasi pemenuhan komitmen oleh Kementrian PUPR

Pengawasan BUJKN: Kementrian PUPR
Pengawasan BUJKA: Kementrian PUPR

Persyaratan Berusaha Pelaku usaha harus memiliki:
  • NIB + Sertifikat (Badan Usaha / Tenaga Kerja)
  • Tanda Daftar Usaha Perseorangan
  • Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  • Izin Kantor Perwakilan BUJKA dan Izin BUJKA PMA
Pelaku usaha harus memiliki:
  • NIB
  • Komitmen Pemenuhan Sertifikat Standar
Kelembagaan Dalam proses penerbitan Sertifikat:
  • Asosiasi Badan Usaha / Asosiasi Profesi: melaksanakan Verifikasi dan Validasi Awal (VVA)
  • LPJK: Melaksanakan Sertifikasi (SBU dan SKKK)
Dalam proses penerbitan Sertifikat:
  • LSBU / LSP: melaksanakan sertifikasi
  • LPJK: melaksanakan penomoran dan pencatatan SBU dan SKK
Penetapan Kualifikasi Penetapan kualifikasi untuk BUJK Umum dan Spesialis:
  • Kontraktor: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2
  • Konsultan: K1, K2, M1, M2, dan B
Penetapan kualifikasi untuk BUJK:
  • BUJK Umum: K, M, dan B
  • BUJK Spesialis : Tidak memiliki kualifikasi usaha
Persyaratan Kualifikasi Diamanatkan oleh UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi:
  • Pengalaman
  • Kemampuan keuangan
  • Tenaga kerja konstruksi
  • Pemenuhan peralatan
Diamanatkan oleh UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU Cipta Kerja:
  • Pengalaman
  • Kemampuan keuangan
  • Tenaga kerja konstruksi
  • Pemenuhan peralatan konstruksi (khusus kontraktor) dengan relaksasi 30 hari setelah menerima SBU
Proses Perizinan
  • Pengajuan Izin : Melalui OSS
  • Pengefektifan : Untuk BUJKN oleh Pemkab/Pemkot
  • Pengefektifan khusus BUJKA oleh Kemen PUPR
  • Pengajuan SBU : Melalui Asosiasi & LPJK
  • Pengajuan SKKK : Melalui USTK/Asosiasi & LPJK
  • LSP : Melalui BNSP
  • LSBU : -
  • Pengajuan Izin : Melalui OSS
  • Pengajuan SBU : Melalui OSS
  • Pengajuan SKK : Melalui OSS
  • Pengefektifan BUJKA : Melalui OSS
  • Lisensi LSBU : Melalui OSS
  • Rekomendasi & Lisensi LSP : Melalui OSS
Kewajiban Pelaku Usaha Pelaku usaha wajib:
  • Melakukan registrasi untuk persubklasifikasi;
  • Dilakukan periodik pertahun;
Pelaku usaha wajib:
  • Melaporkan kegiatan usaha tahunan;
  • Melakukan registrasi untuk persubklasifikasi;

Peraturan Yang Terdampak Dari UU Cipta Kerja:
  1. UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung;
  2. UU No 38/2004 tentang Jalan
  3. UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  4. UU No 20/2011 tentang Rumah Susun
  5. UU No 2/2017 tentang Arsitek
  6. UU No 17/2019 tentang Sumber Daya Air

Saat ini perizinan jasa konstruksi berbasis Risk Based Approach (RBA), dimana jenis perizinan konstruksi dipilah berdasarkan jenis risiko serta terdapat kebiijakan khusus bagi UMKM.

Perubahan pengaturan jasa konstruksi yang disebabkan oleh UU Cipta Kerja beserta dengan peraturan turunannya, memberikan dampak bagi penyelenggaraan sektor Jasa Konstruksi, antara lain:

  1. Penyederhanaan Perizinan Berusaha
  2. Penguatan Masyarakat Jasa Konstruksi
  3. Efisiensi, Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  4. Penguatan Rantai Pasok Jasa Konstruksi
  5. Infrastruktur Berkelanjutan

Lihat Cheatsheet Subklasifikasi Jasa Konstruksi

Klasifikasi Konstruksi

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, perizinan berusaha pada sektor jasa konstruksi telah ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat risiko yang terbagi atas: (1) Jasa Konsultansi Konstruksi (2) Pekerjaan Konstruksi dan (3) Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Konsultan


Memberikan kegiatan pelayanan jasa perencana, pengawas dan manajemen konstruksi yang dilakukan oleh seseorang atau badan usaha sebagai Konsultan Konstruksi

Terbagi menjadi 2 (dua) jenis klasifikasi:

A. Klasifikasi Umum

  1. Arsitektur
  2. Rekayasa
  3. Rekayasa Terpadu
  4. Arsitektur Lanskap & Perencanaan Wilayah

B. Klasifikasi Spesialis

  1. Konsultasi Ilmiah & Teknis
  2. Pengujian & Analisa Teknis

Untuk detail subklasifikasi misal kode AR001 untuk Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian bisa lihat cheatsheet Subklasifikasi Konstruksi

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Kontraktor


Memberikan pelayananan untuk mengerjakan proyek pembangunan, perbaikan, pemeliharaan, renovasi dan lain-lain sebagai Kontraktor

Terbagi menjadi 2 (dua) jenis klasifikasi:

A. Klasifikasi Umum

  1. Bangunan Gedung
  2. Bangunan Sipil

B. Klasifikasi Spesialis

  1. Persiapan
  2. Konstruksi Khusus
  3. Konstruksi Prapabrikasi
  4. Penyewaan Peralatan
  5. Instalasi
  6. Penyelesaian bangunan

Untuk detail subklasifikasi misal kode BG001 untuk Konstruksi Gedung Hunian bisa lihat cheatsheet Subklasifikasi Konstruksi

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

EPC


Memberikan pelayanan untuk mengerjakan jasa konstruksi terintegrasi atau EPC (engineering, procurement and construction) yaitu gabungan pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi

Terintegrasi

  1. Bangunan Gedung
  2. Bangunan Sipil

Untuk detail subklasifikasi misal kode ST007 untuk Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan bisa lihat cheatsheet Subklasifikasi Konstruksi

Kualifikasi Konsultan Konstruksi

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Kualifikasi sesuai dengan UU Jasa Konstruksi dan UU Cipta Kerja akan menentukan batas kemampuan usaha dan nilai pekerjaan tender

Untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang konsultan konstruksi, pelaku usaha bisa memilih bidang usaha berdasarkan KBLI 2020 dan kode subklasfikasi

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Konsultan Kecil

Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Kecil: Nilai per-proyek maksimal Rp 1 miliar

Merupakan kegiatan Konsultan Konstruksi dengan Kualifikasi Kecil dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun


Klasifikasi Umum

Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Arsitektur, Rekayasa, Rekayasa Terpadu, Arsitektur Lanskap & Perencanaan Wilayah. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Untuk pengajuan baru tidak dipersyaratkan penjualan tahunan atau lebih kecil Rp 1 miliar dengan

  • Kemampuan Keuangan
  • Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 100 juta

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 7 (tujuh) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 6 (enam)

  • Kemampuan Peralatan
  • Tidak dipersyaratkan

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan


Klasifikasi Spesialis

Klasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Konsultasi Ilmiah & Teknis dan Pengujian & Analisa Teknis. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Tidak dipersyaratkan

  • Kemampuan Keuangan
  • Minimal total aset Rp 500 juta

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 7 (tujuh) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh)

  • Kemampuan Peralatan
  • Tidak dipersyaratkan

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Konsultan Menengah

Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Menengah: Nilai per-proyek maksimal Rp 2,5 miliar

Merupakan kegiatan Konsultan Konstruksi dengan Kualifikasi Menengah dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun


Klasifikasi Umum

Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Arsitektur, Rekayasa, Rekayasa Terpadu, Arsitektur Lanskap & Perencanaan Wilayah. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Lebih dari Rp 1 miliar

  • Kemampuan Keuangan
  • Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 250 juta

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh)

  • Kemampuan Peralatan
  • Tidak dipersyaratkan

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan


Klasifikasi Spesialis

Klasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Konsultasi Ilmiah & Teknis dan Pengujian & Analisa Teknis. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Tidak dipersyaratkan

  • Kemampuan Keuangan
  • Minimal total aset Rp 500 juta

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 7 (tujuh) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh)

  • Kemampuan Peralatan
  • Tidak dipersyaratkan

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Konsultan Besar

Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar: Nilai per-proyek tak terhingga

Merupakan kegiatan Konsultan Konstruksi dengan Kualifikasi Besar dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun


Klasifikasi Umum

Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Arsitektur, Rekayasa, Rekayasa Terpadu, Arsitektur Lanskap & Perencanaan Wilayah. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Lebih dari Rp 2.5 miliar

  • Kemampuan Keuangan
  • Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 500 juta

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 8 (delapan)

  • Kemampuan Peralatan
  • Tidak dipersyaratkan

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan


Klasifikasi Spesialis

Klasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Konsultasi Ilmiah & Teknis dan Pengujian & Analisa Teknis. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Tidak dipersyaratkan

  • Kemampuan Keuangan
  • Minimal total aset Rp 500 juta

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 7 (tujuh) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh)

  • Kemampuan Peralatan
  • Tidak dipersyaratkan

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Konsultan PMA

Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk PMA: Nilai per-proyek tak terhingga

Merupakan kegiatan Konsultan Konstruksi dengan Kualifikasi Besar untuk PMA dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun


Klasifikasi Umum

Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Arsitektur, Rekayasa, Rekayasa Terpadu, Arsitektur Lanskap & Perencanaan Wilayah. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Lebih dari Rp 2.5 miliar

  • Kemampuan Keuangan
  • Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 500 juta

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 8 (delapan)

  • Kemampuan Peralatan
  • Tidak dipersyaratkan

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan


Klasifikasi Spesialis

Klasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Konsultasi Ilmiah & Teknis dan Pengujian & Analisa Teknis. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Tidak dipersyaratkan

  • Kemampuan Keuangan
  • Minimal total aset Rp 500 juta

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 7 (tujuh) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh)

  • Kemampuan Peralatan
  • Tidak dipersyaratkan

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Konsultan BUJK Asing Perwakilan

BUJKA Kantor Perwakilan adalah 100% perusahaan konstruksi asing yang membuka kantor perwakilan di Indonesia

Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk BUJK Asing Kantor Perwakilan: Nilai per-proyek tak terhingga

Merupakan kegiatan Konsultan Konstruksi dengan Kualifikasi Besar untuk BUJK Asing Kantor Perwakilan dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun


Klasifikasi Umum

Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Arsitektur, Rekayasa, Rekayasa Terpadu, Arsitektur Lanskap & Perencanaan Wilayah. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Lebih dari Rp 10 miliar

  • Kemampuan Keuangan
  • Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 500 juta

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 8 (delapan)

  • Kemampuan Peralatan
  • Tidak dipersyaratkan

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan


Klasifikasi Spesialis

Klasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Konsultasi Ilmiah & Teknis dan Pengujian & Analisa Teknis. Untuk detail pekerjaan konsultan yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Tidak dipersyaratkan

  • Kemampuan Keuangan
  • Minimal total aset Rp 500 juta

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 8 (delapan)

  • Kemampuan Peralatan
  • Tidak dipersyaratkan

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan

Kualifikasi Kontraktor Konstruksi

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Kualifikasi sesuai dengan UU Jasa Konstruksi dan UU Cipta Kerja akan menentukan batas kemampuan usaha dan nilai pekerjaan tender

Untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang kontraktor konstruksi, pelaku usaha bisa memilih bidang usaha berdasarkan KBLI 2020 dan kode subklasfikasi

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Kontraktor Kecil

Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Kecil: Nilai per-proyek maksimal Rp 2.5 miliar

Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Kecil dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun


Klasifikasi Umum

Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Untuk pengajuan baru tidak dipersyaratkan penjualan tahunan atau lebih kecil Rp 2.5 miliar

  • Kemampuan Keuangan
  • Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 300 juta

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 6 (enam) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 5 (lima)

  • Kemampuan Peralatan
  • Paling sedikit 1 (satu) peralatan per-subklasifikasi

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan


Klasifikasi Spesialis

Klasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Persiapan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Prapabrikasi, Penyewaan Peralatan, Instalasi, Penyelesaian Bangunan. Untuk detail pekerjaan konsruksi yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Minimal kesediaan aset Rp 5 miliar

  • Kemampuan Keuangan
  • Minimal total aset Rp 5 miliar

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh)

  • Kemampuan Peralatan
  • Paling sedikit 2 (dua) peralatan per-subklasifikasi

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Kontraktor Menengah

Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Menengah: Nilai per-proyek maksimal Rp 50 miliar

Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Menengah dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun


Klasifikasi Umum

Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Lebih dari Rp 2.5 miliar

  • Kemampuan Keuangan
  • Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 3 miliar

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 7 (tujuh) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 6 (tujuh)

  • Kemampuan Peralatan
  • Paling sedikit dua (dua) peralatan per-subklasifikasi

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan


Klasifikasi Spesialis

Klasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Persiapan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Prapabrikasi, Penyewaan Peralatan, Instalasi, Penyelesaian Bangunan. Untuk detail pekerjaan konsruksi yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Minimal kesediaan aset Rp 5 miliar

  • Kemampuan Keuangan
  • Minimal total aset Rp 5 miliar

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh)

  • Kemampuan Peralatan
  • Paling sedikit 2 (dua) peralatan per-subklasifikasi

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Kontraktor Besar

Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk PMA: Nilai per-proyek diatas 25 miliar sampai tak terhingga

Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Besar dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun


Klasifikasi Umum

Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Lebih dari Rp 50 miliar sampai tak terhingga

  • Kemampuan Keuangan
  • Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 25 miliar

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh)

  • Kemampuan Peralatan
  • Paling sedikit 3 (tiga) peralatan per-subklasifikasi

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan


Klasifikasi Spesialis

Klasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Persiapan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Prapabrikasi, Penyewaan Peralatan, Instalasi, Penyelesaian Bangunan. Untuk detail pekerjaan konsruksi yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Minimal kesediaan aset Rp 5 miliar

  • Kemampuan Keuangan
  • Minimal total aset Rp 5 miliar

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh)

  • Kemampuan Peralatan
  • Paling sedikit 2 (dua) peralatan per-subklasifikasi

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Kontraktor PMA

Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk PMA: Nilai per-proyek diatas 25 miliar sampai tak terhingga

Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Besar untuk PMA dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun


Klasifikasi Umum

Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Lebih dari Rp 50 miliar sampai tak terhingga

  • Kemampuan Keuangan
  • Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 25 miliar

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh)

  • Kemampuan Peralatan
  • Paling sedikit 3 (tiga) peralatan per-subklasifikasi

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan


Klasifikasi Spesialis

Klasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Persiapan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Prapabrikasi, Penyewaan Peralatan, Instalasi, Penyelesaian Bangunan. Untuk detail pekerjaan konsruksi yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Minimal kesediaan aset Rp 5 miliar

  • Kemampuan Keuangan
  • Minimal total aset Rp 5 miliar

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 8 (delapan) dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 7 (tujuh)

  • Kemampuan Peralatan
  • Paling sedikit 2 (dua) peralatan per-subklasifikasi

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Kontraktor BUJK Asing Perwakilan

BUJKA Kantor Perwakilan adalah 100% perusahaan konstruksi asing yang membuka kantor perwakilan di Indonesia

Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk BUJK Asing Kantor Perwakilan: Nilai per-proyek diatas 35 miliar sampai tak terhingga

Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Besar untuk BUJK Asing Kantor Perwakilan dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun


Klasifikasi Umum

Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Lebih dari Rp 100 miliar sampai tak terhingga

  • Kemampuan Keuangan
  • Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 35 miliar

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer

  • Kemampuan Peralatan
  • Paling sedikit 5 (lima) peralatan per-subklasifikasi

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan


Klasifikasi Spesialis

Klasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Persiapan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Prapabrikasi, Penyewaan Peralatan, Instalasi, Penyelesaian Bangunan. Untuk detail pekerjaan konsruksi yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi

  • Penjualan Tahunan
  • Minimal kesediaan aset Rp 10 miliar

  • Kemampuan Keuangan
  • Minimal total aset Rp 10 miliar

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 8 (delapan)

  • Kemampuan Peralatan
  • Paling sedikit 5 (lima) peralatan per-subklasifikasi

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan

Kualifikasi EPC / Terintegrasi

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Kualifikasi EPC adalah bidang usaha yang menggabungkan kegiatan Konsultan dan Kontraktor

Untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang EPC, pelaku usaha bisa memilih bidang usaha berdasarkan KBLI 2020 dan kode subklasfikasi

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

EPC Besar

Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar: Nilai per-proyek diatas Rp 50 miliar sampai tak terhingga

Merupakan kegiatan EPC Konstruksi dengan Kualifikasi Besar dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun


  • Penjualan Tahunan
  • Lebih dari Rp 50 miliar

  • Kemampuan Keuangan
  • Kemampuan keuangan Rp 25 miliar

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) dan 2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 8 (delapan)

  • Kemampuan Peralatan
  • Paling sedikit 3 (tiga) per sub-klasifikasi

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

EPC PMA

Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar: Nilai per-proyek diatas Rp 50 miliar sampai tak terhingga

Merupakan kegiatan EPC Konstruksi dengan Kualifikasi Besar dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun


  • Penjualan Tahunan
  • Lebih dari Rp 50 miliar

  • Kemampuan Keuangan
  • Kemampuan keuangan Rp 25 miliar

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) dan 2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 8 (delapan)

  • Kemampuan Peralatan
  • Paling sedikit 3 (tiga) per sub-klasifikasi

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

EPC BUJK Asing Perwakilan

BUJKA Kantor Perwakilan adalah 100% perusahaan konstruksi asing yang membuka kantor perwakilan di Indonesia

Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk EPC BUJK Asing Kantor Perwakilan: Nilai per-proyek diatas Rp 50 miliar sampai tak terhingga

Merupakan kegiatan EPC Konstruksi dengan Kualifikasi Besar untuk BUJK Asing Kantor Perwakilan dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun


  • Penjualan Tahunan
  • Lebih dari Rp 100 miliar

  • Kemampuan Keuangan
  • Kemampuan keuangan Rp 35 miliar

  • Tenaga Kerja Konstruksi
  • Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer

  • Kemampuan Peralatan
  • Paling sedikit 5 (lima) per sub-klasifikasi

  • Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan

  • Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  • Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan

Pricing SIUJK

Infiniti Legal bisa membantu kamu untuk mengurus SIUJK untuk kelas Kecil, Menengah, Besar, PMA dan BUJKA Kantor Perwakilan Asing 100%

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Proses Izin Konstruksi yang kami lakukan:

2

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

2

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

SIUJK Konsultan Kecil

Maks. proyek Rp 1 miliar

Harga semurah

IDR25 20 Juta

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

SIUJK Konsultan Menengah

Maks. proyek Rp 2.5 miliar

Harga semurah

IDR25 Call Us

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

SIUJK Konsultan Besar

Maks. proyek > Rp 2.5 miliar sampai tak terhingga

Harga semurah

IDR25 Call Us

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

SIUJK Konsultan PMA

Maks. proyek > Rp 2.5 miliar sampai tak terhingga

Harga semurah

IDR25 Call Us

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

SIUJK Konsultan BUJKA Kantor Perwakilan

Maks. proyek > Rp 10 miliar sampai tak terhingga

Harga semurah

IDR25 Call Us

Setup SIUJK Konsultan!

Isi form online. Mudah dan cepat


Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

SIUJK Kontraktor Kecil

Maks. proyek Rp 2.5 miliar

Harga semurah

IDR25 20 Juta

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

SIUJK Kontraktor Menengah

Maks. proyek Rp 25 miliar

Harga semurah

IDR25 Call Us

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

SIUJK Kontraktor Besar

Maks. proyek > Rp 25 miliar sampai tak terhingga

Harga semurah

IDR25 Call Us

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

SIUJK Kontraktor PMA

Maks. proyek > Rp 25 miliar sampai tak terhingga

Harga semurah

IDR25 Call Us

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

SIUJK Kontraktor BUJKA Kantor Perwakilan

Maks. proyek > Rp 35 miliar sampai tak terhingga

Harga semurah

IDR25 Call Us

Setup SIUJK Kontraktor!

Isi form online. Mudah dan cepat


Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

SIUJK EPC Besar

Maks. proyek > Rp 50 miliar sampai tak terhingga

Harga semurah

IDR25 Call Us

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

SIUJK EPC PMA

Maks. proyek > Rp 50 miliar sampai tak terhingga

Harga semurah

IDR25 Call Us

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

SIUJK EPC BUJKA Kantor Perwakilan

Maks. proyek > Rp 100 miliar sampai tak terhingga

Harga semurah

IDR25 Call Us

Proses Pengurusan Izin Konstruksi

Proses pengurusan izin konstruksi di Infiniti Legal sangat mudah dan cepat. Dari konsultasi awal kami perlu mengetahui jenis pekerjaan apa yang akan kamu lalukan serta besaran pekerjaan yang akan dijalankan. Kemudian kami akan memberikan saran terbaik jenis kualifikasi konstruksi apa yang cocok dengan bisnis kamu.

Proses pengurusan kami dari awal sampai akhir akan sebagai berikut:

  1. Mengisi form online. Kamu mengisi rencana awal kegiatan jasa konstruksi yang akan dilakukan
  2. Kami mengecek form online dan menganalisa jenis kualifikasi yang sesuai
  3. Kami mengurus SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) dahulu SKA (Sertifikat Keahlian). Minimal terdapat 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang konstruksi
  4. Kami mengurus SBU (Sertifikat Badan Usaha) di asosiasi yang telah terdaftar di LPJK. SBU diberikan QR Code untuk verifikasi keaslian
  5. Selamat! Seluruh perizinan jasa konstruksi kamu telah lengkap

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar, pembubaran perusahaan, pengurusan SIUJK serta jasa legalitas lainnya.

Kami berpengalaman dalam mengurus SIUJK mulai dari sebelum berlaku OSS (proses manual), OSS versi 1.0 dan 1.1 hingga sekarang OSS versi RBA. Sehingga kami sangat paham memiliki pengetahuan dan mampu memberikan solusi terbaik.

Lihat Semua Layanan Legal

F.A.Q

Pertanyaan yang sering ditanyakan!

Ya tentu saja, untuk pendaftaran SKK diperlukan minimal 1 (satu) orang tenaga ahli yang bertanggungjawab terhadap urusan teknik dan subklasifikasi konstruksi

Sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja yang baru, bahwa salah satu kewajiban persyaratan kualifikasi konstruksi adalah pemenuhan peralatan konstruksi. Infiniti Legal siap membantu kamu untuk mempersiapkan daftar peralatan konstruksi yang wajib ada

Proses sertifikasi SKK dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang terintegrasi dengan OSS.

Cheatsheet Subklasifikasi Konstruksi

Pengurusan SIUJK hanya semudah ini!

Proses kami sangat mudah dibanding yang lain. Kami berbeda!

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Saya ingin langsung menggunakan jasa Infiniti. Minta Proposal disini!

Minta Proposal

Cek KBLI 2020

Infiniti menyediakan tabel KBLI 2020 yang mempermudah kamu untuk mencari bidang usaha yang sesuai.

Kamu juga bisa donwload file KBLI 2020 dalam bentuk PDF yang telah kami kompresi.

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Cek Zonasi Jakarta

Infiniti menyediakan fitur peta zonasi Jakarta untuk kamu melakukan pengecekan.

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Tracking Pekerjaan!

Kamu akan diberikan link tracking untuk dapat memantau status pekerjaan.

Kenapa harus ada fitur tracking?

Kami percaya bahwa kepuasan klien adalah yang paling utama. Dan untuk menjamin kualitas pekerjaan yang kami lakukan senantiasa optimal, per September 2019 kami merilis fitur Tracking Pekerjaan.

Lihat Contoh Tracking

  • 1 - Payment Awal

    23 November - 2021 16:06:54

    Updated by:

  • 2 - Kelengkapan Data

    23 November 2021 - 16:06:54

    Updated by:

  • 3 - Proses Akta Notaris

    23 November 2021 - 16:06:54

    Updated by: Shari

  • 4 - Proses SK Menteri

    26 November 2021 - 13:54:00 WIB

    Updated by: Wiwik

  • 5 - Proses NPWP

    26 November 2021 - 13:54:08 WIB

    Updated by: Wiwik

  • 6 - Proses SKT Pajak

    30 November 2021 - 11:53:04 WIB

    Updated by: Wiwik

  • 7 - Pengurusan Izin NIB / PKP atau lainnya

    30 November 2021 - 11:53:04 WIB

    Updated by: Wiwik

  • 8 - Keluar Semua Izin

    30 November 2021 - 11:53:19 WIB

    Updated by: Wiwik

  • 9 - Pembayaran Pelunasan

    30 November 2021 - 11:53:26 WIB

    Updated by: Wiwik

  • 10 - Penyerahan Dokumen

    3 Desember 2021 - 15:51:42 WIB

    Updated by: Shari

  • 11 - Selesai

    3 Desember 2021 - 15:51:44 WIB

    Updated by: Shari

Update Oktober 2022

Whatsapp Business API

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Whatsapp Business API untuk pelayanan yang prima Lebih Cepat dan Praktis

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering
Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

  • Digital Agreement. Tanda tangan langsung via handphone. Tetap sah & mengikat.
  • Persuratan. Notifikasi persuratan dikirimkan real time ke WA penanggung jawab & PIC perusahaan.
  • Booking Meeting Room. Konfirmasi booking dan sisa kuota dikirim real time.

Podcast & Live Streaming

Di era pandemi, Infiniti menambahkan bonus fitur Podcast dan Live Streaming yang bisa membantu bisnis kamu!

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Fitur Podcast

Podcast hanya tersedia di Infiniti @PIK Jakarta Utara

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Fitur Live Streaming

Live streaming tersedia di semua lokas Infiniti

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

Yang Mereka Katakan!

Lihat review positif dari pengguna atas layanan yang kami berikan

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

Review

- dmm gim

Pelayananya makin Ok. Staff sangat cepat respon dan very helpful, fasilitas untuk meeting bisa disemua infinite ini sangat bagus sekali.

- ismail shodiq

Pelayanan oke respon cepat dan ga perlu keluar rumah top banget pokoknya

Lihat Semua Testimonial

Dipercaya oleh banyak perusahaan

Sejak tahun 2017 Infiniti telah dipercaya lebih dari 3.000++ perusahaan baik dalam dan luar negeri.

Minta Proposal!

Konsultan kami akan segera menghubungi kamu secepatnya

Atur Janji Konsultasi

Atur Janji Konsultasi

Pilih sesuai dengan kebutuhan kamu

😊 Kamu
Hi Infiniti, saya butuh bantuan / rekomendasi?

✋ Infiniti Superapp
Hi juga.. Baik ada yang bisa dibantu!

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

  • Download Brosur

    Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

  • Office Tour

    Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

  • Bertanya Promo Berlaku

    Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

  • WA Call 0817-141-555

    Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

  • WA Chat 0817-141-555

    Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

  • 🔥 Lihat 57 Review Thamrin - Jakarta Pusat
  • 🔥 Lihat 220 Review Bellezza - Jakarta Selatan
  • 🔥 Lihat 204 Review MTH - Jakarta Timur
  • 🔥 Lihat 243 Review Regency - Jakarta Barat
  • 🔥 Lihat 209 Review Arcade PIK - Jakarta Utara

  • 🔥 Lihat 57 Review Thamrin - Jakarta Pusat
  • 🔥 Lihat 220 Review Bellezza - Jakarta Selatan
  • 🔥 Lihat 204 Review MTH - Jakarta Timur
  • 🔥 Lihat 243 Review Regency - Jakarta Barat
  • 🔥 Lihat 209 Review Arcade PIK - Jakarta Utara

Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

  • Download Brosur

    Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

  • Office Tour

    Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

  • Ask Konsultan

    Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

  • Ask Resepsionis

    Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

  • Whatsapp Call

    Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

  • Whatsapp Chat

    Izin usaha jasa konstruksi trim pandu engineering

  • Call Us
  • Promo
  • Whatsapp