Apa hak warga negara yang terdapat didalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945?

Hak dan Kewajiban Warga Negara di bidang pertahanan dan keamanan tertuang di dalam UUD 1945 dalam pasal 30 ayat 1 dan 2

Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 berbunyi

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”

Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 berbunyi

“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”

Dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara berhak wajib ikut dalam pertahanan dan keamanan negara sebagai kekuatan pendukung yang kekuatan utamanya adalah TNI dan Polri.

Sumber : https://www.kemhan.go.id/belanegara/sejarah-bela-negara

Saya setuju dengan pendapat yang dipaparkan oleh azfa, bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam pertahanan dan keamanan bela negara. Keadaran akan pentingnya mempertahankan negara dan keamanan bangsa ini akan menumbuhkan rasa cinta tanah air, jiwa patrotisme, dan nasionalisme yang nantinya akan membentuk sikap bela negara pada masing-masing individu. Karena kesadaran inilah yang nantinya akan menjadi modal utama untuk menggerakkan partisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman, baik itu dari luar maupun dari dalam Indonesia sendiri

Sumber : Nurwardani, P, dst. 2016. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan. Edisi ke-1. Jakarta: Ristekdikti.

Saya setuju dengan apa yang dikemukakan oleh saudara Azfa Zaidan Naqi, bahwa setiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut dalam mempertahankan dan menjaga keamanan negara karena hal tersebut juga tercantum di dalam UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan "setiap warga negara negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Warga negara disini sebagai unsur pendukung untuk menghadapi ancaman militer atau non militer dengan cara ikut serta dalam mengembangkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan serta mendukung pemerintahan di luar bidang pertahanan sesuai dengan ancaman yang dihadapi. Sumber:

Kemhan.go.id, (2019, 18 April). "PEMBERDAYAAN WARGA NEGARA INDONESIA SEBAGAI SDM KOMPONEN PENDUKUNG SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PEMBENTUKAN SISTEM PERTAHANAN SEMESTA". Diakses pada 27 September 2021, dari https://www.kemhan.go.id/pothan/2019/04/18/direktorat-jenderal-potensi-pertahanan-direktorat-komponen-pendukung-4.html

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

Hak merupakan kuasa untuk menerima sesuatu yang seharusnya didapatkan dan dapat dituntut secara paksa, serta tidak bisa diwakilkan dan dirampas oleh pihak lain. Kewajiban adalah beban yang seharusnya atau semestinya diberikan untuk dikerjakan dan dapat dipaksakan serta tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, setiap mendapatkan hak pasti terlebih dahulu melaksanakan kewajiban. Setiap orang memiliki hak dan kewajibannya, salah satunya hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan. Dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan dan keamanan, antara lain.

1. UUD 1945  pasal 27 ayat (3) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

2. UUD 1945 pasal 30 ayat (1) yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

3. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara 

-Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara" 

-Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi "Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan;

b.Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan

d.Pengabdian sesuai dengan profesi. 

Makna dalam setiap pasal undang-undang tersebut hampir sama dan saling melengkapi. Sebagai warga negara yang baik sudah semestinya melaksanakan kewajiban untuk mempertahankan keamanan negara dengan caranya masing-masing, bisa melalui pengabdian sebagai TNI maupun pengabdian sesuai profesi. Dan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan aksi untuk mempertahankan keamanan negara. Apabila setiap warga negara melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, maka setiap warga negara akan memperoleh haknya yaitu hidup dengan penuh keamanan dan ketentraman. 

Sumber :

https://www.kemhan.go.id/belanegara/sejarah-bela-negara

Filah, N. (2020). Hak dan kewajiban warga negara.

jelaskan bentuk partisipasi politik apa saja yang pernah di lakukan? ​

Sebagai masyarakat yang terpelajar, dengan memahami maksud dan nilaiberdasarkan pancasila, maka akan banyak tantangan kedepanmengembangkan ilmu penget … ahuan yang anda tekuni, sehingga akan meimbulkan pola kehidupan yang beretika dilingkungan manapun​

contoh isu isu tentang hukum tata negara?

Perbedaan ancaman pidana untuk pembunuhan bayi yang baru lahir dilakukan oleh ibu kandungnya dan apabila dilakukan oleh ayah kandungnya

Apa saja persamaan dan perbedaan antara peserta “yang menyuruh lakukan” dengan “yang menganjurkan” dalam penyertaan Pidana

jelaskan penilaian anda tentang kebijakan pemerintah masa kepemimpinan presiden joko widodo menjalani 2 periode jabatan​

apa yg kalian lakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui kegiatan di daerah sendiri​

berikan contoh apa manfaat penerapan geostrategi dalam eksistensi sebuah negara di kancah global? minta bantuanya ka

3. Menurut Kartini Kartono menjelaskan pengertian yang lebih dinamis dan Fungsional mengenai politik

Pada lambang Negara Indonesia yaitu Garuda Pancasila terdapat pita putih yang dicengkeram oleh kaki burung Garuda, di dalam pita tersebut tertulis Bhi … nneka Tunggal Ika yang tiada lain adalah semboyan dari Negara Indonesia. Apakah semboyan tersebut masih relevan untuk digunakan saat ini? Berikan pendapat saudara mengenai hal tersebut.

Apa hak warga negara yang terdapat didalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945?

Apa hak warga negara yang terdapat didalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945?
Lihat Foto

Kontributor Bandung, Reni Susanti

Pameran alat utama sistem perhatanan (Alutsista) Kodam III Siliwangi tahun ini dipusatkan di Purwakarta. Pameran dilaksanakan tiga hari dari 2 hingga 5 Oktober 2016, sebagai rangkaian HUT TNI ke-71.


KOMPAS.com – Hak-hak warga negara dijamin dalam UUD 1945. Tak hanya itu, konstitusi juga mengatur tentang kewajiban warga negara.

Salah satu hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam Pasal 30. Pasal tersebut berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.

Berikut penjelasannya.

Hak dan kewajiban warga negara dalam Pasal 30 UUD 1945

Dalam Pasal 30 UUD 1945 ditegaskan bahwa ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban warga negara.

Hal ini tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Baca juga: Hak Warga Negara dalam Pasal 28 UUD 1945

Makna yang terkandung dalam Pasal 30 Ayat 1 adalah:

  • usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara.
  • tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut sebagai komponen pendukung pertahanan dan keamanan negara membantu TNI dan Polri.

Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa pertahanan dan keamanan negara diselenggarakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).

Warga negara sebagai rakyat menjadi komponen pendukung dalam sistem ini untuk membantu TNI dan Polri.

Ini sesuai dengan Pasal 30 Ayat 2 yang berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

Sebagai kekuatan pendukung, warga negara secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan kekuatan utama.

Dalam Pasal 30 Ayat 3 dan 4, TNI yang terdiri atas tiga matra, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Sementara Polri yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya