Apa dasar hukum presiden mengangkat dan melantik para menteri

Amatilah lingkungan di sekitarmu. Temukan satu jenis tumbuhan yang sedang berbunga. Gambarkan bagian-bagian bunga dan tuliskan cara penyerbukannya pad … a kolom berikut ini. Gambar Bagian Bunga Cara Penyerbukannya​

{ quiz }keluarga inti terdiri dari..nt : gafut •___•​

tolong dijawab mau kumpul hari ini​

Pancasila sebagai dasar falsafah negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena … itu, Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara. Jelaskan maksud pernyataan tersebut!​

Pancasila mengandung nilai-nilai dasar, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Makna dari nilai kerakyatan adalah .. … A. Usaha searah bersatu dalam ke bulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam NKRI B. Pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya TuhanC. Suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah D. Kesadaran sikap dan perilaku sesuai nilai-nilai moral dalam hidup bersama​

Apakah sama Badan-badan dan Pegawai Penghubung dengan saksi ahli dalam KUHAP​

1.gembira ria dan pengumuman2.latihan baris berbaris (PBB)bantu dong dengan bahasa sendiri ​

perbedaan dari sila 1 2 dan 3​

Indonesia merdeka tahun? ​

sebutkan 4 manfaat musyawarah​

Pasal 14

(1)    Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)

(2)    Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain­lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang­undang. *)

Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang­undang. ****)

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dihapus. ****)

BABV
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

(1)       Presiden dibantu oleh menteri­menteri negara.

(2)       Menteri­menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)

(3)       Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)

(4)       Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang­undang. ***)

BAB VI
PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18

(1)    Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah­daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap­tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang­undang. **)

(2)       Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)

(3)       Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)

(4)       Gubernur, Bupati dan Walikota masing­masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **)

(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas­luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang­undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)

(6)       Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan­peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)

(7)       Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang­undang. **)

Pasal 18A

(1)    Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang­undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)

(2)    Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang­undang. **)

Pasal 18B

(1)       Negara mengakui dan menghormati satuan­satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang­undang. **)

(2)    Negara mengakui dan menghormati kesatuan­kesatuan masyarakat hukum adat serta hak­hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang­undang. **)

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

(1)       Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)

(2)       Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang­undang. **)

(3)   Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)

Pasal 20

(1)       Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang­undang. *)

(2)       Setiap rancangan undang­undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)

(3)       Jika rancangan undang­undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang­undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)

(4)       Presiden mengesahkan rancangan undang­undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang­undang. *)

(5) Dalam hal rancangan undang­undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang­undang tersebut disetujui, rancangan undang­undang tersebut sah menjadi undang­undang dan wajib diundangkan. **)

Pasal 20A

(1)       Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. **)

(2)       Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal­pasal lain Undang­Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)

(3) Selain hak yang diatur dalam pasal­pasal lain Undang­Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. **)

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang­undang. **)

Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang­undang. *)

Pasal 22

(1)       Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebaga i pengga nti unda ng­undang.

(2)       Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang­undang diatur dengan undang­undang. **)

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat­syarat dan tata caranya diatur dalam undang­undang. **)

BAB VIIA ***)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C

(1)           Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ***)

(2)           Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(3)              Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. ***)

(4)           Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang­undang. ***)

Pasal 22D

(1)       Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang­undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***)

(2)       Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang­undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang­undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang­undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)

(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang­undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)

(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya,
yang syarat­syarat dan tata caranya diatur dalam undang­undang. ***)

BAB VIIB ***)
PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E

(1)       Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ***)

(2)       Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***)

(3)       Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. ***)

(4)       Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. ***)

(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. ***)

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. ***)

BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23

(1)    Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang­undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar­besarnya kemakmuran rakyat. ***)

(2)       Rancangan undang­undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)

(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. ***)

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang­undang. ***)

Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang­undang. ****)

Pasal 23C

Hal­hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang­undang.***)

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang­undang. ****)

BAB VIIIA ***)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E

(1)       Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. ***)

(2)       Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. ***)

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang­undang. ***)

Pasal 23F

(1)       Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ***)

(2)       Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)

Pasal 23G

(1)       Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. ***)

(2)       Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang­undang. ***)

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

(1)       Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ***)

(2)    Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)

(3) Badan­badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang­undang. ****)

Pasal 24A

(1)    Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang­undangan di bawah undang­undang terhadap undang­undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang­undang. ***)

(2)       Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. ***)

(3)       Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. ***)

(4)       Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. ***)

(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung
serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang­undang. ***)

Pasal 24B

(1)    Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. ***)

(2)    Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. ***)

(3)    Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(4)    Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang­undang. ***)

Pasal 24C

(1)       Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­undang terhadap Undang­Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***)

(2)       Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang­Undang Dasar. ***)

(3)   Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing­masing tiga orang leh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)

(4)       Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ***)

(5)       Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. ***)

(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang­undang. ***)

Pasal 25

Syarat­syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang­undang.

BAB IXA **)
WILAYAH NEGARA

Pasal 25A****)

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas­batas dan hak­haknya ditetapkan dengan undang­undang. **)

BABX
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)

Pasal 26

(1)       Yang menjadi warga negara ialah orang­orang bangsa Indonesia asli dan orang­orang bangsa lain yang disahkan dengan undang­undang sebagai warga negara.

(2)       Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **)

(3)       Hal­hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang­undang. **)

Pasal 27

(1)       Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2)       Tiap­tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. **)

Pasal 28

Kemerdekaa n berserikat dan berkumpu l, mengeluarka n pikiran denga n lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang­undang.

BABXA**)
HAKASASI MANUSIA

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)

Pasal 28B

(1)       Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)

(2)       Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)

Pasal 28C

(1)    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)

(2)       Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. **)

Pasal 28D

(1)       Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. **)

(2)       Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)

(3)       Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)

(4)     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)

Pasal 28E

(1)       Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)

(2)       Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **)

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

Pasal 28G

(1)    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)

(2)       Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)

Pasal 28H

(1)                Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)

(2)                Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)

(3)                Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)

(4)                Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun. **)

Pasal 28I

(1)    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)

(2)       Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)

(3)       Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)

(4)       Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)

(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan­undangan. **)

Pasal 28J

(1)       Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)

(2)       Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang­undang dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai­nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)

BAB XI
AGAMA

Pasal 29

(1)       Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2)       Negara menjamin kemerdekaan tiap­tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing­masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)

Pasal 30

(1)    Tiap­tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **)

(2)    Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)

(3)    Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)

(4)    Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **)

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat­syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang­undang. **)

BAB XIII

PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN****)
Pasal 31

(1)       Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)

(2)       Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ****)

(3)    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang­undang. ****)

(4)    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang­kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelengga raa n pend id ikan nasional. ****)

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai­nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ****)

Pasal 32

(1)       Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai­nilai budayanya. ****)

(2)       Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. ****)

BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN

KESEJAHTERAAN SOSIAL****)

Pasal 33

(1)       Perekonomian   disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.

(2)       Cabang­cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3)       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar­besar kemakmuran rakyat.

(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang­undang. ****)

Pasal 34

(1)       Fakir miskin dan anak­anak terlantar dipelihara oleh negara. ****)

(2)       Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)

(3)       Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****)

(4)       Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang­undang. ****)

BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA

LAGU KEBANGSAAN **)

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A

Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. **)

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. **)

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang­undang. **)

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG­UNDANG DASAR

Pasal 37

(1)    Usul perubahan pasal­pasal Undang­Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang­ku ra ngnya 1/3 da ri jumlah anggota Majelis Permusyawarata n Rakyat. ****)

(2)       Setiap usul perubahan pasal­pasal Undang­Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****)

(3)       Untuk mengubah pasal­pasal Undang­Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawa ratan Rakyat d ihadiri sekurang­kura ngnya 2/3 da ri jumla h anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)

(4)       Putusan untuk mengubah pasal­pasal Undang­Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang­kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)

(5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. ****)

ATURAN PERALIHAN
Pasal I

Segala peraturan perundang­undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang­Undang Dasar ini. ****)

Pasal II

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang­Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang­Undang Dasar ini. ****)

Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat­lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ****)

ATURAN TAMBAHAN