Materi berikut akan membahas tentang perencanaan administrasi usaha kerajinan dari bahan limbah berbentuk bangun ruang dimana langkah-langkah yang harus dilakukan dalam merencanakan administrasi tersebut terdiri dari atas beberapa hal berikut ini.
- SIUP (surat izin usaha pedagangan), - TDP ( tanda daftar perusahaan ), dan - AMDAL ( analisis mengenai dampak lingkungan ). Perencanaan administrasi usaha kerajinan dari bahan limbah bangun ruang Berikut adalah uraian dari 6 jenis administrasi usaha yang perlu diperhatikan dan disiapkan oleh wirausaha yang wajib untuk disediakan. Izin usaha dalah alat untuk emmbina, mengarahkan, mengawasi, dan melindungi pengelolaan suatu usaha. Surat izin usaha terdiri dari; SITU (surat izin tempat usaha) dan izin HO ( lingkungan ). SITU/HO umumnya dikeluarkan oleh Pemda Tingkat I dan tingakt II sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (HO) mewajibkannya. Adapun prosedur surat izin tempat usaha atau izin HO antara lain adalah sebagai berikut. - Meminta izin tertulis dari tetangga, - Setelah diketahui RT kemudian dibawa ke kelurahan dan kecamatan, - Selanjudnya, dibawa ke kota/kabupaten untuk memperoleh SITU/HO, dan - Membayar biaya izin dengan heregistrasi. Kelengkapan persyaratan untuk SITU, yaitu; - Permohonan yang telah disediakan, - Surat persetujuan dari masyarakat diketahui Kades dan Camat, - Rekomendasi dari Camat, - FC IPPL dari Dinas Tata Ruang, - FC akta pendirian perusahaan yang berbadan hukum, dan - Surat pelimpahan penggunaan tanah. Ketentuan tatra cara perhitungan retribusi SITU, adalah luas lahan usaha X angka indeks gangguan X tarif. - Tarif luas ruang usaha, - Klasifikasi indeks gangguan, dan - Ketentuan tata cara perhitungan retribusi heregistrasi. SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Beberapa keuntungan dengan memiliki SIUP adalah sebagai berikut.
Tata cara untuk memperoleh SIUP adalah sebagai berikut.
a. FC akta notaris tentang pendirian usaha, b. FC dari pemilik perusahaan, c. Pas foto dari milik perusahaan 4 lembar, ukuran 3x4 cm, dan d. Menyerahkan kembali formulir dan persyaratan lainnya kepada petugas bagian perizinan. Pada umumnya yang diwajibkan didaftar dan mendapatkan NPWP adalah sebagai berikut;
- Untuk mengetahui identitas wajib pajak, - Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak, dan - Sebagai sarana pengawasan administrasi perpajakan. - Formulir pajak yang digunakan wajib pajak, - Surat menyurat dalam hubungan perpajakan, dan - Dalam hubungan dengan indistri tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP. Dokumen – dokumen yang harus disediakan dalam pendaftaran NPWP, yaitu; - FC Akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir, - FC SITU atau surat keterangan dari instansi yang berwenang, - FC KTP/KK?paspor pengurus, - FC kartu NPWP kantor pusat/cabang, dan - Surat kuasa bagi yang mewakilinya. Prosedur untuk membuka rekening bank adalah dengan mendaftarkan diri di bank mengisi formulir pendaftaram yang isinya adalah; - Pemilik kegiatan usaha, - Alamat dan pengenal pengurus, - Tanggal mulainya usaha, dan TDP atau Nomor registrasi perusahaan (NRP). Setelah memiliki SIUP dan NPWP, wirausaha bisa mendaftarkan perusahaannya ke Deperindag setempat dengan prosedur yang terdiri dari; - Mengisi formulir pendaftaran, - Melampirkan FC KTP, NPWP, SIUP, dan akta pendirian, - Membayar biaya administrasi, dan - Dengan mengajukan bukti pembayaran, wirausaha dapat mengambil tanda daftar perusahaan. AMDAL adalah studi mengenai akibat pada lingkungan sebagai akibat aktifitas kegiatan usaha. Jenis usaha yang diperkirakan mempunyai pengaruh besar tehadap keseimbangan ekosistem diantaranya adalah sebagai berikut;
Dokumen yang harus dipersiapkan dalam kepengurusan AMDAL adalah sebagai berikut; - FC akta pendirian perusahaan, - FC denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Sumber: Prakarya-Kemdikbud_RI. Menurut Variansi.com, Administrasi yang harus dipersiapkan sebelum memulai usaha usaha kerajinan dari bahan limbah adalah perizinan usaha, surat-menyurat, pencatatan transaksi barang atau jasa, pencatatan transaksi keuangan, pajak pribadi dan pajak usaha. Perizinan usaha dalam memulai usaha kerajinan dari bahan limbah adalah beruapa Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat menyurat dalam memulai usaha kerajinan dari bahan limbah adalah bentuk hubungan dengan pihak lain, seperti pemasok dan pelanggan, surat tersebut beruapa surat niaga. Pencatatan transaksi barang atau jasa dalam memulai usaha kerajinan dari bahan limbah adalah bukti transaksi internal (kas masuk dan keluat, bukti transaksi eksternal (faktur, kuitansi, nota, nota debet, nota kredit, dan cek. Pencatatan transaksi keuangan dalam memulai usaha kerajinan dari bahan limbah adalah berupa laporan laba rugi, laporan perubahan modal, neraca, dan laporan arus kas. Pajak dalam memulai usaha kerajinan dari bahan limbah adalah sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda mengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan. Jika kamu ingin membuka usaha, kamu harus menyiapkan semua aspek administrasi yang berkaitan dengan usaha tersebut. Kali ini kita akan melihat tentang perencanaan administrasi usaha produk kerajinan dari bahan limbah berbentuk bangun datar. Menurut pendapat Prof. Dr. S. Prajudi Atmosudirjo, S.H., administrasi adalah proses dan tata cara kerja yang terdapat pada setiap usaha, baik usaha kenegaraan maupun swasta, usaha sipil maupun militer, ataukah usaha besar maupun kecil. Pencatatan semua kegiatan usaha yang diperlukan bagi kelancaran dan pengelolaan perusahaan merupakan tugas administrasi. Tugas administrasi meliputi pencatatan data-data transaksi bisnis, keuangan, produksi, persediaan produksi, dan lain sebagainya. Di Indonesia, pendirian usaha diatur dalam Undang-Undang, yaitu melalui Peraturan Daerah dan Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau Instansi yang terkait dengan bidang usaha yang dijalankan. Kegiatan surat-menyurat adalah salah satu kegiatan dalam bentuk hubungan dengan pihak lain, seperti pemasok dan pelanggan. Jenis surat yang digunakan pada kegiatan usaha disebut sebagai surat niaga. Surat niaga dimulai dengan pembukaan yang tepat serta menarik kemudian diikuti dengan pengutaraan masalah secara jelas, tetap memberikan sikap ramah, sopan, dan juga simpatik. Secara umum, bukti transaksi perusahaan terbagi menjadi dua, yaitu bukti transaksi intern dan bukti transaksi ekstern. Lalu apa arti, pengertian dan perbedaan dari bukti transaksi intern dan bukti transaksi ekstern, simak penjelasan di bawah ini. Bukti transaksi intern adalah bukti transaksi yang dibuat untuk intern perusahaan. Bukti transaksi ekstern adalah bukti transaksi yang berhubungan dengan pihak luar. Transaksi keuangan dicatat dalam laporan keuangan yang disusun secara berkala. Berdasarkan standar akuntansi keuangan tahun 2007, laporan keuangan terdiri dari empat item, yaitu sebagai berikut. Laporan laba rugi adalah laporan yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan pada suatu periode akuntansi atau satu tahun. Laporan laba rugi terdiri dari pendapatan dan beban usaha. Laporan perubahan modal adalah laporan yang menunjukkan perubahan modal pemilik atau laba yang tidak dibagikan pada suatu periode akuntansi karena adanya transaksi usaha selama periode tersebut. Neraca adalah daftar yang menampilkan posisi sumber daya perusahaan, dan informasi tentang asal sumber daya tersebut. Neraca terbagi dua sisi, yaitu sisi aktiva dan sisi pasiva. Sisi aktiva merupakan daftar kekayaan perusahaan pada suatu saat tertentu. Sedangkan sisi pasiva menunjukkan sumber dari mana kekayaan itu diperoleh. Laporan arus kas adalah laporan yang menunjukkan aliran uang yang diterima dan digunakan perusahaan di dalam satu periode akuntansi, beserta sumber-sumbernya. Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), atau nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. |