Upaya agar penegakkan hukum sesuai dengan yang diharapkan

Nama                                : Aprilia Rizka Amanda

NIM                                   : 201420000460

Prodi                                 : Perbankan Syari'ah / UNISNU Jepara

Dosen Pengampu        : Dr. Wahidullah, S.H.I., M.H

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, menyatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Negara hukum disini diartikan sebagai negara yang menegakkan penuh tentang hukum untuk menciptakan negara yang menjunjung tinggi keadilan. Keadilan diartikan sebagai setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama antara satu dengan yang lainnya. Sedangkan untuk keadilan hukum adalah kesetaraan yang harus diterapkan di negara dengan cara penegakan yang tidak bertentangan dengan hukum yang ada di negara tersebut. 

Negara Indonesia saat ini sedang dilanda krisis hukum yang artinya hukum yang berlaku di Indonesia belum efektif. Sehingga Indonesia mendapat julukan hukum yaitu "tumpul ke atas dan tajam ke bawah", yang artinya masih ada strategi penanganan hukum yang belum selaras di Indonesia. 

Hukum yang berjalan di Indonesia belum sesuai dengan tujuan hukum yang ingin dicapai yaitu membangun ketertiban dan menciptakan keadilan yang beradab bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, Indonesia juga sedang mengalami krisis keadilan dalam penegakan hukum yaitu adanya kecenderungan masyarakat dalam mengabaikan hukum, ketidakhormatan serta ketidakpercayaannya pada hukum. Oleh karena itu penegakan hukum yang adil perlu diterapkan di Indonesia.

Hukum dianggap sebagai suatu susunan yang belum difungsikan secara optimal, khususnya pada tahap pengaplikasian dan pengimplementasian oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. Masih terdapat sebuah kecenderungan terhadap aspek kepastian hukum yaitu dengan mengabaikan nilai keadilan. Dalam konteks hukum, hukum harus dapat menyeimbangkan antara aspek keadilan, aspek kemanfaatan serta menjamin adanya pemenuhan atas Hak Asasi Manusia (HAM). Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang diharapkan oleh rakyat agar menjadi sebuah kenyataan. 

Penegakan hukum disini bukan hanya melibatkan para pejabat tinggi negara namun melibatkan banyak hal di dalamnya. Penegakan hukum dapat berupa suatu bentuk usaha untuk menanggulangi kejahatan yang bersifat rasional. Hukum merupakan sebuah tugas suci yaitu dengan memberi kepada setiap orang apa yang berhak untuk diterimanya. Dan peraturan hukum disusun dan dibentuk untuk setiap orang dalam menyelesaikan suatu permasalahan atau kasus tertentu.

Dalam pandangan keadilan yang ada pada hukum nasional bangsa Indonesia dititikberatkan pada dasar negara yaitu Pancasila, di mana sila kelima yang berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Keadilan merupakan sebuah perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang sejarah adalah tentang keadilan.

Di negara Indonesia, penegakan hukum positif dapat berwibawa di hadapan rakyat dan kalangan internasional apabila keadilan dapat berfungsi dan selalu hidup di ranah hukum. Tanpa menegakkan keadilan dalam hukum, akan menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan pada siapa pun yang memegang kekuasaan atau wewenang. 


Upaya agar penegakkan hukum sesuai dengan yang diharapkan

Lihat Hukum Selengkapnya


Page 2

Nama                                : Aprilia Rizka Amanda

NIM                                   : 201420000460

Prodi                                 : Perbankan Syari'ah / UNISNU Jepara

Dosen Pengampu        : Dr. Wahidullah, S.H.I., M.H

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, menyatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Negara hukum disini diartikan sebagai negara yang menegakkan penuh tentang hukum untuk menciptakan negara yang menjunjung tinggi keadilan. Keadilan diartikan sebagai setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama antara satu dengan yang lainnya. Sedangkan untuk keadilan hukum adalah kesetaraan yang harus diterapkan di negara dengan cara penegakan yang tidak bertentangan dengan hukum yang ada di negara tersebut. 

Negara Indonesia saat ini sedang dilanda krisis hukum yang artinya hukum yang berlaku di Indonesia belum efektif. Sehingga Indonesia mendapat julukan hukum yaitu "tumpul ke atas dan tajam ke bawah", yang artinya masih ada strategi penanganan hukum yang belum selaras di Indonesia. 

Hukum yang berjalan di Indonesia belum sesuai dengan tujuan hukum yang ingin dicapai yaitu membangun ketertiban dan menciptakan keadilan yang beradab bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, Indonesia juga sedang mengalami krisis keadilan dalam penegakan hukum yaitu adanya kecenderungan masyarakat dalam mengabaikan hukum, ketidakhormatan serta ketidakpercayaannya pada hukum. Oleh karena itu penegakan hukum yang adil perlu diterapkan di Indonesia.

Hukum dianggap sebagai suatu susunan yang belum difungsikan secara optimal, khususnya pada tahap pengaplikasian dan pengimplementasian oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. Masih terdapat sebuah kecenderungan terhadap aspek kepastian hukum yaitu dengan mengabaikan nilai keadilan. Dalam konteks hukum, hukum harus dapat menyeimbangkan antara aspek keadilan, aspek kemanfaatan serta menjamin adanya pemenuhan atas Hak Asasi Manusia (HAM). Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang diharapkan oleh rakyat agar menjadi sebuah kenyataan. 

Penegakan hukum disini bukan hanya melibatkan para pejabat tinggi negara namun melibatkan banyak hal di dalamnya. Penegakan hukum dapat berupa suatu bentuk usaha untuk menanggulangi kejahatan yang bersifat rasional. Hukum merupakan sebuah tugas suci yaitu dengan memberi kepada setiap orang apa yang berhak untuk diterimanya. Dan peraturan hukum disusun dan dibentuk untuk setiap orang dalam menyelesaikan suatu permasalahan atau kasus tertentu.

Dalam pandangan keadilan yang ada pada hukum nasional bangsa Indonesia dititikberatkan pada dasar negara yaitu Pancasila, di mana sila kelima yang berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Keadilan merupakan sebuah perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang sejarah adalah tentang keadilan.

Di negara Indonesia, penegakan hukum positif dapat berwibawa di hadapan rakyat dan kalangan internasional apabila keadilan dapat berfungsi dan selalu hidup di ranah hukum. Tanpa menegakkan keadilan dalam hukum, akan menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan pada siapa pun yang memegang kekuasaan atau wewenang. 


Upaya agar penegakkan hukum sesuai dengan yang diharapkan

Lihat Hukum Selengkapnya


Page 3

Nama                                : Aprilia Rizka Amanda

NIM                                   : 201420000460

Prodi                                 : Perbankan Syari'ah / UNISNU Jepara

Dosen Pengampu        : Dr. Wahidullah, S.H.I., M.H

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, menyatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Negara hukum disini diartikan sebagai negara yang menegakkan penuh tentang hukum untuk menciptakan negara yang menjunjung tinggi keadilan. Keadilan diartikan sebagai setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama antara satu dengan yang lainnya. Sedangkan untuk keadilan hukum adalah kesetaraan yang harus diterapkan di negara dengan cara penegakan yang tidak bertentangan dengan hukum yang ada di negara tersebut. 

Negara Indonesia saat ini sedang dilanda krisis hukum yang artinya hukum yang berlaku di Indonesia belum efektif. Sehingga Indonesia mendapat julukan hukum yaitu "tumpul ke atas dan tajam ke bawah", yang artinya masih ada strategi penanganan hukum yang belum selaras di Indonesia. 

Hukum yang berjalan di Indonesia belum sesuai dengan tujuan hukum yang ingin dicapai yaitu membangun ketertiban dan menciptakan keadilan yang beradab bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, Indonesia juga sedang mengalami krisis keadilan dalam penegakan hukum yaitu adanya kecenderungan masyarakat dalam mengabaikan hukum, ketidakhormatan serta ketidakpercayaannya pada hukum. Oleh karena itu penegakan hukum yang adil perlu diterapkan di Indonesia.

Hukum dianggap sebagai suatu susunan yang belum difungsikan secara optimal, khususnya pada tahap pengaplikasian dan pengimplementasian oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. Masih terdapat sebuah kecenderungan terhadap aspek kepastian hukum yaitu dengan mengabaikan nilai keadilan. Dalam konteks hukum, hukum harus dapat menyeimbangkan antara aspek keadilan, aspek kemanfaatan serta menjamin adanya pemenuhan atas Hak Asasi Manusia (HAM). Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang diharapkan oleh rakyat agar menjadi sebuah kenyataan. 

Penegakan hukum disini bukan hanya melibatkan para pejabat tinggi negara namun melibatkan banyak hal di dalamnya. Penegakan hukum dapat berupa suatu bentuk usaha untuk menanggulangi kejahatan yang bersifat rasional. Hukum merupakan sebuah tugas suci yaitu dengan memberi kepada setiap orang apa yang berhak untuk diterimanya. Dan peraturan hukum disusun dan dibentuk untuk setiap orang dalam menyelesaikan suatu permasalahan atau kasus tertentu.

Dalam pandangan keadilan yang ada pada hukum nasional bangsa Indonesia dititikberatkan pada dasar negara yaitu Pancasila, di mana sila kelima yang berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Keadilan merupakan sebuah perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang sejarah adalah tentang keadilan.

Di negara Indonesia, penegakan hukum positif dapat berwibawa di hadapan rakyat dan kalangan internasional apabila keadilan dapat berfungsi dan selalu hidup di ranah hukum. Tanpa menegakkan keadilan dalam hukum, akan menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan pada siapa pun yang memegang kekuasaan atau wewenang. 


Upaya agar penegakkan hukum sesuai dengan yang diharapkan

Lihat Hukum Selengkapnya