Sikap yang tepat untuk dilakukan oleh warga negara yang baik adalah

Sudah banyak orang yang tahu bahwa negara dapat terbentuk karena adanya kumpulan individu yang menjadi suatu kelompok. Hal ini senada dengan pengertian negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, memiliki suatu kesatuan politik yang berdaulat, sehingga memiliki hak untuk menentukan tujuan nasionalnya.

Oleh sebab itu, bisa dibilang bahwa negara tidak akan terbentuk apabila tidak ada kumpulan sosial atau kumpulan anggota masyarakat. Meskipun terbentuk karena kelompok sosial, tetapi negara tetap memiliki aturan yang di mana aturan-aturan tersebut bertujuan untuk memberikan keamanan bagi bangsa dan negara.

Setiap individu yang tinggal pada suatu negara, maka harus menaati setiap aturan-aturan yang sudah diatur oleh negara. Dengan peraturan-peraturan tersebut, maka hubungan individu dengan individu lainnya tetap terjaga. Begitu juga, hubungan individu dengan pemerintahan.

Dengan mematuhi setiap peraturan negara yang sudah berlaku menandakan bahwa kita sudah melatih diri untuk menjadi warga negara yang baik. Jadi, apakah kamu saat ini sudah terbiasa untuk menaati peraturan yang sudah ada?

Pada dasarnya, untuk menjadi warga negara yang baik bisa dilakukan dengan hal-hal yang lain, seperti membayar pajak. Bahkan ada yang lebih mudah lagi, yaitu menerapkan perilaku jujur.

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas cara-cara untuk menjadi warga negara yang baik.

Cara-Cara Menjadi Warga Negara yang Baik

1. Menghargai dan Menghormati Setiap Perbedaan

Dalam kehidupan pada suatu negara pastinya akan selalu muncul perbedaan antara individu yang satu dengan individu lainnya. Perbedaan itu bisa saja menjadi suatu konflik yang bisa memecah-belah persatuan dan kesatuan antar anggota masyarakat.

Oleh sebab itu, apabila ingin menjadi warga negara yang baik, maka harus saling menghargai dan menghormati orang lain. Dalam hal ini, menghargai dan menghormati bukan hanya dari latar belakang seseorang saja, tetapi juga dari setiap pendapat.

2. Saling Membantu atau Gotong Royong

Suatu pekerjaan akan mudah untuk diselesaikan apabila dikerjakan dengan bersama-sama atau gotong royong, seperti membangun jembatan, memperbaiki jalan desa, dan sebagainya. Nah, berperilaku gotong royong ini merupakan salah satu cara agar seseorang bisa menjadi warga negara yang baik. Selain itu, gotong royong bisa juga meningkatkan interaksi sosial antar anggota masyarakat menjadi lebih baik. Baca selengkapnya terkait Manfaat Gotong Royong.

3. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia atau lebih dikenal dengan singkatan HAM ini merupakan suatu hal yang yang harus dijunjung tinggi, mengapa begitu? Hal ini dikarenakan menjaga dan menjunjung HAM bisa menciptakan suatu perdamaian, sehingga kesatuan dan persatuan pun akan terbentuk. Salah satu kegiatan menjunjung HAM adalah terus menjaga toleransi.

4. Menyelesaikan Masalah dengan Perdamaian

Perbedaan antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok bisa saja terjadi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jika karena adanya perbedaan tersebut akan menghadirkan sebuah konflik. Meskipun konflik bisa saja terjadi, tetapi tetap untuk penyelesaian harus dengan perdamaian agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan tidak menimbulkan kerusakan.

5. Ikut Serta dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan

Cara kelima agar menjadi warga negara yang baik adalah dengan ikut serta dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Dengan melakukan hal ini, maka kehidupan bangsa dan negara bisa lebih aman dan damai. Tidak hanya itu, setiap anggota masyarakat bisa menjalani hidup rukun.

6. Bersikap Kritis

Bersikap kritis termasuk salah satu cara agar bisa menjadi warga negara yang baik karena dengan sikap ini, maka kita akan mengetahui hal-hal yang baik dan buruk. Maka dari itu, sikap kritis sering juga digunakan untuk mengkritisi pemerintahan terutama dalam pembuatan Undang-Undang.

Setiap warga negara sudah seharusnya berperan penting dalam menciptakan persatuan dan kesatuan supaya setiap anggota masyarakat bisa menumbuhkan kedamaian. Selain itu, untuk menjadi warga negara yang baik, maka sangat diperlukan untuk memenuhi hak dan kewajiban bagi warga negara yang sudah diatur di dalam Undang-Undang.

Itulah beberapa cara agar kita bisa menjadi warga negara yang baik dan bisa berperan dalam memajukan kehidupan bangsa dan negara. Bahkan, dengan menjadi warga negara yang baik, tidak menutup kemungkinan kalau setiap anggota masyarakat bisa hidup lebih mandiri lagi.

Kenali lagi panduan untuk menjadi warga negara yang baik melalui Buku Persepsi dan Sikap Menjadi Warga Negara yang tersedia di eBook Gramedia Digital.


Page 2


Page 3


Page 4


Page 5


Page 6


Page 7


Page 8


Page 9


Page 10


Page 11


Page 12


Page 13


Page 14


Page 15


Page 16


Page 17


Page 18


Page 19


Page 20


Page 21


Page 22


Page 23


Page 24


Page 25


Page 26

Selasa, 28 Agustus 2018

Pendahuluan

1. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut Kaelan dam Achmad Zubaidi,1 Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara.

2. Bentuk dari Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Data dan Fakta

3. Data, Perwujudan usaha Bela Negara dalam konteks perjuangan bangsa merupakan kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kesemuanya itu merupakan kewajiban setiap warga negara yang hidup di bumi Indonesia. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut

2

serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Pasal tersebut memiliki dua makna, yakni :

a. Bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

b. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

4. Fakta. Fakta menunjukan semangat dan sikap Bela Negara tidak hanya dilakukan melalui peperangan yang menghasilkan kemerdekaan saja, akan tetapi dapat ditunjukan dengan menampilkan perilaku-perilaku dan sikap yang sesuai dengan kerangka ideologis dan konstitusional bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Mengisi kemerdekaan dapat dikatakan sebagai usaha Bela Negara, sebab melalui usaha-usaha positif dalam mengisi kemerdekaan dapat membuat keberlangsungan Indonesia sebagai sebuah negara dapat tetap dipertahankan dan senantiasa mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ditengah kerasnya tantangan globalisasi yang justru mengikis rasa kebangsaan dan kecintaan warga negara terhadap tanah airnya.

Pembahasan   

5. Bentuk dan Wujud Bela Negara.

a. Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan : kemerdekaan dan kedaulatan negara, Kesatuan dan persatuan bangsa, Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional dan Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Upaya Bela Negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian

3

kepada negara dan bangsa. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi juga segenap warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha Bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

b. Keikutsertaan warga negara dalam wujud upaya Bela Negara diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib.    Pengabdian sesuai profesi (UU No.3 tahun 2002). Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran Bela Negara perlu ditumbuhkan secara terus menerus antara lain melalui proses pendidikan di

sekolah maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang masing-masing dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi.

4

c. Dewasa ini ancaman dapat diartikan sebagai kekhawatiran akan jaminan hidup sehari-hari, artinya ancaman telah bergeser bentuknya dari ancaman senjata menjadi ancaman : kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kelaparan, penyakit yang belum ditemukan obatnya, kelangkaan lapangan kerja, tindakan kesewenangan penguasa, kriminalitas, SARA, disintegrasi nasional, terorisme, perdagangan narkotika / obat terlarang, masa depan generasi muda. Untuk itu, diperlukannya upaya pembelaan negara berupa sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga negara.

Saran.

6. Sesuai tuntutan reformasi untuk menuju masyarakat madani, justru kesadaran Bela Negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman dan gangguan sehingga tidak selalu harus berarti memanggul bedil menghadapi musuh. Tetapi keterlibatan warga negara sipil dalam bentuk Bela Negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk. Bentuk Bela Negara secara fisik yaitu segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).

Penutup.

7. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana yang dimanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Penulis Kolonel Adm Amiruddin Laupe NRP 518374 Analis Madya Bid Lingja Dit. Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan.