Jelaskan proses pemilihan ketua RT di daerahmu

Pada tanggal 11 Januari 2020 pukul 19.30 dilaksanakan pemilihan ketua RT 012  baru  yang di hadiri 2/3 dar warga RT 012  yang disaksikan oleh Kasi Trantib dan dua staf kantor kelurahan Patihan  serta ketua RW 003  ,terpilih kembali bapak Mawan sebagai ketua RT 012.

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga merupakan kepanjangan lidah dari  pemerintahan desa /kelurahan yang mana pembentukannya melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga).

Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.

Tugas Pokok

Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut
  5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
  8. Membina warga untuk  meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut.

Selamat buat ketua RT 012 yang baru dan tetap semangat berjuang demi amanat penderitaan rakyat

Jelaskan proses pemilihan ketua RT di daerahmu

Pixabay

Cara pemilihan ketua rukun warga (RW) di rumahmu.

Bobo.id - Menjadi seorang ketua rukun warga (RW) harus melalui beberapa tahapan dan kesepakatan bersama dari seluruh warga. 

Hal ini dilakukan agar pemilihan ketua RW berlangsung dengan adil dan terbuka. Apakah teman-teman tahu cara pemilihan RW di daerahmu? 

Nah, dalam buku materi kelas 5 SD Tema 4 ada pembahasan tentang cara pemilihan ketua RW di setiap daerah. 

Jika masih belum tahu, ini kunci jawabannya. 

Baca Juga: Pemilihan Warna Cat Ruangan Penting, Ini Pilihan Warna yang Bisa Bikin Ruangan di Rumah Lebih Nyaman

Sebelum menjawab pertanyaan tentang cara pemilihan RW di suatu daerah. Lebih baik ketahui beberapa cara yang bisa digunakan untuk memilih. 

Ada tiga cara yang bisa dipilih oleh masyarakat, yaitu: 

1. Musyawarah Mufakat 

Dalam pemilihan ketua RW biasanya masyarakat menggunakan cara musyawarah mufakat ini. 

Tujuan dilakukan musyawarah adalah untuk mendapatkan keputusan yang sudah disepakati oleh seluruh anggota. 

Unsur-unsur dari musyawarah antara lain:

a. Adanya anggota musyawarah 

b. Ada beberapa panitia

c. Dilaksanakan di suatu tempat

d. Menghasilkan sebuah kesepakatan bersama 

Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 5 SD Tema 1, Contoh Kegiatan Pengambilan Keputusan Bersama di Berbagai Lokasi

Ketika kesepakatan sudah diambil, maka seluruh peserta musyawarah harus melaksanakannya.

2. Voting 

Voting juga dikenal dengan sebutan pemungutan suara. Cara ini dilakukan apabila cara musyawarah mufakat tidak menemukan jalan keluar. 

Dalam pelaksanaannya, voting itu memberikan hak suara kepada seluruh anggota rapat atau musyawarah. 

Kemudian, setiap anggota musyawarah dapat memberikan satu suara.

3. Aklamasi

Aklamasi itu adalah adanya pernyataan setuju dari seluruh anggota masyarakat. Nah, pernyataan setuju ini menjadi dasar dalam membuat keputusan. 

Cara ini biasanya dilakukan apabila musyawarah mufakat dan voting tidak berjalan dengan lancar. 

Baca Juga: Jangan Sembarangan Pilih Sikat Gigi, Ternyata Jenis dan Cara Merawatnya Pengaruhi Kesehatan Gigi Serat Mulut

Lalu, Bagaimana Cara Pemilihan RW di Daerahmu? 

Pemilihan RW di daerah rumah dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. 

Musyawarah ini biasanya dilakukan di gedung serbaguna dan dihadiri oleh seluruh warga masyarakat yang bersangkutan. 

Kemudian, panitia mengusulkan beberapa calon warga sebagai ketua RW. Lalu, anggota rapat memilih calon yang dianggap sesuai. 

Itulah penjelasan tentang cara pemilihan ketua rukun warga (RW) di rumahmu.

Pembahasan ini bisa dijadikan sebagai panduan orang tua untuk mendampingi anak belajar di rumah.

Tonton video ini, Yuk! 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(d) Bagaimanakah tata cara pemilihan Ketua RT di tempat tinggal kalian?Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RTPemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia yangdibentuk oleh Lurah dengan Keputusan Camat berdasarkan usulan dari paraKepala Keluarga di lingkungan RT setempat yang terdiri atas:1.Ketua;2.Wakil Ketua;3.Sekretaris;4.Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu denganketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagaiKetua dan Wakil Ketua RT. Tugas dan wewenang panitia pemilihan adalah mencaridan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan daripara Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat; memeriksa dan meneliti nama-

ilustrasi cara pemilihan ketua RT, ketua RW, atau kepala desa, sumber gambar: https://www.freepik.com/

Dalam suatu wilayah, terdapat sistem kepengurusan yang berfungsi untuk mengatur tatanan pemerintahan. Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan kepala desa merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Lantas, bagaimana cara pemilihan ketua RT, ketua RW, atau kepala desa?

Perlu diketahui bahwa tata cara pemilihan ketua RW, Ketua RT dan kepala desa diatur dalam peraturan pemerintah daerah setempat. Setiap wilayah kota dan kabupaten memiliki Undang-Undang terkait kriteria dan sistem pemilihannya.

Sistem Pemilihan Ketua RT dan RW

Berikut adalah cara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW secara umum:

  • Calon Ketua RT yang berhak dipilih sekurang-kurangnya memiliki Ijazah SMA Sederajat;

  • Hak pilih diberikan kepada warga, dengan perhitungan 1 (satu) Kepala Keluarga mendapatkan satu hak suara;

  • Sebagai tahap awal, pemilihan akan dilaksanakan melalui Angket untuk memperoleh lima orang Bakal Calon;

  • Seluruh warga diharapkan dapat berpartisipasi dengan memanfaatkan hak suaranya;

  • Perhitungan hasil angket atau voting akan dilaksanakan oleh panitia dan disaksikan oleh minimal dua orang warga dan Pengurus RT pada hari dan tempat yang telah ditentukan;

  • Pemilihan Ketua RT Tahap Ke-2 akan dilaksanakan secara langsung terhadap lima Bakal Calon terpilih, pada waktu yang ditentukan Panitia.

  • Seluruh Bakal Calon wajib hadir pada waktu pemilihan. Apabila bakal calon tidak hadir, maka masih berhak mendapat hak suara (masih dapat dipilih);

  • Ketua RT dan Ketua RW terpilih merupakan Bakal Calon yang memperoleh suara terbanyak pada saat pemilihan tahap akhir, dengan jumlah pemilih minimal 75% dari jumlah warga;

  • Ketentuan lain yang belum tertuang dapat ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah dengan warga.

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

ilustrasi cara pemilihan ketua RT, ketua RW, atau kepala desa, sumber gambar: https://www.freepik.com/

Dikutip dari jurnal Pemilihan Kepala Desa sebagai Acuan Empiris Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Secara Langsung (Ditinjau dari Perspektif Historis) oleh Abdul Muis (2006), mekanisme pemilihan kepala desa diawali dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) yang menyusun panitia pencalonan dan rencana biaya. Adapun tata cara pemilihan kepala desa yaitu sebagai berikut :

  • Mengadakan pendaftaran pemilih dan mengajukan calon kepala desa sedikitnya dua orang dan sebanyak-banyaknya lima orang bakal calon yang memenuhi syarat;

  • Meneliti dan mengajukan daftar pemilih kepada Panitia Pengawas untuk disahkan;

  • Menerima dan meneliti persyaratan administratif bakal calon Kepala Desa untuk kemudian diteruskan kepada panitia peneliti dan penguji melalui Ketua Panitia Pengawas;

  • Mengajukan rencana biaya pemilihan;

  • Menyiapkan kartu suara atau yang sejenis sesuai dengan daftar pemilih yang telah disyahkan;

  • Mengajukan rencana tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara kepada Ketua Panitia Pengawas;

  • Mengumumkan di papan pengumuman yang terbuka nama-nama calon dan daftar pemilih yang sudah disahkan;

  • Mengada kan persiapan untuk menjamin supaya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa berjalan dengan tertib, lancar, aman dan teratur;

  • Melaksanakan pemungutan suara;

  • Membuat berita acara jalannya pemilihan dan berita acara perhitungan suara serta mengirimkan kedua berita acara tersebut kepada Bupati/Walikota Kepala Daerah melalui Camat, disertai laporan pelaksanaan pemilihan dan pertanggungjawaban biaya pemilihan Kepala Desa.

Itulah cara pemilihan ketua RT, ketua RW, atau kepala desa. Tentunya, setiap warga yang memenuhi syarat berhak untuk memanfaatkan hak suaranya dalam pemilihan pemimpin daerah tersebut. Dengan begitu, maka demokrasi di tingkat desa dapat terlaksana dengan baik dan teratur. (DLA)