Sebutkan perbedaan sistem kedaulatan kedatuan dengan kerajaan

Jakarta -

Negara kesatuan adalah negara yang wewenang legislatif tertingginya berada dalam suatu organisasi legislatif nasional dan kekuasaan tertinggi negara dipusatkan pada pemerintah pusat. Ahli politik modern C.F. Strong menjelaskan, dalam konsep tersebut, negara kesatuan memiliki pemerintah pusat yang berwenang atau berhak dalam mengatur keseluruhan daerahnya.

Negara kesatuan juga memiliki pemerintah pusat yang menguasai kedaulatan secara penuh, baik ke dalam maupun ke luar, seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Budi M.Pd.I.

Negara kesatuan hanya memiliki satu kepala negara, satu konstitusi, satu kabinet menteri, dan satu parlemen. Negara kesatuan sering juga disebut negara unitaris.

Makna negara kesatuan menurut pendapat pakar Ateng Safrudin yaitu negara dengan konstitusi yang memberikan hak dan kewajiban menjalankan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan kepada pemerintah pusat. UUD memberikan kewenangan pemerintah negara pada satu pemerintah, yakni pemerintah pusat, karena penyelenggaraan semua kepentingan merupakan kewajibannya.

Contoh negara kesatuan yaitu Afghanistan, Afrika Selatan, Algeria, Angola, Arab Saudi, Filipina, Hungaria, Iran, Lithuania, Swedia, Thailand, Indonesia, Uruguay, Uzbekistan, Vietnam, Yunani, dan Zimbabwe.

A. Prinsip Negara Kesatuan

Menurut M. Solly Lubis, prinsip negara kesatuan adalah bahwa yang memegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara yaitu pemerintah pusat, tanpa adanya suatu delegasi atau pelimpahan kekuasaan pada pemerintah daerah, seperti dikutip dari Ilmu Negara: Kajian Hukum dan Kenegaraan oleh Abid Zamzami dkk.

Lebih lanjut, dalam negara kesatuan, terdapat asas bahwa segenap urusan negara tidak dibagi antara pemerintah pusat (central government) dan pemerintah lokal (local government). Karena itu, urusan-urusan negara dalam negara kesatuan tetap merupakan suatu kebulatan (eenheid) dan pemegang tertinggi di negara itu adalah pemerintah pusat.

B. Sistem Negara Kesatuan

Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Perbedaan negara kesatuan sentralisasi dan desentralisasi yaitu di negara dengan sentralisasi, semua aspek diatur langsung oleh pemerintah pusat tanpa adanya campur tangan dari pemerintah daerah.

Sementara itu, negara kesatuan desentralisasi bermakna pemerintah daerah dapat menjalankan peraturan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah juga berhak mengatur rumah tangga sendiri, dan membuat peraturan sendiri.

C. Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Federal

1. Penciptaan dan kekuasaan satuan subnasional

Satuan subnasional di negara kesatuan diciptakan, dihapus, dan kekuasaannya dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi pada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen. Tetapi, pemerintah pusat tetap paling berkuasa, dapat membatalkan peraturan daerah, dan membatasi kekuasaannya.

Sementara itu, negara bagian atau satuan subnasional lain di negara federal berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat. Negara bagian di negara federal punya fungsi kewujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah sepihak oleh pemerintah pusat.

2. Tingkat desentralisasi

Dalam konsep negara federal, masing-masing negara bagian punya wewenang khusus dalam mengatur pemerintahan negara bagian. Sementara itu, pemerintah pusat punya wewenang untuk mengatur urusan nasional.

Contoh negara federal yaitu Amerika Serikat. Di bawah Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaan dibagi antara pemerintah federal Amerika Serikat dan semua negara bagiannya.

Sementara itu, Britania Raya adalah contoh negara kesatuan. Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara bersama Inggris adalah negara konstituen dari Britania Raya.

Nah, masing-masing wilayah di negara kesatuan Britania Raya tersebut memiliki pemerintah dan parlemen, namun kekuasaan devolutif didelegasikan oleh pemerintah dan parlemen Britania Raya, yang tertinggi di bawah doktrin kedaulatan parlementer. Pemerintah-pemerintah devolutif secara konstitusional tidak dapat menentang undang-undang yang dihasilkan parlemen Britania Raya.

Simak Video "Belanja Negara RI 2023 Rp 2.979 T, Pendapatan Rp 2.382 T"



(twu/lus)

Jakarta -

Monarki berasal dari kata monarch yang berarti raja yang berkembang menjadi cara kerja negara. Sistem monarki berarti jenis kekuasaan politik di mana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara (kerajaan).

Menurut para pendukung monarki, mereka berpendapat jika kekuasaan yang dipegang oleh satu tangan lebih efektif untuk menciptakan suatu stabilitas di dalam proses pembuatan kebijakan.

Selain itu perbedaan pendapat dan perdebatan, atau persaingan antar kelompok menjadi relatif terkurangi karena hanya ada satu kekuasaan yang dominan. Berikut penjelasan sistem monarki lebih detail

Melansir dari buku Kewarganegaraan 3 oleh Chotib, dkk, berikut adalah jenis-jenis sistem monarki:

1. Monarki mutlak

Monarki mutlak adalah bentuk pemerintahan yang seluruh kekuasaan pemerintahannya bersifat tidak terbatas atau mutlak.

2. Monarki konstitusional

Monarki kontitusional adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar. Maka, tindakan raja harus sesuai dengan konstitusi.

3. Monarki parlementer

Monarki parlementer adalah sistem kerajaan yang di dalam pemerintahannya terdapat parlemen atau dewan perwakilan rakyat. Para menteri, baik secara individu maupun keseluruhan, bertanggung jawab kepada parlemen tersebut.

Dalam sistem pemerintahan monarki parlementer, raja merupakan lambang kesatuan negara, tidak dapat diganggu gugat, dan kedudukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Yang dimaksud tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah the king can do no wrong atau raja tidak melakukan kesalahan.

B. Contoh Negara Sistem Monarki

Melansir dari buku Ensiklopedia Penyelenggaraan Pemerintahan karya Nurul Akhmad, negara-negara yang menerapkan sistem monarki hingga saat ini adalah Inggris, Swedia, Denmark, Belanda, Norwegia, Belgia, Luxemburg, Jepang, Muangthai, dan Spanyol.

Di negara-negara tersebut, monarki menjadi alat pemersatu yang cukup efektif, hal ini dikarenakan adanya simbol persatuan antar berbagai kelompok yang ada di tengah masyarakat.

Namun, di negara-negara tersebut, penguasa monarki harus berbagi kekuasaan dengan pihak lain, terutama parlemen. Proses berbagi kekuasaan tersebut dikukuhkan melalui konstitusi (Undang-Undang Dasar).

Oleh karena itu, monarki di era negara-negara modern bukan lagi absolut melainkan bersifat monarki konstitusional. Bahkan, kekuasaannya pun bersifat simbolik yaitu hanya sebagai kepala negara.

Dalam suatu negara monarki, pihak yang relatif lebih berkuasa untuk menentukan jalannya pemerintahan adalah parlemen dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahannya.

Sistem monarki juga diterapkan di Arab Saudi. Negara ini menerapkan raja sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kekuasaan raja tidak dibatasi secara konstitusional, tidak ada partai politik dan oposisi. Pola kekuasaan sistem monarki di Arab Saudi juga dikenal sebagai dinasti yaitu pewaris raja adalah keturunannya.

Simak Video "Ratu Elizabeth Pemimpin Monarki Inggris Terlama"



(atj/row)

Setiap negara mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan negara lain. Umumnya tergantung pada pandangan hidup rakyat yang mendiami negara tersebut, yang dilatarbelakangi sejarahnya. Struktur sebuah negara yang paling mudah dilihat perbedaannya adalah lambang negara, fungsi dasar negara, lagu kebangsaan, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan kepala negara dan kepala pemerintahannya. Dan artikel kali ini akan membahan tentang bentuk negara. Istilah bentuk-bentuk negara, digunakan untuk dua hal yang berbeda menurut para ahli. Berikut adalah beberapa pengertian isilah bentuk negara :

  • Istilah bentuk negara secara umum, merupakan pengelompokkan negara berdasarkan cara negara tersebut membagi kekuasaan kepada wilayah-wilayah yang berada di bawahnya dan mencakup kepala negara yang memimpin negara atau pemerintahan.
  • Menurut R. Kranenburg dalam bukunya Algemene Staatsleer dan Niccolo Marchavelli, bentuk negara mengacu kepada kepala negara. Sehingga mereka membagi bentuk negara menjadi dua, yaitu negara monarki / kerajaan yang dipimpin oleh raja / kaisar dan negara rebuplik yang dipimpin oleh perdana menteri atau presiden.
  • Sedangkan menurut Leon Duguit dalam bukunya Algemene Staatderr, negara republik dan negara kerajaan merupakan bentuk sistem pemerintahan. Yang dimaksud bentuk negara, merupakan cara pembagian kekuasaan kepada wilayah di bawahnya, yaitu negara kesatuan dan negara serikat (federasi)

Negara kesatuan adalah nama untuk negara yang mempunyai sifat tunggal, di mana di dalamnya tidak ada negara-negara lain yang lebih kecil dan ikut berdaulat. Negara kesatuan merupakan negara yang memiliki satu kewenangan, yaitu pemerintah pusat.
Negara serikat atau federasi adalah negara majemuk. Yaitu negara yang terdiri dari negara-negara bagian lebih kecil dan mempunyai kewenangan sendiri yang bisa berbeda dengan pusat. Negara-negara bagian tersebut juga bukan merupakan negara yang berdaulat atau dengan kata lain negara merdeka.

Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat Dalam Bentuk Negaranya

Perbedaan bentuk negara Kesatuan dengan negara Serikat didirikan sesuai keinginan rakyat masing-masing negara. Berikut adalah 16 perbedaan antara kesatuan dan negara serikat.

1. Negara dan Wilayahnya

Negara serikat / federal memiliki negara-negara bagian di bawahnya, yang biasanya disebut negara bagian, yang meskipun tidak berdaulat penuh mempunyai hak yang sangat besar dan tidak dipengaruhi kebijakannya oleh pusat. Negara kesatuan mempunyai wilayah-wilayah di bawahnya, yang biasanya disebut propinsi / pemerintah daerah, yang tidak berdaulat dan mempunyai hak mengatur wilayahnya yang masih harus berpedoman pada pemerintah pusat.

2. Membuat Undang-Undang

Negara bagian pada federasi mempunyai hak poviour constituent, yaitu hak untuk membuat undang-undangnya sendiri tanpa terikat dengan pemerintah pusat. Yang terpenting, undang-undang tersebut masih sesuai dengan konstitusi yang mendasari negara. Contohnya, di beberapa negara bagian Amerika Serikat memberlakukan hukuman mati smentara beberapa negara bagian lain tidak melaksanakan, karena mayarakatnya tidak menyetujui hal tersebut. Di negara kesatuan, undang-undang yang diberlakukan di wilayah pemerintah daerah, adalah undang-undang dari pusat. Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan peraturan yang mendukung kebijakan pusat. Peraturan tersebut disebut peraturan daerah.

3. Hubungan Struktural

Hubungan struktural negara bagian dengan pemerintah pusatnya adalah sejajar. Tidak ada yang lebih tinggi, selama masih berpegang kepada konstitusi. Akibatnya, pemerintah pusat tidak dapat mencampuri urusan negara bagian. Bahkan terpidana yang sudah berpindah wilayah ke negara bagian lain terkadang bisa menjadi bebas. Secara struktural, pemerintah pusat lebih tinggi kedudukannya daripada pemerintah daerah di negara kesatuan. Di Indonesia, pemerintah ini berurutan mulai dari pemerintah pusat yang berkedudukan di ibukota negara, propinsi, kabupaten / walikota, kecamatan, sampai pemerintah desa. (baca juga: Pengertian Pemerintah Pusat)

Artikel lainnya:

4. Kekuasaan Pemerintah Pusat

Negara bagian pada negara yang bentuknya serikat memiliki kekuasaan penuh sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang tertentu bebas satu sama lain. Contohnya, negara federal atau pemerintah bebas dalam mengatur hubungan luar negerinya dan mencetak uang sendiri tanpa perlu pertimbangan negara bagian. Sebaliknya, negara bagian bebas mengatur kebudayaan, kesehatan, dan ras yang ada di wilayahnya tanpa campur tangan pemerintah federal. Sementara dalam negara kesatuan, wewenang pemerintah pusat dan daerah saling tergantung satu sama lain. Kebijakan dan undang-undang yang dibuat pemerintah pusat harus sejalan dengan pemerintah daerah, begitu pula sebaliknya. Apabila daerah ingin melakukan hubungan luar negeri, undang-undang yang berlaku adalah undang-undang pusat.

5.  Pembagian Kekuasaan

Perbedaan bentuk negara Kesatuan dengan negara Serikat Karena hubungan struktural yang sejajar, maka negara bagian pada negara serikat memperoleh kekuasaan yang cukup besar. Bahkan di beberapa negara bagian tertentu menetapkan berapa persen kontribusi kekuasaan pusat ke wilayahnya. Sedangkan pada negara kesatuan, menganut sistem pembagian kekuasan yang diatur oleh undang-undang. Ada negara yang menganut sistem sentralisasi, semua diatur oleh pemerintah pusat. Dan ada yang menganut sistem desentralisasi, pembagian kekuasaan antara pemerintah puasat dan daerah. Undang-undang mengatur apa saja wewenang pusat dan daerah secara jelas, sehingga diharapkan tidak akan menimbulkan konflik.

6. Sistem Peradilan

Setiap negara bagian mempunyai sistem peradilan masing-masing. Dan di negara serikat didirikan mahkamah tertinggi yang bertugas menterjemahkan perundang-undangan yang dibuat oleh negara bagian. Mahkamah ini juga bertugas menyelesaikan konflik antar negara bagian dan antar pemerintah federal / pusat dengan negara bagian terkait dengan undang-undang tersebut. Di negara kesatuan terdapat pengadilan yang berjenjang dari pemerintahan terendah sampai pusat. Pengadilan ini memutuskan perkara berpedoman dengan undang-undang yang sama, sehingga suatu perkara yang tidak selesai di wilayah bawah, memiliki hak untuk diajukan ke pengadilan selanjutnya (baca juga : Sistem Peradilan di Indonesia).

7. Konsep Pembentukan Negara

Perbedaan mendasar dari negara kesatuan dan serikat adalah konsep pembentukannya. Negara bagian biasanya terdiri dari negara-negara yang sebelumnya terpisah-pisah. Sedangkan negara kesatuan merupakan kumpulan yang menjadi satu, kemudian dibagi menjadi beberapa wilayah agar mudah pengaturannya.

8. Konsitusi Negara

Konstitusi bagi negara bagian adalah hukum atau peraturan yang tidak mengikat. Selama tidak bertentangan, konstitusi tidak perlu dilaksanakan secara menyeluruh. Sementara peran konstitusi dalam negara demokrasi bagi negara kesatuan adalah hal yang sangat mengikat. Semua penyelenggaraan negara pusat atau daerah harus berpegang teguh pada konstitusi.

9. Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan negara federasi kebanyakan adalah parlementer yang menganut ciri-ciri demokrasi liberal. Sehingga, meskipun Presiden memiliki hak veto (di beberapa negara), parlemen yang mengatur kebijakan negara. Sistem pemerintahan negara kesatuan, biasanya adalah ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial.  Sistem pemerintahan ini memberikan kekuasaan eksekutif kepada presiden sebagai kepala negara dan dibantu oleh menteri-menteri.

10. Struktur Negara

Negara kesatuan memiliki satu konstitusi / undang-undang dasar, satu kepala negara (biasanya sekaligus kepala pemerintahan), satu dewan menteri, dan satu lembaga legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat). Sementara negara serikat, memiliki satu kepala negara dan memiliki kepala negara-negara bagian, dan tiap negara bagian mempunyai dewan legislatif (penyusun undang-undang) yang tidak berhubungan dengan pemerintah pusat.

11. Kebijakan

Pemerintah Daerah pada negara kesatuan merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat. Sehingga semua kebijakan ; ideologi, politik, ekonomi, sosial, pertahanan dan keamanan, sama dengan pemerintah pusat. Peraturan perundangan yang berbeda tiap daerah, lebih mengarah kepada kondisi alam dan sosial masyarakatnya. Bukan hal-hal yang telah diatur negara, Negara bagian, karena dapat membuat undang-undang yang berdiri sendiri terkadang mempunyai kebijakan yang berbeda dengan pemerintah pusat. Bahkan negara bagian dapat mengadakan perjanjian kerjasama dengan negara lain, tanpa ijin pemerintahan pusat.

Artikel lainnya:

12. Kedaulatan

Negara serikat berdaulat ke luar. Di dalam negeri, tiap wilayahnya mempunyai hak mengatur dan meyelenggarakan pemerintahan sendiri.
Negara kesatuan mempunyai kedaulatan ke dalam dan ke luar. Maksudnya, pemerintah pusat berhak mengatur wilayahnya sesuai undang-undang yang berlaku. Dan semua wilayah yang berada di wilayahnya berpedoman pada penyelenggaraan pemerintah pusat. Selain itu negara juga berdaulat keluar. Artinya, sama dengan negara serikat, bahwa negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berhak mengatur negaranya sendir tanpa ikut campur negara lain, kecuali diminta.

13. Lembaga-lembaga Negara

Negara kesatuan, umumnya mempunyai tugas lembaga negara legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif yang kekuasaan masing-masingnya dibatasi oleh undang-undang. Dengan demikian, pada negara kesatuan, kekuasaan pemerintah tidak terpusat pada satu orang yang menyebabkan kekuasaan tidak terbatas atau munculnya kediktatoran. Negara serikat / federal umumnya tidak memiliki ketiga lembaga di atas secara lengkap. Karena menganut asas liberal dan sistem pemerintahan parlementer, kekuasaan pemerintahan berada pada suara partai yang berkuasa / suara partai mayoritas. Parlemen juga tidak mempunyai hak apapun terhadap segala kebijakan Presiden.

14. Tanggungjawab Pemerintahan

Ketika terjadi masalah di negara, baik itu masalah ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, pada negara kesatuan hal tersebut merupakan masalah bersama. Pemerintah Pusat bertanggungjawab akan semua masalah penyelenggaraan negara dengan didukung Pemerintah Daerah. Setelah itu, seluruh rakyat bersatu ikut bersama menyelesaikan masalah yang ada. Karena mereka negara kesatuan, masalah di satu wilayah adalah masalah bersama. Berbeda dengan negara kesatuan, masalah yang terjadi pada negara bagiannya akan menjadi tanggung jawab warga daerah tersebut. Sebagai contoh, ketika masa kerusuhan ras kulit hitam dan putih masih banyak terjadi di Missisipi, Amerika Serikat, negara bagian lain tidak turut menyelesaikannya. Hal tersebut dianggap masalah dalam negeri wilayah Missisipi.

15. Pembagian Kedaulatan

Perbedaan bentuk negara Kesatuan dengan negara Serikat tidak dapat mebagi kedaulatan pusat dan wilayahnya. Meskipun masing-masing negara bagian tetap mengakui kedaulatan negara secara penuh, namun tiap negara bagian juga mempunya kedaulatan sendiri. Di negara kesatuan, terdapat pembagian kedaulatan antar wewenang Pemerintah pusat. Hal ini memudahkan pengaturan penyelenggaraan negara, terutama untuk negara yang memiliki wilayah sangat luas. Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing yang tidak saling berbenturan dan diatur oleh undang-undang.

16.  Kepala Negara

Dalam pemilihan kepala negara, sebagan besar negara serikat memilih secara langsung. Tidak ada batasan partai mana yang mempunyai hak untuk mengajukan calon kepala negara. Siapapun berhak mencalonkan diri sebagai kepala negara sesuai peraturan yang berlaku.
Hanya beberapa negara kesatuan yang memilih Presidennya secara langsung. Indonesia termasuk di dalamnya. Namun, pemilihan kepala negara / presiden di Indonesia mempunyai undang-undang yang membatasi persyaratan orang dapat menclonkan diri sebagai kepala negara.

Demikian uraian tentang perbedaan negara kesatuan dan negara serikat. Contoh negara di dunia yang mempunyai bentuk negara serikat adalah Amerika Serikat, Malaysia, dan Australia. Sementara contoh negara kesatuan adalah Indonesia. Setelah membaca uraian perbedaan di atas, dapatkah kamu memahami bentuk negara Amerika Serikat yang berbeda dengan Indonesia? Semoga artikel ini dapat membantu dan bermanfaat. Terima kasih.