27 berikut ini adalah perubahan UUD nri 1945 hasil amandemen kecuali

27 berikut ini adalah perubahan UUD nri 1945 hasil amandemen kecuali

Ilustrasi sidang MPR. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini partai politik ribut membicarakan amandemen terbatas pada Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Salah satu yang paling getol adalah PDIP. Partai yang digawangi Megawati Soekarnoputri ini ingin menghidupkan lagi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) lewat perubahan tersebut.

Istilah amandemen juga GBHN tentunya hanya dipahami sebagian kalangan. Pasalnya, perubahan UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali pada 1999-2002. Sebelum berubah, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.

Pada Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat, dan 49 ayat berasal dari 21 pasal terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Setelah empat kali mengalami perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Salah satu perubahan yang fundamental adalah pelaksanaan pemilihan umum dan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, pun menjelaskan makna amandemen yang akan lebih mudah dipahami para kaum milenial. "Amandemen itu sebenarnya istilah perubahan konstitusi," kata Bivitri kepada Tempo, Ahad, 11 Agustus 2019.

Dalam Pasal 37 UUD 1945 menyediakan mekanisme untuk melakukan perubahan pada konstitusi. Bivitri mengatakan, setiap konstitusi di dunia memang memungkinkan adanya amandemen. "Namanya kan bukan kitab suci, jadi bisa diamandemen karena situasi politik tertentu," ujarnya.

Untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945, kata Bivtri, harus melalui sejumlah tahapan. Pertama, anggota MPR (terdiri dari anggota DPR dan DPD) mengusulkan agenda amandemennya. Agenda tersebut harus disetujui oleh dua per tiga dari total anggota MPR jika ingin diproses.

Setelah disetujui, agenda pembahasan dimulai. Dalam pembahasan, dua per tiga anggota MPR harus hadir. Kalau hadir semua, persetujuan amandemen harus disetujui lebih dari 50 persen total anggota MPR.

Menurut Bivitri, tahapannya memang rumit dalam melakukan amandemen konstitusi. Tidak seperti mengubah undang-undang yang bisa kapan saja dilakukan jika perlu. Sebab, perubahan UUD 1945 dapat mempengaruhi konteks kenegaraan di Indonesia.

"Karena konstitusi itu fundamental negara. Ini terkait desain kelembagaan, hak asasi manusia. Jadi sengaja dibuat tidak mudah," kata pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini.

Untuk istilah GBHN, Bivitri menerangkan bahwa istilah itu dikenal setelah Presiden Soekarno menyampaikan pidato politik pertama kali menjelang kejatuhan pemerintahannya.

Pidato itu disebut Manipol USDEK, yaitu negara (NKRI) berjuang keras mewujudkan UUD '45, Sosialisme ala Indonesia, Demokrasi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia. Selanjutnya pidato itu menjadi garis besar haluan negara. Setelah era Soekarno jatuh, Presiden Soeharto melanjutkan GBHN dan menjadi konsesi ketatanegaraan.

Bivitri mengatakan, GBHN itu ada karena presiden dipilih oleh MPR. Lalu MPR memberikan mandat berupa GBHN yang harus dilakukan presiden. Meski begitu, pada prakteknya di era Soekarno dan Soeharto, GBHN dibuat oleh tim presiden lalu diketok oleh MPR. Sebab, MPR dan DPR khususnya era Soeharto tidak efektif karena kekuasaan presiden lebih kuat.

Adapun isi dari GBHN itu sendiri, menurut Bivitri, mengawang-ngawang alias tidak ada alat ukur dan targetnya. "Misalnya target kita GBHN memajukan kesejahteraan. Tapi enggak terlalu jelas target seperti apa, kapan mau dicapai," katanya.

Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945, adalah perubahan pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perubahan ini adalah hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999. Perubahan Pertama UUD 1945 menyempurnakan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 dan Pasal 21.

Perubahan pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 5

    (1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.

    diubah menjadi:

    (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

  1. Pasal 7

    Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

    menjadi

    Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

  1. Pasal 9

    (1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

    Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

    "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

    Janji Presiden (Wakil Presiden):

    "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".

    menjadi

    (1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

    Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

    "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

    Janji Presiden (Wakil Presiden):

    "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".

    (2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.

  1. Pasal 13

    (1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
    (2) Presiden menerima duta Negara lain.

    menjadi

    (1) Presiden mengangkat duta dan konsul.(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

    (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

  1. Pasal 14

    Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

    diubah menjadi:

    (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
    (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

  1. Pasal 15

    Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

    berubah menjadi:

    Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

  1. Pasal 17

    (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    (3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

    diubah:

    (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

  1. Pasal 20

    (1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.
    (2) Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.

    menjadi:

    (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.(3) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

    (4) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

  1. Pasal 21

    (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
    (2) Jika rancangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.

    berubah menjadi:

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Berikut adalah penampakan Perubahan Pertama UUD 1945 (tidak seperti format aslinya):

PERUBAHAN PERTAMA
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

    Sumpah Presiden (Wakil Presiden).

    "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"

    Janji Presiden (Wakil Presiden):

    "Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"

  2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan pimpinan Mahkamah Agung.

  1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatann yang diatur dengan undang-undang.

  1. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

  2. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

  3. Jika rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

  4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

  2. Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia , dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Oktober 1999

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Oktober 1999

Demikianlah bunyi Naskah Perubahan Ke-1 UUD 1945.

[ Sumber Foto : Oleh Frans Mendur (also Frans Mendoer) (1913 – 1971) - Photo attributed to the Department of Information [1]Presidential Documents, National Library of Indonesia [2], Domain Publik, Pranala ]

PERUBAHAN PERTAMAUNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945