Apa yang akan dilakukan pemerintah jika wajib pajak yang sudah memiliki NPWP enggan membayar pajak

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
  2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
  3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
  4. Berdasarkan Undang-undang

Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak sesuai ketentuan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit. 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dan mendapat manfaat dari upaya tersebut. Imbauan ini ditujukan bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment supaya dapat menghindari sanksi pajak.

Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara.

Di Indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak yaitu :

Merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Dengan kata lain, wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah. Self assessment system diterapkan pada jenis pajak pusat.

  • Official Assessment System

Merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam sistem pemungutan pajak Official Assessment, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Sistem pemungutan pajak ini bisa diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya.

Besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus. Contoh Witholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk membayarkan pajak tersebut. Jenis pajak yang menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

Manfaat NPWP

Adapun manfaat dari seseorang yang memiliki NPWP yaitu Persyaratan Administrasi. Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank.

Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi. Misalnya, kredit bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan paspor, dan yang lainnya. Manfaat lainnya apabila memiliki NPWP tentunya dapat mempermudah dalam Urusan Perpajakan. 

Masa aktif NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak memiliki masa kedaluwarsa dan berlaku seumur hidup. Meskipun begitu, bukan berarti hak dan kewajiban perpajakan pemegang kartu NPWP tidak dapat dihilangkan. NPWP Pribadi dapat di-non-efektif-kan, bahkan dihapus.

NPWP Pribadi yang di-non-efektif-kan akan membuat hak dan kewajiban si Wajib Pajak ditangguhkan sementara waktu sampai nantinya NPWP tersebut diaktifkan kembali. Ini berbeda dengan NPWP yang dihapus. NPWP Pribadi yang dihapus akan menghilangkan hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak untuk selama-lamanya. 

Yang wajib dilakukan WP

Kewajiban sebagai wajib pajak adalah menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa wajib pajak orang pribadi, wajib mengisi SPT Tahunan, setiap tahunnya. Apabila wajib pajak tidak melaporkan pajak penghasilannya selama tiga bulan berturut-turut atau lebih maka otomatis status wajib pajak akan berubah menjadi Non Efektif (NE).

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa wajib pajak orang pribadi, wajib mengisi SPT Tahunan, setiap tahunnya. Apabila wajib pajak tidak melaksanakan peraturan tersebut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan denda administratif sesuai pasal 7 UU No 28 Tahun 2007, yakni denda sebesar Rp 100.000 pertahun. Agar dapat terhindar dari sanksi pajak yang berat maka kita sebagai wajib pajak harus menyetor pajak dan melaporkan SPT tepat waktu.

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini. 

Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat sebagai NPWP mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita sebagai warga negara Indonesia. NPWP ini merupakan nomor yang diberikan untuk wajib pajak oleh Ditjen Pajak yang berguna untuk sarana terhadap administrasi dalam perpajakan sebagai tanda pengenal diri atau sebagai identitas wajib pajak agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan pembayaran perpajakannya serta untuk menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum yaitu seperti dalam hal pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lainnya. 

Lantas siapa saja sih yang dikenakan dalam perlakuan NPWP terhadap pembayaran pajak ini? 

Dalam perlakuannya, dikenakan kepada setiap wajib pajak yang mempunyai NPWP serta memiliki penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP akan diwajibkan untuk membayar pajak dan melaporkan pajaknya dengan tepat waktu, dikarenakan jika wajib pajak tidak membayar dan melaporkan pajaknya maka akan diberikan sanksi atas pajak yang tidak dibayarkan tersebut kepada wajib pajak. 

Untuk sanksi yang diberikan akan mengacu dengan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang KUP pada pasal 9 ayat 2 a dan b yang membahas tentang pengaturan sanksi pajak bagi pemilik NPWP. Yang dimana dalam ayat 2a membahas mengenai bahwa saat wajib pajak membayar pajaknya setelah tanggal jatuh tempo, wajib pajak yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang akan dihitung sejak tanggal jatuh tempo yang bersangkutan hingga tanggal pembayarannya. Sedangkan pada ayat 2b disebutkan bahwa saat wajib pajak membayar pajaknya setelah tanggal jatuh tempo dalam penyampaian SPT tahunannya maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulannya yang akan dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT hingga tanggal pembayaranya. 

Tidak hanya dikenakannya sanksi yang telah disebutkan saja, namun juga terdapat sanksi pidana saat wajib pajak tidak menyetorkan pajaknya. Sanksi pidana inilah yang merupakan sanksi terberat yang diberlakukan oleh hukum perpajakan di Indonesia, dimana perlakukan sanksi pidana ini diberikan terhadap pelanggaran berat yang memberikan dampak buruk dan kerugian terhadap pendapatan negara dan dilakukan secara berulang. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang KUP, sanksi pidana yang diberikan adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal 2 kali dari pajak terutang dan maksimal 4 kali dari pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. 

Nah, yang jadi banyak pertanyaan adalah siapa saja kah yang tidak diwajibkan dalam pembayaran dan pelaporan pajak? 

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan pada pasal yang ke 11 No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), disebutkan bahwa wajib pajak yang mempunyai penghasilan tertentu akan dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Dalam hal ini, wajib pajak dengan penghasilan tertentu yang dimaksudkan adalah wajib pajak yang dikategorikan memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

Perlu kita ketahui bersama, bahwa besarnya PTKP akan bisa saja mengalami perubahan, untuk saat ini, aturan dalam besarnya tarif PTKP yang diberlakukan masi tetap sama seperti yang tercantum dalam PMK No.101/PMK.010/2016 yang membahas tentang Penyesuaian Besarnya PTKP yaitu Rp 54 JT untuk diri wajib pajak orang pribadi, Rp 4,5 JT untuk tambahan bagi wajib pajak yang kawin, Rp 4,5 JT untuk tambahan bagi setiap anggota keluarga baik sedarah ataupun semenda, baik dalam garis keturunan lurus ataupun anak angkat yang menjadi tanggungan.